Membantu dan menyimpan kumpulan makalah https://saweria.co/papabendol
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>KummehGRUB
!doctype>
Translate
Thursday, November 24, 2016
perintah pada CMD
Berikut dibawah ini merupakan daftar perintah-perintah yang ada pada command prompt :
• ADDUSERS : Tambah daftar pengguna untuk / dari file CSV
• ARP : Address Resolution Protocol
• Assoc : Ubah ekstensi file asosiasi
• ASSOCIAT : Salah satu langkah asosiasi file
• Attrib : Ubah atribut berkas
• Bootcfg : Edit Windows boot settings
• BROWSTAT : Dapatkan domain, info browser dan PDC
• CACLS : Ubah file permissions
• CALL : Panggil satu program batch yang lain
• CD : Mengganti Directory – pindah ke Folder tertentu
• Change : Ganti Terminal Server Session properties
• CHKDSK : Check Disk – memeriksa dan memperbaiki masalah disk
• CHKNTFS : Periksa sistem file NTFS
• CHOICE : Menerima input keyboard ke sebuah file batch
• CIPHER : Encrypt atau Decrypt file / folder
• CleanMgr : Ototmatis membersihkan Temperatur file, recycle bin
• CLEARMEM : Hapus kebocoran memori
• CLIP : Salin STDIN ke Windows clipboard.
• CLS : Menghapus layar (Clear The Screen)
• CLUSTER : Windows Clustering
• CMD : Start a new CMD shell
• COLOR : Mengubah warna dari jendela CMD
• COMP : Membandingkan isi dari dua file atau set file
• COMPACT : Compress file atau folder pada partisi NTFS
• Compress : Compress tunggal file pada partisi NTFS
• CON2PRT : Menghubungkan atau memutuskan sambungan dengan Printer
• CONVERT : Konversi FAT ke drive NTFS
• COPY : Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
• CSCcmd : clien-side caching (Offline Files)
• CSVDE : Impor atau Ekspor Active Directory data
• DATE : Display atau mengatur tanggal
• Defrag : Defragment hard drive
• DEL : Menghapus satu atau lebih file
• DELPROF : Hapus profil pengguna NT
• DELTREE : Menghapus folder dan semua subfolder
• DevCon : Device Manager Command Line Utility
• DIR : Menampilkan daftar file dan folder
• DIRUSE : Tampilkan penggunaan disk
• DISKCOMP : Bandingkan isi dua floppy disk
• Diskcopy : Salin isi dari satu disket ke yang lain
• DISKPART : Disk Administrasi
• DNSSTAT : DNS Statistik
• DOSKEY : Edit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macro
• DSADD : Tambah User (komputer, group ..) ke direktori aktif
• DSQUERY : Daftar item dalam direktori aktif
• DSMOD : Ubah user (computer, group ..) di direktori aktif
• DSRM : Hapus item dari Active Directory
• ECHO : Menampilkan pesan di layar
• ENDLOCAL : Akhir localisation perubahan lingkungan dalam file batch
• ERASE : Menghapus satu atau lebih file
• EVENTCREATE : Tambahkan pesan ke Windows event log
• EXIT : Keluar dari skrip arus / rutin dan menetapkan errorlevel
• EXPAND : uncompress file Ekstrak : uncompress file
• CAB FC : Bandingkan dua file
• FIND : Mencari string teks dalam sebuah file
• FINDSTR : Cari string dalam file
• FOR / F : pengulangan perintah terhadap satu set file
• FOR / F : pengulangan perintah terhadap hasil perintah lain
• FOR : pengulangan perintah terhadap semua options Files, Directory, List
• FORFILES : Proses Batch beberapa file
• FORMAT : Format disk
• FREEDISK : Periksa free disk space/disk yang tersisa (dalam bytes)
• FSUTIL : File dan Volume utilitas
• FTP : File Transfer Protocol
• FTYPE : Tampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file
• GLOBAL : Display keanggotaan kelompok global
• GOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabel
• GPUPDATE : Update pengaturan Kebijakan Grup
• HELP : Online Help
• ICACLS : Ubah file dan folder permissions
• IF : kondisional melakukan perintah
• IFMEMBER : Apakah pengguna saat ini dalam sebuah NT Workgroup
• IPCONFIG : Configure IP
• KILL : Remove program dari memori
• LABEL : Edit disk label
• LOCAL : Display keanggotaan kelompok-kelompok lokal
