Translate

Sunday, January 03, 2016

tentang kenduri



makalah msi tentang penelitian kenduri

 

;BAB II

PEMBAHASAN

A.   PANDANGAN MASYARAKAT   TENTANG KENDURI BERDASARKAN AGAMA BUDAYA DAN HUKUM


Masyarakat Jawa memiliki berbagai macam kebudayaan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sehingga menjadi warisan budaya. Kebudayaan tersebut melahirkan berbagai macam tradisi yang dianut oleh masyarakat jawa secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Salah satu tradisi yang dianut secara turun temurun adalah tradisi Kenduri (Kenduren). 
Menurut Agus Sunyoto, selaku pengamat budaya dan sejarah, “Kenduri berasal dari bahasa Persia Kanduri yang berarti upacara makan-makan dalam rangka memperingati putri Nabi Muhammad SAW, yaitu Fatimah Az-zahra”.
Kenduri juga beberapa kali disebutkan dalam HSR. AL Bukhori Muslim dalam al Bayan, no. 825, Rasulullah bersabda: “Maka Allah akan memberikan keberkahan kepadamu. (kalau demikian) berkendurilah (laksanakan Walimah) walau hanya dengan menyembelih seekor kambing.” Walimah disinilah yang di Indonesia kemudian dikenal dengan sebutan kenduri.
Al Walimah memiliki kata dasar al walmu- al walam yang artinya tali pengikat atau pelana kuda. Maknanya adalah tali pengikat yang memperkuat dari bagian dada diperkokoh dengan diikatkan pada bagian punggung karena kekokohannya. Dari makna dasar inimaka walimah memiliki maksud memberikan hidangan sebagai bentuk menautkan kembali dan memperkokoh persaudaraan. Walimah atau hidangan itu menjadi tali penyambung perwujudan rasa persaudaraan dan persahabatan sehingga menjadi kokoh. Maka wajar jika hidangan dibuat khusus, berbeda dengan makanan keseharian.
Bisa dikatakan kenduri ini terjadi dibeberapa negara dibelahan dunia meskipun dengan nama–nama yang berbeda pula. Di Jawa sendiri mulai diperkenalkan dengan kenduri yaitu pada masa Sunan Ampel dan kemudian diteruskan oleh Sunan Bonang, berbeda dengan bangsa – bangsa Timur Tengah yang menggunakan kambing sebagai al walimah, memperhatikan perekonomian warga setempat pada saat itu, maka sembelih yang digunakan adalah ayam atau ikan.
Upacara kenduri juga bisa dibilang sebagai langkah solutif untuk menggantikan upacara sejenis pada saat itu yang menggunakan menu hidangan utamanya daging (mamsa), ikan (matsya), minuman keras (madya), persetubuhan (maithuna) dan Samadhi (mudra) atau dikenal dengan upacara malima (Panca Makara) yang dilaksanakan di tanah lapang (ksetra) dengan bertelanjang bulat. Oleh Sunan Ampel& Bonang acara tersebut diislamkan posisi lingkaran tetap, hidangannya diganti dengan nasi tumpeng, ayam, ikan, minuman the manis. Upacara tersebut pada mulanya dilaksanakan oleh aliran Bairawa Tantra : Raja Adityawarman.Pertimbangannya bukan sekedar mengganti upacara Pancamakara, namun juga karena pertimbangan bahwa ritual tersebut pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sunan Ampel sendiri adalah keturunan dari Maulana Ishak dari Persia, dimana ritual kenduri sudah menjadi tradisi keagamaan yang cukup kuat, dan kemudian disebarkan di Campa (Vietnam Selatan) yang selanjutnya menyebar ke tanah Jawa.
Lebih spesifiknya tentang perkembangan kenduri merupakan acara yang dilakukan sebuah keluarga yang akan memiliki hajat. Acara tersebut dilakukan dengan memberikan makanan yang telah didoakan bersama-sama untuk meminta keselamatan dan kelancaran atas hajatnya. Makanan yang dibagikan berupa nasi gurih, nasi putih, nasi golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho, ayam ingkung, sambel ghepeng, sambel kacang panjang, lalapan, bubur merah, dan bubur putih. Makanan khas kenduri tersebut didoakan bersama kemudian dibagikan kepada para tetangga dan warga setempat.
Sinkretisme antara agama Islam dan Hindu terjadi dikarenakan kurangnya keseriusan dalam memahami dan mengamalkan agama Islam, berakibat kepada beberapa hal, yang antara lain mudahnya mereka tergiur dalam mengadopsi kepercayaan, ritual, dan tradisi dari agama lain yang termasuk tradisi asli Hindu yang dianggap sesuai dengan alur pemikiran mereka. Oleh karena itu, meskipun mengaku sebagai seorang muslim, mereka juga meletakkan kembang setaman dan sesaji lainnya di tempat-tempat khusus pada hari-hari tertentu, mengadakan ruwatan untuk anak-anaknya yang perlu diruwat, melaksanakan acara kenduri, melakukan laku khusus pada malam satu Suro, dan mengeramatkan keris serta benda-benda pusaka lainnya. Hal ini mereka lakukan dalam rangka mencari kedamaian dan ketenangan dalam menghadapi ketegangan akibat munculnya berbagai problematika kehidupan yang menumpuk. Dengan demikian, secara sadar atau tidak, mereka telah melakukan sinkretisasi antara ajaran Islam dengan ajaran-ajaran dari luar Islam (Hindu).
Sebagai contoh dari sinkretisme antara dua agama yang berbeda adalah penggabungan antara agama Islam dan Hindu di India, seperti yang dilakukan oleh Guru Nanak (1469-1538). Ketika melihat adanya konflik yang berkepanjangan antara pemeluk agama Islam dan agama Hindu, Guru Nanak berinisiatif untuk menggabungkan ajaran-ajaran kedua agama besar tersebut, dengan mengambil unsur-unsur yang dianggap baik dari keduanya, sebagai ajaran agama baru yang dibentuknya. Gabungan kedua agama ini disebut agama Sikh, dengan ajaran-ajaran sebagai berikut:
1. Percaya satu Tuhan (Hari)
2. Melarang pemujaan arca-arca keagamaan
3. Percaya reinkarnasi dan hukum karma
4. Membuang upacara-upacara keagamaan
5. Mengajarkan persamaan hak dan martabat laki-laki dan wanita
6. Menghindari kegiatan keduniawian
7. Menjauhi minuman keras dan rokok
8. Menjalankan hidup damai dan benar
Suatu langkah sinkretisme telah dipertunjukkan antara orang-orang Islam (penganut aliran “Wektu Telu”) dan Hindu di suatu tempat di Pulau Lombok, dengan mendirikan Pura Lingsar. Sebagai pura, bangunan ini digunakan untuk tempat ritual pemeluk Hindu. Namun keistimewaannya, tempat ini juga digunakan salat orang-orang yang beraliran Wektu Telu. Dalam repostase sebuah televisi swasta pada acara Buletin Malam Jum’at, 8 Oktober 1999 ditayangkan bagaimana tempat yang berbentuk pura tersebut, di dalamnya terdapat simbol-simbol keislaman, seperti tangga beranak 17 yang menunjukkan jumlah rakaat salat, lima buah pancuran yang menunjukkan rukun Islam yang lima, dan sebagainya. Para pengamat menyebut hal itu sebagai sinkretisme karena merupakan penggabungan dua agama yang berbeda. Tapi sebagian lain mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan sinkretisme, melainkan buah dari sikap toleran mendalam yang dilandasi oleh semangat untuk menghormati dan menghayati, serta mengamalkan semua nilai kebenaran, dari mana pun sumbernya. Semangat tersebut diadopsi dari Empu Tantular yang mengatakan Bhinneka Tunggal Ika ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’ dan tan hana dharma mangarwa ‘tidak ada kebenaran ganda’. Dalam memaknai Bhinneka Tunggal Ika ini, mereka mengartikan-nya bukan sekedar, “walaupun berbeda-beda suku dan bangsa tapi tetap satu”, tetapi mereka menambahkan “walaupun berbeda-beda, semua agama itu pada hakikatnya tetap satu”. Mereka beranggapan walaupun secara lahiriah semua agama berbeda, tetapi pada hakikatnya satu, yaitu menuju Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, bagi mereka tidak ada halangan bagi pemeluk sesuatu agama untuk mengambil ajaran dan ritual dari agama lain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Dianggaplah suatu kewajaran apabila pemeluk agama Siwa atau Hindu mengambil unsur-unsur dari ajaran agama Budha, dan sebaliknya pemeluk agama Budha mengambil ajaran dari unsur Hindu. Sinkretisme agama dengan unsur-unsur luar sesungguhnya tidak dikehendaki oleh sebagian ulama dan tokoh agama, termasuk Islam. Oleh karena itu, meskipun semua orang Islam mengatakan bahwa dalam beragama mereka selalu berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa di setiap tempat dapat dijumpai amalan Islam yang khas dan berbeda karakter bila dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya. Sikap toleran dan akomodatif terhadap kepercayaan dan budaya setempat, di satu sisi memang dianggap membawa dampak negatif, yaitu sinkretisasi dan pencampur-adukan antara Islam di satu sisi dengan kepercayaan-kepercayaan lama di pihak lain, sehingga sulit dibedakan mana yang benar-benar ajaran Islam dan mana pula yang berasal tradisi.
Dari pemaparan diatas kita dapat melihat bagaimana peranan kenduri dalam struktur masyarakat Jawa pada umumnya. Lalu bagaimana kacamata islam yang berpendapat bahwa kenduri merupakan hasil dari sebuah akulturasi budaya yaitu agama hindu dan islam. Diyakini bahwa kenduri atau selamatan dewasa ini sudah berkembang pesat dimasyarakat muslim pada khususnya, yang mana kenduri ini memiliki posisi yang amat sakral dalam artian apabila seseorang yang memiliki hajat tidak melakukan selamatan atau kendurian masyarakat masih percaya bahwasannya akan terjadi malapetaka yang akan terjadi pada keluarga tersebut. Asal muasal kenduri juga dapat kita temukan dalam kitab–kitab agama Hindu.
Kita dapat tarik kesimpulan disini bahwa tradisi kenduri merupakan tradisi yang pada awalnya sudah ada di dalam ajaran Islam maupun Hindu, namun melihat kondisi masyarakat Jawa saat itu yang multikultural pasca masuknya Islam di Jawa, akhirnya tradisi ini dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diterima dimasyarakat umum yang pada mulanya menganut agama Hindu bahkan agama Jawa.
Adapun Kenduri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perjamuan makan untuk memperingati peristiwa, meminta berkah,dan sebagainya. Kenduri atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Selamatan atau Kenduren (sebutan kenduri bagi masyarakat Jawa) telah ada sejak dahulu sebelum masuknya agama ke Nusantara.
Dalam praktikya, kenduri merupakan sebuah acara berkumpul, yang umumnya dilakukan oleh laki-laki, dengan tujuan meminta kelancaran atas segala sesuatu yang dihajatkan dari sang penyelenggara yang mengundang orang-orang sekitar untuk datang yang dipimpin oleh orang yang dituakan atau orang yang memiliki keahlian dibidang tersebut. Seperti : Kiyai.
Pada umumnya, kenduri dilakukan setelah ba'da isya, dan disajikan sebuah nasi tumpeng dan besek (tempat yg terbuat darr anyaman bambu bertutup bentuknya segi empat yang dibawa pulang oleh seseorang dari acara selametan atau kenduri) untuk tamu undangan.
Sedangkan bagi kaum perempuan , kenduri memberikan ruang privasi untuk kaum wanita dalam berbagi informasi baik tentang keluarga sendiri maupun tetangga yang lain. Di sinilah wanita bisa saling bertukar cerita dengan bebas tanpa gangguan dari kaum [lelaki] selama mereka menyiapkan makanan, karena wanita akan bekerja mempersiapkan kenduri dalam waktu yang relatif lama, yaitu sekitar 4-7 hari pada masa perayaan.
Pada zaman sekarang, kenduri masih banyak dilakukan oleh segala lingkup masyarakat baik      masyarakat perkotaan maupu masyarakat pedesaan. Karena kenduri merupakan sebuah mekanisme sosial untuk merawat keutuhan, dengan cara untuk memulihkan keretakan, dan meneguhkan kembali cita-cita bersama, sekaligus melakukan kontrol sosial atas penyimpangan dari cita-cita bersama. Kenduri sebagai suatu institusi sosial menampung dan merepresentasikan banyak kepentingan.[3] [4]
Budaya kenduri kematian dalam ta’ziah seperti tahlil, bukanlah berasal dari budaya Hindu dan Budha seperti yang dikalim oleh segolongan orang. Sebab kedua agama ini tidak mengenal istilah itu. Demikian diungkapkan oleh pengamat budaya dan sejarah Agus Sunyoto. Menurutnya, dalam agama Hindu atau Budaha tidak dikenal kenduri dan tidak pula dikenal peringatan orang mati pada hari ketiga, ketujuh, ke-40, ke-100 atau ke-1.000.
Agus Sunoyto mengemukakan bahwa catatan sejarah menunjukkan orang Campa memperingati kematian seseorang pada hari ketiga, ketujuh, ke-40, ke-100 dan ke-1.000. Orang-orang Campa juga menjalankan peringatan khaul, peringatan hari Assyuro dan maulid Nabi Muhammad SAW. “Mencermati fakta itu, maka saya berkeyakinan tradisi kenduri, termasuk khaul adalah tradisi khas Campa yang jelas-jelas terpengaruh faham Syi`ah. Demikian juga dengan perayaan 1 dan 10 Syuro, pembacaan kasidah-kasidah yang memuji-muji Nabi Muhammad menunjukkan keterkaitan tersebut,” katanya.
Bahkan, katanya, istilah kenduri itu sendiri jelas-jelas menunjuk kepada pengaruh Syi`ah karena dipungut dari bahasa Persia, yakni Kanduri yang berarti upacara makan-makan memperingati Fatimah Az Zahroh, puteri Nabi Muhammad SAW.
Agus Sunyoto yang juga dikenal sebagai penulis sejumlah novel dengan latar belakang wali, antara lain Syekh Siti Jenar yang bersambung hingga tujuh novel itu mengemukakan bahwa ditinjau dari aspek sosio-historis, munculnya tradisi kepercayaan di Nusantara ini banyak dipengaruhi pengungsi dari Campa yang beragama Islam.
“Peristiwa yang terjadi pada rentang waktu antara tahun 1446 hingga 1471 masehi itu rupanya memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi terjadinya perubahan sosio-kultural religius di Majapahit,” kata mantan wartawan yang kini menjadi dosen budaya di Unibraw Malang itu. Ia memberi contoh kebiasaan orang Campa yang memanggil ibunya dengan sebutan “mak”, sedangkan orang-orang Majapahit kala itu menyebut “ibu” atau “ra-ina”.
Di Surabaya dan sekitarnya, tempat Sunan Ampel menjadi raja, masyarakat memanggil ibunya dengan sebutan “mak”. “Pengaruh kebiasaan Campa yang lain terlihat pula dalam cara orang memanggil kakaknya atau yang lebih tua dengan sebutan `kang`, sedangkan orang Majapahit kala itu memanggil dengan sebutan `raka`. Untuk adik, orang Campa menyebut `adhy`, sedangkan di Majapahit disebut `rayi`,” katanya.
Pada kesempatan itu, Agus membedakan pengaruh muslim Cina dengan Campa di masa-masa akhir kejayaan kerajaan Majapahit atau di era Wali Songo. Muslim Campa selama proses asimilasi melebur dengan penduduk setempat, hingga watak Campanya hilang dan berbaur dengan kejawaan.
“Tapi muslim Cina masih cukup kuat menunjukkan eksistensi kecinaannya sampai beberapa abad,” katanya Dihimpun dari berbagai sumber, al: Pesantren Sumber : sekroh1.wordpress.com/…/asal-usul-haul-dan-kenduri-kematian- Seorang mantan Pendeta Hindu pernah menyatakan :
Pertama.
Panca Yajna adalah lima upacara selamatan di dalam agama Hindu, masing-masing: Dewa yajna yakni selamatan kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Rsi yajnya adalah selamatan kepada orang-orang yang dianggap suci. Pitra yajna adalah selamatan kepada roh leluhur. Manusa yajna adalah selamatan kepada manusia. Butha yajna adalah selamatan kepada mahluk bawahan. Melakukan selamatan ini adalah wajib hukumnya di dalam Agama Hindu. Contoh selamatan pada hari kematian, acaranya berlangsungpada hari pertama, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100 dan nyewu (hari ke-1000). “Kalau tidak punya uang untuk melaksanakan selamatan, wajib utang kepada tetangga. (jamaah tertawa) . Sebab bila keluarga yang meninggal tidak diselamatin, rohnya akan gentayangan, menjelma menjadi hewan, binatang, bersemayam di keris dan jimat, dll. Makanya pohon-pohon diberi sarung, dan pada setiap hari Sukra Umanis jimat dan keris diberi minum kopi. “Sedangkan yang melaksanakan selamatan, dapat tiket langsung masuk surga.” Di dalam Islam tidak ada selamatan-selamatan, tetapi yang ada adalah sedekoh. Sedekoh punya kelebihan dari selamatan yakni memberikan sedekoh ketika kita punya kelebihan yang biasanya dilakukan pada menjelang bulan puasa. Jadi bukan hasil utang. Kesaksian Mantan Pendeta Hindu Tentang Ritual ahl… Komentarku ( Mahrus ali ) Telah jelas bahwa acara haul adalah bukan dari ajaran Islam , tapi dari budaya Hindu dan Syi`ah yang ahli bid`ah bukan ahlus sunnah . Ia termasuk budaya yang tidak di ajarkan oleh Allah dan rasulNya tapi di ajarkan oleh setan dan tentaranya . Dan ini jelas tidak samar lagi di larang bukan di perbolehkan , termasuk juga membudayakan kebid`ahan bukan melestarikan sunnah , menyebarkan ajaran non Islam . Ia bukan syi`ar Allah tapi syi`ar setan . Allah telah menyatakan dalam ayat-Nya sbb :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.[1] Bila syi`ar setan yang di kumandangkan, maka termasuk hati yang paling taat pada setan dan ingkar kepada Allah. Acara haul itu ber arti menyemarakkan ke sesatan bukan kebenaran sebagaimana hadis :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak [2] Bahkan dalam haul juga ada kesyirikan sebagaimana haul di Jeddah yang di adakah oleh PCNU GP Ansor Gusdurian dengan membaca ya nabi salam alaika dan di dalamnya terdapat bait syirik sbb :
فَأَغِثْني وَأَجِرْنِي ياَمُجِيْرٌ مِنَ السَّعِيْرِ
Maka tolonglah aku wahai Rasulullah dan selamatkan aku wahai Rasul yang menyelamatkan dari neraka sair
ياَغِياَثِي يَامَلاَذِي فِى مُلِماَّتِ الأُمُور
Wahai penolongku dan pelindungku Dalam mengatasi setiap mara bahaya Ket:”Bacaan tsb syirik karena langsung minta kepada Nabi SAW bukan minta kepada Allah ,”
الَّلهُمَّ بِحُرْمَةِ هَذَا النَّبِي الكَرِيْمِ  
Ya Allah ! dengan kehurmatan Nabi yang mulia ini
وَاسْتُرْناَ بِذَيْلِ حُرْمَتِه  
Tutupilah kami dengan ekor kehurmatanNabi SAW
وَارْزُقْناَ بِهِ يَوْمَ القِياَمَةِ مَقاَماً رَفِيْعاً  
Pada hari kiamat berilah kami kedudukan yang tinggi karena kemuliaan Nabi SAW.
Ket: “ Syirik disini karena menggunakan perantara orang mati dan kehurmatannya dalam berdoa kepada Allah.” “ Tidak layak bagi seseorang berdoa kepada Allah dengan hak makhluk-Nya, para Nabi, Rasul atau baitullah . Imam Abu Hanifah benci kepadanya , “ kata Abu Yusuf. “Minta pada Allah dengan perantara mahlukNya tidak boleh atau haram , “ kata Al Qaduri yang didukung oleh Ibnu taimiyah dalam kitab Al qaidah al jalilah .[3] “ Berhubung sulit untuk menggali ilmu syariat , maka masyarakat awam beralih kepada ajaran yang dibikin sendiri. Menurutku mereka adalah kafir seperti mengagungkan kurburan ,minta – minta pada orang mati,wahai tuanku berilah ini ………,” kata Ibnu Uqail Al Hambali. “Ini adalah syirik besar dan setiap jalan yang mengarah kepadanya harus di larang,” kata syekh Sholeh bin Abdul aziz Al-hajj 22 HR Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6  Attawassul 52.  Hadzihi mafahimuna 32.
1.      Lintas        Tradisi Kenduri           dan      Zardah
      Ajaran Budha Siwa penuh dengan upacara keagamaan. Falsafah agama tersebut mengajarkan kehidupan damai dalam kesatuan, menerima apa yang menjadi takdir karena semuanya ditentukan oleh Yang Maha Kuasa (Sang Hyang Widiwasa). Kedamaian masyarakat mendorong terbukanya ragam budaya yang mewarnai kehidupan           sehari-hari.
      Pada dasarnya masyarakat Jawa lebih menekankan sikap atau etika dalam berbaur dengan seluruh komponen bangsa yang bermacam-macam suku dan bahasa, adat dan termasuk agama. Karena manusia Jawa sadar bahwa tak mungkin orang Jawa dapat hidup sendiri.
      Sebelum masuknya Islam kepercayaan Wangsa Jawa masih diwarnai pemujaan kepada dewa dan leluhur sekaligus mendewakannya. Selain itu kepercayaan terhadap roh leluhur masih terwujud dalam upacara kematian dengan mengandakan kenduri 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun dan 1000 hari, serta masih banyak lagi yang dilakukan oleh masyarakat Jawa. Ketika Islam masuk kenduri diisi dengan bacaan Tahlil dengan membuang unsur pemujaan arwah orang yang meninggal,   digantikan      do’a     yang    diperuntukkan bagi     mayit.
      Misalnya tradisi kenduri di Indonesia tidak hanya akibat hasil akulturasi budaya lokal saja namun ada kecocokan dengan ajaran Ulama Maghrib dari Maroko yang dikenal dengan Syeh Maulana Maghribi. Menengok Islam di Maroko saat ini sangat kultural dan ramah terhadap budaya lokal, sebagaimana yang berkembang di Indonesia. Beda dengan negara Arab lainnya seperti Saudi yang sebagian besar tidak mengenal   kenduri.
      Kenduri dalam bahasa Maghrib disebut “zardah”, pada beberapa hari tertentu pasca kematian salah seorang. Mereka membaca Alquran dan memilih surat-surat khusus seperti surat Yasin, al-Ikhlas, Muawidzatain, dan beberapa kalimat tayibah tahlil. Zardah dilakukan dengan dipimpin seorang imam diikuti tamu undangan secara melingkar persis seperti kenduri di Jawa. Banyak kesamaan lainnya misalnya, ada beberapa sekelompok orang yang memperingati hari berkabung di Maroko sejak hari pertama meninggalnya hingga hari ke-7 dan 40 setelah kematiannya.
      Orang Maroko mempunyai tradisi yang unik saat menyajikan makanan, baik ketika Kenduri maupun jamuan makan lainnya. Mereka menyajikan menu makanan itu   sebanyak         tiga      kali      dan      bahkan bisa      lebih. Misalnya, menu pertama berupa ikan laut, kemudian disusul dengan menu kedua yaitu ayam dan ketiganya berupa daging sapi atau kambing. Bahkan, mereka kalau menyajikan daging kambing terkadang berupa kambing utuhan (kambing guling) yang hanya dipotong kepala dan kakinya saja. Jadi, masaknya seperti masak           ayam    panggang         (ingkung).
      Islam masuk ke Jawa melalui akulturasi damai karena para pendakwah Islam yang datang ke Jawa adalah para santri ulama dan pedagang bukan para prajurit perang sehingga salah satu prakteknya adalah dengan melakukan perkawinan. Selain itu juga didukung oleh sifat tenggang rasa dari orang Jawa sendiri yang mudah menerima sesuatu dari          luar.
      Dalam perjalanan sejarahnya agama Islam telah mengubah wajah dan kiblat orang Jawa, namun kuatnya tradisi membuat Islam mau tidak mau harus siap berakulturasi. Wujud akulturasi tersebut menjadi ajaran khas Jawa.
      “Kenyataan ini telah menjadi dasar penelusuran sejarah, untuk menentukan madzab dan fiqih ulama dan waliyulloh yang masuk ke tanah Jawa, terlacak sebagaimana penyair terkenal Maroko, Abdul Wahid Ibn Asyir yang wafat pada tahun 1040 H dalam syairnya: Aqidahnya Asy’ariyah, fiqihnya imam Malik dan tarekat sufinya mengikuti Al Junaid”.

