Bissmillahirrahmanirrahim....
MAKALAH Ini Di Buat Oleh
Dwi Andika
Arif Wibowo Saragih
Juanda Selian
kelas Siyasah IV B UIN SU
Tugas Dari : Bapak dr. M.Iqbal
Mata Kuliah: Fiqih Siyasah
yang berjudul Konsep Imamah
BAB II
Pembahasan
A. Dasar hukum pendirian imamah dan negara
Menurut bahasa kata imamah berasal dari kata amma-yaummu-imamatan yang mepunyai arti pimpinan atau orang yang diikuti,menurut Ibnu manzur mengartikan imamah dengan “setiap orang yang telah diangkat menjadi pemimpin suatu komunitas masyarakat baik dalam menempuh jalan kebaikan atau kesesatan”
secara istilah menurut Ibnu Al-Mawardi berpendapat bahwa “imamah sebagai pengganti tugas kenabian dalam menjaga dan memelihara masalah agama serta urusan dunia.
At-Tafazzani berpendapat bahwasannya “pemimpin tertinggi negara itu bersifat universal dalam mengatur urusan negara dan keduniaan”
Ibnu Khaldun berpendapat bahwasannya “imamah adalah muatan seluruh komunitas manusia yang sesuai dengan pandangan syariat guna mencapai kemaslahatan merekabaik dunia ataupun akhirat”
Hal ini dikarenakan seluruh sistem kehidupan manusia dikembangkan pada pertimbangan dunia demi mendapatkan kemaslahatan mereka baik dunia ataupun akhirat. Dari beberapa defenisi ini dapat disimpulkan bahwasannya imamah adalah “kekuasaan tertinggi dalam negara islam yang bersifat menyeluruh dalam memelihara agama dan pegaturan sistem keduniaan dengan berasaskan islam dan pencapaian maslahat bagi umat didunia dan akhirat.
Kata imamah didalam Al-Quran diulang tujuh kali dengan kandungan arti yang beragam, yaitu :
••
Artinya : ( ingatlah ) ketika ibrahim di uji dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan) lalu ibrahim menunaikan nya, Allah berfirman : sesungguhnya kami akan menjadikan kamu menjadi imam bagi seluruh manusia. Ibrahim berkata : (dan saya mohon juga) dari keturunanku , Allah berfirman : janji ku ( ini ) tidak mengenai orang-orang yang zalim. ( Q.s al-baqarah:124 ).
•
Artinya : Dan orang-orang yang berkata : ya tuhan kami anugrahkanlah pada kami istri-istri kami dan keturunan sebagai penyenang hati ( kami ) dan jadikan;lah kami imam bagi orang-orang bertakwa. ( Q.s al furqan : 74 ).
• •
Artinya : Ingatlah suatu hari (yang hari itu) kami panggil setiap umat dengan pemimmpinya ; dan barang siapa diberikan kitab amalannya yang di angan kanan nya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak di aniaya sedikit pun ( Q.s al isra : 71).
•
Artinya : sesungguhnya kami menghidup kan orang-orang mati dan kami menuliskan apa ya g telah mereka kerjakan. Dan segala sesuatu kami kumpulkan dalam kitab induk yang nyata (lauh mahfuzh) (Q.s yasin : 12).
• ••
Artinya : Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang mempunyai bukti yang nyata (Al qur’an) dari tuhan nya an di ikuti pula oleh seorangb saksi (muhammad) dari allah dan sebelum al-qur’an itu telah ada kita musa yang menjadi pedoman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada al-qur’an. Dan barang siapa diantara mereka (orang-orang qurais) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada al-qur’an maka nerakalahb tempat di ancamkan baginya, karena itu jangan lah kamun ragu kepada al-qur’an ini. Sesunguhnya (Al-qur’an) itu
benar-benar dari tuhanmu tetapi kebayakan manusia tidak beriman (Q.s huud : 17)
•
Artinya : Maka kami binasakan mereka, Dan sesungguhnya kedua kota itu benar-benar terletak di jalan yang terang (Q.s al-hijr : 79).
Dari makna-makna tersebut, ternyata ada dua ayat yang dapat di rujuk mengkaji pokok pembahsan ini yakni tetang imamah yang berdimensi sosio politis. Kedua ayat itu surah al-baqarah ayat 124 dan surah al-furqan ayat 74.
Kedua ayat inimenjelaskan pristiwa kelulusan ibrahim dalm menjalani ujian berupa kalimat yang berisi perintah dan larangan allah, seraya allah merahmati makam bayi ibrahim. Yakni imam-imam berarti seorang yang di jadikan suri tauladan yang di tuntun , yang membimbing syariat allah. Karna itu makam imamah tidak di peroleh orang zalim. Pandangan tentang imam ini dijelaskan pula Thaba Thaba’i, bahwa imamah adalah keberadaan manusia yang diteladani orang lain dalam ucapan, stiap, dan perbuatanya sehingga ia memiliki kualitas yang hakiki.