• LOGEVENT : Menulis teks ke NT event viewer
• Logoff : user log off
• LOGTIME : log tanggal dan waktu dalam file
• MAPISEND : Kirim email dari baris perintah
• MBSAcli : Baseline Security Analyzer
• MEM : Display penggunaan memori
• MD : Buat folder baru
• MKLINK : Buat link simbolik (linkd)
• MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistem
• MORE : Display output, satu layar pada satu waktu
• MOUNTVOL : mengelola volume mount point
• MOVE : Pindahkan file dari satu folder ke yang lain
• MOVEUSER : Pindahkan pengguna dari satu domain ke domain lainnya
• MSG : mengirim pesan atau message
• MSIEXEC : Microsoft Windows Installer
• MSINFO : Windows NT diagnostics
• MSTSC : Terminal Server Connection (Remote Desktop Protocol)
• MUNGE : Cari dan Ganti teks dalam file (s)
• MV : Copy in-menggunakan file
• NET : Kelola sumber daya jaringan
• NETDOM : Domain Manager
• Netsh : Configure Network Interfaces, Windows Firewall & Remote akses
• NETSVC : Command-line Service Controller
• NBTSTAT : Tampilkan statistik jaringan (NetBIOS over TCP / IP)
• NETSTAT : Display networking statistics (TCP / IP)
• NOW : Tampilan saat ini Tanggal dan Waktu
• NSLOOKUP : Nama server lookup
• NTBACKUP : Backup folder ke tape
• NTRIGHTS : Edit hak user account
• PATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executable
• PATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugian
• PAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesan
• perms : Tampilkan izin untuk pengguna
• PERFMON : Kinerja Monitor
• PING : Menguji koneksi jaringan
• POPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHD
• PORTQRY : Tampilan status ports dan services
• Powercfg : Mengkonfigurasi pengaturan daya
• PRINT : Mencetak file teks
• PRNCNFG : Display, mengkonfigurasi atau mengubah nama printer
• PRNMNGR : Tambah, menghapus, daftar printer menetapkan printer default
• PROMPT : Mengubah command prompt
• PsExec : Proses Execute jarak jauh
• PsFile : menampilkan file dibuka dari jarak jauh (remote)
• PsGetSid : Menampilkan SID sebuah komputer atau pengguna
• PsInfo : Daftar informasi tentang sistem
• PsKill : proses mematikan berdasarkan nama atau ID proses
• PsList : Daftar informasi rinci tentang proses-proses
• PsLoggedOn : siapa saja yang log on (lokal atau melalui resource sharing)
• PsLogList : catatan kejadian log
• PsPasswd : Ubah sandi account
• PsService : Melihat dan mengatur layanan
• PsShutdown : Shutdown atau reboot komputer
• PsSuspend : proses Suspend
• PUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang
• QGREP : Cari file(s) untuk baris yang cocok dengan pola tertentu
• RASDIAL : Mengelola koneksi RAS
• RASPHONE : Mengelola koneksi RAS
• Recover : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusak
• REG : Registry = Read, Set, Export , Hapus kunci dan nilai-nilai
• REGEDIT : Impor atau ekspor pengaturan registry
• Regsvr32 : Register atau unregister sebuah DLL
• REGINI : Ubah Registry Permissions
• REM : Record comments (komentar) di sebuah file batch
• REN : Mengubah nama file atau file
• REPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lain
• RD : Hapus folder (s)
• RMTSHARE : Share folder atau printer
• Robocopy : Copy File dan Folder secara sempurna
• RUTE : Memanipulasi tabel routing jaringan
• RUNAS : Jalankan program di bawah account pengguna yang berbeda
• RUNDLL32 : Jalankan perintah DLL (add / remove print connections)
• SC : Control Layanan
• SCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentu
• SCLIST : Tampilkan Layanan NT
• SET : Display, set, atau menghapus variabel environment
• SETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabel
• SETX : Set variabel environment secara permanen
• SFC : Pemeriksa Berkas Sistem
• SHARE : Daftar atau mengedit file share atau share print
• SHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batch