Sinkretisme antara agama Islam dan Hindu terjadi dikarenakan kurangnya keseriusan dalam memahami dan mengamalkan agama Islam, berakibat kepada beberapa hal, yang antara lain mudahnya mereka tergiur dalam mengadopsi kepercayaan, ritual, dan tradisi dari agama lain yang termasuk tradisi asli Hindu yang dianggap sesuai dengan alur pemikiran mereka. Oleh karena itu, meskipun mengaku sebagai seorang muslim, mereka juga meletakkan kembang setaman dan sesaji lainnya di tempat-tempat khusus pada hari-hari tertentu, mengadakan ruwatan untuk anak-anaknya yang perlu diruwat, melaksanakan acara kenduri, melakukan laku khusus pada malam satu Suro, dan mengeramatkan keris serta benda-benda pusaka lainnya. Hal ini mereka lakukan dalam rangka mencari kedamaian dan ketenangan dalam menghadapi ketegangan akibat munculnya berbagai problematika kehidupan yang menumpuk. Dengan demikian, secara sadar atau tidak, mereka telah melakukan sinkretisasi antara ajaran Islam dengan ajaran-ajaran dari luar Islam (Hindu).
Sebagai contoh dari sinkretisme antara dua agama yang berbeda adalah penggabungan antara agama Islam dan Hindu di India, seperti yang dilakukan oleh Guru Nanak (1469-1538). Ketika melihat adanya konflik yang berkepanjangan antara pemeluk agama Islam dan agama Hindu, Guru Nanak berinisiatif untuk menggabungkan ajaran-ajaran kedua agama besar tersebut, dengan mengambil unsur-unsur yang dianggap baik dari keduanya, sebagai ajaran agama baru yang dibentuknya. Gabungan kedua agama ini disebut agama Sikh, dengan ajaran-ajaran sebagai berikut:
1. Percaya satu Tuhan (Hari)
2. Melarang pemujaan arca-arca keagamaan
3. Percaya reinkarnasi dan hukum karma
4. Membuang upacara-upacara keagamaan
5. Mengajarkan persamaan hak dan martabat laki-laki dan wanita
6. Menghindari kegiatan keduniawian
7. Menjauhi minuman keras dan rokok
8. Menjalankan hidup damai dan benar
Suatu langkah sinkretisme telah dipertunjukkan antara orang-orang Islam (penganut aliran “Wektu Telu”) dan Hindu di suatu tempat di Pulau Lombok, dengan mendirikan Pura Lingsar. Sebagai pura, bangunan ini digunakan untuk tempat ritual pemeluk Hindu. Namun keistimewaannya, tempat ini juga digunakan salat orang-orang yang beraliran Wektu Telu. Dalam repostase sebuah televisi swasta pada acara Buletin Malam Jum’at, 8 Oktober 1999 ditayangkan bagaimana tempat yang berbentuk pura tersebut, di dalamnya terdapat simbol-simbol keislaman, seperti tangga beranak 17 yang menunjukkan jumlah rakaat salat, lima buah pancuran yang menunjukkan rukun Islam yang lima, dan sebagainya. Para pengamat menyebut hal itu sebagai sinkretisme karena merupakan penggabungan dua agama yang berbeda. Tapi sebagian lain mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan sinkretisme, melainkan buah dari sikap toleran mendalam yang dilandasi oleh semangat untuk menghormati dan menghayati, serta mengamalkan semua nilai kebenaran, dari mana pun sumbernya. Semangat tersebut diadopsi dari Empu Tantular yang mengatakan Bhinneka Tunggal Ika ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’ dan tan hana dharma mangarwa ‘tidak ada kebenaran ganda’. Dalam memaknai Bhinneka Tunggal Ika ini, mereka mengartikan-nya bukan sekedar, “walaupun berbeda-beda suku dan bangsa tapi tetap satu”, tetapi mereka menambahkan “walaupun berbeda-beda, semua agama itu pada hakikatnya tetap satu”. Mereka beranggapan walaupun secara lahiriah semua agama berbeda, tetapi pada hakikatnya satu, yaitu menuju Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, bagi mereka tidak ada halangan bagi pemeluk sesuatu agama untuk mengambil ajaran dan ritual dari agama lain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Dianggaplah suatu kewajaran apabila pemeluk agama Siwa atau Hindu mengambil unsur-unsur dari ajaran agama Budha, dan sebaliknya pemeluk agama Budha mengambil ajaran dari unsur Hindu. Sinkretisme agama dengan unsur-unsur luar sesungguhnya tidak dikehendaki oleh sebagian ulama dan tokoh agama, termasuk Islam. Oleh karena itu, meskipun semua orang Islam mengatakan bahwa dalam beragama mereka selalu berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa di setiap tempat dapat dijumpai amalan Islam yang khas dan berbeda karakter bila dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya. Sikap toleran dan akomodatif terhadap kepercayaan dan budaya setempat, di satu sisi memang dianggap membawa dampak negatif, yaitu sinkretisasi dan pencampur-adukan antara Islam di satu sisi dengan kepercayaan-kepercayaan lama di pihak lain, sehingga sulit dibedakan mana yang benar-benar ajaran Islam dan mana pula yang berasal tradisi.
Dari pemaparan diatas kita dapat melihat bagaimana peranan kenduri dalam struktur masyarakat Jawa pada umumnya. Lalu bagaimana kacamata islam yang berpendapat bahwa kenduri merupakan hasil dari sebuah akulturasi budaya yaitu agama hindu dan islam. Diyakini bahwa kenduri atau selamatan dewasa ini sudah berkembang pesat dimasyarakat muslim pada khususnya, yang mana kenduri ini memiliki posisi yang amat sakral dalam artian apabila seseorang yang memiliki hajat tidak melakukan selamatan atau kendurian masyarakat masih percaya bahwasannya akan terjadi malapetaka yang akan terjadi pada keluarga tersebut. Asal muasal kenduri juga dapat kita temukan dalam kitab–kitab agama Hindu.
Kita dapat tarik kesimpulan disini bahwa tradisi kenduri merupakan tradisi yang pada awalnya sudah ada di dalam ajaran Islam maupun Hindu, namun melihat kondisi masyarakat Jawa saat itu yang multikultural pasca masuknya Islam di Jawa, akhirnya tradisi ini dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diterima dimasyarakat umum yang pada mulanya menganut agama Hindu bahkan agama Jawa.


