BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Suksesi
negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian
kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam pergantian negara yang
membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Secara harfiah, istilah
Suksesi negara (State Succession atau Succession of State) berarti penggantian
atau pergantian negara. Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu
tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang
terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk
membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan persoalan suksesi
negara.
Pemisahan
menjadikan negara yang lama atau negara yang digantikan disebut dengan istilah
Predecessor State, sedangkan negara yang menggantikan disebut Successor State.
Contohnya: sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu
negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang
menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara
yang baru merdeka itu.
Contoh
lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan
negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau
lenyap itu, sedangkan successor statenya adalah negara-negara baru hasil
pecahan itu. Indonesia sendiri juga menghadapi masalah ini. Pertama adalah
lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan kemudian menyatakan kemerdekaannya
(dengan bantuan masyarakat internasional yang tergabung dalam PBB). Kedua,
adalah masalah suksesi negara yang terkait dengan perjanjian internasional
ketika Mahkamah Internasional memeriksa sengketa pulau Sipadan- Ligitan antara
Indonesia melawan Malaysia (1997-2002).
Masalah
utama dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah: apakah dengan terjadinya
suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara
yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru
atau negara yang menggantikan (sucessor state). Sebagaimana yang dikatakan oleh
Starke, Dalam hal istilah suksesi negara (state succession) terutama bersangkut
paut dengan peralihan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara-negara yang telah
berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara-negara atau
kesatuan-kesatuan lain, perubahan atau kehilangan identitas demikian terjadi
terutama apabila berlangsung perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian
kedaulatan atas bagian-bagain wilayahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM INTERNASIONAL TENTANG SUKSESI
NEGARA
A.
Negara
dan Suksesi Negara
1.
Pengertian
Negara
Negara merupakan
subyek hukum yang terpenting (par excelence), dibanding dengan subyek-subyek
hukum internasional lainnya. Sebagai subyek hukum internasional negara memiliki
hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Negara adalah subyek hukum ekonomi internasional yang utama. Fenwick sebagaimana dikutip oleh Huala Adolf
mendefinisikan sebagai suatu masyarakat politik yang diorganisir secara tetap,
menduduki suatu daerah tertentu dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut,
bebas dari pengawasan negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai badan yang
merdeka di muka bumi”.
Negara adalah
subjek hukum internasional dalam arti yang klasik dan telah demikian halnya
sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada
anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antar
negara.
Negara adalah subjek hukum yang paling utama, terpenting dan memiliki
kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional. Negara memiliki semua
kecakapan hukum.
Berdasarkan
definisi mengenai negara seperti yang telah dikemukakan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai sebuah negara haruslah memenuhi
4 unsur yaitu:
a. Penduduk
yang tetap
b. Wilayah
tertentu
c. Pemerintah.
Untuk
lebih memperjelas permasalahan mengenai pengertian negara ini, ada baiknya
mengenai keempat unsur dari negara seperti yang telah disebut di atas diuraikan
yaitu:
1. Rakyat.
Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Rakyat yaitu sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena
rakyatlah yang pertama memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya
serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
2. Wilayah.
Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani
kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan
pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan
dasar laut dan tanah dibawahnya.
3. Pemerintahan
yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang
terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam
arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil
Presiden Dan Menteri-Menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang
syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan
undang-undang.
4. Pengakuan
dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara
lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de
facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara
internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international
telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara. Misalnya Negara Republik
Indonesia secara de facto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945,
sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan
penjelasan yang telah dikemukakan di atas dapat diambil pengertian bahwa suatu
daerah baru dapat dimasukkan kedalam kategori negara apabila telah memenuhi
keempat unsur, seperti yang telah diijelaskan di atas. Sementara itu secara
yuridis ada dikenal kategori mengenai timbulnya negara yaitu :
a. Pembentukan
negara di atas daerah yang belum diduduki contohnya : Transvaal (1837), Liberia
(1847), dan konggo (1876).
b. Pembentukan
negara didaerah dimana telah berjalan kekuasaan dari lain negara.
Dengan
cara ini ada 2 kemungkinan yaitu :
a. Pernyataan
merdeka dari sebagian wilayah negara, dari suatu daerah mendapat atau trust.
Contoh : Indonesia dari Nederland, India, Pakistan dan Birma dari Inggris,
Philipina dari Amerika Serikat.
b. Pembentukan
negara diatas daerah suatu negara yang tenggelam. Contoh : Colombia tahun 1837
pecah menjadi negara-negara Venezuela, Equator dan Colombia sehabis perang
dunia I kerajaan Danau pecah menjadi Hongoria yang menganggap dirinya lanjutan
dari negara lama, Chechoslovakia yang menganggap dirinya negara baru dan
Austira yang menganggap pula dirinya sebagai negara baru. Negara Serikat Soviet
yang menyatakan dirinya bukan lanjutan dari kerajaan Rusia, Pendirian mana
banyak ditentang oleh lain-lain negara.