• SHORTCUT : jendela Buat shortcut (. LNK file)
• SHOWGRPS : Daftar NT Workgroups seorang pengguna telah bergabung
• SHOWMBRS : Daftar Pengguna yang menjadi anggota dari sebuah Workgroup
• SHUTDOWN : Shutdown komputer
• SLEEP : Tunggu untuk x detik
• SLMGR : Software Licensing Management (Vista/2008)
• SOON : Jadwal perintah untuk menjalankan dalam waktu dekat
• SORT : Sort input
• START : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisah
• SU : Switch User
• SUBINACL : Edit file dan folder Permissions, Kepemilikan dan Domain
• SUBST : Associate jalan dengan huruf drive
• Systeminfo : Daftar konfigurasi sistem
• TASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan services
• TASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memori
• TIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistem
• TIMEOUT : penundaan pemrosesan dari sebuah batch file
• TITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exe
• TLIST : daftar tugas dengan path lengkap
• TOUCH : mengganti file timestamps
• Tracert : Trace route ke sebuah remote host
• TREE : tampilan grafis struktur folder
• TYPE : Menampilkan isi dari file teks
• USRSTAT : Daftar domain nama pengguna dan terakhir loginv
• VER : Tampilkan versi informasi
• VERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpan
• VOL : Menampilkan sebuah label disk
• WHERE : Menempatkan dan menampilkan file dalam sebuah pohon direktori
• wHOAMI : Output UserName saat ini dan manajemen domain
• WINDIFF : Bandingkan isi dua file atau set file
• WINMSD : Sistem Windows diagnostik WINMSDP : Sistem Windows diagnostik II
• WMIC : Perintah WMI
• XCACLS : Ubah file dan folder permissions
• XCOPY : Menyalin file dan folder
Thursday, November 10, 2016
IJAROH
A. Latar Belakang
Fiqih muamalah merupakan aturan yang membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah termasuk kedalam kategori ini. Didalamnya termasuk kegiatan perekonomian masyarakat. Salah satu jenis transaksi ekonomi yang dibahas dalamfiqih muamalah ialah ijarah.
Ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Didalam pelaksanaan ijarah ini yang menjadi objek transaksinya adalah manfaat yang terdapat pada sebuah zat. Untuk lebih jelasnya, didalam makalah ini akan dibahas permasalahan ijarah yang meliputi pengertian, dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, al-ijarah al-muntahia bittamlik, serta perbedaan ijaroh dan Ju’alah.
A. Pengertian
Ijarah Dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian
Sewa-Menyewa (Ijarah)
Sewa menyewa
atau dalam bahasa Arab berasal dari kata: ,أجرyang sinonimnya:
a. أكري Yang artinya: menyewakan, seperti dalam kalimat: أجر الشئ (menyewakan sesuatu)
b. أعطاه أجرا yang artinya: ia memberinya upah, seperti dalam kalimat: أجر فلانا على كذا (ia memberikan kepada si fulan upah sekian).
a. أكري Yang artinya: menyewakan, seperti dalam kalimat: أجر الشئ (menyewakan sesuatu)
b. أعطاه أجرا yang artinya: ia memberinya upah, seperti dalam kalimat: أجر فلانا على كذا (ia memberikan kepada si fulan upah sekian).
c. أثابه yang artinya: memberinya pahala, seperti dalam kalimat: أجر الله عبده (allah memberikan pahala kepada hamba-Nya). Al Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan: الكراة أو بيع المنفعة yang artinya: sewa-menyewa atau jual beli yang bermanfaat manfaat. Sedangkan Sayid Sabiq mengemukakan: Ijarah diambil dari kata “Al-Ajr” yang artinya ‘iwadh (imbalan), dari pengertian ini pahala (tsawab) dinamakan ajr (upah/pahala). Dalam pengertian istlilah, ada perbedaan pendapat antar ulama.
1.) Menurut Hanafiah
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
2.) Menurut malikiyah
Ijarah adalah akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
3.) Menurut syafi’iyah
Definisi akad Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa di berikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu.