Makanan yang tersaji dalam upacara kenduri itu ditujukan untuk arwah (seperti sesajian), maka ini termasuk syirik akbar yang menjadikan makanan tersebut haram. Sedangkan bila makanan yang tersaji tersebut ditujukan sebagai jamuan tamu, maka hukum asal makanannya adalah halal. Mengenai makanan yang dihidangkan dalam upacara kenduri, salah seorang ulama Syaikh Bin Baz memfatwakan agar sebaiknya kita tidak memakan kenduri yang dihidangkan/ disuguhkan kepada kita walaupun hukumnya boleh dimakan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap bid’ah-bid’ah tersebut, agar pelakunya sadar bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam agama dan kita tidak menyukainya. Insya Allah dengan begitu, adat bid’ah ini akan terkikis sedikit demi sedikit hingga hilang total. Namun jika kita hanya mengingkari dalam hati saja, dan tidak menampakkannya walaupun dalam bentuk penolakan, maka budaya ini akan kuat terus mengakar di masyarakat. Beliau juga menambahkan kalau acaranya sekedar makan-makan (persis seperti syukuran), tanpa dikaitkan dengan ibadah tertentu (seperti dzikir, tahlil, doa bersama, dan semisalnya) atau dengan tata cara tertentu (pada waktu dan tempat tertentu); maka tidak mengapa. Seperti jika antum tiba-tiba diundang makan (ditraktir) oleh seseorang. Tapi kalau dikaitkan dengan ibadah, dan dilakukan dengan cara, waktu, dan tempat tertentu tanpa alasan yang logis; maka itu termasuk bid’ah. Misal, mengkhususkan hidangan dengan tumpeng dan bukan yang lainnya. lalu pemotongannya harus dari atas dan harus pake sambel warna ini dan itu. Atau mengadakan perayaan-perayaan tertentu seperti sepasaran bayi, mitoni, dan sebagainya dengan disertai undangan makan. Maka ini semua bid’ah.
Bagaimana hukum tahlilan, yasinan dan kenduri menurut Islam? Pertanyaan seperti ini sering munculdi kalangan muda Islam. Suatu kebanggan memang jika generasi muda Islam semakin kritis dan haus akan keilmuan. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang menggali hukum Islam hanya bermodal membaca buku dan terjemahan, sehingga kandungan ayat-ayat suci dan hadits Rasul hanya difahami sebagian saja, tidak mendalam dan akhirnya melahirkan pemahaman yang salah. Itulah sebabnya Allah memilih diantara hamba-hambanya menjadi ulama yang faham akan Al-Quran beserta sunnah agar menjadi tempat bertanya ummat tentang berbagai hal dalam Agama ini. Nah, untuk Anda yang bertanya bagaimana hukum tahlilan, yasinan dan kenduri menurut Islam, berikut paparan para ulama berdasarkan Al-Quran dan Hadits
عن عائشة أن رجلا
أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها
لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم 
“Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada Nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits No.1004).
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi rahimahullah :
وفي هذا الحديث
أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابهاوهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على
وصول الدعاء
“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma’ (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa-doa” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)
Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud
bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk
mayyit. Demikian kebanyakan orang – orang yang kematian, mereka menjamu tamu –
tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah. Lalu
mana dalilnya yang mengharamkan makan dirumah duka atau saat
tahlilan?


Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka tak mengharamkan itu.
Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan
jika dilakukan tidak mendapat dosa:
1. Ucapan Imam Nawawi yang anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (Ghairu Mustahibbah) bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram
padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang
dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram,
dan yang dimaksud adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan
(ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan,
namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan jamuan. Hal ini berbeda dalam
syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yang menyajikan bermacam
makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yang ada adalah
sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue – kue atau nasi
sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung
hukumnya sunnah.
2.  Imam          Ibnu     Hajar   Al        Haitamiy menjelaskan adalah :
من جعل أهل الميت
طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yang keluarga duka yang membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yang makruh” (bukan haram).
Semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang
menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda
dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang
(Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan
meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid’ah buruk yang makruh, bukan haram,
jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup
dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi
tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal
itu bukan haram.
Entahlah mereka itu tak faham bahasa atau memang sengaja menyelewengkan
makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu tak faham hadits dan
menyelewengkan makna.

Dalam istilah–istilah pada hukum syariah, sungguh satu kalimat
menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dan hal
semacam ini sering tak difahami oleh mereka yang dangkal dalam pemahaman
syariahnya.
3. Ucapan Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah”,
ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Gubernur menjadikan
selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu
mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan
beliau tak mengatakannya haram, kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah
jika ada yang wafat.
4. Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan
makan makan dirumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya),
dan maksudnya pun sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan
jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai
mengharamkannya. Orang – orang wahabi (gelar bagi penganut faham ibn abdul
wahhab) menafsirkan kalimat “makruh” adalah hal yang dibenci, tentu mereka
salah besar, karena Imam – Imam ini berbicara hukum syariah, bukan bicara
dicintai atau dibenci, makna makruh berbeda secara bahasa dan secara syariah,
maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang dibenci, namun dalam syariah adalah
hal yang jika dilakukan tidak dapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Namun mereka ini tidak bisa membedakan mana buku yang membahas masalah bahasa, mana buku yang membahas hukum syariah.
5. Syaikh An-Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam – macam, hal ini makruh, (bukan haram).
Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang dimaksud makruh adalah
sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu – tamu, ini yang
ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah
dengan pahalanya untuk mayyit maka justru Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah.
Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang
pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan
mendapat pahala jika dilakukan.
Yang lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil berkata haram..haram.. dirumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.
Dan masa kini pelarangan atau pengharaman untuk tak menghidangkan makanan dirumah duka adalah menambah kesusahan keluarga duka, bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat orang banyak datang maka anda tak
suguhkan apa–apa ..?, datang dari luar kota misalnya, dari bandara atau dari
stasion luar kota datang dengan lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka
dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka,
dan akan sangat membuat mereka malu.
Bahkan Rasul saw memerintahkan diadakan makanan dirumah duka, sebagaimana hadits beliau saw ketika didatangkan kabar wafatnya Jakfar bin Abi Thalib : “Buatkan makanan untuk keluarga (alm) Jakfar, sungguh mereka sedang ditimpa hal–hal yang menyibukkan mereka” (Musnad Ahmad dll), hadits ini justru
menunjukkan bahwa Rasul saw memerintahkan sahabat membuat makanan untuk mereka. Kenapa? karena pasti banyak tamunya yang menyambanginya.
Mereka membalik makna hadits ini dengan mengatakan bahwa hadits ini dalil
bahwa keluarga mayyit tak boleh menyiapkan makanan, namun mereka lupa bahwa
hadits ini justru perintah Rasul saw agar disiapkan makanan dirumah duka,
karena beliau saw bukan mengatakan tidak boleh makan dirumah Jakfar, tapi
justru buatkan makanan, dan perintahnya jamak, Ishna’uu.. yaitu : “wahai kalian
(bukan untuk satu orang), ramai ramailah membuat makanan untuk keluarga Jakfar
karena mereka sedang ditimpa hal yang menyibukkan mereka”. Apa? para tamu.
Didalam Ushul dijelaskan bahwa Mandub, Hasan, Annafl, Sunnah, Mustahab
fiih (mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala
fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak
berdosa jika ditinggalkan).
Imam Nawawi mengatakan hal itu ghairu mustahibbah, yaitu bukan hal yang
bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka
jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh.
Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah
payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb. Beliau akan berkata haram mutlaqan
(haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya.
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, pahamilah bahwa Bid’ah menurut WAHABI sangat jauh berbeda dengan bid’ah menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat bid’ah terbagi 5 bagian, yaitu     wajib,  sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk Syarh Nawawi ala Shahih Muslim       Juz       6          hal       164-165).
Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan Imam Nawawi, pahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh
Imam Nawawi. Bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam bid’ah itu ada yang mubah dan yang makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yang mubah atau yang makruh, kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah”(Bid’ah yang haram).
Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.
Untuk ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah
Makruhah, (Bid’ah tercela yang makruh), karena Bid’ah tercela itu tidak
semuanya haram. Sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan –
hiasan warna – warni membentuk pemandangan atau istana – istana dan burung –
burung misalnya, ini adalah bid’ah buruk (munkarah) yang makruh, tidak haram
untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam
itu, namun bid’ah buruk yang makruh, tidak haram, karena shalatnya tetap sah.
Hukum darimana makruh dibilang haram?, makruh sudah jelas makruh,
hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila
ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan). Dan yang dimakruhkan
adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Berkata Shohibul Mughniy :
فأما صنع أهل المي
طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا ل إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية 
Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk
orang, maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan
menyibukkan, dan meniru – niru perbuatan jahiliyah. (Almughniy Juz 2 hal 215)
Lalu Shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
وإندعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت
عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat – tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215). (disini hukumnya berubah, yang asalnya makruh, menjadi mubah bahkan hal
yang mulia, karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami
bahwa pokok permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu)
Dijelaskan bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan
besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada
kematian, ini makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda
dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu shohibulbait menyuguhi ala
kadarnya, bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan
sedekah.
Baiklah jika sebagian saudara kita masih belum tenang, maka riwayat
dibawah ini semoga dapat menenangkan mereka :
Dari Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar ra ditusuk dan terluka
parah, ia memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang – orang”
(Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar pada Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 No.709,
dan ia berkata sanadnya Hasan).
Dari Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan di kubur selama 7 hari,
maka merupakan sebaiknya mereka memberi makan orang – orang selama hari hari
itu” (Diriwayatkan Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1
hal 199 dan berkata sanadnya Kuat).
Mengenai pengadaan makanan dan jamuan makanan pada rumah duka telah kuat dalilnya sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk keluarga Jakfar makanan
sungguh mereka telah ditimpa hal yang membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh
Al Imam Tirmidziy No.998 dengan sanad hasan, dan di Shahihkan oleh Imam Hakim
Juz 1/372).
Demikian pula riwayat shahih dibawah ini :
فلمااحتضرعمر
أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام فيطعموا حتى يستخلفوا
إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد، فأمسك الناس عنها للحزن
الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس !، إن رسول الله صلى الله عليه
وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا وإنه لابد من الاجل
فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد العباس يده فأكل ومد الناس أيديهم فأكلوا 
Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib
untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka
memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang
tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abas bin Abdulmuttalib ra :
Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum
setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan
ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra
mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya
masing–masing dan     makan.
(Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal
fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4
hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
Kini saya ulas dengan kesimpulan :
1. Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak dengan masakan yang
dibuat oleh keluarga mayyit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2. Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit
hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan
pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku
bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits
No.1322), bukankah wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?.


3. Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yang datang saat kematian
adalah hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja
dengan tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau
makanan, dengan landasan sabda Rasul saw : “Buatlah makanan untuk keluarga
Jakfar, sungguh mereka sedang dirundung kesedihan”.
5. Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada
yang mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang telah saya sebutkan bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat.
6. Boleh saja jika         keluarga           mayyit membeli makanan dari luar atau catering untuk menyambut     tamu–tamu,     karena  pelarangan akan hal itulah yang akan menyusahkan keluarga            mayyit,            yaitu    memasak         dan merepotkan mereka.
7. Makruh jika membuat hidangan besar seperti hidangan pernikahan demi
menyambut tamu dirumah duka
Mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I’anatutthaalibin, yang
diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana
dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan.
Namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih 1.000 ekor kerbau selama
40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau
bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat
pahala.
Itulah hukum tahlilan, yasinan dan kenduri menurut Islam yang dipaparkan para ulama.     Jangan            sampai kita      terlalu  banyak menyalahkan orang yang berbeda pemahaman, setidaknya fahami            jalan     fikiran mereka agar semakin menghargai perbedaan yang sudah menjadi     sunnatullah.            Tulisan ini dikutip dari buku Kenalilah Akidahmu Jilid 2 karya Habib Munzir Al-Musawwa.

Majelis kenduri arwah lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kebiasaannya diadakan sama ada pada hari kematian, dihari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si Mati. Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyedari bahawa terdapat banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama besar dari kalangan yang bermazhab Syafi’i telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.
Di dalam kitab (
اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:

وَیَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ
“Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke           kuburan”.
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar (
ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafi’i:

وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.

“Aku suka kalau jiran si Mati atau saudara mara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَ قَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھ الترمزى وصححھ الحاكم)

“Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. Menurut fatwa Imam Syafie, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati hidangan di rumah si Mati, terutama jika si Mati termasuk keluarga yang miskin, menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan waris      si Mati mempunyai tanggungan perbelanjaan yang besar dan ramai. Tentunya tidak dipertikaikan bahawa makan harta anak-anak yatim hukumnya haram. Telah dinyatakan juga di dalam kitab ( اعانة الطالبین ) jilid. 2. hlm. 146:

وَقَالَ اَیْضًأ : وَیَكْ رَهُ الضِّ یَافَةُ مِ نَ الطَّعَ امِ مِ نْ اَھْ لِ الْمَیِّ تِ لاَنَّ ھُ شَ رَعَ فِ ى السُّ رُوْرِ وَھِ يَ
بِدْعَةٌ
“Imam Syafie berkata lagi: Dibenci bertetamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh ahli si Mati kerana ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah”.
Seterusnya di dalam kitab (
اعان ة الط البین ) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafi’i rahimahullah berfatwa lagi:
وِمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُھُ مَا یَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِیْنَ بَ لْ كَ لُّ
ذَلِكَ حَرَامٌ

1.      H/R Asy-Syafie (I/317), Abu Dawud, Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad I/205. Dihasankan oleh at-Turmizi dan di sahihkan oleh al-Hakim.
“Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.
Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan beramairamai) dihari pertama kematian, dihari ketiga, dihari ketujuh, dihari keempat puluh, dihari keseratus, setelah setahun kematian dan dihari-hari seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafie. Oleh itu, mereka yang mendakwa bermazhab Syafie sewajarnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini sebagai mematuhi wasiat imam yang agung ini.
Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama a (
اعانة الط البین ) juz 2. hlm. 145-146, Mufti yang bermazhab Syafi’i al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil   fatwa Imam Syafie yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah:
وَلاَ شَكَّ اَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ ھَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَ رَةِ فِیْ ھِ اِحْیَ اءٌ لِلسُّ نَّة وَاِمَاتَ ةٌ لِلْبِدْعَ ةِ وَفَ تْحٌ
لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَیْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْ وَابِ الشَّ رِّ ، فَ اِنَّ النَّ اسَ یَتَكَلَّفُ وْن تَكَلُّفً ا كَثِیْ رًا
یُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ یَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا .
“Dan tidak boleh diragukan lagi bahwa melarang (mencegah) manusia dari perbuatan bid’ah yang mungkar demi untuk menghidupkan sunnah dan mematikan (menghapuskan) bid’ah, membuka banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu pintu keburukan dan (kalau dibiarkan bid’ah berterusan) orang-orang (awam) akan terdedah (kepada kejahatan) sehingga memaksa diri mereka melakukan perkara yang haram”. Kenduri arwah atau lebih dikenali dewasa ini sebagai majlis tahlilan, selamatan atau yasinan, ia dilakukan juga di perkuburan terutama dihari khaul ( خ ول ). Amalan ini termasuk perbuatan yang amat dibenci, ditegah, diharamkan dan dibid’ahkan oleh Imam Syafie rahimahullah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau:
مَا یَفْعَلُھُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتَمَاعِ عِنْدَ اَھْلِ الْمَیِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ
“Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”.[2]
Di dalam kitab fikh (
حاش یة القلی وبي ) juz. 1 hlm. 353 atau di kitab ( – قلی وبى عمی رة
حاش یتان ) juz. 1 hlm. 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata:

