makalah msi tentang penelitian kenduri
;BAB II
PEMBAHASAN
A. PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG KENDURI BERDASARKAN AGAMA BUDAYA DAN HUKUM
Masyarakat Jawa
memiliki berbagai macam kebudayaan yang sampai saat ini masih dilaksanakan
sehingga menjadi warisan budaya. Kebudayaan tersebut melahirkan berbagai macam
tradisi yang dianut oleh masyarakat jawa secara turun-temurun dari generasi ke
generasi. Salah satu tradisi yang dianut secara turun temurun adalah tradisi
Kenduri (Kenduren).
Menurut Agus
Sunyoto, selaku pengamat budaya dan sejarah, “Kenduri berasal dari bahasa
Persia Kanduri yang berarti upacara makan-makan dalam rangka
memperingati putri Nabi Muhammad SAW, yaitu Fatimah Az-zahra”.
Kenduri juga
beberapa kali disebutkan dalam HSR. AL Bukhori Muslim dalam al Bayan, no. 825,
Rasulullah bersabda: “Maka Allah akan memberikan keberkahan kepadamu. (kalau
demikian) berkendurilah (laksanakan Walimah) walau hanya dengan menyembelih
seekor kambing.” Walimah disinilah yang di Indonesia kemudian dikenal
dengan sebutan kenduri.
Al Walimah
memiliki kata dasar al walmu- al walam yang artinya tali pengikat atau pelana
kuda. Maknanya adalah tali pengikat yang memperkuat dari bagian dada diperkokoh
dengan diikatkan pada bagian punggung karena kekokohannya. Dari makna dasar
inimaka walimah memiliki maksud memberikan hidangan sebagai bentuk menautkan
kembali dan memperkokoh persaudaraan. Walimah atau hidangan itu menjadi tali
penyambung perwujudan rasa persaudaraan dan persahabatan sehingga menjadi
kokoh. Maka wajar jika hidangan dibuat khusus, berbeda dengan makanan
keseharian.
Bisa dikatakan
kenduri ini terjadi dibeberapa negara dibelahan dunia meskipun dengan nama–nama
yang berbeda pula. Di Jawa sendiri mulai diperkenalkan dengan kenduri yaitu
pada masa Sunan Ampel dan kemudian diteruskan oleh Sunan Bonang, berbeda dengan
bangsa – bangsa Timur Tengah yang menggunakan kambing sebagai al walimah,
memperhatikan perekonomian warga setempat pada saat itu, maka sembelih yang
digunakan adalah ayam atau ikan.
Upacara kenduri
juga bisa dibilang sebagai langkah solutif untuk menggantikan upacara sejenis
pada saat itu yang menggunakan menu hidangan utamanya daging (mamsa), ikan
(matsya), minuman keras (madya), persetubuhan (maithuna) dan Samadhi (mudra)
atau dikenal dengan upacara malima (Panca Makara) yang dilaksanakan di tanah
lapang (ksetra) dengan bertelanjang bulat. Oleh Sunan Ampel& Bonang acara
tersebut diislamkan posisi lingkaran tetap, hidangannya diganti dengan nasi
tumpeng, ayam, ikan, minuman the manis. Upacara tersebut pada mulanya
dilaksanakan oleh aliran Bairawa Tantra : Raja Adityawarman.Pertimbangannya
bukan sekedar mengganti upacara Pancamakara, namun juga karena pertimbangan
bahwa ritual tersebut pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sunan Ampel
sendiri adalah keturunan dari Maulana Ishak dari Persia, dimana ritual kenduri
sudah menjadi tradisi keagamaan yang cukup kuat, dan kemudian disebarkan di
Campa (Vietnam Selatan) yang selanjutnya menyebar ke tanah Jawa.
Lebih
spesifiknya tentang perkembangan kenduri merupakan acara yang dilakukan sebuah
keluarga yang akan memiliki hajat. Acara tersebut dilakukan dengan memberikan
makanan yang telah didoakan bersama-sama untuk meminta keselamatan dan
kelancaran atas hajatnya. Makanan yang dibagikan berupa nasi gurih, nasi putih,
nasi golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho,
ayam ingkung, sambel ghepeng, sambel kacang panjang, lalapan, bubur
merah, dan bubur putih. Makanan khas kenduri tersebut didoakan bersama kemudian
dibagikan kepada para tetangga dan warga setempat.