4.) Menurut Hanbaliyah
وهي عقد على المنافع تنعد بلفظ الإجارة والكرأ وما في معناهما
Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara’ dan semacamnya.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedan yang prinsip di antara para ulama dalam mengartikan Ijarah atau sewa-menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, obyek sewa-menyewa adalah manfaat atas suatu barang (bukan barang).
B. Dasar Hukum
Ijarah
Para fuqaha
sepakat bahwa ijarah merupakan akad yang diperbolehkan oleh syara’, kecuali
beberapa ulama, seperti Abu Bakar Al-Asham, Isma’il bin ‘Aliyah, Hasan
Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Kisan. Mereka tidak memperbolehkan
Ijarah, karena ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan manfaat pada saat
dilakukan akad, tidak bisa diserahterimakan. Setelah beberapa waktu barulah
manfaat itu dapat dinikmati sedikit demi sedikit. Sedangkan sesuatu yang tidak
ada pada waktu pada waktu akad tidak boleh diperjual belikan. Akan
tetapi, pendapat tersebut disanggah oleh ibn Rush, bahwa manfaat walaupun pada
waktu akad belum ada, tetapi pada galibnya ia (manfaat) akan terwujud, dan
inilah yang menjadi perhatian serta pertimbangan syara’.
Alasan Jumhur Ulama tentang dibolehkannya ijarah adalah,
a. QS. Ath-thalaq (65) ayat 6:
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
b. QS. Al-Qashash (28) ayat 26 dan 27:
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦ قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧
Aritnya : (26). Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik"
c. Hadis Aisyah
عن عروة بن الزبير أن عائسة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت : واستأجر رسول الله صلى الله علىه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل هاديا خريتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما ووعداه غار ثوربعد ثلاث ليل براحلتيهما صبح ثلث.
Dari Urwah bin Zubair bahwa sesungguhnya Aisyah ra.istri nabi SAW berkata : Rasulallah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku bani Ad Dayl, penunjuk jalan yang mahir, dan ia masih memeluk agama orang kafir quraisy. Nabi dan Abu Bakar kemudian menyerahkan kepadanya kendaraan mereka, dan mereka berdua menjanjikan kepadanya untuk bertemu di Gua Syur dengan kendaraan mereka setelah tiga hari pada pagi hari selasa. (H.R Bukhori)
Alasan Jumhur Ulama tentang dibolehkannya ijarah adalah,
a. QS. Ath-thalaq (65) ayat 6:
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
b. QS. Al-Qashash (28) ayat 26 dan 27:
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦ قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧
Aritnya : (26). Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik"
c. Hadis Aisyah
عن عروة بن الزبير أن عائسة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت : واستأجر رسول الله صلى الله علىه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل هاديا خريتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما ووعداه غار ثوربعد ثلاث ليل براحلتيهما صبح ثلث.
Dari Urwah bin Zubair bahwa sesungguhnya Aisyah ra.istri nabi SAW berkata : Rasulallah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku bani Ad Dayl, penunjuk jalan yang mahir, dan ia masih memeluk agama orang kafir quraisy. Nabi dan Abu Bakar kemudian menyerahkan kepadanya kendaraan mereka, dan mereka berdua menjanjikan kepadanya untuk bertemu di Gua Syur dengan kendaraan mereka setelah tiga hari pada pagi hari selasa. (H.R Bukhori)
C. Syarat Dan
Rukun Ijarah
1. Rukun Ijarah
Menurut
Ulama Hanafiyah, rukun ijarah adalah ijab dan Qabul, antara lain dengan
menggunakan kalimat : al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’ dan al-ikra’.
Adapun menurut Jumhur Ulama , rukun ijarah ada 4 yaitu:
1. ‘Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat
2. Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli, yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
a) Syarat Terjadinya Akad
Syarat Al-inqad ( terjadinya akad) berkaitan dengan akid, zat akad dan tempat akad. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual beli, menurut Ulama Hanafiyah, ‘Aqid ( orang yang melakukn akad disyaratkan harus berakal dan mumayyiz ( minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijrah anak mumayyiz, dipandang sah bila diijinkan walinya.