2.      Lihat: اعانة الطالبین  juz 2 hlm. 145.
قَالَ شَیْخُنَا الرَّمْلِى : وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فِعْلُھَا كَمَا فِى الرَّوْضَةِ مَا یَفْعَلُھُ النَّاسُ
مِمَّا یُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَیْھِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِ دَهُ وَمِ ن ال ذَّبْحِ عَلَ ى
الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِ نْ مَ الٍ مَحْجُ وْرٍ وَلَ وْ مِ نَ التَّركَ ةِ ، اَوْ مِ نْ مَ الِ مَیِّ تٍ
عَلَیْھِ دَیْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَیْھِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ.
“Telah berkata Syeikh kita ar-Ramli: Antara perbuatan bid’ah yang mungkar jika dikerjakan ialah sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab “Ar-Raudah” iaitu mengerjakan amalan yang disebut “kaffarah” secara menghidangkan makanan agar dapat berkumpul di rumah si Mati sama sebelum atau sesudah kematian, termasuklah (bid’ah yang mungkar) penyembelihan untuk si Mati, malah yang demikian itu semuanya haram terutama jika sekiranya dari harta yang masih dipersengketakan walau sudah ditinggalkan oleh si Mati atau harta yang masih dalam hutang (belum dilunas) atau         seumpamanya”.
Di dalam kitab (
الفقھ على المذاھب الاربعة ) jilid.1 hlm. 539, ada dijelaskan bahwa:
وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوْھَ ةِ مَ ا یَفْعَ لُ الآن مِ نْ ذَبْ حِ ال ذَّبَائِحَ عِنْ دَ خُ رُوْجِ الْمَیِّ ت اَوْ عِنْ دَ الْقَبْ رِ
وَاِعْدَادِالطَّعَامِمِمَّنیَجْتَمِعلِتَّعزِیَةِ .

“Termasuk bid’ah yang dibenci ialah apa yang menjadi amalan orang sekarang, yaitu menyembelih beberapa sembelihan ketika si Mati telah keluar dari rumah (telah dikebumikan). Ada yang melakukan sehingga kekuburan atau menyediakan makanan kepada sesiapa yang datang berkumpul untuk takziyah”.
Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada            orang   yang Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu’, masalah cabang atau ranting oleh sebahagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi’
مبت دع ) ) “pembuat atau aktivis bid’ah” sehingga amalan ini tidak mahu dipersoalkam            oleh pengamalnya tentang haram dan tegahannya dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama            yang    bermazhab Syafi’i.
Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan secara suka-suka (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berpandukan pada anggapan yang disangka baik lantaran            ramainya
masyarakat yang melakukannya, kerana Allah Subhanahu wa-Ta’ala telah memberi amaran yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang ramai yang     tidak
ada dalil atau suruhannya dari syara sebagaimana firmanNya:

وَاِنْ تُطِ ع اَكْثَ رَ مَ ن فِ ى اْلاَرْضِ یُضِ لُّوْكَ عَ ن سَ بِیْلِ اللهِ اِنْ یَّتَّبِعُ وْن اِلاَّ الظَّ نَّ وَاِنْ ھُ مْ اِلاَّ
یَخْرُصُوْنَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan (majoriti) orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan diri kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”.         (QS.     Al-An’am,6:116)
Begitu juga sesuatu amalan yang disangkakan ibadah sama ada yang dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu, antara amalan tersebut ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran ramainya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al- Quran, zikir, doa dan sebagainya, maka kerananya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:

ثُمَّ جَعَلْنَ اك عَلَ ى شَ رِیْعَةٍ مِ نَ اْلاَمْ رِ فَاتَّبِعْھَ ا وَلاَ تَتَّبِ عْ اَھْ وَاء الَّ ذِیْنَ لاَ یَعْلَمُ وْنَ . اَنَّھُ مْ لَ نْ
یُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَیْئًا
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan yang wajib ditaati) dalam urusan (agamamu) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (orang jahil). Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak diri kamu sedikitpun dari siksaan Allah”. (QS. Al-Jatsiyah,            45:18-19)
Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berpandukan kepada andaian mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau ramainya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar yang sahih untuk dinilai sama ada haram atau halal, sunnah atau bid’ah, maka perbuatan tersebutadalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafie rahimahullah. Memandangkan polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan dan ditanyakan kepada penulis, maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syarii (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari kalangan Salaf as-Soleh yang muktabar.
Dalam membincangkan isu ini pula, maka penulis tumpukan kepada kalangan para ulama dari mazhab Syafi’i karena ramai mereka yang bermazhab Syafie menyangka bahawa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafie dan para ulama yang berpegang dengan mazhab Syafie.
Insya-Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan sahaja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasuklah mereka yang masih tersalah anggap tentang hukum sebenar kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahli Sunnah wal-Jamaah.
·         Kenduri selapanan
Tujuan kenduri selapanan adalah untuk mendoakan anak tersebut (yang didoakan) terhindar dari penyakit, menjadi anak yang berbakti kepada orang tua, terhindar dari bencana, dan menjadi anak yang bermanfaat dalam bermasyarakat. Biasanya kenduri ini diadakan setelah anak berumur 35 hari atau selapan.
·         Kenduri Suronan
Tujuan diadakan kenduri suronan adalah untuk memperingati tahun jawa. Biasanya tanggal 10 suro dan laksanakan oleh semua warga desa dengan membawa berkat sendiri-sendiri.
·         Kenduri Mitoni
Tujuan kenduri mitoni adalah untuk memperingati kehamilan anak pertama yang masih dalam kandungan dan berumur kurang lebih tujuh bulan.
·         Kenduri Puputan
Tujuan diadakan kenduri puputan adalah untuk memperingati terlepasnya tali pusar anak. Biasanya dilakukan sebelum anak berumur selapan atau kalau tali pusarnya terlepas.
·         Kenduri Syukuran
Tujuan diadakan kenduri syukuran adalah untuk mengucapkan rasa syukur karena yang sebuah hal yang diinginkan sudah tercapai dan orang yang mengadakan kenduri syukuran ini bersedekah dengan masyarakat sekitar.
·         Kenduri Munggahan
Kenduri ini menurut cerita tujuannya untuk menaikkan para leluhur ke Surga (beberapa tempat menyebutnya dengan selamaten pati). Kenduri ini ditujukan sebagai do’a untuk ahli kubur dari keluarga yang menggelar kenduri tersebut. Dan, kenduri ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni: kenduren/selamatan ke-3(Kenduri Telongdinanan), ke-7 (Kenduri Pitungdinanan), ke-40 (Kenduri Patangpuluhan), ke-100 (Kenduri Nyatusan), dan ke-1000 (Kenduri Nyewu) hari wafatnya seseorang.
·         Kenduri Badan (lebaran/mudunan)
Kenduri ini dilaksanakan pada hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 syawal (aboge). Kenduri ini sama seperti kenduri Likuran, konon hanya tujuannya yang berbeda yaitu untuk menurunkan leluhur agar dapat bertemu dan bertegur sapa. Yang membedakan hanya, sebelum kenduri badan, biasanya didahului dengan nyekar ke makam leluhur dari masing-masing keluarga.
·         Kenduri Weton
Kenduri ini dinamakan wetonan karena tujuannya untuk selametan pada hari lahir (weton, jawa) seseorang. Di beberapa tempat, kenduri jenis ini dilakukan oleh hampir setiap warga, biasanya satu keluarga satu weton yang dirayakan, yaitu yang paling tua atau dituakan dalam keluarga tersebut. Kenduri ini di lakukan secara rutinitas setiap selapanhari (1 bulan).
·         Kenduri Sko
Kenduri ini merupakan kendurian terbesar dalam masyarakat Kerinici. Kenduri ini biasanya dilaksanakan setelah panen hasil sawah yang pada awalnya dilakukan untuk tujuan meningkatkan rasa kebersamaan antar sesama masyarakat yang memanen.
·         Kenduri Selikuran
Tujuan diadakan kenduri selikuran adalah untuk memperingati puasa sudah 21 hari. Biasanya dilaksanakan oleh semua warga desa dengan membawa berkat sendiri-sendiri.
·         Kenduri Angsumdahar
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati calon pengantin sebelum resmi menikah dan biasanya dilaksanakan 2 hari sebelum calon pengantin tersebut menikah. Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati calon pengantin sebelum resmi menikah dan biasanya dilaksanakan 2 hari sebelum calon pengantin tersebut menikah.
·         Kenduri           Rioyo
Tujuan diadakan kenduri Rioyo adalah untuk memperingati orang yang berpuasa dalam satu bulan dan kenduri ini dilaksanakan oleh warga masyarakat dengan membawa berkat         sendiri-sendiri.
·         Kenduri           Ruwahan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk mendoakan leluhur yang sudah meninggal. Kenduri ini      dilaksanakan   pada    tanggal            10        ruwah  atau     20        ruwah.
·         Kenduri           Nyurani
Tujuan diadakannya kenduri ini untuk memperingati anak yang lahir dibulan suro. Biasanya orang jawa memperingati selama 7 tahun dan kenduri ini hanya dilakukan dibulan suro.
·         Kenduri Telongdinanan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati 3 hari orang yang meninggal.
·         Kenduri Pitungdinanan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati 7 hari orang yang meninggal.
·         Kenduri Patangpuluhan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati 40 hari orang yang meninggal.
·         Kenduri Nyatusan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati 100 hari orang yang meninggal.
·         Kenduri Setahunan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati satu tahun orang yang meninggal.
·         Kenduri Rongtahunan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati dua tahun orang yang meninggal.
·         Kenduri Nyewu
Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati seribu orang yang meninggal.
Kenduri adalah sebuah tradisi yang sudah berjalan ratusan tahun, mungkin malah sudah ribuan tahun. Tradisi ini masih banyak berlangsung terutama di desa-desa. Manfaat kenduri  antara  lain:
• Kenduri merupakan mekanisme sosial untuk merawat dan menjaga kebersamaan sehingga cita-cita   yang sejak semua        dibuat  diteguhkan      kembali.
• Kenduri menjadi alat kontrol sosial untuk menjaga gerak dan arah dari cita-cita yang telah diperjuangkan      bersama           itu.
• Kenduri mampu menampung dan mepresentasikan banyak kepentingan. Dari sekian banyak kepentingan itu,      semua  dilebur menjadi           satu      tujuan.
• Kenduri mampu mempersatukan banyak hal. Bukan hanya kesatuan kepentingan, kesatuan cita-cita, namun juga kesatuan masing-masing individu yang terlibat didalamnya.
• Kenduri dapat menciptakan suasana penuh kerukunan, sendau gurau antar sesama, bagi-bagi berkat dari nasi tumpeng yang baru didoakan, atau ketika bersalam-salaman dengan tulus.

