Translate

Wednesday, September 27, 2017

(Makalah) kesunahan mengusap wajah setelah sholat

*Dalil Tentang Kesunahan Mengusap Wajah Setelah Selesai Sholat*

Hadis dari Ibnu Sini:
قال ابن السني : أخبرنا سلام بن معاذ ، حدثنا حماد بن الحسن بن عنبسة ، حدثنا أبو عمر الحوضي ، حدثنا سلام المدائني ، عن زيد العمي ، عن معاوية بن قرة ، عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : « كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا... قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ، ثم قال : : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الحزن »
Ibnu Sinny berkata : Bercerita kepadaku salam Bin Mu’adz, dari Hammad bin Hasan Bin ‘Anbasah dari Abu Umar al-Khoudhy dari Salam al-madaa-iny dari Zaid ‘Amy dari Mu’awiyah Bin Qurroh dari Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya *mengusap dahi* dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dariku”. [ Majallah albuhuus islaamiyyah 65/360 ].

فائدة ) قال النووي في الأذكار وروينا في كتاب ابن السني عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيده اليمنى ثم قال أشهد أن لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم والحزن اه
Faedah : Imam Nawawy berkata dalam kitab Al-Adzkaar : Aku melihat dalam kitab Imam Ibnu Sinny dari riwayat Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya *mengusap wajah* dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dan kegelisahan dariku”. [ Iaanah atThoolibin I/184 ].

فائدة : روى ابن منصور : أنه كان إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ثم أمرَّها على وجهه حتى يأتي بها على لحيته الشريفة وقال : "بسم الله الذي لا إله إلا هو عالم الغيب والشهادة الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الهم والحزن والغم ، اللهم بحمدك انصرفت ، وبذنبي اعترفت ، أعوذ بك من شرِّ ما اقترفت ، وأعوذ بك من جهد بلاء الدنيا وعذاب الآخرة".
Faedah : Ibnu Mansyur meriwayatkan bahwa beliau saat *usai sholat mengusap dahi dengan telapak tangan kanan kemudian beliau gerakkan kearah wajah* hingga sampai pada jenggotnya yang muia seraya berdoa “Dengan menyebut asma Allah yang tiada Tuhan selainNya, Yang Mengetahui yang Ghoib dan nyata Yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan, kegelisahan dan kesusahan dariku, Ya Allah dengan memujiMu aku berpaling (selesai dari sholat), dengan dosaku aku mengakui, aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang telah aku perbuat dan aku berlindung kepadaMu dari keadaan berat dunia dan siksa akhirat”.  [ Bughyah alMustarsyidiin I/99 ].

*Semoga Bermanfaat*
*♡NU Islam Rohmatan Lil'alamin♡*

Tiga ukuran orang itu terlihat hebat (menurut islam)

*TIGA UKURAN KEHEBATAN SESEORANG*

قال الإمام الشافعي رحمه الله :
جوهر المرء في ثلاث :

Imam Syafi'i berkata:
kehebatan seseorang terdapat pd tiga perkara

● كتمان الفقر:
حتى يظن الناس من عفتك أنك غني

1. Kemampuan menyembunyikan kemelaratan, sehingga orang lain menyangkamu berkecukupan karena kamu tidak pernah meminta.

● وكتمان الغضب:
حتى يظن الناس أنك راض

2. Kemampuan menyembunyikan amarah, sehingga orang mengiramu merasa ridha

● وكتمان الشدة:
حتى يظن الناس أنك متنعم .

3. Kemampuan menyembunyikan kesusahan, sehingga orang lain mengiramu selalu senang

[ مناقب الشافعي للبيهقي (٢/١٨٨) ]

(Kitab manaqib Imam Syafi'i, karya Al Baihaqi, 2/188)

Anjuran perbanyak puasa sunnah di bulan Muharram

Dewan Syariah
Keputusan Awal Muharram 1439H Serta Anjuran Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Muharram dan Terkhusus Puasa Asyura
By admin wahdah
September 27, 2017

KEPUTUSAN DAN IMBAUAN No: D.007/QR/DSA-WI/I/1439

Tentang: Keputusan Awal Muharram 1439H Serta Anjuran Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Muharram dan Terkhusus Puasa Asyura

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, berdasarkan atas:

1. Firman Allah Subhanahu Wata‟ala di dalam QS al-Taubah: 36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah engkau menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”

2. Hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ “Seutama-utama puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah Muharram.”

3. Hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Al Anshari radhiyallahu anhu ketika beliau ﷺ ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab:

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Menghapuskan dosa tahun lalu”

4. Hadits Rasulullah Shallalahu „Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-:

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ “Jika aku masih hidup hingga tahun depan maka aku akan berpuasa (juga) di tanggal 9 Muharram”

5. Hadits Rasulullah Shallalahu „Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah –radhiyalluhu anhu:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal

6. Hasil pemantauan Tim Rukyatul Hilal Komisi Rukyat Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada tanggal 29 Zulhijah 1438 H / 20 September 2017 M di berbagai wilayah Indonesia yang melaporkan bahwa bulan/hilal tidak terlihat, oleh karena itu bilangan bulan disempurnakan menjadi 30 Zulhijah dan hasil pemantauan ini juga sesuai dengan informasi hasil pemantauan dari Lajnah Falakiyah PBNU

7. Keputusan musyawarah pengurus harian Dewan Syariah pada hari Rabu, 27 September 2017 yang menetapkan bahwa 1 Muharram 1439 H jatuh pada hari Jumat yang bertepatan dengan tanggal 22 September 2017 M

Memutuskan dan mengimbau kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah di seluruh wilayah dan daerah dan kaum muslimin secara umum untuk: 1. Memperbanyak amalan saleh pada bulan Muharram khususnya puasa sunnah, karena bulan ini adalah salah satu dari empat bulan haram yang diagungkan dan pahala amal saleh dilipatgandakan di sisi Allah Azza wa Jalla.

2. Melaksanakan puasa Asyura untuk menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan meraih pengampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala .

3. Hari Asyura tahun ini di Indonesia bertepatan dengan hari Ahad, 1 Oktober 2017

4. Bagi yang hendak melaksanakan puasa Asyura, sangat dianjurkan untuk juga berpuasa sehari sebelumnya (tanggal 9 Muharram) untuk menyelisi kaum Yahudi dan melaksanakan sunnah Rasulullah Shallallahu „Alaihi Wasallam.

Makassar, 06 Muharram 1439 H 27 September 2017 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Ketua Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

Sekretaris Harman Tajang, Lc., M.H.I.

Dalil sunahnya mengangkat tangan saat doa

*Dalil Kesunahan Mengangkat Tangan Saat Berdo'a*

Dalam kitab Riyaadus Shalihin Sa’ad bin Abi Waqqash ra.berkata: Kami bersama Rasulullah saw. keluar dari Makkah menuju ke Madinah, dan ketika kami telah mendekati Azwara, tiba-tiba Rasulullah saw. turun dari kendaraannya, kemudian *mengangkat kedua tangan berdo’a* sejenak lalu sujud lama sekali, kemudian bangun *mengangkat kedua tangannya berdo’a,* kemudian sujud kembali, diulanginya perbuatan itu tiga kali. Kemudian berkata: ‘Sesungguhnya saya minta kepada Tuhan supaya di-izinkan memberikan syafa’at (bantuan) bagi ummat ku, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku, kemudian saya mengangkat kepala dan minta pula kepada Tuhan dan diperkenankan untuk sepertiga, maka saya sujud syukur kepada Tuhan, kemudian saya mengangkat kepala berdo’a minta untuk ummatku, maka diterima oleh Tuhan, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku’. (HR.Abu Dawud).