Dalam pandngan islam, antara fungsi religius dan fungsi politikimam atau khalifah tidak dapat di pisahkan. Antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang erat sekali. Dikalangakan pemikir-pemikir islam pandangan ini begitu kental hingga awal abad ke-20,seperti yang akan terlihat dalam nanti,sementara dala praktiknya, para khalifah di dunia islam mempunyai kapasitas sebagai pemimpin agama dan pemimpin politik sekaligus kenyataan ini kemudian melahirkan pandangan di kalangan pemilir modern bahwa islam merupakan agama dan negara swkaligus, sebagaimana antara lain di kemukakan oleh Muhammad Yusuf Musa (Al Islam din wa da’wlah). Barulah ketika ke kkhalifahan turki Usmani melelamah dan di hancurkan oleh Musthafa Kemal Al takur (1924). Timbul wacana pemisahan antara kekuasaan agama dan politik dalam dunina islam.
Agar kemungkina islam ( Imamah Atau Khalifah) tersebut berlaku efektif dalan dunia islam, maka umat membutuhkan pendirian negara untuk merealisasikan ajaran islam. Namun sebelum membicarakan apakah pendirian negara wajib atau tidak dalam islam dan tujuan. Pendirannya telebih dahulu kami kemukakakan pengertian tentang negara itu sendiri. Berikut ini beberapa defenisi yang dirumuskan para ahli hukum tata negara dan hukum internasional tentang negara.
Menurut Dr. Bonar, Negara adalah suatu kesatuaan hukum yang bersifat langgam, yang di dalamnya mencakup hak intuisi sosial yang melaksanakan kekuasaan hukum secara khusu dalam mengenai masyakat yang tinggal di dalam wilayah tertentu. Dan memiliki hak kedaulatan, baik dengan kehendaknya sendiri maupun dengan jalan pengguna kekuasaan fisik. Sara, menciptakan kemaslahatan dan menolak kemudharatan dapat tercapai dalam masyarakat.
Wahid Ra’fat ahli hukum tata negara Mesir meyebutkan bahwa negara adalah sekumpulan besar masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah tertentu yang tunduk kepda suatupemerintahan yang teratur yang bertanggung jawab memelihara eksitensi masyarakatnya, mengurus kepentingan dan kemaslahatan umum.
Holonda, doktor berkebangsaan Inggris , merumuskan negara sebagai kumpulan para individu yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang bersedia tunduk pada kekuasaan mayoritas atau kekuasaan satu golongan.
MacLuer merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsurpokk yaitu:
• Pemerintahan
• Kminitas/rakyat
• Wilayah tertentu
Islam memandang bahwa negara hanyalah alat, bukan tujuan itu sendiri karena merupakan alat. Para ulama berbada pendapat tentang landasan berdirinya negara dalam islam.
Al-Mawardi berpendapat bahwa pendirian negara didasarkan pada ijma’ ulama fardhu kifayah . pandangannya didasarkan pada kenyataan sejarah al-khulafa’ al-Rasyidun dan khalifah-khalifan setelah merka.
Al-Ghazali juga memiliki pandangan yang senada, agama adalah landasan bagi kehidupan manusia dan kekuasaan politik adalah penjaganya , keduanya mempunyai hubungan erat.Politik tanpa agama bisa hancur,sebaliknya agama tanpa politik bisa hilangdalam kehidupan manusia.
Berbeda dengan dua pemikir sunnu diatas ibnu taimiyah berpendapat bahwa mengatur kehidupan uma memangmerupakan bagian kewajiban agama yang terpenting.Namundemikian,hal ini tidak berarti bahwa agama tidak dapat hidup tanpa negara.
Kelompok Khawarij berpendapat hampir sama dengan ibnu Taimiyah.Pendirian negara bukanlah didasarkan pada pemerintah syar’i ,pertimbangan mendirikan negara adalah kemaslahatan.Pendapat ini juga dianut oleh Mu’tazilah ,hanya saja Mu’tazilah menambahkan bahwa akallah yang menetapkan perlu tidaknya membentuk negara.
Pemikiran modern aktivis al-ikhwan al-muslimun ,Abd Al-Qadr ‘Audah ,mengemukakan enam argumen tentang wajibnya mendirikan negara.
Pertama , khilafah atau imamah merupakan sunnah fi’liyah Rasulullah SAW sebagaimana pendirian negara Madinah.