Kenduri adalah sebuah tradisi berkumpul yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, biasanya laki-laki, dengan tujuan meminta kelancaran atas segala sesuatu yang dihajatkan dari sang penyelenggara yang mengundang orang-orang sekitar untuk datang kenduren. Bisa berujud selamatan syukuran, bisa juga bisa berujud selamatan peringatan, atau aneka intensi lainnya.
Dalam kenduri itu dipanjatkan aneka doa. Siapakah yang bisa memanjatkan doa? Biasanya ada satu orang yang dituakan berfungsi sebagai pemimpin do’a sekaligus yang mengikrarkan hajat dari sang tuan rumah. Seorang pemimpin itu biasa juga disebut sebagai Ro’is, Modin, atau Kaum. Pemimpin ini bisa diundang sendiri karena orang itu memang sudah biasa menjalankan peran dan fungsi sebagai pemimpin doa dalam kenduri. Tetapi jika tidak ada, kenduri bisa juga dipimpin oleh orang yang dianggap tua dan mampu untuk memimpin kenduri      tersebut waktu untuk mengadakan kenduri sangat fleksibel tergantung acaranya. Namun umumnya, kenduri diadakan pada setelah magrib. Biasanya mereka duduk mengelilingi nasi kenduri untuk berdoa bersama. Nasi berkat itu akan dibagikan kepada para tamu untuk dibawa pulang.
Agama identik dengan dengan kebudayaan. Karena keduanya merupakan pedoman petunjuk dalam kehidupan. Bedanya petunjuk agama dari tuhan dan petunjuk budaya dari kesepakatan manusia. Ketika agama islam datang pada masyarakat sebenarnya masyarakat sudah memiliki petunjuk yang menjadi pedoman yang sifatnya masih lokal. Ada atau tidak ada agama, masyarakat akan terus hidup dengan pedoman yang mereka miliki itu. Jadi datangnya agama besar tersebut identik dengan datangnya kebudayaan baru yang akan berinteraksi dengan kebudayaan lama dan mengubah unsur-unsur kebudayaan lama.
Hubungan agama dengan kebudayaan dapat digambarkan sebagai hubungan yang berlangsung secara timbal balik. Agama secara praksis merupakan produk dari pemahaman dan pengalaman masyarakat berdasarkan kebudayaan yang telah dimilikinya. Sedang kebudayaan selalu berubah mengikuti agama yang diyakini oleh masyarakat. Jadi hubungan agama dan kebudayaan bersifat dialogis.
Masyarakat memahami agama menggunakan kerangka atau alat kebudayaan yang dimilikinya. Perbedaan kerangka dan alat yang digunakan itulah yang membawa implikasi perbedaan pemahaman dan praktek keagamaan. Islam memiliki satu Tuhan Allah SWT, satu kitab suci Al-Qur’an, dan satu Nabi Muhammad SAW, dalam prakteknya tidak pernah menunjukkan wajah yang tunggal. Banyak aliran, banyak kelompok dan banyak model, sebanyak variasi kebudayaan tempat islam itu sendiri berkembang.
Demikian pula, kebudayaan satu masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh agama yang mereka peluk. Ketika agama telah diterima oleh masyarakat, maka dengan sendirinya agama tersebut akan mengubah struktur kebudayaan masyarakat tersebut, bisa perubahannya sangat mendasar (asimilatif), bisa juga hanya mengubah unsur-unsurnya saja (akulturatif). Atau pada awalnya bersifat akulturatif namun lambat laun bersifat asimilatif.
Kebudayaan merupakan elemen yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Koentjaraningrat (1981), kebudayaan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi tindakan, perbuatan, tingkah laku manusia, dan hasil karyanya yang didapat dari belajar. Di satu sisi, manusia mencipta budaya, namun di sisi lain, manusia merupakan produk dari budaya tempat dia hidup. Hubungan saling pengaruh ini merupakan salah satu bukti bahwa manusia tidak mungkin hidup tanpa budaya, betapapun primitifnya. Kehidupan berbudaya merupakan ciri khas manusia dan akan terus hidup melintasi alur zaman. Sebagai warisan nenek moyang, kebudayaan membentuk kebiasaan hidup sehari-hari yang diwariskan turun-temurun. Ia tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia dan hampir selalu mengalami proses penciptaan kembali.
Masyarakat Jawa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang diikuat oleh norma-norma hidup karena sejarah tradisi maupun agama. Hal ini dapat dilihat dari cirri masyarakat jawa secara kekerabatan. Sistem hidup kekeluargaan di Jawa tergambar dari kekerabatan masyarakat Jawa. Jika memperhatikan kosakata dari kekerabatan tampaklah istilah yang sama dipakai menyebut moyang, baik ditingkat ketiga atau keturunan ketika, dengan aku sebagai acuan. Jadi buyut bisa berarti ayahnya kakek, maupun anaknya cucu, dan seterusnya (wareng, udeg-udeg, gantung siwur, gropak sente, debog bosok). Hukum adat menuntut setiap orang lelaki bertanggungjawab terhadap keluarganya dan masih dituntut untuk bekerja membantu kerabat lain dalam hal-hal tertentu seperti mengerjakan tanah pertanian, membuat rumah, memperbaiki jalan desa, membersihkan tanah pekuburan, dan lainnya. Semboyan saiyeg saeka praya atau gotong royong merupakan rangkaian hidup tolong menolong sesame warga. Kebudayaan yang mereka bangun adalah hasil adaptasi dari alam sehingga dapat meletakkan pondasi patembayatan yang kuat dan mendasar.
Kebudayaan Jawa sampai sekarang masih kental akan budaya Hindu-Budha animism dinamisme. Dimana pada saat Hindu-Budha masuk di Jawa menjadi manifestasi kepercayaan Hindu-Budha, kegiatan yang mereka lakukan berupa upacara, tradisi yang masih dilihat keberadaannya sampai saat ini. Salahsatu dari kebudayaan Jawa yang masih kental akan kepercayaan animisme dan dinamisme adalah tradisi nyadran. Yang sampai sekarang masih dilakukan di sebagian masyarakat Jawa. Upacara nyadran ini merupakan penghormatan kepada leluhur dan bisa juga menjadi bentuk syukuran massal. Di wilayah Jawa pedalaman, nyadran lazim digelar di pemakaman menjelang bulan puasa (Syaban), sedangkan di Jawa pesisiran dilakukan di pantai pada Jumadil Awal (tahun 2009 jatuh pada April). Acara ini menciptakan ciri khas kebudayaan pesisir pantai dan mempunyai daya tarik tertentu yang masyur di masyarakat.
Dalam proses penyebaran Islam di Jawa ada dua pendekatan yang digunakan agar nilai Islam diserap menjadi bagian dari budaya Jawa pendekatan yang pertama yaitu Islamisasi Kultur Jawa. Upaya ini ditandai dengan penggunaan istilah-istilah Islam, nama-nama Islam dan pengambilan peran tokoh Islam pada berbagai cerita lama, sampai kepada penerapan hokum-hukum, norma-norma Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Adapun pendekatan yang kedua yaitu Jawanisasi Islam, yang diartikan sebagai upaya penginternalisasian nilai-nilai Islam melalui cara pertama, asimilasi dimulai dari aspek formal terlebih dahulu sehingga symbol-simbol keislaman Nampak secara nyata dalam budaya Jawa, sedangkan pada cara kedua, meskipun istilah-istilah dan nama-nama Jawa tetap dipakai, tetapi nilai-nilai yang dikandungnya adalah nila-nilai Islam sehingga Islam menjadi men-Jawa. Berbagai kenyataan menunjukkan bahwa produk-produk budaya orang Jawa yang beragama Islam cenderung mengarah kepada polarisasi Islam kejawaab atau Jawa yang keislaman sehingga timbul istilah Islam Jawa atau Islam Kejawen. Sebagai contoh sebutan jawa narimo ing pandum yang pada hakekatnya adalah penerjemahan dari tawakkal sebagai konsep sufistik. Dalam fiqih terdapat konsep sepikul-segendongan sebagai bentuk pembagian harta waris dari konsep Islam, perbandingan 2:1 bagi anak laki-laki dengan perempuan, dan masih banyak contoh lainnya.
a.       Hubungan Budaya Jawa dengan Islam dalam Aspek Kepercayaan
Setiap agama dalam Arti seluas-luasnya tentu memiliki aspek fundamental, yakni aspek kepercayaan atau keyakinan, terutama kepercayaan terhadap sesuatu yang sacral, yang suci atau yang gaib. Dalam agama Islam aspek fundamental itu terumuskan dalam istilah aqidah atau keimanan sehingga terdapat rukun iman, yang di dalamnya terangkum hal-hal yang harus dipercayai atau diimani oleh muslim. Sementara itu dalam budaya Jawa pra Islam yang bersumber dari ajaran agama Hindu terdapat kepercayaan tentang adanya para dewata.
Kepercayaan-kepercayaan dari agama Hindu, Budha, maupun kepercayaan dinamisme dan animisme itulah yang menjadi proses perkembangan Islam berinterelasi dengan kepercayaan-kepercayaan dalam Islam. Pada aspek ketuhanan, prinsip ajaran tauhid Islam telah berkelindan dengan berbagai unsure Hindu-Budha maupun kepercayaan primitive. Sebutan Allah dengan berbagai nama yang terhimpun dalam asma’ul husna telah berubah menjadi Gusti Allah,Gusti Kang Murbeng Dumadi (al-Khaliq), Ingkang Maha Kuwaos (al- Qodir), dan lain-lain.
Kaitannya dengan ketentuan takdir baik ataupun buruk dari Tuhan, dalam budaya Jawa tampaknya telah terpengaruh oleh teologi Jabariyah sehingga terdapat kecenderungan orang lebih bersikap pasrah, sumarah, dan narimo ing pandum terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah. Meskipun demikian manusia juga berpeluang untuk berikhtiar dengan kemampuan yang dimiliki, setidak-tidaknya dengan berdo’a, memohon pertolongan kepada-Nyam ada juga ikhtiar yang lebih diwarnai oleh nilai-nilai yang bersumber dari kepercayaan primitive atau bersumber dari agama Hindu.
b.      Hubungan Budaya Jawa dengan Islam dalam Aspek Ritual
Agama Islam mengajarkan agar para pemeluknya melakukan kegiatan-kegiatan ritualistik tertentu. Yang dimaksud kegiatan ritualistik tersebut  adalah meliputi berbagai bentuk ibadah sebagaimana yang tertulis dalam rukun Islam, yakni syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. Dalam aspek do’a dan puasa tampak mempunyai pengaruh yang sangat luas, mewarnai berbagai bentuk upacara tradisional orang Jawa.
Bagi orang Jawa, hidup ini penuh dengan upacara, baik upacara-upacara yang berkaitan dengan lingkungan hidup manusia sejak dari keberadaannya dalam perut ibu, lahir, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai dengan saat kematiannya, atau juga upacara-upacara yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan sehari-hari. Upacara-upacara itun semula dilakukan dalam rangka untuk menangkal pengaruh buruk dari daya kekuatan gaib yang tidak dikehendaki yang akan membayakan bagi kelangsungan kehidupan manusia. Dalam kepercayaan lama, upacara dilakukan dengan menggunakan sesaji atau semacam korban yang disajikan kepada daya-daya kekuatan gaib (roh-roh, mahluk-mahluk halus, dewa-dewa) tertentu. Tentu dengan upacara itu harapan pelaku upacara adalah agar hidup senantiasa dalam keadaan selamat.
Bagi masyarakat Jawa, bulan Sya’ban ini dinamakan dengan bulan Ruwah. Para tokoh mengatakan bahwa kata ruwah berasal dari kata ngluru dan arwah. Dalam pandangan falsafah jawa, bulan Ruwah kemudian dipercaya sebagai saat yang tepat untuk ngluru arwah atau mengunjungi arwah leluhur.
Selama bulan Ruwah itu masyarakat Jawa mengadakan upacara Nyadran (berasal dari kata Sraddha, bahasa sansekerta), mengunjungi makam leluhur untuk membersihkan makam dan menabur bunga. Upacara Sraddha ini sudah dilakukan sejak jaman Majapahit. Setelah agama Islam masuk ke tanah Jawa, upacara Sraddha tetap dilaksanakan, namun oleh Sunan Kalijaga dikemas dalam nuansa islami dan suasana penuh silaturrahmi yang diadakan tiap bulan Ruwah.
Ritual slametan Nyadran pada tiap-tiap daerah di Jawa dilaksanakan dengan berbagai cara yang berbeda. Masyarakat pedesaan Jawa umumnya menyelenggaran upacara Nyadran secara umum (komunal) yang diselenggarakan pada siang hari hingga sore. Masing-masing warga membuat tumpeng kecil yang kemudian dibawa ke rumah kepala dusun untuk sama-sama mengadakan do’a dan makan bersama (kenduri). Ada juga yang langsung dibawa ke makam dan mengadakan do’a bersama di makam.
Menu makanan yang dipersiapkan biasanya berupa nasi gurih dan lauknya. Sebagai sesaji, terdapat makanan khas yaitu ketan, kolak, dan apem. Ketiga jenis makanan ini dipercaya memiliki makna khusus. Ketan merupakan lambang kesalahan (khotho’an), kolak adalah lambang kebenaran (kolado), dan apem sebagai simbol permintaan maaf. Bagi masyarakat Jawa yang tinggal di Yogyakarta dan sekitarnya, makanan ketan, kolak, dan apem memang selalu hadir dalam setiap upacara/slametan yang terkait dengan kematian. Makna yang terkandung dalam sesaji ini adalah agar arwah mendapatkan tempat yang damai di sisi-Nya.
Sementara itu di masyarakat yang lain ada yang mengemas makanan itu ke dalam takir, yaitu tempat makanan terbuat dari daun pisang, di kanan kiri ditusuki lidi. Selain dipakai untuk munjung (dibagi-bagikan) kepada sanak saudara yang lebih tua, makanan itu juga menjadi ubarampe (pelengkap) kenduri. Tetangga dekat juga mendapatkan bagian dari makanan tadi.
Selanjutnya, acara puncak sadranan itu dimulai dengan membersihkan makam. Selesai melakukan pembersihan makam, masyarakat kampung menggelar kenduri yang berlokasi di sepanjang jalan menuju makam atau lahan kosong yang ada di sekitar makam leluhur (keluarga). Kenduri dimulai setelah ada bunyi kentongan yang ditabuh dengan kode dara muluk (berkepanjangan). Lalu seluruh keluarga dan anak-anak kecil serta remaja hadir dalam acara kenduri itu.
Tiap keluarga biasanya akan membawa makanan sekadarnya, beragam jenis, lalu duduk bersama dalam keadaan bersila. Kemudian, tokoh desa membuka acara, isinya bermaksud untuk mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada warga yang sudah bersedia menyediakan makanan, ambengan, dan lain-lain termasuk waktunya. Setelah itu, Mbah Kaum (ulama lokal) yang sudah dipilih menjadi rois, maju untuk memimpin doa yang isinya memohon maaf dan ampunan atau dosa para leluhur atau pribadi mereka kepada Tuhan Yang Mahakuasa.
Dengan menilik sejarah munculnya sadranan atau nyadran itu, secara meyakinkan bahwa sebenarnya ritual ini bukanlah ritual Islam. Islam hanyalah menumpang dalam bentuk do’a. Konon perubahan do’a inilah hasil dari dakwah yang dilakukan oleh Sunan Kalijogo, agar masyarakat jawa tertarik kepada Islam. Tentunya dengan perubahan do’a memang mengubah, dari berdo’a kepada selain Allah menjadi berdo’a kepada Allah. Namun perubahan do’a tidaklah mengubah substansi ritual. Dan secara substansial, ritual ini tidak diajarkan oleh Islam. Memang, ziarahnya adalah sebuah sunnah rasulullah, tetapi dengan ritual tetek bengek itu bukanlah ritual islam. Karena itulah di beberapa wilayah, tradisi ini sudah diperbaiki sedemikian rupa. Acara makan-makan sudah ditiadakan, dan do’a bersama sudah tidak dilakukan lagi. Yang dilakukan saat ini tinggal ziarah dan tabur bunga (nyekar) saja. Dalam kegiatan itu yang dilakukan adalah membersihkan makam, dan mendo’akan jenazah keluarga yang dimakamkan di sana. Tidak membawa makanan tertentu, juga tidak ada acara makan-makan apa-apa.
Kematian merupakan salah satu kejadian dari hidup yang dialami oleh setiap makhluk hidup.seperti halnya kelahiran, semua makhluk hidup juga akan mengalami saat kematian pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam pemahaman orang Jawa, bahwa nyawa orang yang telah mati itu sampai dengan waktu tertentu masih berada di sekeliling keluarganya. Oleh karena itu kita sering mendengar istilah selametan yang dilakukan untuk orang yang telah meninggal. Berikut diantaranya ritual yang dilakukan menurut adat istiadat Jawa.

1.      Upacara ngesur tanah/ surtanah (geblag)

Upacara ngesur tanah merupakan upacara yang diselenggarakan pada saat hari meninggalnya seseorang. Upacara ini diselenggarakan pada sore hari setelah jenazah dikuburkan. Istilah sur tanah atau ngesur tanah berarti menggeser tanah (membuat lubang untuk penguburan mayat). Maksud upacara tersebut adalah agar roh orang yang baru saja meninggal itu mendapatkan tempat disisi Tuhan. Makna sur tanah adalah memindahkan alam fana ke alam baka dan wadag semula yang berasal dari tanah akan kembali ke tanah juga. Kematian tersebut didoakan oleh para ahli waris dengan berbagai sesajen yang tujuannya mengharap keselamatan bagi orang yang meninggal dan mendapat ampunan dari Tuhan.

2.      Upacara tigang dinten (tiga hari)

Upacara ini merupakan upacara kematian yang diselenggarakan untuk memperingati tiga hari meninggalnya seseorang. Peringatan ini dilakukan dengan kenduri dengan mengundang kerabat dan        tetangga          terdekat.
Bahan untuk kenduri biasanya terdiri atas:
  • Takir potang yang berisi nasi putih dan nasi punar dan lauk pauknya, dilengkapi dengan sudi-sudi yang berisi kecambah, kacang panjang yang telah dipotongi, bawang merah yang telah diiris, garam yang telah digerus (dihaluskan), kue apem putih, uang, gantal dua buah.
  • Nasi asahan dengan daging ayam yang telah digoreng, lauk-pauk kering, sambal santan dan sayur menir.
Maksudnya juga tidak terlalu jauh berbeda dengan upacara ngesur tanah diatas, yaitu agar roh yang meninggal mendapatkan jalan terang menghadap Tuhan. Secara rasional, makna upacara ini adalah menyempurnakan 4 perkara yang disebut anasir; yaitu bumi, angin, api dan air atau nafsu luamah, amarah ,sufiah ,mutmainah.

3.      Upacara pitung dinten (tujuh hari)

Upacara ini untuk memperingati tujuh hari meninggalnya seseorang.Bahan yang digunakna untuk kenduri biasanya terdiri atas:
  • Kue apem yang di dalamnya diberi uang logam, ketan, kolak (semuanya diletakkan dalam satu takir dari daun pisang)
  • Nasi asahan dengan lauk pauk, daging goreng, pindang merah yang dicampur dengan kacang panjang yang diikat kecil-kecil, dan daging jeroan yang ditempatkan dalam wadah berbentuk kerucut (conthong), serta pindang putih.

Maksud selamatan ini ialah sama dengan selamatan tiga hari, dan bermakna unruk menyempurnakan kulit dan kuku jenazah.