Sinkretisme
antara agama Islam dan Hindu terjadi dikarenakan kurangnya keseriusan dalam
memahami dan mengamalkan agama Islam, berakibat kepada beberapa hal, yang
antara lain mudahnya mereka tergiur dalam mengadopsi kepercayaan, ritual, dan
tradisi dari agama lain yang termasuk tradisi asli Hindu yang dianggap sesuai
dengan alur pemikiran mereka. Oleh karena itu, meskipun mengaku sebagai seorang
muslim, mereka juga meletakkan kembang setaman dan sesaji lainnya di
tempat-tempat khusus pada hari-hari tertentu, mengadakan ruwatan untuk
anak-anaknya yang perlu diruwat, melaksanakan acara kenduri, melakukan laku
khusus pada malam satu Suro, dan mengeramatkan keris serta benda-benda pusaka
lainnya. Hal ini mereka lakukan dalam rangka mencari kedamaian dan ketenangan
dalam menghadapi ketegangan akibat munculnya berbagai problematika kehidupan
yang menumpuk. Dengan demikian, secara sadar atau tidak, mereka telah melakukan
sinkretisasi antara ajaran Islam dengan ajaran-ajaran dari luar Islam (Hindu).
Sebagai contoh
dari sinkretisme antara dua agama yang berbeda adalah penggabungan antara agama
Islam dan Hindu di India, seperti yang dilakukan oleh Guru Nanak (1469-1538).
Ketika melihat adanya konflik yang berkepanjangan antara pemeluk agama Islam
dan agama Hindu, Guru Nanak berinisiatif untuk menggabungkan ajaran-ajaran
kedua agama besar tersebut, dengan mengambil unsur-unsur yang dianggap baik
dari keduanya, sebagai ajaran agama baru yang dibentuknya. Gabungan kedua agama
ini disebut agama Sikh, dengan ajaran-ajaran sebagai berikut:
1. Percaya satu
Tuhan (Hari)
2. Melarang
pemujaan arca-arca keagamaan
3. Percaya
reinkarnasi dan hukum karma
4. Membuang
upacara-upacara keagamaan
5. Mengajarkan
persamaan hak dan martabat laki-laki dan wanita
6. Menghindari
kegiatan keduniawian
7. Menjauhi
minuman keras dan rokok
8. Menjalankan
hidup damai dan benar
Suatu langkah
sinkretisme telah dipertunjukkan antara orang-orang Islam (penganut aliran
“Wektu Telu”) dan Hindu di suatu tempat di Pulau Lombok, dengan mendirikan Pura
Lingsar. Sebagai pura, bangunan ini digunakan untuk tempat ritual pemeluk
Hindu. Namun keistimewaannya, tempat ini juga digunakan salat orang-orang yang
beraliran Wektu Telu. Dalam repostase sebuah televisi swasta pada acara Buletin
Malam Jum’at, 8 Oktober 1999 ditayangkan bagaimana tempat yang berbentuk pura
tersebut, di dalamnya terdapat simbol-simbol keislaman, seperti tangga beranak
17 yang menunjukkan jumlah rakaat salat, lima buah pancuran yang menunjukkan rukun
Islam yang lima, dan sebagainya. Para pengamat menyebut hal itu sebagai
sinkretisme karena merupakan penggabungan dua agama yang berbeda. Tapi sebagian
lain mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan sinkretisme, melainkan buah dari
sikap toleran mendalam yang dilandasi oleh semangat untuk menghormati dan
menghayati, serta mengamalkan semua nilai kebenaran, dari mana pun sumbernya.
Semangat tersebut diadopsi dari Empu Tantular yang mengatakan Bhinneka Tunggal
Ika ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’ dan tan hana dharma mangarwa ‘tidak ada
kebenaran ganda’. Dalam memaknai Bhinneka Tunggal Ika ini, mereka
mengartikan-nya bukan sekedar, “walaupun berbeda-beda suku dan bangsa tapi
tetap satu”, tetapi mereka menambahkan “walaupun berbeda-beda, semua agama itu
pada hakikatnya tetap satu”. Mereka beranggapan walaupun secara lahiriah semua
agama berbeda, tetapi pada hakikatnya satu, yaitu menuju Tuhan yang Maha Esa.