Dalam hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah saw. tiga kali berdo’a sambil *mengangkat tangannya* setiap berdo’a, dengan demikian berdo’a sambil mengangkat tangan adalah termasuk *sunnah Rasulullah saw.*

Diriwayatkan dari Malik bin Yasar bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Jika kamu meminta Allah, maka mintalah dengan *bagian dalam telapak tanganmu,* jangan dengan punggungnya !” Sedang dari Salman, sabda Nabi saw. : “Sesungguhnya Tuhanmu yang Mahaberkah dan Mahatinggi adalah Mahahidup lagi Mahamurah, ia merasa malu terhadap hamba-Nya jika ia *menadahkan tangan (untuk berdo’a)* kepada-Nya, akan menolaknya dengan tangan hampa”.

Lihat hadits ini Allah SWT. tidak akan menolak do’a hamba-Nya waktu berdo’a sambil menadahkan tangan kepadaNya, dengan demikian do’a kita akan lebih besar harapan dikabulkan oleh-Nya!

Sedangkan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. menuturkan :
“Aku pernah melihat Rasulullah saw. *mengangkat dua tangan keatas saat berdo’a* sehingga tampak warna keputih-putihan pada ketiak beliau”. (HR. Bukhori & Muslim)

Masih ada hadits yang beredar mengenai mengangkat tangan waktu berdo’a. Dengan hadits-hadits diatas ini, cukup buat kita sebagai dalil atas *sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a* kepada Allah SWT.

*SEMOGA BERMANFAAT*
*NU Islam Rohmatan Lil'alamin*

Monday, September 25, 2017

(MAKALAH) MENEJEMEN KEUANGAN

JAGA HATI JAGA MATA

    MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN
              DISUSUN OLEH :
                        SRI WAHYUNI
                          52154087             
                                

       
                                     
          uinsu.jpg

             UNIVERSITAS ISLAM SUMATRA UTARA
            FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
                                                T.A 2017


BAB I
       PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Setiap individu pasti memiliki manajemen dalam menjalankan aktivitas hidupnya. Dengan adanya manajemen, maka di harapkan semua aktivitas.
 dapat di lakaukan dengan sistematis atau berurutan, maksimal sehingga medapatkan hasil yang baik. Apa bila seorang individu saja membutuhkan adanya manajemen untuk mengatur hidupnya, pastinya sebuah organisasi atau pun perusahaan akan lebih membutuhkan adanya manajemen untuk mengatur kinerja dari anaggota agar dapat mencapai tujuan yang di inginkan dan  mendapatkan hasil kerja yang baik, salah satu manajemen yang penting ialah adanya manajemen keuangan dalam suatu organisasi atau pun perusahaan.
Pengertian Manajemen Keuangan mengalami perkembangan mulai dari pengertian manajemen yang hanya mengutamakan aktivitas memperoleh dana saja sampai yang mengutamakan aktivitas memperoleh dan menggunakan dana serta pengelolaan terhadap aktiva. Khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaan-nya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajemen keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.
Namun, Manajemen keuangan juga berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
B.   Rumusan Masalah
a.      Apa yang di maksud dengan manajemen keuangan?
b.      Apakah tujuan dari adanya manajemen keuangan?
c.      Apa saja fungsi dari manajemen keuanagan?
e.      Apakah prinsip yang di pegang dalam menjalankan manajemen keuangan?
C.  Tujuan
a.      Untuk mengetahui definisi dari manajemen keuangan.
b.      Untuk mengetahui tujuan dari manajemen keuangan.
c.      Untuk mengetahui fungsi dari adanya manajemen keuanagan.
d.     Mengetahui tugas pokok yang di lakukan manajemen keuanagan.
 
BAB II
     PEMBAHASAN
A.  Definisi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan terdiri dari dua kata yang memiliki arti masing-masing dan di satukan menjadi satu kesatuan yang komplit. Menurut G.R.Terry, manajemen adalah “Suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasianal atau maksud-maksud yang nyata”.
Beberapa definisi manajemen keuangan diberikan sebagai berikut:
-         Liefman mengatakan, manajemen keuangan adalah usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
-         Suad Husnanmengatakan manajemen keuangan adalah  manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
-         Grestenberg mengatakan, manajemen keuangan adalah ” how business are organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof ts business are distributed.
-         James Van Horne mengatakan bahwa manajemen keuangan adalah  segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
-         Bambang Riyantomengatakan bahwa manajemen keuangan adalah  keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaaya yang minimal dan syarat syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Jadi dapat di simpulkan, bahwa manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan

B.   Tujan Manajemen Keuangan
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajemen  juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan. Namun, Manajemen keuangan yang efisien memenuhi adanya tujuan yang digunakan sebagai standar dalam memberi penilaian keefisienan (Sartono: 2000, 3) yaitu, tujuan normatif manajemen keuangan adalah memaksimalkan kemakmuran pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan, seperti :
 -    Manajemen harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, kreditor dan pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
-          Memaksimalkan kemakmuran pemegang saham lebih menekankan pada aliran kas dari pada laba bersih dalam pengertian akuntansi.
-          Tidak mengabaikan social objectives dan kewajiban sosial, seperti lingkungan eksternal, keselamatan kerja, dan keamanan produk.

C.  Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dalam suatu perusahaan sangat berperan penting dalam menjalankan fingsinya dalam berbagai kegiatan keuangan, berikut adalah penjelasan singkat dari fungsi-fungsi manajemen keuanagan, yaitui :
o   Perencanaan Keuangan
Manajemen keuangan berfungsi untuk membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
o   Penganggaran Keuangan
manajemen keuangan berfungsi menjadi tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
o   Pengelolaan Keuangan
dengan adanya manajemen keuangan maka perusahaan dapat menggunakan dana untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
o   Pencarian Keuangan
dalam hal ini, manajemen keuangan berfungsi mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
o   Penyimpanan Keuangan
Manajemen keuangan berfungsi mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
o   Pengendalian Keuangan
Dalam hal ini manajemen keuangan berfungsi untuk melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada paerusahaan.
o   Pemeriksaan Keuangan
Manajemen keuangan berfungsi untuk melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
D-Fungsi Utama Manajemen Keuangan
1.        Keputusan investasi (Investment decision)
Merupakan keputusan terhadap aktiva apa yang akn dikelola oleh lembaga.
Tambahan: aktiva = hutang + modal (pasiva)
Aktiva = asset yang digunakan untuk menjalankan operasional.
Pasiva = sumber (hutang dan modal)
Aktiva didanai oleh pasiva
Yang temasuk Aktiva ialah Segala asset yang digunakan untuk operasional, yang termasuk Pasiva ialah Modal + Hutang.
Keputusan investasi ini merupkan keputusan yang paling penting di antara ketiga bidang keputusan karena akan berpengaruh langsung terhadap:
·         Besarnya rentabilitas investasi.
Rentabilitas: kemampuan untuk pengembalian investasi
·         Aliran kas lembaga
Bahwa ternyata setiap keputusan investasi mempengaruhi arus kas di waktu yang akan datang
2.        Keputusan pendanaan (Financing Decision)
Financing decision adalah keputusan berkaitan dengan penetapan sumber dana yang diperlukan dan penetapan perimbangan pembelanjaan yang terbaik (struktur modal yang optimal).
3.        Keputusan pengelolaan asset (Aset management decision)
Assets management decision adalah keputusan berkaitan penggunaan dan pengelolaan aktiva (kata bijak: lebih mudah membangun daripada mengelola.
Saat ini fungsi manajeen keuangan dapat dilakuakn dengan status BLU/BLUD sedangkan dulu, masih awing-awang. Dan sering bermasalah, karena terkadang tidak disetor seluruhnya, karena kalau disetor semua akan menjadi masalah ketika kekurangan dana. Dan Rumah sakit tidak mungkin menolak pasien. Sehingga sering ada pendapatan yang dikelola sendiri dan diluar tariff.