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad .
b) Syarat Pelaksanaan ( an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, brang harus dimiliki oleh ‘aqid (orang yang akad) atau ia yang memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diijinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadkan adanya ijarah.
Adapun menurut Jumhur Ulama , rukun ijarah ada 4 yaitu:
1. ‘Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat
2. Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli, yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
a) Syarat Terjadinya Akad
Syarat Al-inqad ( terjadinya akad) berkaitan dengan akid, zat akad dan tempat akad. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual beli, menurut Ulama Hanafiyah, ‘Aqid ( orang yang melakukn akad disyaratkan harus berakal dan mumayyiz ( minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijrah anak mumayyiz, dipandang sah bila diijinkan walinya.
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad .
b) Syarat Pelaksanaan ( an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, brang harus dimiliki oleh ‘aqid (orang yang akad) atau ia yang memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diijinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadkan adanya ijarah.
c) Syarat Sah
Ijarah
Keabsahan
ijarah sangat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang akad), ma’qud
alaih (barang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs
al-aqad), yaitu:
a. Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
Syarat ini didasarkan pada fir man Allah SWT QS. An-Nisa:29
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan yang yang dilakukan suka sama suka.”
Ijarah dapat dikategorikan jual beli sebab mengandung unsur pertukaran harta. Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.
b. Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas
Adanya kejelasan pada ma’qud alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid.
Diantara cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
c. Ma’qud alaih (barang) harus dapat memenuhi secara syara’
Dipandang tidak sah menyewa hewan untuk untuk berbicara dengan anaknya , sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seseorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan mesjid sebab diharamkan syara’.
d. Kemanfaatan benda dibolehkan menurut Syara’
a. Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
Syarat ini didasarkan pada fir man Allah SWT QS. An-Nisa:29
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan yang yang dilakukan suka sama suka.”
Ijarah dapat dikategorikan jual beli sebab mengandung unsur pertukaran harta. Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.
b. Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas
Adanya kejelasan pada ma’qud alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid.
Diantara cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
c. Ma’qud alaih (barang) harus dapat memenuhi secara syara’
Dipandang tidak sah menyewa hewan untuk untuk berbicara dengan anaknya , sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seseorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan mesjid sebab diharamkan syara’.
d. Kemanfaatan benda dibolehkan menurut Syara’
D. Pengertian
al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik
Al Ijarah Al
Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa
menyewa yang berakhir dengan kepemilikan.
Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata : At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa), At-tamliik (kepemilikan). Definisi dua kata tersebut secara keseluruhan :
Pertama, at-ta’jiir menurut bahasa ; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh : nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua : sewa barang. sewa pekerjaan.
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna : menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga : definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah ; sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata : At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa), At-tamliik (kepemilikan). Definisi dua kata tersebut secara keseluruhan :
Pertama, at-ta’jiir menurut bahasa ; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh : nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua : sewa barang. sewa pekerjaan.
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna : menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga : definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah ; sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
a. Landasan Hukum Ijarah
Muntahia Bittamlik
Sebagai
suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang
kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Landasan ijarah disebut secara terang dalam
Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
Artinya: ”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan.
Fatwa MUI tentang Ijarah Muntahia Bittamlik
a. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
b. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
Artinya: ”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan.
Fatwa MUI tentang Ijarah Muntahia Bittamlik
a. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
b. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
c. Bentuk Al – Ijaroh al
muntahia bit Tamlik
Ada 2 bentuk
Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik:
1. Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank
2. Janji untuk menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu di akhir periode.
1. Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank
2. Janji untuk menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu di akhir periode.
E. Perbedaan
Ijaroh dan Ju’alah
No Ijaroh Ju’alah
1 ~ transaksi yang bersifat mengikat semenjak transaksi diadakan. ~ transaksi yang mengikat manakala pekerja mulai melakukan pekerjaannya. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak.
2 ~ upah atau uang sewa itu telah menjadi hak pihak yang menyewakan manakala pihak yang menyewakan telah memberikan kesempatan kepada pihak penyewa untuk memanfaatkan barang yang menjadi objek transaksi.