Berangkat
dari uraian-uraian yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa kesamaan
titik pandang diantara para sarjana tersebut bahwa untuk suatu eksistensi dari
negara disyaratkan oleh hukum internasional, adanya suatu wilayah tertentu
dipermukaan bumi yang didiami oleh bangsa yang menjadi penduduk tetap.
Ideologi
yang dianut suatu Negara akan banyak mempengaruhi fungsi yang harus
dilaksanakan oleh Negara tersebut. Oleh karena itu, lahirlah beberapa teori fungsi
Negara, antara lain:
1. Teori
Individualisme: suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat
perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualism lebih menekankan pada
kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Menurut paham
ini konsep Negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban serta
keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur dalam urusan
di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini
Negara bersifat pasif, dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran
terhadap individu dan masyarakat. Fungsi Negara menurut paham individualisme
sering pula disebut sebagai penjaga malam.
2. Teori
Sosialisme: sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan
pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Menurut paham ini
semua alat-alat produksi harus dikuasai bersama. Negara harus turut campur
tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan umat manusia. Sosialisme
menganggap Negara sebagai organisasi yang mewujudkan cita-cita sosialistis.
Negara dipandang pula sebagai faktor positif dalam menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat atau Negara sosialisme, hak milik
perseorangan diakui tetapi dalam batas-batas tertentu. Atas dasar itu
sosialisme berpandangan bahwa fungsi Negara bukan hanya sebagai pemelihara
ketertiban dan keamanan (penjaga malam), tetapi harus diperluas sedemikian rupa
hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
Semua aktivitas Negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama.
3. Teori
Komunisme: salah satu bentuk ajaran sosialisme yang diajarkan oleh peletak
dasarnya Karl Marx, dengan bantuan Friedrich Engels, dan pertama kali
dipraktekkan oleh Lenin di Rusia pada 1917. Hak milik perseorangan atas segala
macam alat produksi dan capital dalam masyarakat/ Negara komunis tidak diakui.
Dalam masyarakat/ Negara tersebut, semua alat produksi dan capital dimiliki
oleh Negara. Bahkan semua benda lainnya yang tidak termasuk alat produksi
dijadikan milik bersama atau milik Negara. Menurut ajaran komunis dalam
masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan
kelas bukan pemilik alat produksi. Atas dasar hal tersebut, fungsi Negara
menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi
terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang
dimilikinya.
4. Teori
Anarkisme: suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan
masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada
anggapan bahwa secara kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana. Kaum
anarkis berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan negara dan pemerintah yang
dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin ketertiban dan keamanan
masyarakat. Sedangkan fungsi-fungsi Negara dan pemerintah dapat dilaksanakan
pula oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa
alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.
Sebagaimana
diterangkan bahwa wilayah suatu negara meliputi :
a. Wilayah
darat
b. Wilayah
perairan
c. Wilayah
udara.
a.
Wilayah
Darat
Wilayah
daratan adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat permukiman atau
kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Di wilayah
daratan itu jugalah pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala
kegiatan pemerintahan. Antara wilayah daratan negara yang satu dengan negara
yang lain haruslah tegas batas-batasnya.
b.
Wilayah
Perairan
Wilayah
perairan atau disebut juga perairan teritorial adalah bagian perairan yang
merupakan wilayah suatu negara. Ini berarti bahwa di samping perairan yang
tunduk pada kedaulatan negara karena merupakan bagian wilayahnya ada pula
bagian perairan yang berada di luar wilayahnya atau tidak tunduk pada
kedaulatan negara. Perairan seperti ini misalnya adalah laut lepas (high sea).
Untuk lebih memperjelasnya bahwa wilayah perairan ini maka akan dibahas secara
terperinci mengenai bagian-bagian yang termasuk wilayah perairan suatu negara
yaitu sungai, dimana apabila suatu sungai seluruhnya dari mata air kehulu
sampai ke hilir dan muaranya berada di bawah wilayah suatu negara, maka sungai
itu termasuk ke dalam wilayah dimana sungai itu berada. Akan tetapi ada sungai
yang tidak berada di suatu wilayah negara saja, tetapi mengalir melewati
beberapa negara. Jika suatu sungai mengalir melalui beberapa negara, maka
setiap negara menguasai bagian sungai yang mengalir melalui wilayahnya.
Sehingga
sungai-sungai itu dapat juga disebut sebagai sungai internasional. Misalnya
Sungai Rijn dan Maas di Eropa Barat, Donow di Eropa Timur serta Sungai Nil di
Afrika.