Oleh karena itu, bagi mereka tidak ada halangan bagi pemeluk sesuatu agama
untuk mengambil ajaran dan ritual dari agama lain sebagai sarana untuk
mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Dianggaplah
suatu kewajaran apabila pemeluk agama Siwa atau Hindu mengambil unsur-unsur
dari ajaran agama Budha, dan sebaliknya pemeluk agama Budha mengambil ajaran
dari unsur Hindu. Sinkretisme agama dengan unsur-unsur luar sesungguhnya tidak
dikehendaki oleh sebagian ulama dan tokoh agama, termasuk Islam. Oleh karena
itu, meskipun semua orang Islam mengatakan bahwa dalam beragama mereka selalu
berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa di
setiap tempat dapat dijumpai amalan Islam yang khas dan berbeda karakter bila
dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya. Sikap toleran dan akomodatif
terhadap kepercayaan dan budaya setempat, di satu sisi memang dianggap membawa
dampak negatif, yaitu sinkretisasi dan pencampur-adukan antara Islam di satu
sisi dengan kepercayaan-kepercayaan lama di pihak lain, sehingga sulit
dibedakan mana yang benar-benar ajaran Islam dan mana pula yang berasal
tradisi.
Dari pemaparan
diatas kita dapat melihat bagaimana peranan kenduri dalam struktur masyarakat
Jawa pada umumnya. Lalu bagaimana kacamata islam yang berpendapat bahwa kenduri
merupakan hasil dari sebuah akulturasi budaya yaitu agama hindu dan islam.
Diyakini bahwa kenduri atau selamatan dewasa ini sudah berkembang pesat
dimasyarakat muslim pada khususnya, yang mana kenduri ini memiliki posisi yang
amat sakral dalam artian apabila seseorang yang memiliki hajat tidak melakukan
selamatan atau kendurian masyarakat masih percaya bahwasannya akan terjadi
malapetaka yang akan terjadi pada keluarga tersebut. Asal muasal kenduri juga
dapat kita temukan dalam kitab–kitab agama Hindu.
Kita dapat
tarik kesimpulan disini bahwa tradisi kenduri merupakan tradisi yang pada
awalnya sudah ada di dalam ajaran Islam maupun Hindu, namun melihat kondisi
masyarakat Jawa saat itu yang multikultural pasca masuknya Islam di Jawa,
akhirnya tradisi ini dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diterima
dimasyarakat umum yang pada mulanya menganut agama Hindu bahkan agama Jawa.
Adapun Kenduri dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) berarti perjamuan
makan untuk memperingati peristiwa, meminta berkah,dan sebagainya. Kenduri atau yang lebih dikenal dengan
sebuatan Selamatan atau Kenduren (sebutan kenduri bagi masyarakat Jawa) telah ada sejak dahulu
sebelum masuknya agama ke Nusantara.
Dalam praktikya, kenduri merupakan sebuah acara
berkumpul, yang umumnya dilakukan oleh laki-laki, dengan tujuan meminta
kelancaran atas segala sesuatu yang dihajatkan dari sang penyelenggara yang
mengundang orang-orang sekitar untuk datang yang dipimpin oleh orang yang
dituakan atau orang yang memiliki keahlian dibidang tersebut. Seperti :
Kiyai.
Pada umumnya, kenduri dilakukan setelah ba'da isya, dan
disajikan sebuah nasi tumpeng dan besek (tempat yg terbuat darr anyaman bambu
bertutup bentuknya segi empat yang dibawa pulang oleh seseorang dari acara
selametan atau kenduri) untuk tamu undangan.
Sedangkan bagi kaum perempuan , kenduri memberikan ruang
privasi untuk kaum wanita dalam berbagi informasi
baik tentang keluarga sendiri maupun tetangga yang lain. Di sinilah wanita bisa saling bertukar
cerita dengan bebas tanpa gangguan dari kaum [lelaki] selama mereka menyiapkan
makanan, karena wanita akan bekerja mempersiapkan
kenduri dalam waktu yang relatif lama, yaitu sekitar 4-7 hari pada masa
perayaan.
Pada zaman sekarang, kenduri masih banyak dilakukan oleh
segala lingkup masyarakat baik masyarakat perkotaan maupu masyarakat pedesaan. Karena kenduri merupakan sebuah
mekanisme sosial untuk merawat keutuhan, dengan cara untuk memulihkan
keretakan, dan meneguhkan kembali cita-cita bersama, sekaligus melakukan kontrol sosial atas
penyimpangan dari cita-cita bersama. Kenduri sebagai suatu institusi sosial menampung dan
merepresentasikan banyak kepentingan.[3] [4]
Budaya
kenduri kematian dalam ta’ziah seperti tahlil, bukanlah berasal dari budaya
Hindu dan Budha seperti yang dikalim oleh segolongan orang. Sebab kedua agama
ini tidak mengenal istilah itu. Demikian diungkapkan oleh pengamat budaya dan
sejarah Agus Sunyoto. Menurutnya, dalam agama Hindu atau Budaha tidak dikenal
kenduri dan tidak pula dikenal peringatan orang mati pada hari ketiga, ketujuh,
ke-40, ke-100 atau ke-1.000.