~ Upah dalam transaksi ijarah orang itu sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Dalam transaksi ijarah uang sewa boleh diserahkan di muka. ~ upah menjadi hak pekerja setelah dia selesai bekerja dan pihak yang mempekerjakannya telah mendapatkan manfaat dari pekerjaan yang dia lakukan.
3 ~ di antara syarat sah transaksi ijarah adalah adanya kejelasan jasa dan atau manfaat yang dijual disamping kejelasan masa sewa. Adapun dalam transaksinya tidak disyaratkan harus ada kejelasan masa kerja boleh jadi sebentar, boleh jadi lama semisal transaksi ju’alah untuk mengembalikan hewan yang kabur. ~ Dalam transaksi Ju’alah hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek transaksi. Adapun kejelasan besaran upahnya mengacu kepada upah standar di suatu daerah untuk pekerjaan semacam itu jika terjadi sengketa antara dua orang yang mengadakan transaksi Ju’alah.
PENGERTIAN DAN ASSAS HUKUM BENDA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latarbelakang
Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga
dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain
sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh
Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem
hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
(yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
2. Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, saya ingin menyampaikan beberapa inti
permasalahan, antara lain :
a). Apakah pengertian Hukum Benda ?
b). Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c).asas-asas hukum benda?
3. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat
mengetahui pengertian dan asas-asas yang harus diperhatikan dalam
hukum benda. Jadi dengan penulisan makalah ini dapat melatih kita dalam
mempelajiri apa itu hukum benda.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah
segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya
yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut
adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek
Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama
dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah
benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan
(belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat)
memilikinya . Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini
mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak
hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain
itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,
tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari
yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah
segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan
termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan
seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk
didalamnya tagihan piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas
deposito . Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda
berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur
tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu
tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia
cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung
mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak
didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti
: “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga
berarti“kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
2. Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga
diatur dalam:
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c) Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang
hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik.
d) Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur
tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan
crediet verband .
3. Asas-Asas Hukum Benda
1. pengertian
Asas-asas hukum benda berasal dari kata asas dan hukum benda. Asas
berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda yaitu hubungan hukum
antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang yang dimaksud dari
asas hukum benda yaitu dasar-dasar atau pokok-pokok hubungan antara sebyek hukum
dengan objek hukum (benda).
Sebelum kita mulai membicarakan hak-hak kebendaan itu satu persatu
secara lebih mendalam, lebih dahulu asas-asas umum dari hukum benda. Di dalam
kita memperkenalkan atau menafsirkan aturan-aturan dari hukum benda itu hendaklah
selalu ingat asas-asas umum itu. Dalam hukum benda (buku II KUHPdt) diatur
mengenai beberapa asas yang berlaku bagi hak-hak kebendaan. Asas-asas tersebut
adalah seperti diuraikan berikut ini:
1) Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat
disimpangi oleh para pihak. Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan
wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.
Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak
kebendaan. Hukum benda adalah merupakan dwigendrecht (hukum memaksa), artinya
bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Akan
tetapi terhadap asas tersebut terdapat pengecualiannya, antara lain pada:
• Pasal 674 KUH perdata /BW mengenai pengabdian pekarangan; di sini
para pihak diberi kebebasan untuk menentukan sendiri jenisnya, misalnya: hak
jalan, hak pemandangan, dan lain-lain.
• Pasal 1165 KUH perdata /BW berkaitan dengan hipotek khususnya
mengenai ligkup / luas hipotek. Dalam hal ini para pihak dapat mempengaruhi
sedikit isi dari hak kebendaan tersebut.
2) Asas dapat di pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan,
kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua
benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, di sini para
pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga
menyanggupi akan tidak memperlainkan (vervreemden) barangnya, Tetapi berlakunya
dibatasi oleh `etische causaliteitsregel [pasal 1337 KUH perdata]: tidak
berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan. Hak milik kebendaan
dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala
akibta hukumnya.
3) Asas individualiteit
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan
secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai
pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah,
meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan
jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.
4) Asas totaliteit
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu
kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt). Siapa yang mempunayai zakelijkrecht atas
suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga
atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri. Misalnya hak jaminan piutang atas
kendaraan bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep,
kunci, dongkrak, tape recorder dalam mobil.