4.      Upacara sekawan dasa dinten (empat puluh hari)

Upacara ini untuk memperingati empat puluh hari meninggalnya seseorang. Biasanya peringatannya dilakukan dengan kenduri. Bahan untuk kenduri biasanya sama dengan kenduri pada saat memperingati tujuh hari meninggalnya, namun ada tambahan dengan selamatan kataman(pembacaan Al-Qur’an)yang sesajinya adalah sebagai berikut:
  • Nasi wuduk
  • Ingkung
  • Kedelai hitam
  • Cabai merah utuh
  • Rambak kulit
  • Bawang merah yang telah dikupas kulitnya
  • Garam
  • Bunga kenanga
Maksud selamatan ini supaya roh yang meninggal dunia diterima Tuhan sesuai dengan amal baktinya semasa hidup. Makna dari selamatan ini adalah menyempurnakan pembawaan dari ayah dan ibunya berupa darah, daging, sumsum, jeroan (isi perut), kuku, rambut, tulang dan otot.

5.      Upacara nyatus (seratus hari)

Upacara ini untuk memperingati seratus hari meninggalnya seseorang. Tata cara dan bahan yang digunakan untuk memperingati seratus hari meninggalnya pada dasarnya sama dengan ketika melakukan peringatan empat puluh hari. Disebut juga selamatan mendhak pisan (setahun pertama).Upacara mendhak pisan merupakan upacara yang diselenggarakan ketika orang meninggal pada setahun pertama. Tata cara dan bahan yang diigunakan untuk memperingati seratus hari meninggalnya pada dasarnya sama dengan ketika melakukan peringatan seratus hari. Dan juga Selamatan mendhak pindho (tahun kedua).Upacara mendhak pindho merupakan upacara terakhir untuk memperingati meninggalnya seseorang. Tata cara dan bahan yang digunakan untuk memperingati seratus hari meninggalnya pada dasarnya sama dengan ketika melakukan peringatan mendhak pisan. Maksudnya juga seperti selamatan 40 hari, yaitu untuk menyempurnakan semua yang bersifat badan wadag (jasad)

6.      Upacara seribu hari (nyewu)

Merupakan peringatan seribu hari bagi orang yang sudah meninggal. Peringatan dilakukan dengan mengadakan kenduri yang diselenggarakan pada malam hari. Biasanya diadakan secara besar-besaran, dibacakan ayat suci Al-Qur’an dan disebut upacara tahlilan.Bahan yang digunakan untuk kenduri sama dengan bahan yang digunakan pada peringatan empat puluh hari. ditambah dengan:
  • Menyembelih seekor kambing, Hal ini dimaksudkan untuk mengirim tunggangan bagi arwah yang mati supaya lekas sampai surga.
  • Sesaji, terdiri atas tikar bangka, benang lawe empat puluh helai, jodhog, clupak berisi minyak kelapa dan uceng-uceng (sumbu lampu), minyak kelapa satu botol, sisir, serit, cepuk berisi minyak tua, kaca/cermin, kapuk, kemenyan, pisang raja setangkep, gula kelapa setangkep, kelapa utuh satu butir, beras satu takir, sirih dengan kelengkapan untuk menginang, bunga boreh. Semuanya diletakkan di atas tampah dan diletakkan di tempat orang berkenduri untuk melakukan doa.
Makna dari upacara ini adalah untuk menyempurnakan kulit, daging dan jeroan jenazah.

7.      Nyadran

Nyadran adalah hari berkunjung ke makam para leluhur/kerabat yang telah mendahului. Nyadran ini dilakukan pada bulan Ruwah atau bertepatan dengan saat menjelang puasa bagi umat Islam. Nyadran dilakukan oleh orang sedesa dengan menyembelih 1 ekor kambing. Kata ruwah swndiri merupakan singkatan dari weruh arwah jadi dimaksudkan untuk melihat arwah para leluhur. Disetiap selamatan yang telah disebutkan diatas, selalu menggunakan kembang setaman, yang bermakna penghormatan kepada jenazah dan untuk mengenang kebikan-kebaikan yang dilakukan selama hidupnya dan suatu upaya keluarga untukk mendo’akan agar arwahnya diterima Tuhan.
Dan setiap sesajen kenduri / selamatan, bermakna agar keselamatan selalu mengiringi orang yang meninggal sampai menghadap Tuhan.
Budaya Jawa terkenal mudah untuk menyerap budaya dari luar yang masuk tanpa kehilangan identitasnya. Suatu misal, dengan masuknya agama Islam, ritual selametan biasanya ditambahi dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Surat Yasiin dan Tahlil.
Meski bagi sebagian masyarakat yang memahami Islam secara murni hal ini dapat dikategorikan sebagai bid’ah, namun bagi masyarakat yang masih memegang teguh tradisi leluhur hal ini sulit untuk ditinggalkan. Masyarakat merasa takut jika tidak melaksanakannya karena mereka menganggap ada konsekuensinya jika tidak melaksanakan. Berdasarkan observasi yang kami lakukan, di desa Salaman Kabupaten Karanganyar banyak warga yang menyebut bahwa kenduri/ selamatan atas meninggalnya seseorang yang mereka lakukan itu adalah warisan dari orang tua dahulu, banyak dari mereka yang kurang faham mengenai makna kenduri tersebut, yang mereka tahu adalah dengan kenduri/ selamatan mereka akan memperoleh keselamatan dunia maupun akhirat.

  • Daun kelor atau dhadhap srep : bermakna bahwa mayit yang dimandikan hilang dari dosa-dosanya (simbol daun kelor), jalan menuju Tuhan akan mudah dan akan menjadi damai (simbol daun dhadhap srep).
  • Menyembelih kambing : bermakna sebagai tunggangan mayat untuk menuju ke hadapan Tuhan. Kambing ini dimaksudkan sebagai tumpakan roh orang yang mati agar selamat melewati wot siratolmustakim.
  • Burung merpati sepasang : bermakna agar mayat diharapkan saat menghadap Tuhan dalam keadaan suci bersih tanpa dosa dan beban.
  • Sesajen kenduri : bermakna agar keselamatan selalu mengiringi orang yang meninggal sampai menghadap Tuhan.
  • Kelapa muda : mempunyai arti toya wening/toya suci (air yang melambangkan kehingan dan kesucian). Jadi kelapa muda merupakan simbol yang mengandung harapan agar orang yang barusaja meninggal dilimpahi kesucian sehingga dapat segera menghadap Tuhan.
  • Payung : Payung merupakan tanda belas kasih cinta sanak keluarga terhadap orang yang baru saja meninggal. Dimaksudkan agar orang yang baru saja meninggal itu tidak kehujanan dan kepanasan selama di liang kubur.
  • Kembang setaman : bermakna penghormatan kepada jenazah dan untuk mengenang kebaikan-kebaikan yang dilakukannya selama hidupnya dan juga suatu upaya keluarga untuk mendoakan agar arwahnya diterima Tuhan.
  • Tumpeng ungkur-ungkuran : bermakna bahwa mayit telah berpisah antara jasmani dan rohnya. Tumpeng Pungkur – digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi. Tumpeng pungkur mempunyai makna simbolis agar roh yang telah meninggal tidak lagi memikirkan keduniawian dan keluarga yang ditinggalkannya. Roh harus ngungkurake donyane atau membelakangi dunia fana dan berpisah dengan badan kasar serta nafsunya (napsu patang pralcara). Di pihak lain, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu lagi mengingat-ingat yang sudah mati. Tumpeng sebagai lambang seks (alat kelamin) laki-laki. Karena itu jika seseorang telah meninggal dunia, maka nafsu seks pun juga telah mati. Tumpeng juga melambangkan perpisahan antara suksma sejati dengan badan kasar dan nafsunya.
  • Tumpeng Nasi Putih – warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa.
  • Nasi putih: berbentuk gunungan atau kerucut yang melambangkan tangan yang merapat menyembah tuhan. Nasi putih juga melambangkan bahwa segala sesuatu yang kita makan menjadi darah dan daging haruslah dipilih dari sumber yang bersih atau halal. Bentuknya yang berupa gunungan juga dapat diartikan sebagai harapan agar kesejahteraan hidup kita semakin “naik” dan “tinggi”.
  • Tumpeng : sebuah nasi yang dibentuk menyerupai gunung, mengerucut. Orang Jawa kuno mempercayai bahwa di tempat yang tinggi yaitu gunung roh-roh nenek moyang bersemayam. Dengan membuat tumpeng diharapkan roh nenek moyang hadir dalam acara yang diadakan oleh manusia. Pada masyarakat Hindu tumpeng dilambangkan sebagai gunung Mahameru yang merupakan tempat yang suci dan keramat dimana disitu adalah tempat bersemayamnya para dewa. Dalam islam tumpeng yang mengerucut ke atas merupakan filosofi ke Esaan. Dengan adanya tumpeng yang memiliki filosofi seperti itu diharapkan manusia bisa selalu ingat pada kekuasaan Allah SWT, dan juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME, Rasul, serta danyang yang telah menjadi pondasi suatu daerah.
  • Sega asahan (ambeng) adalah nasi yang dikemas berbentuk bulat dan agak mbenunuk (seperti bukit yang rendah). Bentuk semacam ini melambangkan alat seks (alat kelamin) seorang wanita. Jika seseorang telah meninggal maka nafsu seksualnya sudah tiada lagi. Dengan kata lain bahwa yang bersangkutan sudah sampai ke tingkat ambeng (ngambang) atau hilang sarna sekali nafsu seksualnya.
  • Pisang: Dalam kenduri pisang dikaitkan dengan kata pisah, yang artinya dalam kehidupan manusia tidak terpisah dari sang penguasa, jadi hendaknya manusia harus selalu ingat kepada sang penguasa. Pemakaian pisang raja satu sisir yang diikat dengan benang putih. Benang tadi oleh kaum pada saat memimpin doa (ngekralke) diputus menggunakan gunting. Pemutusan ini menandai bahwa sudah tidak ada hubungan lagi antara roh orang yang meninggal dengan keluarga.
  • Ingkung ayam adalah ayam utuh yang dibentuk seperti posisi wanita duduk timpuh atau seperti posisi orang sedang duduk pada saat shalat. Bentuk semacam ini menggambarkan sikap orang yang sedang manekung (bersemadi). Hal ini sesuai dengan makna kata ingkung yang berasal dari kata ing (ingsun) dan kung (manekung). Kata ingsun berarti aku dan kata manekung berarti berdoa dengan penuh khidmat. Dengan demikian ingkung merupakan perwujudan sikap ahli waris yang dengan sungguh-sungguh memohon doa agar anggota keluarganya yang telah meninggal diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang semestinya. Ayam utuh atau ingkung: ayam jika diberi makan tidak langsung dimakan tapi dipilih yang baik dulu yang dimakan, manusia diharapkan bisa memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Ingkung ayam adalah ayam utuh yang dibentuk seperti posisi wanita duduk timpuh atau seperti posisi orang sedang duduk pada saat shalat. Bentuk semacam ini menggambarkan sikap orang yang sedang manekung (bersemadi). Hal ini sesuai dengan makna kata ingkung yang berasal dari kata ing (ingsun) dan kung (manekung). Kata ingsun berarti aku dan kata manekung berarti berdoa dengan penuh khidmat. Dengan demikian ingkung merupakan perwujudan sikap ahli waris yang dengan sungguh-sungguh memohon doa agar anggota keluarganya yang telah meninggal diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang semestinya. Ayam jago atau jantan yang dimasak utuh ingkung dengan bumbu kuning/kunir dan diberi kaldu santan yang kental merupakan simbol menyembah Tuhan dengan khusuk (manekung) dengan hati yang tenang (wening). Ketenangan hati dicapai dengan mengendalikan diri dan sabar (nge’reh’ rasa). Menyembelih ayam jago juga mempunyai makna menghindari sifat-sifat buruk yang dilambangkan oleh ayam jago, diantaranya adalah sombong, congkak, kalau berbicara selalu menyela dan merasa tahu/menang/benar sendiri (berkokok), tidak setia, dan tidak perhatian dengan anak istri.
  • Serundeng: parutan dari kelapa yang digoreng, aroma dari serundeng ini dipercaya menyengat sampai ke akhirat, untuk itu dibuat serondeng agar arwah leluhur datang ke acara kenduri.
  • Cok bakal: isi cok bakal adalah telur, kemiri, bunga mawar, yang diwadahkan daun pisang (takir). Warna putih pada telur berarti bersih sedangkan warna kuning berarti cahaya Illahi, diadakan telur agar manusia selalu ingat akan awal dari kehidupan yang diciptakan dari Tuhan. Kemiri merupakan salah satu jenis dari pohon dimana pohon mengalami siklus yang berawal dari biji, kemudian tumbuh, berbunga, berbuah, setelah itu mati. Ini agar mengingatkan agar manusia menyadari dari mana ia berasal dan kembali kepada siapa. Bunga yang ada dalam cok bakal memiliki bau yang harum, bunga mengingatkan akan arwah leluhur dan mengundang leluhur.
  • Kembang telon: kembang telon isinya adalah bunga mawar, kanthil, dan kenanga. Warna merah pada bunga mawar merupakan perlambang manusia berasal dari darah merah ibu, warna putih pada kanthil perlambang bahwa manusia berasal dari air yang berwarna putih (mani) yang asalnya dari ayah, dan kenanga memiliki kenang-a yang berarti tercapai. Kembang telon juga melambangakn jika manusia mati maka yang di tinggalkan adah tiga perkara yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh.
  • Beras kuning dan koin: warna kuning merupakan warna keemasan atau kejayaan. Beras kuning dan koin disebarkan di sepanjang jalan krtika mengantar jenazah sampai makam. Maknanya adalah agar manusia selalu beramal, lebih-lebih ketika seorang tersebut berada pada tarap kejayaan.
  • Ikan Teri/Gereh Pethek: ikan ini dapat digoreng dengan tepung atau tanpa tepung. Ikan teri ukurannya sangat kecil dan mudah menjadi santapan ikan yang leih besar apabila ia berenang sendirian. Oleh karena itu ikan teri hidupnya selalu bergerombol. Ini mengingatkan manusia bahwa mereka tidak bisa hidup sendiri. Mereka adalah makhluk yang lemah dan membutuhkan bantuan orang lain untuk hidup. Dengan demikian, ikan teri melambangkan kerukunan dan kerjasama yang harus dibina sesama manusia.
  • Maksud dari sajian diharuskan ganjil masih perlu lanjut. Masyarakat Jawa percaya bahwa bilangan ganjil “istimewa” dalam arti tidak dapat dibagi-bagi. Hal ini ditelusuri lebih memiliki nilai melambangkan perjalanan roh dan proses kembalinya jasad untuk menuju pada satu titik, yaitu titik kasampuman (kesempumaan). Kesempumaan bermakna satu, yaitu identik dengan bilangan ganjil.
  • Sekul wuduk (sega rasul) adalah nasi yang diberi garam. Nasi ini rasanya asin sebagai simbol keilmuan Rasul yang sangat tinggi dan luas sehingga ada peribahasa bahwa orang yang berilmu adalah orang yang banyak malcangaram. Nasi ini oleh Modin (Kaum Rois) sering diikrarkan sebagai tanda penghormatan kepada Rasulullah dengan harapan bahwa roh orang yang meninggal termasuk golongan Rasul, sehingga kelak di akhirat akan mendapatkan safaat Rasul.
  • Nasi gurih adalah nasi bersantan yang diberi wama kuning keemasan. Wama ini sebagai lambang kemenangan. Dengan ubarampe, ahli waris mengharapkan agar anggota keluarga yang meninggal dunia kelak mendapatkan kemenangan di akhirat. Artinya, jika nanti yang bersangkutan ditimbang amalnya, amal baiknya akan menang (lebih berat) dibanding amal jeleknya.
  • Apem, ketan, serta pura: apem (afwun) yang artinya ampun, ketan (khata-an) yang berarti kesalahan dan pura (ngapura) yang berarti maaf. Ketiga makanan ini artinya adalah sama yaitu memohon ampun kepada sang penguasa.
  • Ubarampe apem, saji-sajian selamatan dalam kenduri nelung dina dimaksudkan untuk memberikan penghormatan kepada roh lain agar tidak mengganggu roh orang yang telah meninggal.
  • Apem dan pasung. Kata apem kemungkinan berasal dari kata Arab afufun yang artinya mohon ampun. Ubarampe ini disajikan denan maksud agar orang yang meninggal diampuni segala dosa-dosanya. Ubarampe apem berbentuk bulatan lepek seperti piring kecil. Bentuk ini mengandung makna sebagai alas jika orang yang meninggal nanti panas akan melewati ara-ara Ma’sar yang sangat lebar.
  • Sebagai jodoh apem adalah pasung yang kemungkinan besar berasal dari perubahan bunyi kata payung. Pasung dari daun nangka yang dibentuk seperti payung atau dalam bahasa Jawa karma disebut songsong. Maksudnya, agar orang yang meninggal mendapatkan songsong (perlindungan) dari Tuhan.
  • Karena orang yang meninggal akan melewati jalan panjang dan panas, maka untuk dia dibuatkan ketan sebagai alas (lemek) agar kakinya tidak panas. Ketan juga bermakna raketan artinya mendekatankan diri kepada Tuhan.
  • Sajian juga dilengkapi kolak yang berasal dari kata khalik atau kolaq (pencipta). Dengan sajian semacam ini, diharapkan orang yang meninggal akan dengan lancar menghadap Sang Khalik.
Menurut tokoh masyarakat yang bernama Mbah Romadi di daerah penelitian, tepatnya di Desa Sungai Tuan Dusun 2 Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa “tradisi kenduri memiliki berbagai macam ketentuan khusus yang harus dilaksanakan sesuai adat istiadat yang berlaku sejak zaman dahulu. Berawal dari persiapan berbagai macam makanan khas kenduri yang terdiri dari nasi gurih, nasi putih, nasi golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho, ayam ingkung, sambel ghepeng, sambel kacang panjang, lalapan, jenang (bubur) merah putih, dan  jenang baro-baro, yaitu  jenang katul  yang diberi parutan kelapa dan sisiran gula jawa. Beberapa dari unsur makanan tersebut memiliki makna tersendiri yang sangat erat hubungannya dengan alam sekitar.”
“Unsur-unsur makanan yang terdapat dalam acara tersebut cukup lengkap dan banyak variasi. Masyarakat jawa tentunya memiliki alasan mengapa menyajikan berbagai jenis makanan yang begitu lengkap untuk sebuah acara Kenduri. Berikut dijelaskan alasan mendasar atas penyajian berbagai jenis makanan dalam acara kenduri. Islam di Indonesia tentu berbeda dengan Islam yang berkembang di Timur Tengah, sebelum Islam masuk orang – orang Jawa banyak sekali yang menganut agama Hindu yang pada saat itu berkembang pesat di nusantara, bahkan ada juga kalangan masyarakat Jawa yang menganut agama Jawa sebagai pedoman hidup mereka, dan hal–hal yang demikian itu berakulturasi seiring dengan masuknya islam di tanah Jawa dan kemudian melebur menjadi satu yang kemudian sering kita kenal dengan sebutan islam Jawa atau islam kejawen. Sebenarnya, keberadaan Islam kejawen hingga saat ini masih menimbulkan kontroversia. Itu artinya, ada perbedaan pendapat mengenai status aliran islam kejawen ini.” Bagi mereka yang pro (mendukung), tentu aliran ini dianggap sah-sah saja tampa menyalahi ajaran Islam. Namun, bagi mereka yang kontra (menolak), maka aliran ini dianggap sesat dan menyesatkan. Nah yang menjadi persoalan, jika memamng Islam kejawen itu sesat dan kafir, lantas mengapa para wali (khusunya Sunan Kalijaga) yang nota bene adalah gurunya para wali di Tanah Jawa, menggunakan media kejawen sebagai media dakwah penyebaran Islam? Tentunya, masing-masing dari kita memiliki jawaban yang berbeda tentang masalah ini. Dalam aliran Islam kejawen sendiri dikenal bermacam-macam ilmu supranatural. Setidaknya ada enam ilmu supranatural dalam aliran kejawen yakni :