Agus Sunoyto mengemukakan bahwa catatan sejarah
menunjukkan orang Campa memperingati kematian seseorang pada hari ketiga,
ketujuh, ke-40, ke-100 dan ke-1.000. Orang-orang Campa juga menjalankan
peringatan khaul, peringatan hari Assyuro dan maulid Nabi Muhammad SAW.
“Mencermati fakta itu, maka saya berkeyakinan tradisi kenduri, termasuk khaul
adalah tradisi khas Campa yang jelas-jelas terpengaruh faham Syi`ah. Demikian
juga dengan perayaan 1 dan 10 Syuro, pembacaan kasidah-kasidah yang memuji-muji
Nabi Muhammad menunjukkan keterkaitan tersebut,” katanya.
Bahkan, katanya, istilah kenduri itu sendiri jelas-jelas
menunjuk kepada pengaruh Syi`ah karena dipungut dari bahasa Persia, yakni
Kanduri yang berarti upacara makan-makan memperingati Fatimah Az Zahroh, puteri
Nabi Muhammad SAW.
Agus Sunyoto yang juga dikenal sebagai penulis sejumlah
novel dengan latar belakang wali, antara lain Syekh Siti Jenar yang bersambung
hingga tujuh novel itu mengemukakan bahwa ditinjau dari aspek sosio-historis,
munculnya tradisi kepercayaan di Nusantara ini banyak dipengaruhi pengungsi
dari Campa yang beragama Islam.
“Peristiwa yang terjadi pada rentang waktu antara tahun
1446 hingga 1471 masehi itu rupanya memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi
terjadinya perubahan sosio-kultural religius di Majapahit,” kata mantan
wartawan yang kini menjadi dosen budaya di Unibraw Malang itu. Ia
memberi contoh kebiasaan orang Campa yang memanggil ibunya dengan sebutan
“mak”, sedangkan orang-orang Majapahit kala itu menyebut “ibu”
atau
“ra-ina”.
Di
Surabaya dan sekitarnya, tempat Sunan Ampel menjadi raja, masyarakat memanggil
ibunya dengan sebutan “mak”. “Pengaruh kebiasaan Campa yang lain terlihat pula
dalam cara orang memanggil kakaknya atau yang lebih tua dengan sebutan `kang`,
sedangkan orang Majapahit kala itu memanggil dengan sebutan `raka`. Untuk adik,
orang Campa menyebut `adhy`, sedangkan di Majapahit disebut `rayi`,” katanya.
Pada
kesempatan itu, Agus membedakan pengaruh muslim Cina dengan Campa di masa-masa
akhir kejayaan kerajaan Majapahit atau di era Wali Songo. Muslim Campa selama
proses asimilasi melebur dengan penduduk setempat, hingga watak Campanya hilang
dan berbaur dengan kejawaan.
“Tapi muslim Cina masih cukup kuat menunjukkan eksistensi
kecinaannya sampai beberapa abad,” katanya Dihimpun dari berbagai sumber, al:
Pesantren Sumber : sekroh1.wordpress.com/…/asal-usul-haul-dan-kenduri-kematian-
Seorang mantan Pendeta Hindu pernah menyatakan :
Pertama.
Panca
Yajna adalah lima upacara selamatan di dalam agama Hindu, masing-masing: Dewa yajna yakni selamatan kepada Ida Sang
Hyang Widi Wasa. Rsi yajnya adalah selamatan kepada orang-orang yang dianggap
suci. Pitra yajna adalah selamatan kepada roh leluhur. Manusa yajna adalah
selamatan kepada manusia. Butha yajna adalah selamatan kepada mahluk bawahan.
Melakukan selamatan ini adalah wajib hukumnya di dalam Agama Hindu. Contoh
selamatan pada hari kematian, acaranya berlangsungpada hari pertama, ke-3,
ke-7, ke-40, ke-100 dan nyewu (hari ke-1000). “Kalau tidak punya uang untuk
melaksanakan selamatan, wajib utang kepada tetangga. (jamaah tertawa) . Sebab
bila keluarga yang meninggal tidak diselamatin, rohnya akan gentayangan,
menjelma menjadi hewan, binatang, bersemayam di keris dan jimat, dll. Makanya
pohon-pohon diberi sarung, dan pada setiap hari Sukra Umanis jimat dan keris
diberi minum kopi. “Sedangkan yang melaksanakan selamatan, dapat tiket langsung
masuk surga.” Di dalam Islam tidak ada selamatan-selamatan, tetapi yang ada
adalah sedekoh. Sedekoh punya kelebihan dari selamatan yakni memberikan sedekoh
ketika kita punya kelebihan yang biasanya dilakukan pada menjelang bulan puasa.