E.    Tujuh Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan bukan hanya berkutat pada seputar pencatatan akutansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program  dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang  menjadi bagian dari pekerjaan orang keuangan.
Ada 7 Prinsip dari manajemen yang harus diperhatikan.
1.        Konsistensi (consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti  bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten tehadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa manipulasi di pengelolaan keuangan.
2.        Akuntabilitas(accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban ,moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumber dayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggumg jawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat.
3.        Transparansi (transparancy)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya,menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu serta dapat dengan mudah dpat diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4.        Kelangsungan hidup (integrity)
Agar keuangan terjaga pengeluaran organisasi ditingkat stratejik maupun operational harus sejalan /disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup atau (viability)merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi.
5.        Integritas (integrty)
Dalam melaksanankan kegiatan operationalnya ,  individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. selain itu, laporan dan catatan keuangan harus tetap dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan.
6.        Pengelolaan (stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh  dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7.        Standar akutansi (accounting standarts)
Sistem akuatansi dan keuangan yang diguanakn organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standart akutansi yang berlaku umum.
   BAB III
 PENUTUP 
A.  Kesimpulan
Manajemen sangat di perlukan terutama dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Dengan adanya manajemen yang baik, maka kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sampai pada penghasilan suatu tujuan ataupun barang akan di capai dengan baik dan maksimal, dan dengan danya manajemen maka perusahaan akan dapat mencapai tujuan yang di inginkan dengan langkah yang tepat.
Manajemen keuangan  adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif-efektifnya, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
Dalam prakteknya, manajemen keuangan adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi/perusahaan. Untuk itu dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perulah kita untuk mengindentifikasi prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik.



DAFTAR PUSTAKA

Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
Dr. Sutrisno, Manajemen Keuangan, BPFI-UGM, 2001
Lukas Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi, Jakarta 2008
http://tiasaccountingworld.blogspot.com/2013/11/akuntansi-rumah-sakit_7722.html
www.wikipedia.com
www.google.com
http://accounting-bank.blogspot.com/2012/06/tujuan-dan-fungsi-manajemen-keuangan.html?m=1
http://www.azamku.com/definisi-manajemen-keuangan.html
http://organisasi.org/definisi-penegrtian-maajemen-keuangan-tugas-pokok-dan-tujuan-manajer-keuangan-perusahaan
http://febrina2011.blogspot.com/2012/01/manajemen-keuangan-perusahaan.html?m=1
http://yusnikasyifa.blogspot.com/2012/01/manajemen-keuangan-perusahaan.html?m=1


http://www.organisasi.org/1970/01/definisi-pengertian-manajemen-keuangan-tugas-pokok-dan-tujuan-manajer-keuangan-perusahaan.html

(MAKALAH) "HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA’’

KATA PENGANTAR
      Syukur  Alhamdulillah kami  panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan. Hanya dengan izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita  Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan pengikutnya sampai akhir zaman. Dengan pertolongan Allah dan usaha yang sungguh-sungguh kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul: HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA’’

       Saya menyadari bahwa penulisan tugas ini, masih jauh dari bentuk kesempurnaan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi motivasi. Semoga menjadi setitik manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang luas.Selain itu semoga makalah ini dapat menambah wawasan kita.. amin.
















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                          
DAFTAR ISI                                                                                                                         
BAB I
PENDAHULUAN                                                                                                                
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gugurnya Hukuman                                                                                
B.     Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana menurut KUHP
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan                                                 
2. Ne bis in Idem                                           
3. Matinya Terdakwah                                   
4. Daluwarsa                                                  
C.     Alasan Penghapus Penuntutan dan melaksanakan Pidana di Luar KUHP               
1. Abolisi                                                        
2. Amnesti                                                      
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan                                                                                                                
Daftar Pustaka                                                                                                                       