Kedua,Umat islam khususnya para sahabat nabi sepakat( ijma’) untuk memilih pemimpin negara setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Ketiga,sebagian besar kewajiban syariat tergantung pada adanya negara
Keempat,nash-nash Al-quran dan hadits nabi sendiri mengisyaratkan tentang wajibnya mendirikan negara seperti dalam surah An-nisa’ ayat 59
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman ! Taatilah Allah dan taatilah rasul (Muhammad ) , dan Ulil Amri ( pemegang kekuasaan ) diantara kamu kemudian , jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah kepada Allah ( Al-quran ) dan Rasul (Sunnahnya ).Jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian , yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Kelima , sesungguhnya Allah menjadikan umat islam sebagai satu kesatuan , meskipun berbeda bahasa , suku bangsa dan warna kulitnya , umat islam juga merupakan satu kesatuan politik.
Keenam , konsekuensi dari kesatuan politik ini adalah bahwa umat islan harus memilih dan mematuhi satu pemimpin tertinggi disuatu negara.
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa baik secara akal maupun syar’i mendirikan negara merupakan kewajiban umat islam . Negara merupakan alat bagi umat islam untuk dapat melaksanakan ajaran-ajaran islam , sehingga tujuan syara’ menciptakan kemaslahatan dan menolak kemudharatan dapat tercapai dalam masyarakat.
B. Tujuan Negara
Tujuan pendirian negara tidak terlepas dari apa yang hendak dicapai oleh umat islam , yaitu memperoleh kehidupan didunia dan keselamatan diakhirat.Karena tujuan ini tidak mungkin dicapai hanya secara pribadi-pribadi saja.Maka islam menekankan pentingnya pendidikan negara sebagai sarana untuk memperoleh tujuan tersebut Ibnu Rabi’ menjelaskan tujuan negara dengan pandangan sosiologis historis.Menurutnya manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecendrungan berkumpul dan bermasyarakat , ini didasarkan pada kenyataan bahwa manusia secara pribadi tidak mungkin mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain.
Al-Mawardhi berpendapat bahwasanya tujuan pembentukan negara dan imamah adalah mengganti kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur dunia.Ibnu Ghaldun berpendapat bahwasanya tujuan terbentuknya negara adalah untuk mengusahakan kemaslahan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.Yusuf Musa memerinci tujuan negara dan pemerintahan dalam islan adalah
1. Memberian penjelasan keagamaan yang benar dan menghilangkan keraguan-keraguan terhadap hakikat islam kepada seluruh ummat manusia,mengajak manusia kepada islam , melindungi manusia dari tindakan-tindakan agresor dan pembela syariat islam dari orang yang berusaha melanggarnya.
2. Melakukan segala upaya dan cara untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat islam,dengan landasan saling menolong dan memenuhi sarana kehidupan manusia sehingga mereka menjadi satu kesatuan yang kukuh seperti satu bangunan.
3. Melindungi wilayah islam dari serangan musuh dan melindungi warganya dari segala bentuk kezhaliman.
Sementara Al-Mandudi menjelaskan pendirian negara dalam islam dengan mengungkit ayat-ayat Al-quran dan Hadits-hadits nabi secara sederhana fajtur rahman merumuskan bahwasanya tujuan negara islam adalah untuk mempertahankan keselamatan dan integritas negara , memelihara terlaksananya undang-undang , ketertiban serta membangun negara itu sehingga setiap warganya menyadari kemampuan masing-masing dan mau menyumbangkan kemampuannya itu demi terwujudnya kesejahteraan seluruh warga negara.
Penjelasan ini mengisyaratkan negara merupakan alat untuk menerapkan dan mempertahankan nilai-nikai ajaran islam agar lebih efektif dalam lehidupan manusia. Disamping itu, negara didirikan untuk melindungi manusia dari kewenangan-kewenangan satu golongan atau orang terhadap orang atau golongan yang lain, negara mempunyai dan kekuasaan memaksa agar peraturan- peraturan yang diciptakannya dapat dipatuhi sejauh tidak bertentangan dengan ajaran islam itu sendiri. Namun demikian negara sendiri bukanlah tujuan dalam islam. Melainkan hanya sebagai alat atau sarana dalam mencapai tujuan kemaslahatan manusia.
C. Tugas Negara
1. Menggambarkan dan mendakwahkan islam dengan pena , lidah dan pedang .
Dakwah merupakan pekerjaan pertama yang dilakukan para nabi sebelum pekerjaan yang lain . Hal ini disebabkan dakwah mengambil sasaran perbaikan tasawuf atau pemahaman terhadap syariat Allah SWT . Dai noda zahiliyah , dakwah merupakan suatu sarana bukan tujuan , tapi sarana untuk menyiarkan dan menyebarkan islam keseluruh muka bumi , dahulu dakwah berkembang menggunakan sebagai alat media .Dalam surat Ali-Imran ayat 104 Allah Menegaskan :
Artinya : Dan hendaklah ada diantara kalian yang menyeru kepada kebijakan , menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , mereka itu orang-rang yang beruntung .