Jadi bukan hasil utang. Kesaksian Mantan Pendeta Hindu Tentang Ritual ahl…
Komentarku ( Mahrus ali ) Telah jelas bahwa acara haul adalah bukan dari ajaran
Islam , tapi dari budaya Hindu dan Syi`ah yang ahli bid`ah bukan ahlus sunnah .
Ia termasuk budaya yang tidak di ajarkan oleh Allah dan rasulNya tapi di
ajarkan oleh setan dan tentaranya . Dan ini jelas tidak samar lagi di larang
bukan di perbolehkan , termasuk juga membudayakan kebid`ahan bukan melestarikan
sunnah , menyebarkan ajaran non Islam . Ia bukan syi`ar Allah tapi syi`ar setan
. Allah telah menyatakan dalam ayat-Nya sbb
:
ذَلِكَ
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa
mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan
hati.[1] Bila syi`ar setan yang di kumandangkan, maka termasuk hati yang paling
taat pada setan dan ingkar kepada Allah. Acara haul itu ber arti menyemarakkan
ke sesatan bukan kebenaran sebagaimana hadis :
مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama
yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak [2] Bahkan
dalam haul juga ada kesyirikan sebagaimana haul di Jeddah yang di adakah oleh
PCNU GP Ansor Gusdurian dengan membaca ya nabi salam alaika dan di dalamnya
terdapat bait syirik sbb :
فَأَغِثْني
وَأَجِرْنِي ياَمُجِيْرٌ مِنَ السَّعِيْرِ
Maka
tolonglah aku wahai Rasulullah dan selamatkan aku wahai Rasul yang
menyelamatkan dari neraka sair
ياَغِياَثِي
يَامَلاَذِي فِى مُلِماَّتِ الأُمُور
Wahai penolongku dan pelindungku Dalam mengatasi setiap
mara bahaya Ket:”Bacaan tsb syirik karena langsung minta kepada Nabi SAW bukan
minta kepada Allah ,”
الَّلهُمَّ
بِحُرْمَةِ هَذَا النَّبِي الكَرِيْمِ
Ya Allah ! dengan kehurmatan Nabi yang mulia ini
وَاسْتُرْناَ
بِذَيْلِ حُرْمَتِه
Tutupilah kami dengan ekor kehurmatanNabi SAW
وَارْزُقْناَ
بِهِ يَوْمَ القِياَمَةِ مَقاَماً رَفِيْعاً
Pada hari kiamat berilah kami kedudukan yang tinggi
karena kemuliaan Nabi SAW.
Ket: “
Syirik disini karena menggunakan perantara orang mati dan kehurmatannya dalam berdoa kepada Allah.” “ Tidak layak bagi
seseorang berdoa kepada Allah dengan hak makhluk-Nya, para Nabi,
Rasul atau baitullah . Imam Abu Hanifah benci kepadanya , “ kata Abu Yusuf.
“Minta pada Allah dengan perantara mahlukNya tidak boleh atau haram , “ kata Al
Qaduri yang didukung oleh Ibnu taimiyah dalam kitab Al qaidah al jalilah .[3] “
Berhubung sulit untuk menggali ilmu syariat , maka masyarakat awam beralih
kepada ajaran yang dibikin sendiri. Menurutku mereka adalah kafir seperti
mengagungkan kurburan ,minta – minta pada orang mati,wahai tuanku berilah ini
………,” kata Ibnu Uqail Al Hambali. “Ini adalah syirik besar dan setiap jalan
yang mengarah kepadanya harus di larang,” kata syekh Sholeh bin Abdul aziz Al-hajj 22 HR
Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu
Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6 Attawassul 52. Hadzihi mafahimuna 32.