Sungai
internasional ini banyak terdapat perbedaan pendapat diantara para sarjana
tentang apakah semua negara berhak menggunakan sungai itu. Grotius dan beberapa
sarjana hukum internasional lain berpendapat bahwa semua negara berhak
menggunakan sungai-sungai internasional itu, tetapi pendapat itu tidak pernah
diterima umum dalam praktek dan juga tidak merupakan azas hukum kebiasaan
internasional”.
Ketidaksamaan
pendapat diantara para sarjana internasional ini juga terjadi dalam hal
penafsiran mengenai luas hak kebebasan navigasi di sungai internasional
tersebut.
1. Ada
yang menyatakan bahwa hal itu hanya berlaku dalam waktu damai.
2. Hanya
negara-negara yang wilayahnya dilalui sungai internasional itu berhak melayari
sungai. Mahkamah Internasional Permanet menandaskan Persekutuan Kepentingan
(Community of Interest) dari negara-negara yang berbatas dengan sungai dalam
perkara River Order Cas (P.C.I.J. 1929).
3. Kebebasan
melayari sungai tidak terbatas, namun setiap negara takluk pada aturan-aturan
mengenai pemakaian sungai yang ditentukan oleh negara yang dilalui sungai.
Berdasarkan
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat sub b lah yang paling
baik, dengan demikian negara-negara yang berada di bagian hulu sungai itu tidak
terhalang untuk menuju atau mencapai lautan. Hal ini juga dikatakan oleh Starke
sebagaimana dikutip oleh Huala Adolf, bahwa pandangan kelompok kedualah yang
dapat diterima dan masuk akal. Alasannya, yaitu bahwa negara-negara yang berada
di bagian hulu sungai seyogyanya tidak boleh dihalangi untuk melewati sungai
itu menuju laut.
Tetapi
untuk kebebasan pelayaran di sungai-sungai internasional seluruhnya ditetapkan
dalam traktat-traktat di mulai dengan traktat Paris 1814 dan dalam Konvensi
1922 Statuta Definitif Danube disetujui serta dibentuk dua komisi,
masing-masing untuk mengatur pelayaran disebelah atas dan bawah sungai Danube.
Selanjutnya
mengenai selat dasar-dasar yang dipakai adalah sama dengan dasar-dasar umum
yang berlaku untuk perairan teritorial. Selat yang lebarnya kurang dari 6 mil
adalah teritorial, dan apabila selat itu memisahkan dua negara maka garis
pemisah terletak di tengah-tengah selat tersebut. Apabila lebar dari selat itu
lebih 6 mil maka aturan yang dipakai adalah aturan-aturan untuk laut terbuka.
Dalam
hal ini ada pengecualian yaitu Selat Juan de Fuka yang mempunyai lebar
kira-kira 15 mil dianggap sebagai daerah teritorial, dan selain ini memisahkan
Kanada dan Amerika Serikat.
Perlintasan
inoffrensife mengenai selat yang
merupakan perairan internasional diperkenankan baik bagi kapal niaga maupun
bagi kapal-kapal perang asing. Selat yang menghubungkan dua bagian lautan
adalah perairan internasional, di samping penggunaannya bagi pelayaran
internasional. Selat yang menghubungkan laut lepas dengan teluk teritorial,
contoh : Selat Juan De Fuca tidak dianggap sebagai perairan internasional.
Beberapa selat secara istimewa takluk pada aturan-aturan setempat, seperti
Selat Bosphorus dan Dardanella sesuai Montreux Stzaits Convention, 1936.
Konvensi ini berusaha mempertemukan kepentingan-kepentingan negara pantai
seperti Turki, dengan negara-negara maritim asing. Azas umum yang disetujui
dalam konvensi itu ialah bahwa kebebasan pelayaran diperkenankan bagi semua
kapal niaga baik diwaktu damai maupun di waktu perang, dan harus tunduk atas
hak-hak Turki untuk melarang kapal-kapal negara yang berperang dengan Turki.
Juga terdapat ketentuanketentuan khusus bagi perlintasan kapal perang asing,
misalnya pembatasan Tonase dan sebagainya “.
Mengenai
danau, semua ahli-ahli hukum internasional berpendapat bahwa danau yang
terletak dalam batas-batas wilayah suatu negara adalah merupakan wilayah
perairan dari negara tersebut. Wilayah perairan yang lain adalah teluk, dimana
keadaan hukum dari pada teluk ini sejak lama telah menjadi persoalan. Sejak
dahulu kala Inggeris menuntut kekuasaan teritorial atas teluk-teluknya di
pantai Inggeris dan Scotlandia, terhitung dari tanjung sampai tanjung. Tuntutan
ini akhirnya dilepaskan.
Pendapat
sekarang adalah bahwa teluk dapat dipandang sebagai perairan teritorial.