1.      Ilmu Kanuragan atau Ilmu Kebal

Ilmu kanuragan adalah ilmu yang berfungsi untuk bela diri secara supranatural. Ilmu ini mencakup kemampuan bertahan (kebal) terhadap serangan dan kemampuan untuk menyerang dengan kekuatan yang luar biasa.

2.      Ilmu Kewibawaan dan Ilmu Pengasihan

Ilmu jenis ini berfungsi mempengaruhi kejiwaan dan perasaan orang lain. Ilmu kewibawaan dimanfaatkan untuk menembah daya kepemimpinan dan menguatkan kata-kata yang diucapkan, sehingga orang lain semakin terkesan kepadanya dan ia disegani masyarakat, bahkan tak ada seorang pun yang berani melawan perintahnya. Bisa dikatakan, bila anda memiliki ilmu ini, anda akan mudah mempengaruhi dan membuat orang lain menurut perintah anda tanpa berfikir panjang, sedangkan ilmu pengasihan atau ilmu pelet adalah ilmu yang berkaitandengan masalah cinta, yakni membuat hati seseorang yang dituju menjadi simpati dan sayang.

3.      Ilmu Terawangan dan Ngerogosukmo

Ilmu teraawangan bisa digunakan untuk melihat masa depan, meliahat bangsa gaib, ataupun berkomunikasi dengan bangsa gaib dimanapun berada. Sedangkan, ilmu ngrogosukmo adalah kelanjutan dari ilmu terawngan, hanya mata batin saja yang berkeliaran kemana-mana. Namun, jika sudah menguasai ilmu ngrogosukmo, seseorang bisa melepaskan sukma untuk melakukan perjalanan kemana pun ia mau.

4.      Ilmu Khodam

Seseorang disebut menguasai ilmu khodam bila orang tersebut bisa berkomunikasi secara aktif dengan kodam yang dimilikinya. Khodam adalah mahkluk pendamping yang selalu mengikuti tuannya dan bersedia melakukan perintah-perintah tuannya. Khodan berbeda dengan jin/setan, meskipun sama-sama berbadan gaib. Khodam tidak bernafsu dan berjenis kelamin.

5.      Ilmu Permainan

Adalah imu supranatural yang hanya bisa digunakan untuk pertujukan di panggung. Sepintas, ilmu ini mirip dengan ilmu kanuragan karena bisa memperlihatkan kekebalan tubuh terhadap benda tajam, minyak panas dan air keres. Namun, ilmu ini tudak bisa digunkan bertrung dalam keadaan yang sesungguhnya.

6.      Ilmu Kesehatan

Termasuk dalam kelompok ini adalah ilmu gurah (membersihkan saluran pernafasan), ilmu pengobatan, ilmu kuat seks, dan ilmu-ilmu supranatural lain yang berhubungan dengan fungsi biologis tubuh manusia.
Itulah enam jenis ilmu supranatural dalam aliran islam kejawen. Semuanya merupakan ilmu yang berasal dari perpaduan antara nilai-nilai islam dan budaya kejawen, sehingga dinamakan ilmu gaib islam kejawen. Jika kita mendalami ilmu-ilmu supranatural tersebut, maka kita akan mengetahui adanya unsur-unsur kejawen (misalnya ritual, laku puasa, tirakat, sesajen dan lain-lain) serta nilai-nilai islam (misalnya doa yang diambil dari Al-Qur’an, Shalat, puasa, dan lain-lain) dalam perolehannya.(Abimanyu, 2014:131-135).
Salah satu kepercayaan mereka yang sampai saat ini masih berkembang adalah kepercayaan akan adanya makhluk halus yang menurut pandangan masyarakat dapat menguntungkan dan ada yang merugikan, tetapi mereka tetap memercayai adanya kekuatan yang melebihi segalanya yaitu yang berasal dari “Gusti Allah”.
Berdasarkan kepercayaan tersebut, mereka seringkali mengaitkan berbagai jenis makanan dengan kegiatan upacara tradisional yang bertujuan untuk mencari keselamatan sebagai upacara syukur, sebagai penolak bala, mohon pengampunan dosa, dan berbagai macam usaha untuk mencari jalan supaya dapat berkomunikasi dengan Gusti Allah.

Pemaparan tersebut dapat dilihat melalui dua sudut pandang.

1.      Sudut Pandang Pertama

Cara masyarakat jawa berkomunikasi terhadap Tuhan. Yang kedua, cara mengkomunikasikan tradisi tersebut secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Cara masyarakat jawa berkomunikasi terhadap Tuhan merupakan cara yang unik. Keunikan tersebut dilihat dari makna berbagai unsur makanan yang disajikan, dan manfaatnya bagi masyarakat. Makanan tersebut tidak digunakan semata-mata hanya untuk sesaji, akan tetapi juga digunakan sebagai sedekah berupa makanan yang didoakan dan dibagikan pada warga masyarakat setempat. Mereka percaya bahwa melakukan acara syukuran (Kenduri) dengan menyajikan makanan dan membagikannya kepada warga setempat merupakan salah satu cara untuk dapat berkomunikasi dengan Tuhan. Selain itu, makna lain dari pelaksanaan tradisi tersebut adalah dihidupkannya integrasi sosial. Seperti yang dideskripsikan oleh Clifford Greetz (1983: 13-104 dalam Tradisi dalam struktur Masyarakat Jawa Kerajaan dan Pedesaan dalam Laksono, 1985, hlm. 89) “Sekalian simbol-simbol yang ditampilkan dalam upacara selamatan secara keseluruhan melambangkan persatuan atau integrasi masyarakat”.

Cara mengkomunikasikan tradisi tersebut hingga dilakukan secara turun temurun. Tradisi tersebut dapat dikatakan telah berhasil tersalurkan kepada masyarakat jawa, karena telah dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mereka mengkomunikasikan tradisi tersebut hingga diikuti oleh keturunan mereka? Padahal pada zaman tersebut belum ada alat komunikasi yang memadai. Berdasarkan wawancara minggu pada tanggal 18 mei 2014, Mbah Jikun selaku penganut tradisi kenduri serta sesepuh desa memaparkan bahwa tradisi tersebut dibawa oleh nenek moyang yang sudah tiada. Mereka menyebarkan tradisi tersebut kepada anak cucu mereka. Kita sebagai generasi muda hanya menalurikan serta meneruskan tradisi tersebut, melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan menularkannya kembali kepada anak cucu kita. Itulah cara yang digunakan masyarakat pada zaman dahulu untuk mengkomunikasikan sebuah tradisi, dari generasi ke generasi


Khanduri atau dalam bahasa melayunya kenduri merupakan hal yang sangat sakral dilakukan oleh masyarakat Aceh Pidie dan masyarakat Aceh lainnya. Khanduri dilakukan jika suatu pelaksanaan berhasil dilakukan dan pada musibah seperti meninggalnya seseorang. Contoh berhasil pelaksanaan menang dalam permainan, sukses naik pangkat, dapat jabatan baru, kenduri anak yatim dan lain-lain.

Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Aceh untuk mengadakan Khanduri Apam pada bulan Apam. Kegiatan toet apam (memasak apam) dilakukan oleh kaum ibu di gampoeng (kampung). Biasanya dilakukan sendirian atau berkelompok. Pertama sekali yang harus dilakukan untuk memasak apam adalah top teupong breuh bit (menumbuk tepung dari beras nasi). Tepung tersebut lalu dicampur santan kelapa dalam sebuah beulangong raya (periuk besar). Campuran ini direndam paling kurang tiga jam, agar apam yang dimasak menjadi lembut. Adonan yang sudah sempurna ini kemudian diaduk kembali sehingga menjadi cair. Cairan tepung inilah yang diambil dengan aweuek/iros untuk dituangkan ke wadah memasaknya, yakni neuleuek berupa cuprok tanoh (pinggan tanah). Cerita dulu sih, Apam tidak dimasak dengan kompor atau kayu bakar, tetapi dengan on ‘ue tho (daun kelapa kering). Malah orang-orang percaya bahwa Apam tidak boleh dimasak selain dengan on ‘ue thoini karena berpengaruh pada rasa. Masakan Apam yang dianggap baik, yaitu bila permukaannya berlubang-lubang sedang bagian belakangnya tidak hitam dan rata (tidak bopeng). Apam paling sedap bila dimakan dengan kuahnya, yang disebut kuah tuhe, berupa masakan santan dicampur pisang klat barat(sejenis pisang raja) atau nangka masak serta gula. Bagi yang alergi kuah tuhe mungkin karena luwihnya (gurih), kue Apam dapat pula dimakan bersama kukuran kelapa yang dicampur gula. Bahkan yang memakan Apam saja (seunge Apam), yang dulu di Aceh Besar disebut Apam beb. Selain dimakan langsung, dapat juga Apam itu direndam beberapa lama ke dalam kuahnya sebelum dimakan. Cara demikian disebut Apam Leu’hop (Apam Basah). Setelah semua kuahnya habis dihisap barulah Apam itu dimakan. Dalam kenduri tersebut, apam yang telah dimasak bersama kuah tuhe siap dihidangkan kepada para tamu yang sengaja dipanggil/diundang ke rumah dan disuatu tempat. Dan siapapun yang lewat/melintas di depan rumah, pasti sempat menikmati hidangan Khanduri Apam ini. Bila mencukupi, kenduri Apam juga diantar ke Meunasah (surau di Aceh) serta kepada para keluarga yang tinggal di kampung lain. Begitulah, acara toet Apam diadakan dari rumah ke rumah atau dari kampung ke kampung lainnya selama buleuen Apam (bulan Rajab) sebulan penuh.

Tradisi Khanduri Apam ini adalah berasal dari seorang sufi yang amat miskin di Tanah Suci Mekkah. Si miskin yang bernama Abdullah Rajab adalah seorang zahid yang sangat taat pada agama Islam. Berhubung amat miskin, ketika ia meninggal tidak satu biji kurma pun yang dapat disedekahkan orang sebagai kenduri selamatan atas kematiannya. Keadaan yang menghibakan / menyedihkan hati itu, ditambah lagi dengan sejarah hidupnya yang sebatangkara, telah menimbulkan rasa kasihan masyarakat sekampungnya untuk mengadakan sedikit kenduri selamatan di rumah masing-masing. Mereka memasak Apam untuk disedekahkan kepada orang lain. Itulah dasar dari tradisi toet Apam (memasak Apam) yang sampai sekarang masih dilaksanakan masyarakat Aceh. Selain pada buleuen Apam (bulan Rajab), kenduri Apam juga diadakan pada hari kematian. Ketika si mayat telah selesai dikebumikan, semua orang yang hadir dikuburan disuguhi dengan kenduri Apam. Apam di perkuburan ini tidak diberi kuahnya. Hanya dimakan dengan kukuran kelapa yang diberi gula (di lhok ngon u). Khanduri Apam juga dilaksanakan pada upacara Tepung Tawar (peusijuek), seperti Khanduri Blang (kenduri sawah), Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan diacara Khanduri La'ot ( kenduri Laut ). Bahkan baru – baru ini, ada usulan untuk menerapkan khanduri apam itu ditujukan kepada laki-laki yang tidak shalat Jum’at ke mesjid tiga kali berturut-turut, sebagai dendanya diperintahkan untuk membuat kue apam sebanyak 100 buah untuk diantar ke mesjid dan dikendurikan (dimakan bersama-sama) sebagai sedekah. Dengan semakin seringnya orang membawa kue apam ke mesjid akan menimbulkan rasa malu karena diketahui oleh masyarakat bahwa orang tersebut sering meninggalkan shalat Jum’at.