BAB I
PENDAHULUAN
            Kepastian hukum di perlukan agar suatu persoalan diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak terus-menerus tergantung, khususnya mengenai dapat dituntutnya seseorang karena telah disangka melakukan tindak pidana. Hal itu kecuali untuk menegakkan martabat aparat penegak hukum dengan tindakan maupun putusannya, juga untuk menjaga perasaan aman bagi seseorang yang sedikit banyak pernah terlibat dalam suatu perkara.
            Sebagai contoh, bila seseorang telah melakukan suatu pelanggaran hukum beberapa tahun yang lalu kemudian setelah sekian tahun kejadian itu baru diketahui, apakah orang itu masih dapat di tuntut dimuka pengadilan tanpa batas waktu? Jika demikian halnya, meskipun ada orang yang benar-benar bersalah melanggar hukum, maka kehidupan mmasyarakat tidak ada ketenangan dan keamanan maupun kepastian.
           Di bidang hukum pidana, hal itu di atur dalam buku I Bab VIII dari pasal 76 sampai pasal 86. Sebelum KUHP diundangkan pada tahun 1886 di Nederland dan tahun 1918 di Indonesia masalah tersebut termasuk di dalam hukum acara pidana. Dulu alasan hapusnya kewenangan untuk menuntut dan melaksanakan pidana tersebut di anggap sebagai alasan hapusnya kewenangan untuk melaksanakan hak menuntut dan hapusnya kewenangan untuk melaksanakan pidana, tetapi sejak saat itu di anggap sebagai alas an hapusnya hak menuntut dan hapusnya pidana itu sendiri.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gugurnya Hukuman
      Jika hak menuntut hukuman gugur, maka pegawai-pegawai kejaksaan tidak berhak lagi membawa si tertuduh di hadapan pengadilan. Gugurnya hukuman berarti, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada si terhukum tidak boleh dijalankan lagi.[1]

B.     Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan pidana menurut KUHP
      1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
               * kewenangan melakukan penuntutan pada prinsipnya idak berhubungan dengan kehendak  perorangan.
               * penuntutan terhadap delik aduan terjadi pada beberapa delik tertentu diantaranya perzinahan (pasal 284), persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pasal 287-288), untuk melarikan wanita (pasal 332) pencemaran nama baik (319) dan dll.
 2. Ne bis in Idem
            Ne bis in idem berasal dari bahasa latin yg berarti tidak atau jangan dua kali yang sama. Dalam kamus hukum, ne bis in idem artinya suatu perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputuskan oleh pengadilan[2]. Azas ini dalam peraturan perundang-undangan di Negara kita di atur dalam pasal 76 KUHP.[3]
      Pasal 76 KUHP melarang untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang telah pernah dijatuhi pidana dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetapa (in krach van gewijsde). Tidak dipermasalahkan apakah putusan hakim itu berupa pemidanaan ataupun pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dasar pemikiran pasal 76 KUHP adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjaga kewibawaan pengadilan alat perlengkapan Negara. Pengadilan harus memiliki kewibawaan, tanpa memiliki kewibawaan akan menimbulkan pelecehan hukum. Begitu juga masyarakat dan pemerintah sendiri harus menaruh kepercayaan dan menghormati segala putusan pengadilan.
b.      Untuk menciptakan rasa kepastian hukum bagi terdakwah yang telah mendapatkan keputusan pengadilan atas perbuatannya. Pikiran seseorang yang telah mendapatkan keputusan pengadilan  yang telah mempuyai keputusan hukum tetap, tidak boleh selalu di ganggu atau diombang-ambingkan karena perkaranya disidangkan lagi (nemo de bet bis vaxari= tidak seorangpun atas perbuatannya diwajibkan diganggu untuk kedua kali).
c.       Syarat : 1. Ada kekuatan yang berkekuatan hukum tetap
 2. orang terhadap siap putusan itu dijatukan adlah sama
 3. perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu. 
      3. Matinya Terdakwah
      Bila seorang terdakwah meninggal dunia sebelum ada keputusan pengadilan yang mempuyai kekuatan hukum tetap, menurut pasal 77 KUHP hak untuk melakukan penuntutan hapus. Selengkapnya berbunyi :
‘’kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwah meninggal dunia’’
     Sehubungan dengan kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana melakukan penuntutan (pasal 27 ayat 1) huruf a KUHAP dan umum untuk melakukan penyidikan, maka timbul pertanyaan sejak kapan timbul kewenangan  penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum? Jawabnya adalah sejak penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti dari penyidik. Sebab sebelum adanya penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, proses penyelesaian perkara tersebut berarti masih ada pada tahap penyidikan yang dilakukan dan menjadi tanggung jawab yuridis penyidik. Jelas penuntut umum belum berwenang untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut.
       Kemudian bagaimanakah bila tersangka meninggal dunia pada saat penyidikani belum selesai ? dalam hal terjadi tersangka meninggal dunia, penyidik dapat menghentikkan penyidikannya demi hukum (pasal 109 ayat 2 KUHAP).
Penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia adalah satu hal yang wajar karena dengan adanya penuntutan harus ada orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan pertanggungjawaban pidana melekat pada si pembuat (orang yang melakukan tindak pidana itu), jika orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada karena meninggal dunia tentunya penyidikan ataupun penuntutannya harus di hentikan demi hukum.
    Bila perkara pidana yang terdakwanya diketahui telah meninggal dunia tetap dilakukan penuntutan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan oleh pengadilan tidak dapat diterima. Dengan demikian terdakwah yang telah meninggal dunia akan dibersihkan namanya. Hal ini bila pengadillan telah mengetahui bahwa terdakwah meninggal dunia, tuntutan penuntut umum pasti di tolak ataupun apabila terdakwah meninggal dunia setelah perkara dilimpahkan dan sudah pernah dilakukan pemeriksaan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan tentang tuntutan hukuman gugur atau tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
             4.Daluwarsa
        Pasal 78 mengatur tenggang waktu yaitu:
a.       Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan sesudah 1 tahun
b.      Untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara maksimal  3 tahun, kedaluwarsanya sesudah 6 tahun.
c.       Untuk kejahatan yang di ancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, kedaluwarsanya 12 tahun.
d.      Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidaup, kedaluwarnya sesudah 18 tahun.
Kedaluwarsa ini berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal-hal tertentu, seperti ditangguhkan karena da perselisihan dalam hukum perdata. Sebagai contoh kedaluwarsa : A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP) pada tagggal 1 januari 2004 yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak tertangkap polisi,maka kewenangan penuntutan terhadap A akan berakhir setelah waktu 12 tahun (1 januari 2016).[4]