Artinya perairan dalam, jika negara yang bersangkutan melaksanakan kekuasaan di
seluruh pantainya sedang lebarnya tempat masuk tidak melebihi sesuatu angka.
Inilah yang menjadi persoalan. Umumnya orang mengambil sebagai minimum, jika
ini lebih dari 6 mil maka ada aliran yang mengatakan bahwa teluk itu adalah
perairan teritorial jika pintu masuk dapat dikuasai oleh meriam-meriam yang
ditempatkan di kanan kirinya, pendapat ini sudah tentu tidak dapat diterima.
Pendirian sekarang yang dianut ialah maximal 10 mil, pendirian mana diterima
juga oleh Komisi ke II dari Konfrensi Kodifikasi (1930). Jika lebarnya lebih dari
10 mil, tetapi dimukanya ada pulau-pulau sehingga jarak antara pulau-pulau dan
pantai tidak melebihi 10 mil maka teluk itu dianggap juga perairan teritorial.
Pengukuran
garis pangkal teluk, tergantung pada jenis teluk bersangkutan. Terkait dengan
hal ini, ada beberapa macam teluk, yaitu: 5
a. Teluk
yang seluruh tepinya berada di bawah kedaulatan satu negara. Menurut Konvensi
Jenewa 1958 tentang Laut Wilayah, teluk adalah suatu lekukan pantai yang lebih
dari setengah lingkaran garis tengahnya adalah garis lurus yang ditarik
melintasi mulutnya (pasal 7 (2)). Jika lebar mulutnya melebihi 24 mil, maka
dapat ditarik garis pangkal lurus dari garis mulut teluk tersebut, dan perairan
yang terletak di sebelah garis pantai dari garis pangkal lurus adalah perairan pedalaman,
dan laut wilayah dapat ditarik dari garis pangkal lurus tersebut ke arah laut.
b. Teluk
yang tepi-tepinya dimiliki oleh beberapa negara Teluk jenis ini tidak diatur
dalam Konvensi Jenewa 1958 tetapi diatur oleh hokum kebiasaan internasional.
Berdasarkan ketentuan hokum kebiasaan ini, garis pangkal untuk penentuan laut
wilayah diteluk tersebut biasanya mengikuti arah lekukan pantai kecuali ada
perjanjian-perjanjian lain di antara negara-negara pemilik teluk tersebut.
c. Teluk
Sejarah (historical bays) Dalam kasus teluk sejarah, ketentuan batas maksimal
24 mil tidak berlaku. Dalam hal ini beraapun lebar mulut telluk tersebut
(kadangkadang lebih dari 100 mil) dianggap sebagai milik negara pantai
bersangkutan jika menurut sejarah negara pantai ini telah memperlakukan teluk
sebagai miliknya, atau diletakkan di bawah kedaulatannya dan telah melaksanakan
kedaulatannya secar efektif. Di antara teluk-teluk sejarah yang terkenal
adalah: Chesapeake Bay dan Delaware Bay di Amerika Serikat, Peter the Great Bay
(dekat Vladivostok di Rusia, Pohay Bay (RRC), Spencer Bay, Shark Bay dan
Vincent Bay (Australia).
Keputusan
Mahkamah Internasional ini jelas kelihatan bahwa teluk harus berada di bawah
kekuasaan negara pantai karena berdasarkan pertimbanganpertimbangan intgritas
nasional ataupun perdagangan. Hal ini menentukan konsep teluk-teluk historis
yaitu teluk-teluk yang sudah sejak lama dianggap sebagai wilayah teritorial
dari suatu negara dan diakui oleh negara-negara lainnya.
Di
samping hal-hal tersebut di atas terdapat lagi suatu wilayah yang merupakan
wilayah perairan suatu negara, wilayah ini disebut dengan laut teritorial yaitu
daerah laut dengan luas yang tertentu dan berbatasan langsung dengan daratan. Mengenai
luas dari laut teritorial banyak terjadi ketidaksamaan pandangan di antara
negara-negara. Pada mulanya banyak negara-negara yang mengkalim jarak 3 mil di
hitung dari garis pantai menjadi wilayah teritorialnya. Jarak 3 mil ini berasal
dari sarjana hukum internasional bahwa negara-negara pantai hanya dapat menguasai
perairan sejauh tembakan meriam, dan jatuhnya tembakan meriam pada waktu itu
hanya berkisar 3 mil.
Pendapat
ini sekarang tidak diikuti lagi oleh banyak negara disebabkan oleh perkembangan
kemajuan teknologi. Indonesia pada saat sekarang ini mengkalim jarak 12 mil dan
ini diakui oleh Konvensi Hukum Laut III Tahun 1982 yang dalam Pasal 3 dari
Konvensi tersebut menyatakan bahwa setiap negara berhak untuk menetapkan lebar
laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil.