Sinkretisme
antara agama Islam dan Hindu terjadi dikarenakan kurangnya keseriusan dalam memahami
dan mengamalkan agama Islam, berakibat kepada beberapa hal, yang antara lain
mudahnya mereka tergiur dalam mengadopsi kepercayaan, ritual, dan tradisi dari
agama lain yang termasuk tradisi asli Hindu yang dianggap sesuai dengan alur
pemikiran mereka. Oleh karena itu, meskipun mengaku sebagai seorang muslim,
mereka juga meletakkan kembang setaman dan sesaji lainnya di tempat-tempat
khusus pada hari-hari tertentu, mengadakan ruwatan untuk anak-anaknya yang
perlu diruwat, melaksanakan acara kenduri, melakukan laku khusus pada malam
satu Suro, dan mengeramatkan keris serta benda-benda pusaka lainnya. Hal ini
mereka lakukan dalam rangka mencari kedamaian dan ketenangan dalam menghadapi
ketegangan akibat munculnya berbagai problematika kehidupan yang menumpuk.
Dengan demikian, secara sadar atau tidak, mereka telah melakukan sinkretisasi
antara ajaran Islam dengan ajaran-ajaran dari luar Islam (Hindu).
Sebagai contoh
dari sinkretisme antara dua agama yang berbeda adalah penggabungan antara agama
Islam dan Hindu di India, seperti yang dilakukan oleh Guru Nanak (1469-1538).
Ketika melihat adanya konflik yang berkepanjangan antara pemeluk agama Islam
dan agama Hindu, Guru Nanak berinisiatif untuk menggabungkan ajaran-ajaran
kedua agama besar tersebut, dengan mengambil unsur-unsur yang dianggap baik
dari keduanya, sebagai ajaran agama baru yang dibentuknya. Gabungan kedua agama
ini disebut agama Sikh, dengan ajaran-ajaran sebagai berikut:
1. Percaya satu
Tuhan (Hari)
2. Melarang
pemujaan arca-arca keagamaan
3. Percaya
reinkarnasi dan hukum karma
4. Membuang
upacara-upacara keagamaan
5. Mengajarkan
persamaan hak dan martabat laki-laki dan wanita
6. Menghindari
kegiatan keduniawian
7. Menjauhi
minuman keras dan rokok
8. Menjalankan
hidup damai dan benar
Suatu langkah
sinkretisme telah dipertunjukkan antara orang-orang Islam (penganut aliran
“Wektu Telu”) dan Hindu di suatu tempat di Pulau Lombok, dengan mendirikan Pura
Lingsar. Sebagai pura, bangunan ini digunakan untuk tempat ritual pemeluk
Hindu. Namun keistimewaannya, tempat ini juga digunakan salat orang-orang yang
beraliran Wektu Telu. Dalam repostase sebuah televisi swasta pada acara Buletin
Malam Jum’at, 8 Oktober 1999 ditayangkan bagaimana tempat yang berbentuk pura
tersebut, di dalamnya terdapat simbol-simbol keislaman, seperti tangga beranak
17 yang menunjukkan jumlah rakaat salat, lima buah pancuran yang menunjukkan
rukun Islam yang lima, dan sebagainya. Para pengamat menyebut hal itu sebagai
sinkretisme karena merupakan penggabungan dua agama yang berbeda. Tapi sebagian
lain mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan sinkretisme, melainkan buah dari
sikap toleran mendalam yang dilandasi oleh semangat untuk menghormati dan
menghayati, serta mengamalkan semua nilai kebenaran, dari mana pun sumbernya.
Semangat tersebut diadopsi dari Empu Tantular yang mengatakan Bhinneka Tunggal
Ika ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’ dan tan hana dharma mangarwa ‘tidak ada
kebenaran ganda’. Dalam memaknai Bhinneka Tunggal Ika ini, mereka
mengartikan-nya bukan sekedar, “walaupun berbeda-beda suku dan bangsa tapi
tetap satu”, tetapi mereka menambahkan “walaupun berbeda-beda, semua agama itu
pada hakikatnya tetap satu”. Mereka beranggapan walaupun secara lahiriah semua
agama berbeda, tetapi pada hakikatnya satu, yaitu menuju Tuhan yang Maha Esa.