Demikian pula terhadap barang-barang yang tidak berdiri sendiri.
Akibatnya, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan
atas benda pertama menjadi lenyap. Terhadap akibat tersebut terdapat pelunakan:
a) Adanya hak milik bersama atas barang baru (pasal 607 KUHPerdata
/ BW).
b) Jika pada waktu terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal 714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
b) Jika pada waktu terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal 714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
c) Lenyapnya barang yang ternyata terjadi atas usaha pemiliknya
sendiri (pasal 602, 606, 608 KUHPerdata / BW).
5) Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari
kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya . Misalnya
pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian kekuasaannya
atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh
sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik rumah menyewahkan sebuah kamar kepada
mahasiswa tidaklah termasuk dalam pengertian memisahkan kekuasaannya sebagai
pemilik. Hak miliknya tetap utuh. pemilik Pemisahan daripada zakelijkrecht itu
tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in
realina (pemilik diberi kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak
kebendaan lainnya yang bersifat terbatas). Ini kelihatannya seperti melepaskan
sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya
tetap utuh.
6) Asas prioriteit
Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan
dengan hak hak yang terjadi kemudian. Semua hak kebendaan memberi kekuasaan
yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya
berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya.Ius realiena meletakkan sebagai beban
atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan
[pasal 674, 711, 720, 756, dan 1150 KUHPer.]. misalnya atas sebuah rumah
dibebani hipotik, kemudian dibebani lagi dengan hak memungut hasil. Dalam hal
ini hipotik diprioritaskan karena terjadinya lebih dahulu daripada hak memungut
hasil. Artinya kreditur mempunyai hak memperlakukan (melelang) benda jaminan
itu tanpa memperhatikan hak-hak yang terjadi lebih kemudian, seolah-olah benda
jamina itu tidak dibebani oleh hak-hak yang lainnya.
Asas prioriteit sifatnya tidak tegas, tetapi akibat dari sifat ini
bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang tidak melebihi apa yang
dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat memberikan atau
memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar (banyak) daripada hak
yang ada pada dirinya. Vollmar berpendapat, bahwa orang yang memperoleh
peralihan hak tidak bisa memperoleh hak lebih daripada yang dimiliki pemilik
yang lebih dahulu. Berlakunya asas prioriteit didalam praktek ternyata ada yang
ditrobos, sehingga urut-urutan hak kebendaan menjadi terganggu. Misalnya
seseorang memberikan wewenang pada temannya untuk menempati rumahnya, tetapi
malahan rumah itu dihipotekkan oleh yang menempati (dijadikan tanggungan
hutang). Disini asas prioriteit ditrobos sebab yang didahulukan adalah hipotek
recht-nya.
7) Asas percampuran (Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin
atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri
memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya
sendiri. Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu
tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807
KUHPdt). Jadi orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian
membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu lenyap, contohnya ialah hak
numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang
bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak memungut hasil lenyap apabila pemegang hak
tersebut menjadi pemilik pekarangan itu. Misalnya karena jual beli, karena
pewarisan, karena hibah (pasal 807 KUHPdt).
8) Asas perlakuan
yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak Terhadap
benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi
peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai
benda-benda roernd dan Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura in realina
yang dapat diadakan, misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang
dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ;
pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.
9) Asas publiciteit
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan
dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai
benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam
register umum, misalnya hak milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali
apabila ditentukan lain oleh Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus
didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan bermotor.
10) Asas mengenai sifat perjanjiannya
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di
serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak
kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian
memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan,
tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Tegasnya, hak yang melekat
atas benda itu berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang
memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya
akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada
yang mendiaminya.
Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.
Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1 Kesimpulan
Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum secara
fisika, karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat
diberikan hak diatasnya.
Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya, seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda bergerak / tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah /akan ada dlsb. Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil; Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai, Hipotik,) .
Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya, seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda bergerak / tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah /akan ada dlsb. Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil; Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai, Hipotik,) .
Subscribe to:
Posts (Atom)