Apabila
kita perhatikan redaksi Pasal 3 ini maka terlihatlah bahwa pasal ini bukanlah
bermaksud menetapkan batas laut teritorial yaitu 12 mil atau kurang dari 12
mil, tetapi maksimum adalah 12 mil. Walaupun demikian setidaknya telah terdapat
kepastian hukum mengenai lebar laut teritorial ini sehingga telah mempunyai
kekuatan secara hukum internasional. Selanjutnya disamping laut teritorial ini
juga termasuk menjadi wilayah dari suatu negara tanah yang berada dibawah laut
yaitu Continental Shelf (landasan benua).
Yang
dimaksud dengan Continental Shelf ini adalah lanjutan dari daerah Continental
dibawah laut sampai pinggir Continental plateau. Karena batas ini tidak sama di
bawah permukaan air maka umumnya dalamnya diambil rata-rata 200m di bawah
permukaan air. Mengenai batas dari Continental Shelf ini oleh konvensi laut
yang ke 3 telah ditetapkan bahwa Continental Shelf tidak lagi diukur
berdasarkan kedalaman yaitu 200 mil seperti yang diatur oleh Konvensi Hukum
Laut II tahun 1954, akan tetapi diukur sejauh 200 mil dan boleh jauh lagi akan
tetapi tidak boleh melebihi batas 350 mil (Pasal 76 ayat 6). Dengan demikian
pengukurannya tidak lagi berdasarkan kedalaman akan tetapi berdasarkan jarak
dari pinggir pantai.
Dengan
memperhatikan penjelasan-penjelasan seperti yang telah dikemukakan diatas, maka
secara yuridis laut dapat dilihat secara horizontal dan secara vertikal. Jika
laut dilihat secara horizontal, yaitu dengan menganalisa dari darat secara
mendatar sampai ketengah laut, maka kedudukan dari hukum laut tersebut dapatlah
dibagi menjadi Perairan perdalaman (Internal
Waters), laut wilayah (teritorial
Seas), dan laut bebas (high seas).
Sebaliknya jika laut tersebut dianalisa secara vertikal, maka kedudukan
hukumnya dapatlah dibicarakan dari segi: udaranya (air space), airnya (water
colomn) dan daerah dasar laut dan tanah dibawahnya (Seabed and subsoil).
Perlunya
pembagian tersebut untuk lebih menentukan wilayah perairan suatu negara dan
hubungannya dengan batas-batas serta yuridiksi suatu negara terhadap
wilayahnya. Sebagaimana diketahui bahwa pengertian perairan pedalaman ini
termasuk pula danau-danau, sungai-sungai, teluk-teluk, dan laut pedalaman yaitu
laut-laut yang menjadi terkurung oleh selat-selat tersebut. Sedangkan laut
wilayah adalah lajur laut yang terletak disebelah luar dari perairan pedalaman.
c.
Wilayah
Udara.
Wilayah
udara suatu negara adalah ruang udara yang ada di atas wilayah daratan, wilayah
laut pedalaman, laut teritorial dan juga wilayah laut negara kepulauan.
Kedaulatan negara di ruang udaranya berdasarkan adagium Romawi adalah sampai
ketinggian tidak terbatas (cujus est olum eust ad coelum). Prinsip sampai
ketinggian tidak terbatas ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi seiring
dengan kemajuan teknologi seperti peluncuran dan penempatan satelit di ruang angkasa.
Peluncuran pesawat ruang angkasa yang melintasi ruang udara suatu negara tidak
pernah minta izin dari negara yang bersangkutan demikian pula penempatannya
pada orbit tertentu. Namun demikian sampai pada ketinggian berapa kedaulatan
negara atas ruang udaranya belum ada kesepakatan.
Di
atas kapal-kapal atau di tempat-tempat perwakilan diplomatik tersebut berlaku
hukum dari negar yang memiliki kapal atau daerah perwakilan diplomatik
tersebut. Dan ditempat itu negara-negara itu bebas mengibarkan benderanya
sebagai lambang dari kedaulatannya ditempat tersebut. Seperti telah diuraikan
diatas yang termasuk wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, wilayah
perairan dan wilayah udara. Walaupun demikian tindakan semua negara memiliki
ketiga unsur tersebut, misalnya ada negara yang tidak mempunyai wilayah
perairan yang disebut dengan “Landlocket Countries”, seperti antara lain :
Cekoslovakia, Hongaria,Laos, Loxembourg, San Marino, Swiss, Bolovia dan
lainnya.
Wilayah
selain berfungsi sebagai unsur yang essensial dari suatu negara, juga dapat
berfungsi sebagai tapal batas dengan negara lain. Tapal batas ini merupkan
salah satu manifestasi penting dalam kedaulatan teritorial negara, “perbatasan
bukan hanya suatu garis imagener dipermukaan bumi melainkan suatu garis yang
memisahkan satu daerah lainnya”.