Selain dakwah dengan lisan dan pena , ada aktivitas lain yang bertujuan menyebarkan islam yaitu disebarkan dengan pedang , hanya ungkapan kalimat yang benar dan harus akurat . “Islam disebarkan dengan pedang setelah diawali dengan pendekatan lisan atau pena , dengan demikian islam tetap memiliki harga diri dihadapan para penantangnya dengan adanya kemampuan mengancam untuk memerangi .
Tetapi ketegaran ini tidak sampai jatuh pada pemaksaan untuk masuk islam . Karena masih memberi toleransi bagi yang masih tetap ingin mempertahankan keyakinannya dengan memberikan jaminan keamanan asalkan bersedia membayar bukti ketundukan .
2. Membasmi subhat (pemikiran rusak) , bid’ah dan segala bentuk kebathilan .
Negara islam harus mengambil fungsi membasmi syubhat pemikiran bid’ah dan segala wacana dan peraktek kebathilan lain . Sebab Amirul Mukminin memiliki kewenangan untuk melakukan nahi mungkar ditengah masyarakat , oleh karena itu pemikiran syubhat yang menjadi tugas penting untuk mengkoreksi hingga tuntas agar masyarakat tidak terkotori pikirannya dengan paham-paham sesat .
Hal ini disebutkan kemungkaran yang nyata dan dikenali oleh masyarakat awam . Negara Islam bertugas mengarahkan dan mendorong mereka untuk membasminya dengan cara menegakkan spremasi hukum .
Abu Ya’la berkata Amirul Mukminin bertanggung jawab penuh memelihara islam agar tetap dalam landasan yang disepakati para pendahulu .Cara yang ditempuh Amirul Mukminin dalam melaksanakan misi ini diantaranya dengan :
a. Pengajaran melalui lembaga pendidikan
b. Mengadakan perdebatan terbuka agar kebenaran menjadi nyata
c. Memberi sanksi berupa pengusiran
d. Menggunakan pilihan pembunuhan atau peperangan sebagaimana Ali bin Abi Thalib memerangi kaum khawariz .
3. Menjaga keutuhan umat dan mengawal perbatasan dari serangan musuh .
Kepala negara islam bertanggung jawab memutuskan dan mewujudkan rasa aman bagi masyarakat agar bisa bebas melaksanakan semua aktivitas ibadah memakmurkan dunia . Islam memberi solusi terhadap kebutuhan ini dengan syariat yang bernama ribath dan zihat fi sabilillah .
Suatu kombinasi mendapat imbalan secara akhirat berupa surga sekaligus menjadi alat yang logis untuk menjaga negara dari rombongan musuh . Ribath artinya menjaga perbatasan secara geografis agar bisa menghalau musuh dan mencium gelagat eksternal lebih dini .
BAB III
Kesimpulan
Imamah adalah “kekuasaan tertinggi dalam negara islam yang bersifat menyeluruh dalam memelihara agama dan pegaturan sistem keduniaan dengan berasaskan islam dan pencapaian maslahat bagi umat didunia dan akhirat.
Dalam pandngan islam, antara fungsi religius dan fungsi politikimam atau khalifah tidak dapat di pisahkan. Antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang erat sekali. Dikalangakan pemikir-pemikir islam pandangan ini begitu kental hingga awal abad ke-20,seperti yang akan terlihat dalam nanti,sementara dala praktiknya, para khalifah di dunia islam mempunyai kapasitas sebagai pemimpin agama dan pemimpin politik sekaligus kenyataan ini kemudian melahirkan pandangan di kalangan pemilir modern bahwa islam merupakan agama dan negara swkaligus, sebagaimana antara lain di kemukakan oleh Muhammad Yusuf Musa (Al Islam din wa da’wlah). Barulah ketika ke kkhalifahan turki Usmani melelamah dan di hancurkan oleh Musthafa Kemal Al takur (1924). Timbul wacana pemisahan antara kekuasaan agama dan politik dalam dunina islam.
DAFTAR PUSTAKA
1. Suyuti pulungan,Fiqih Siyasah (Ajaran,Sejarah,dan pemikiran). Cet. Ke-5 Jakarta PT. Raja Grafindo Persada,2002
2. Kehujahan Al-Quran STAI Bani Saleh 2009
3. Ahmad Zainal Abidin konsep politik dan idiologi islam jakarta: Bulan bintang 1977
4. Rasyid Ridho,Al-Khilafah au al-imamahal-‘Udhma,dalam Wajih Kautsaroni,Ad-Daulah Wa al-Khilafah fi al-khithob al-;Arobi Abban al-tsaurah al-Kamaliy fi Turkiya:Dirosah Wa
Nushush,Beirut:Dar ath Tholi’ah, 1996
5. Muhammad Iqbal,Fiqih Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam,Jakarta Yofa Mulia Offset. 2007,
No comments:
Post a Comment