Kenduri arwah biasanya diselenggarakan selepas jenazah dikebumikan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayat), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ke 7. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayat, walaupun terkadang berbeda  antara  satu      tempat dengan            tempat lainnya.

            Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan atau kenduri arwah, mereka tiada memiliki dalil melainkan satu dalil yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah. Tetapi banyak yang lupa bahawa baiknya amalan itu bukan hanya bersandarkan kepada baiknya niat sahaja. Niat yang baik mesti di iringi dengan amalan yang baik, amalan baik adalah amalan yang mencontohi Nabi Muhammad   s.a.w.

            Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya. Allah S.W.T      berfirman         yang    bermaksud            :
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridho Islam menjadi agama kalian.” (Al-Maidah:3)

Juga Rasulullah S.A.W           bersabda          yang    bermaksud       :
Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al-Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R.Ath-Thabrani)

Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak perlu ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah S.A.W.
            Suatu ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mendengar berita tentang  pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
            Ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata'ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dengan tidak mengamalkan amalan syirik dan kufur, dan mengikuti petunjuk Nabi s.a.w.
Allah SWT berfirman yang bermaksud          :
Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik            amalnya.”(Al-Mulk:2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlas dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.
            Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu buruk atau shaum (puasa) itu buruk, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah  Rasulullah       S.A.W.
            Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Semaklah firman Allah subhanahu wata'ala yang brmaksud : “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa     mereka telah    berbuat            sebaik-baiknya”.         (Al-Kahfi:103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam            bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari       lafazh  Muslim)

Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang    berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ


Hukum asal         dari      suatu    ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil     yang memerintahkannya.”
      Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap buruk melainkan bila Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya menganggapnya buruk. Lebih jelas lagi    pernyataan       dari      Al-Imam          Asy      Syafi’i:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

      Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
      Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata'ala (artinya):
      Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An-Najm:39),(Lihat    tafsir    Ibnu     Katsir  4/329).
Kenduri arwah termasuk bahagian dari pada meratap kematian, berdasarkan kepada hadis Jarir ibn Abdillah al-Bajali r.a yang       bermaksud       :
      Adalah kamu menganggap bahawa berhimpun kepada keluarga si mati dan membuat makanan selepas dikebumikan termasuk didalam meratapi kematian. HR Ahmad, Ibnu Majah.
      Berdasarkan penjelasan diatas, maka hukum kenduri arwah jelas haram, untuk orang yang telah mengetahui hukumnya sepatutnya meninggalkan pelaksanaan kenduri. Jika dia tetap melakukan kenduri tanpa adanya sebab udzur syarak ( seperti dipaksa melakukannya, tidak tahu hukumnya dan terlupa bahwa ianya haram ), maka dia berdosa.

      Adapun untuk orang yang tidak mengetahui hukum haramnya, dan melaksanakan kenduri karena sebatas mengikuti adat dan amalan orang ramai, maka dia tidak berdosa, tetapi tidak ada pahala baginya. Karena amalan tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi aw. Nabi saw dan para sahabatnya tidak pernah melaksanakan kenduri arwah, begitu juga pada    4          imam   mazhab.

Diantara pendapat para     ulama   tentang                        kenduri            arwah  adalah  :
- Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Umm’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit ) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al-Albani  hal.211)

- Al-Imam An-Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Umm, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Lalu apakah pantas acara tahlilan atau kenduri arwah        tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al-Imam Asy Syafi’i?

- Imam al-Imam Abu Zakaria muhyiddin bin Syaraf An-nawawi yang dikenali sebagai Imam Nawawi didalam mazhab      As-Syafi'i        berkata                        :
"..adapun menyediakan makanan oleh keluarga si mati dan menghimpunkan manusia kepadanya ( makanan ) adalah tidak dinaqalkan daripada Nabi s.a.w sedikitpun dan ia adalah bid 'ah yang tidak disukai". (Silahkan lihat Al-Mu'jamu'syarh Al-Muhazab, ms 320 jild 5 ctk.           Darul   fikr-Beirut)

-  Al-Imam Syahabuddin Abu Abbas Ahmad bin naqib Al-Misry As-Syafi'i yang dikenali sebagai Inu Naqib seorang tokoh mazhab As-Syafi'i menyatakan : "…dan apa yang dilakukan oleh keluarga si mati dengan menyediakan makanan dan menghimpunkan manusia kepadanya ( makanan ) adalah bid 'ah". ( Lihat Anwaru Al_Masaliki syarh 'umdatu As-Salik wa 'uddatu An-Nasik, ms 182 ctk. Dar Al-Tabbaa-Damascus )

-  Al-Imam Ibnu Qayyim  Al-Jauziah       menyatakan     :
" Dan adalah daripada petunjuk nabi bahawa keluarga si mati tidak menyediakan makanan kepada orang ramai bahkan yang diminta agar orang ramai membuat makanan dan menghantarnya kepada mereka ( keluarga si mati )". (Lihat Zadu Al-Ma'ad fi hadyi khairu Al-'Ibad, ms 528 jild I, ctk          Muasasah        Al-Risalah-Beirut)
Sebaik–baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah s.a.w dan berpegang kepada sunnah para sahabat Rasulullah      s.a.w.

Jika seseorang meninggal, maka semua terputus baginya kecuali 3 perkara saja, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh. Sebagaimana sabda Nabi           saw      :

-  Dari Abu Hurairah ra. Bahawa Nabi saw bersabda : "Jika seorang meninggal ,putuslah amalannya kecuali dari yang tiga : Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak soleh       yang    mendoakannya".      (HR.Muslim.)
      Orang banyak salah paham terhadap makna anak sholeh. Sehingga dengan berdalil bahwa anak yang sholeh boleh bedoa untuk ayahnya yang meninggal, maka dengan itu mereka membenarkan amalan kenduri arwah untuk atas dasar doa anak yang sholeh. Ini suatu           kesalahan.
      Amalan sholeh, maksudnya amalan yang memenuhi dua syarat dalam pengamalannya yaitu niat yang ikhlas dan mencontohi Nabi saw. Amalan yang baik tidak semestinya dikatakan amalan sholeh, contohnya amalan jujur dan amanah pada orang kafir. Itu amalan yang baik, bukan sholeh. Karena mereka mengamalkan amanah dan jujur tidak ada ikhlas untuk Allah dan niat mencontohi Nabi saw.
      Anak yang sholeh sepatutnya tidak mengamalkan amalan yang tidak dicontohkan Nabi saw seperti kenduri arwah/ kematian. Kalaupun dia berdoa, maka cara bedoanya mencontohi Nabi saw. Jika ada anak yang kita anggap dia sholeh, selanjutnya di malaksanakan kenduri arwah, maka tetap kita katakan dia anak sholeh yang salah dalam perkara itu, yaitu amalan kenduri arwah yang dia lakukan.

Banyak amalan-amalan yang salah berkaitan dengan jenazah, seperti azan dikubur saat pengebumian. Azan di kubur saat pengebumian tidak dicontohkan Nabi saw, sepatutnya di jauhi amalan ini. Amalan ini hanya adat sebagian masyarakat dan ini bid’ah ( amalan yang tidak dicontohkan Nabi saw ). Tidak ada pahala apa-apa untuk orang yang melakukan azan di kubur saat adanya kematian, melainkan ianya dilakukan oleh orang yang tidak mengetahui.

Memang di dalam Islam disyari’atkan pula melakukan ziarah kubur. Disyari’atkan ziarah kubur itu dengan maksud untuk mengambil pelajaran (‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah swt. Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya.
Dasar pensyari’atan ziarah kubur adalah hadis;
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Dari Buraidah, ia berkata; Rasulullah saw bersabda, “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah”. (Shahih Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبْرَةً وَلاَ تَقُوْلُوْا مَا يَسْخَطُ اللهُ عز و جل
“Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah mencegah kalian dari ziarah kubur, maka (sekarang) ziaralah kuburan; karena padanya mengandung ‘ibrah (pelajaran), namun janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang menyebabkan Allah murka (kepada kalian).” (HR al-Hakim dan Baihaqi tetapi penggalan kalimat terakhir dari riwayat, al-Bazzar).
Yang diajarkan oleh Rasulullah ketika berziarah adalah mendo’akan ahli kubur, seperti dengan ucapan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلاَحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Salam sejahtera atas kalian wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih sayang Allah atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian (HR Muslim).
Kegiatan nyadran bisa dianggap sebagai hari raya di kuburan. Menjadikan kuburan sebagai lokasi perayaan dan mendatanginya pada waktu-waktu tertentu atau musim-musim tertentu untuk beribadah di sisi kuburan atau semisal termasuk hal yang dilarang berdasarkan hadits

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَال: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَلاَ بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، وَسَلِّمُوا فَإِنَّ صَلاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
Dari Ali bin Abi Thalib ra. Berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu menjadikan kuburankan sebagai arena perayaan dan jangan (pula) kamu menjadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan (yang bebas dari kegiatan ibadah); bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawatmu akan sampai kepadaku.” (HR al-Bazzar, dengan sanad jayyid).
Bisa jadi penjelasan di atas menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian kaum muslimin, jangan-jangan berziarah kubur di bulan Sya’ban itu terlarang. Melakukan ziarah di bulan Sya’ban tentu bukan sesuatu yang terlarang. Yang terpenting, jika hendak melakukan ziarah adalah tidak tersirat di dalam hati keinginan berziarah karena sudah memasuki bulan sya’ban.



BAB III

KESIMPULAN


Masyarakat jawa memiliki berbagai macam kebudayaan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sehingga menjadi warisan budaya. Kebudayaan tersebut melahirkan berbagai macam tradisi yang dianut oleh masyarakat jawa secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Salah satu tradisi yang dianut secara turun temurun adalah tradisi Kenduri (Kenduren). Menurut Agus Sunyoto, selaku pengamat budaya dan sejarah, “Kenduri berasal dari bahasa persia Kanduri yang berarti upacara makan-makan dalam rangka memperingati putri Nabi Muhammad SAW, yaitu Fatimah Az-zahra”.
Kenduri adalah sebuah tradisi adat jawa yang sudah berjalan sekian puluh tahun, mungkin sudah ratusan tahun. Ketika diwawancarai di rumahnya, di dukuh Setuman, desa Kemudo, kecamatan Prambanan, kabupaten Klaten, Tammy Setyaning Haryono selaku penganut tradisi tersebut memaparkan :
Kenduri merupakan acara yang dilakukan sebuah keluarga yang akan memiliki hajat. Acara tersebut dilakukan dengan memberikan makanan yang telah didoakan bersama-sama untuk meminta keselamatan dan kelancaran atas hajatnya. Makanan yang dibagikan berupa nasi gurih, nasi putih, nasi golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho, ayam ingkung, sambel ghepeng, sambel kacang panjang, lalapan, bubur merah, dan bubur putih. Makanan khas kenduri tersebut didoakan bersama kemudian dibagikan kepada para tetangga dan warga setempat.
Tradisi kenduri memiliki berbagai macam ketentuan khusus yang harus dilaksanakan sesuai adat istiadat yang berlaku sejak zaman dahulu. Berawal dari persiapan berbagai macam makanan khas kenduri yang terdiri dari nasi gurih, nasi putih, nasi golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho, ayam ingkung, sambel ghepeng, sambel kacang panjang, lalapan, jenang (bubur) merah putih, dan  jenang baro-baro, yaitu jenang katul yang diberi parutan kelapa dan sisiran gula jawa. Beberapa dari unsur makanan tersebut memiliki makna tersendiri yang sangat erat hubungannya dengan alam sekitar.
Unsur-unsur makanan yang terdapat dalam acara tersebut cukup lengkap dan banyak variasi. Masyarakat jawa tentunya memiliki alasan mengapa menyajikan berbagai jenis makanan yang begitu lengkap untuk sebuah acara Kenduri. Berikut dijelaskan alasan mendasar atas penyajian berbagai jenis makanan dalam acara kenduri
Mereka masih percaya akan adanya makhluk halus yang menurut pandangan masyarakat dapat menguntungkan dan ada yang merugikan, tetapi mereka tetap memercayai adanya kekuatan yang melebihi segalanya yaitu yang berasal dari “Gusti Allah”.
Berdasarkan kepercayaan tersebut, mereka seringkali mengaitkan berbagai jenis makanan dengan kegiatan upacara tradisional yang bertujuan untuk mencari keselamatan sebagai upacara syukur, sebagai penolak bala, mohon pengampunan dosa, dan berbagai macam usaha untuk mencari jalan supaya dapat berkomunikasi dengan Gusti Allah.
Pemaparan tersebut dapat dilihat melalui dua sudut pandang. Pertama, cara masyarakat jawa berkomunikasi terhadap Tuhan. Yang kedua, cara mengkomunikasikan tradisi tersebut secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Cara masyarakat jawa berkomunikasi terhadap Tuhan merupakan cara yang unik. Keunikan tersebut dilihat dari makna berbagai unsur makanan yang disajikan, dan manfaatnya bagi masyarakat. Makanan tersebut tidak digunakan semata-mata hanya untuk sesaji, akan tetapi juga digunakan sebagai sedekah berupa makanan yang didoakan dan dibagikan pada warga masyarakat setempat. Mereka percaya bahwa melakukan acara syukuran (Kenduri) dengan menyajikan makanan dan membagikannya kepada warga setempat merupakan salah satu cara untuk dapat berkomunikasi dengan Tuhan. Selain itu, makna lain dari pelaksanaan tradisi tersebut adalah dihidupkannya integrasi sosial. Seperti yang dideskripsikan oleh Clifford Greetz (1983: 13-104 dalam Tradisi dalam struktur Masyarakat Jawa Kerajaan dan Pedesaan dalam Laksono, 1985, hlm. 89) “Sekalian simbol-simbol yang ditampilkan dalam upacara selamatan secara keseluruhan melambangkan persatuan atau integrasi masyarakat”.
            Sudut pandang yang kedua adalah cara mengkomunikasikan tradisi tersebut hingga dilakukan secara turun temurun. Tradisi tersebut dapat dikatakan telah berhasil tersalurkan kepada masyarakat jawa, karena telah dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mereka mengkomunikasikan tradisi tersebut hingga diikuti oleh keturunan mereka? Padahal pada zaman tersebut belum ada alat komunikasi yang memadai. Ketika diwawancarai pada hari senin, 29 Oktober 2012, Tedjo Sulardi selaku penganut tradisi kenduri memaparkan bahwa tradisi tersebut dibawa oleh nenek moyang yang sudah tiada. Mereka menyebarkan tradisi tersebut kepada anak cucu mereka. Kita sebagai generasi muda hanya menalurikan serta meneruskan tradisi tersebut, melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan menularkannya kembali kepada anak cucu kita. Itulah cara yang digunakan masyarakat pada zaman dahulu untuk mengkomunikasikan sebuah tradisi, dari generasi ke generasi.



DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN                                                                                         
KATA PENGANTAR                                                                                                 i
BAB II PEMBAHASAN