Selanjutnya
dapat dijelaskan bahwa pada hakekatnya garis perbatasan, merupakan tempat
kedudukan (BLD. Meetkundige plaatsen) dari pada titiktitik yang memisahkan
suatu wilayah kedalam dua rejim hukum yang berbeda. Perbatasan mempunyai sifat
ganda, artinya bahwa garis batas mengukat dua belah pihak pada sebelah
menyebelah perbatasan. Perubahan atas garis batas akan mempengaruhi sekaligus
dua pihak, oleh karenanya garis batas adalah milik bersama (Res Comunis).
Penjelasan
yang telah dikemukakan diatas terlihat betapa pentingnya penentuan tapal batas
diantara negara-negara karena perbatasan itu memisahkan suatu kedalam
rejin-rejin hukum yang berbeda maka unsur terpenting dalam menentukan tapal
batas adalah kepastian hukum. Kepastian hukum ini memcakup dua hal yakni
peraturannya serta kedudukan fisik dari pada tapal batas tersebut yaitu jelas
tegas (tidak meragukan) serta dapat di ukur.
Keragu-raguan
terhadap suatu tapal batas dapat terjadi karena dua hal yaitu tidak tegangnya
isi perjanjian yang dengan kenyataan dilapangan, ini dapat menyebabkan
munculnya berbagai masalah dikemudian dari. Wilayah teritorial perbatasan
merupakan manivestasi dari kedaulatan suatu wilayah, baik itu wilayah negara,
maupun wilayah yang cakupannya lebih sempit. Karena pada dasarnya, eksistensi
suatu wilayah teritorial dapat ditunjukkan dengan bagaimana negara wilayah
tersebut menata dan mengelola perbatasannya.
Menurut
pendapat ahli geografi pengertian perbatasan dapat dibedakan menjadi 2 (dua),
yaitu boundaries dan frontier. Kedua definisi ini mempunyai
arti dan makna yang berbeda meskipun keduanya saling melengkapi dan mempunyai
nilai yang strategis bagi kedaulatan wilayah negara. Perbatasan disebut
frontier karena posisinya yang terletak di depan (front) atau di belakang (hinterland)
dari suatu negara.
Mengingat
betapa pentingnya penentuan garis perbatasan ini dalam hukum internasional ada
dikenal dalam dua bentuk perbatasan yaitu perbatasan “alam” dan perbatasan
buatan. Yang dimaksud dengan perbatasan alam ialah terdiri dari
pegunungan-pegunungan, sungai, pantai, hutan, danau dan gurun pasir. dalam arti
politis “perbatasan alam” luas maknanya yaitu sebagai garis yang ditentukan
oleh alam, garis mana memperluas atau membatasi kedaulatan negara.
Perbatasan
buatan dapat terdiri dari tanda-tanda yang diadakan dengan sengaja untuk
menunjukkan garis perbatasan yang imaginer atau dengan garis bujur atau dengan
garis lintang.
Selanjutnya
bagaimana menentukan garis yang membatasi atau garis batas yang membagi suatu
negara dengan negara lain, misalnya garis batas itu sungai dalam Traktat
perdamaian 1919-1920 telah ditentukan bahwa wilayah itu tidak dapat dilayari,
maka garis perbatasan terletak ditengah sungai atau pada pembengkokan utama
sungai jika bengkokan itu meliputi kedua tepi sungai. Namun sebaliknya jika
sungai dapat dilayari, maka garis perbatasan terletak pada garis tengah dari
saluran yang paling dalam yang dapat dilayari, secara teknis disebut Thalweg. Thalweg secara linguistik berasal dari
bahasa Jerman, Thal berarti lembah atau valley
sedang weg berarti jalan, sedang Thalweg
kurang lebih berarti jalan lembah.
Kaedah
Hukum Thalweg ini dalam praktek telah dipergunakan dalam perjanjian perbatasan
antara Belanda dan Inggeris pada tahun 1895 di daratan Irian yang telah
dipertegas oleh perjanjian perbetasan Indonesia – Papua New Guinea pada tahun
1973, yang melibatkan sungai Fli. Dalam perjanjian 1895 disebutkan From that point the water way (Thalweg) of
the fly river forms the boundary. Menurut perjanjian tahun 1973 “ to the point of the most : northerly
inter section with the waterway (Thalweg) the fly river. Kemudian kaedah
hukum Thalweg ini juga dipergunakan dalam perjanjian perbatasan antara Amerika
dengan Canada pada tahun 1908 yang melibatkan Sungai St, Croix. Perjanjian
Perjanjian perbatasan tersebut menyebutkan : “ The line should follow the centre of the main channel of Thalweg as
naturally existing“.
Danau
dan perairan-perairan tertutup oleh darat, maka garis perbatasan bergantung
pada bentuk dan penggunaan danau dan perairan itu. Dan penggunaan danau dan
perairan itu. Dan pada umumnya garis tengah menjadi garis perbatasan.