Oleh karena itu, bagi mereka tidak ada halangan bagi pemeluk sesuatu agama
untuk mengambil ajaran dan ritual dari agama lain sebagai sarana untuk
mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Dianggaplah
suatu kewajaran apabila pemeluk agama Siwa atau Hindu mengambil unsur-unsur
dari ajaran agama Budha, dan sebaliknya pemeluk agama Budha mengambil ajaran
dari unsur Hindu. Sinkretisme agama dengan unsur-unsur luar sesungguhnya tidak
dikehendaki oleh sebagian ulama dan tokoh agama, termasuk Islam. Oleh karena
itu, meskipun semua orang Islam mengatakan bahwa dalam beragama mereka selalu
berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa di
setiap tempat dapat dijumpai amalan Islam yang khas dan berbeda karakter bila
dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya. Sikap toleran dan akomodatif
terhadap kepercayaan dan budaya setempat, di satu sisi memang dianggap membawa
dampak negatif, yaitu sinkretisasi dan pencampur-adukan antara Islam di satu
sisi dengan kepercayaan-kepercayaan lama di pihak lain, sehingga sulit
dibedakan mana yang benar-benar ajaran Islam dan mana pula yang berasal
tradisi.
Dari pemaparan
diatas kita dapat melihat bagaimana peranan kenduri dalam struktur masyarakat
Jawa pada umumnya. Lalu bagaimana kacamata islam yang berpendapat bahwa kenduri
merupakan hasil dari sebuah akulturasi budaya yaitu agama hindu dan islam.
Diyakini bahwa kenduri atau selamatan dewasa ini sudah berkembang pesat
dimasyarakat muslim pada khususnya, yang mana kenduri ini memiliki posisi yang
amat sakral dalam artian apabila seseorang yang memiliki hajat tidak melakukan
selamatan atau kendurian masyarakat masih percaya bahwasannya akan terjadi
malapetaka yang akan terjadi pada keluarga tersebut. Asal muasal kenduri juga
dapat kita temukan dalam kitab–kitab agama Hindu.
Kita dapat
tarik kesimpulan disini bahwa tradisi kenduri merupakan tradisi yang pada
awalnya sudah ada di dalam ajaran Islam maupun Hindu, namun melihat kondisi
masyarakat Jawa saat itu yang multikultural pasca masuknya Islam di Jawa, akhirnya
tradisi ini dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diterima dimasyarakat umum
yang pada mulanya menganut agama Hindu bahkan agama Jawa.
Makanan yang
tersaji dalam upacara kenduri itu ditujukan untuk arwah (seperti sesajian),
maka ini termasuk syirik akbar yang menjadikan makanan tersebut haram.
Sedangkan bila makanan yang tersaji tersebut ditujukan sebagai jamuan tamu,
maka hukum asal makanannya adalah halal. Mengenai makanan yang dihidangkan
dalam upacara kenduri, salah seorang ulama Syaikh Bin Baz memfatwakan agar
sebaiknya kita tidak memakan kenduri yang dihidangkan/ disuguhkan kepada kita
walaupun hukumnya boleh dimakan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk
pengingkaran terhadap bid’ah-bid’ah tersebut, agar pelakunya sadar bahwa
perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam agama dan kita tidak menyukainya.
Insya Allah dengan begitu, adat bid’ah ini akan terkikis sedikit demi sedikit
hingga hilang total. Namun jika kita hanya mengingkari dalam hati saja, dan
tidak menampakkannya walaupun dalam bentuk penolakan, maka budaya ini akan kuat
terus mengakar di masyarakat. Beliau juga menambahkan kalau acaranya sekedar
makan-makan (persis seperti syukuran), tanpa dikaitkan dengan ibadah tertentu
(seperti dzikir, tahlil, doa bersama, dan semisalnya) atau dengan tata cara
tertentu (pada waktu dan tempat tertentu); maka tidak mengapa. Seperti jika
antum tiba-tiba diundang makan (ditraktir) oleh seseorang. Tapi kalau dikaitkan
dengan ibadah, dan dilakukan dengan cara, waktu, dan tempat tertentu tanpa
alasan yang logis; maka itu termasuk bid’ah. Misal, mengkhususkan hidangan
dengan tumpeng dan bukan yang lainnya. lalu pemotongannya harus dari atas dan
harus pake sambel warna ini dan itu. Atau mengadakan perayaan-perayaan tertentu
seperti sepasaran bayi, mitoni, dan sebagainya dengan disertai undangan makan.
Maka ini semua bid’ah.
Bagaimana hukum tahlilan, yasinan dan kenduri
menurut Islam? Pertanyaan seperti ini sering munculdi kalangan muda Islam.
Suatu kebanggan memang jika generasi muda Islam semakin kritis dan haus akan
keilmuan. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang menggali hukum Islam hanya bermodal
membaca buku dan terjemahan, sehingga kandungan ayat-ayat suci dan hadits Rasul
hanya difahami sebagian saja, tidak mendalam dan akhirnya melahirkan pemahaman
yang salah. Itulah sebabnya Allah memilih diantara hamba-hambanya menjadi ulama
yang faham akan Al-Quran beserta sunnah agar menjadi tempat bertanya ummat
tentang berbagai hal dalam Agama ini. Nah, untuk Anda yang bertanya bagaimana
hukum tahlilan, yasinan dan kenduri menurut Islam, berikut paparan para ulama berdasarkan
Al-Quran dan Hadits.