 C. Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana di Luar KUHP
1. Abolisi
     Abolisi adalah pengampunan dari presiden yang dapat menghapuskan penuntutan kepada pelaku tindak pidana. Abolisi haya dapat di berikan kepada pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan, karena abolisi sifatnya hanya menghapuskan penuntutan.
2. Amnesti
     Amnesty adalah pengampunan dari presiden yang menghapuskan semua akibat hukum idana bagi orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Amnesty dapat diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana baik sebelum maupun sesudah adanya putusan pengadilan.[5]














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jika hak menuntut hukuman gugur, maka pegawai-pegawai kejaksaan tidak berhak lagi membawa si tertuduh di hadapan pengadilan. Gugurnya hukuman berarti, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada si terhukum tidak boleh dijalankan lagi
A.Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana menurut KUHP
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
2. Ne bis in Idem
3. Matinya terdakwah
4. kedaluwarsa
B. Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana di Luar  KUHP
1. amnesty
2. Abolisi










DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, kamus Hukum, 1986, Jakarta:Ghalia Indonesia
Ali Yuswandi, 1995,penuntutan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, Jakarta:Pedoman ilmu Jaya
Kansil, 1995, Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika
Sunarto, 1991, hukum pidana, Jakarta:Rajawali
Teguh Prasetyo, 2015, hukum pidana, Jakarta:Rajawali Pers
















[1] Kansil,Latihan Ujian Hukum Pidana, jilid 1, (Jakarta:Sinar Grafika, 1995), hal 287
[2] Andi Hamzah, kamus Hukum, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1986), hal 393
[3] Ali Yuswandi, penuntutan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, cetakan I (Jakarta:Pedoman ilmu Jaya, 1995), hal 92
[4] Teguh Prasetyo, hukum pidana, cetakan 1,(Jakarta:Rajawali Pers, 2015), hal 200
[5] Sunarto, hukum pidana, edisi ke-3,(Jakarta:Rajawali,1991), hal 67