Kemudian
apabila perbatasan itu merupakan perbatasan buatan, seperti misalnya perbatasan
antara Republik Indonesia dengan Kalimantan Utara, maka garis yang membatasi
kedua negara itu adalah tanda-tanda berupa pancangpancang.
Dalam
menentukan garis perbatasan ini sering kali terjadi persengketaanpersengketaan
internasional, hal ini disebabkan karena atau bersumber pada keadaan tapal
batas yang tidak jelas yang diakibatkan peninggalan pemerintah kolonial.
Misalnya sengketa perbatasan India dan RRC terjadi karena yang tersebut
belakangan tidak menerima garis MC. Mahon yang ditetapkan dalam perjanjian
SIMLA sebagai penyelesaian final. USSR dan RRC bersengketa karena tidak ada
kesepakatan tentang batas alam yang ditetapkan (Sungai Ussuri). Sengketa antara
Kamboja dan Muangthai diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dalam
keputusannya mengenai Perkara Candi Preah Vihar.
Selain
itu apabila suatu negara mempunyai wilayah laut bagaimana cara menentukan garis
perbatasannya dengan negara lain. Seperti yang telah dikemukakan bahwa
kedudukan hukum dari wilayah laut tersebut dapat dibagi menjadi perairan
pedalaman (internal waters), laut wilayah (teritorial seas) dan laut bebas.
Mengenai perairan pedalaman termasuk pula danau-danau, sungaisungai,
teluk-teluk. Untuk menentukan tapal batas wilayah suatu negara adalah garis
tengahnya, dan mengenai laut wilayahnya adalah di dalam Konvensi Jenewa 1958
tidak ditetapkan berapa lebar laut wilayah dari suatu negara. Tetapi ada
ketentaun pasal dari kovensi itu, laut wilayah ini dapat diukur dari garis air
rendah di sepanjang pantai ataupun dari garis-garis dasar yang lurus (straight
baseline) yang ditarik dengan cara-cara yang telah ditentukan tersebut.
Sementara
itu dengan telah disetujuinya Konvensi Hukum Laut III Tahun 1982, maka dengan
sendirinya mengenai ketentuan-ketentuan dalam bidang hukum laut konvensi inilah
yang dipergunakan, dimana untuk mengatur garis pangkal laut teritorial ini
ditetapkan dengan dua cara yaitu :
a. Dengan
normal baseline yang diatur dalam Pasal 5 yaitu lebar laut teritorial itu dikur
dari garis air di waktu surut.
b. Dengan
cara straight baseline yang diatur dalam Pasal 7 yaitu garis pangkal lurus yang
menghubungkan dua titik dari ujung ke ujung, sebagai cara penarikan garis
pangkal yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
1.
Suksesi
Negara
Suksesi
Negara didefinisikan sebagai Pengalihan hak-hak dan kewajibankewajiban
negara-negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada
negara-negara atau kesatuan-kesatuan lain. Suksesi negara terjadi karena adanya
latar belakang yaitu adanya perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian
kedaulatan atas bagian-bagian wilayahnya negara yang bersangkutan. Jadi,
Suksesi negara ini berawal dari adanya kondisi perubahan pada negara yang bersangkutan.
Menurut
Pasal 2 Konvensi Wina mengenai suksesi negara berkaitan dengan Harta Benda,
Arsip-Arsip dan Utang-Utang negara tanggal 7 April 1983, Suksesi negara
Didefinisikan sebagai “Penggantian kedudukan satu negara oleh negara lainnya
dalam hal tanggung jawab bagi hubungan-hubungan internasional wilayah itu”.
Suksesi
Pemerintahan lebih cenderung berdasarkan permasalahanpermasalahan internal.
Secara garis besar pengertian Suksesi negara dan suksesi Pemerintahan tidak
jauh berbeda, hanya saja suksesi Pemerintahan, terjadi melaui proses
konstitusional atau proses revolusi. Pemerintah yang baru memegang kendali
pemerintahan.
Persoalan-persoalan
Internasional yang berkenaan dengan masalah suksesi ini adalah sebagai berikut
:
a. Sampai
sejauh mana hak-hak dan kewajiban negara atau pemerintahan yang digantikan akan
terhapus.
b. Sampai
sejauh mana Negara atau Pemerintahan yang diserahi seluruh atau sebagian
kedaulatan tersebut, berhak atas hak-hak atau tunduk pada kewajiban-kewajiban
demikian.
Ada
dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
a. Tanpa
kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai.
Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu
negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa
melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya
menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
b. Dengan
kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa
perang ataupun revolusi.
B.
Akibat
Suksesi Negara
Suksesi
negara biasanya membawa beberapa implikasi yang sering terjadi dalam masyarakat
internasional, yaitu:
1. Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban negara pengganti.
2. Keterikatan
negara pengganti pada perjanjian interna-sional maupun kontrak yang dibuat oleh
negara pendahulu dan eksistensi berlakunya perjanjian antara negara pendahulu
dengan negara ketiga;
3. Nasionalitas;
4. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan hak milik, termasuk dana negara dan arsip negara;
5. Tanggung
jawab negara pengganti atas hutang negara pendahulu.
Sebagaimana
yang telah disebutkan di atas bahwa salah satu bentuk implikasi dari terjadinya
suksesi negara adalah mengenai sejauh mana keterikatan negara pengganti pada
perjanjian internasional maupun kontrak yang dibuat oleh negara pendahulu dan
eksistensi berlakunya perjanjian antara negara pendahulu dengan negara ketiga.
Terdapat
dua pendapat yang dapat dikemukakan mengenai keterikatan negara pengganti
terhadap kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian internasional dalam
terjadinya suksesi negara.
1. Kewajiban-kewajiban
kontraktual dengan negara ketiga atau dengan warga negara sendiri, seperti
konsesi untuk tambang atau kereta api pada umumnya diterima negara pengganti.
2. Negara
pengganti dapat mengahapuskan atau mengubah kewajibannya terhadap kontrak tersebut
dengan memperhitungkan hak ganti rugi bagi pemilik konsesi.
Berbeda
dengan itu, Boer Mauna mengemukakan pendapatnya dengan mendasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang mencerminkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum
kebiasaan dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam konvensi.
1. Menurut
hukum kebiasaan internasional; bahwa di dalam praktek internasional telah diterima
sebuah prinsip tidak dapat dipindahkannya perjanjian-perjanjian politik,
seperti perjanjian-perjanjian aliansi militer, konvensi-konvensi mengenai
status netralitas atau mengenai bantuan timbal balik dua negara. Dengan kata
lain, perjanjian atau kontrak politik yang telah dibuat oleh negara lama dengan
negara lain tidak beralih kepada negara baru karena terjadinya suksesi negara. Sebaliknya,
sejumlah perjanjian internasional yang dianggap mempunyai nilai hukum
kebiasaan, tetap berlaku terhadap negara baru. Sebagai contoh
perjanjian-perjanjian territorial yang berkaitan dengan penetapan tapal batas
atau jalur komunikasi. Selain itu, perjanjian-perjanjian yang dibuat untuk
kepentingan umum masarakat internasional, yang biasanya disebut law making
treaty dapat dipindahkan dari negara sebelumnya kepada negara pengganti atau
negara baru.
2. Menurut
konvensi Wina 1978 tentang suksesi negara; bahwa pada prinsipnya konvensi Wina
1978 mengkodifikasikan sebagian besar dari prinsip-prinsip hukum kebiasaan
(vide : Pasal 11 dan 12 Konvensi Wina 1978). Bahwa pemisahan tidak merubah
tapal batas dan status teritorial lainnya. Sebaliknya Konvensi Wina 1978
memberikan kebebasan kepada negara-negara yang baru merdeka untuk terikat atau
tidak terikat terhadap kewajiban-kewajiban konvensional yang dibuat oleh negara
sebelumnya, dengan lebih memberikan solusi kepada negara baru untuk tidak
terikat pada konvensi-konvensi tersebut. Dengan demikian maka konvensi-konvensi
multilateral secara prinsip tidak dapat dipindahkan kepada negara baru, kecuali
negara baru tersebut menghendakinya.
C.
Sekilas
Sejarah Timor Leste
Republik
Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka
bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah tara Australia dan
bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau
Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.
Timor
Leste dulu adalah salah satu provinsi di Indonesia, Timor Leste secara resmi
merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur,
ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis
"Timor Leste" sebagai nama resmi negara mereka. Adapun sejarah dari
Timor Leste adalah:
1. Abad
ke-16: Kedatangan kaum Portugis
2. 1902:
Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif
3. 1975:
Timor Portugis ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir
4. 1976:
Bergabung dengan Indonesia, menjadi Provinsi Timor Timur
5. 1976
- 1980: Perang saudara; konon sekitar 100.000 - 250.000 orang tewas
6. 1991:
Insiden Santa Cruz
7. 1999:
Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie
8. 1999:
Kerusuhan besar-besaran antara pro dan anti-kemerdekaan dan pengungsian warga
Timor Timur
9. 2002:
Terbentuknya negara Timor Leste
10. 2006:
Sepertiga mantan tentara nasional Timor Leste memberontak menuntut keadilan;
pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak
militer.
Kepala
Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara
langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial
saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari
pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah
koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai
Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen
Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional.
Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di
parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. UndangUndang Dasar
Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste
adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL
(Polícia Nacional Timor-Leste).