عن عائشة أن
رجلا
أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها
لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها
لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
“Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang
lelaki pada Nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah
meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia
akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab :
“Boleh” (Shahih Muslim hadits No.1004).
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi
rahimahullah :
وفي هذا الحديث
أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابهاوهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على
وصول الدعاء
أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابهاوهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على
وصول الدعاء
“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih
muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit,
dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma’ (sepakat)
para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa-doa” (Syarh
Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)
Maka bila keluarga rumah duka menyediakan
makanan dengan maksud
bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk
mayyit. Demikian kebanyakan orang – orang yang kematian, mereka menjamu tamu –
tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah. Lalu
mana dalilnya yang mengharamkan makan dirumah duka atau saat tahlilan?
bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk
mayyit. Demikian kebanyakan orang – orang yang kematian, mereka menjamu tamu –
tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah. Lalu
mana dalilnya yang mengharamkan makan dirumah duka atau saat tahlilan?
Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud
adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka
tak mengharamkan itu.
Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika
dihindari mendapat pahala dan
jika dilakukan tidak mendapat dosa:
jika dilakukan tidak mendapat dosa:
1. Ucapan Imam Nawawi yang anda jelaskan itu,
beliau mengatakannya tidak disukai (Ghairu Mustahibbah) bukan haram, tapi orang
wahabi mencapnya haram
padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang
dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram,
dan yang dimaksud adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan
(ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan,
namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan jamuan. Hal ini berbeda dalam
syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yang menyajikan bermacam
makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yang ada adalah
sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue – kue atau nasi
sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung
hukumnya sunnah.
padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang
dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram,
dan yang dimaksud adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan
(ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan,
namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan jamuan. Hal ini berbeda dalam
syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yang menyajikan bermacam
makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yang ada adalah
sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue – kue atau nasi
sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung
hukumnya sunnah.
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy
menjelaskan adalah :
من جعل أهل
الميت
طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yang keluarga duka yang membuat makanan
demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yang makruh” (bukan haram).
Semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda
dengan rumah duka yang
menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda
dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang
(Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan
meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid’ah buruk yang makruh, bukan haram,
jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup
dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi
tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal
itu bukan haram.
menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda
dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang
(Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan
meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid’ah buruk yang makruh, bukan haram,
jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup
dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi
tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal
itu bukan haram.
Entahlah mereka itu tak faham bahasa atau
memang sengaja menyelewengkan
makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu tak faham hadits dan
menyelewengkan makna.
makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu tak faham hadits dan
menyelewengkan makna.
Dalam istilah–istilah pada hukum syariah,
sungguh satu kalimat
menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dan hal
semacam ini sering tak difahami oleh mereka yang dangkal dalam pemahaman
syariahnya.
menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dan hal
semacam ini sering tak difahami oleh mereka yang dangkal dalam pemahaman
syariahnya.
3. Ucapan Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy
menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah”,
ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Gubernur menjadikan
selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu
mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan
beliau tak mengatakannya haram, kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah
jika ada yang wafat.
ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Gubernur menjadikan
selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu
mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan
beliau tak mengatakannya haram, kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah
jika ada yang wafat.
4. Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata
berkumpulnya orang dalam hidangan
makan makan dirumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya),
dan maksudnya pun sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan
jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai
mengharamkannya. Orang – orang wahabi (gelar bagi penganut faham ibn abdul
wahhab) menafsirkan kalimat “makruh” adalah hal yang dibenci, tentu mereka
salah besar, karena Imam – Imam ini berbicara hukum syariah, bukan bicara
dicintai atau dibenci, makna makruh berbeda secara bahasa dan secara syariah,
maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang dibenci, namun dalam syariah adalah
hal yang jika dilakukan tidak dapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Namun mereka ini tidak bisa membedakan mana buku yang membahas masalah bahasa, mana buku yang membahas hukum syariah.
makan makan dirumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya),
dan maksudnya pun sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan
jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai
mengharamkannya. Orang – orang wahabi (gelar bagi penganut faham ibn abdul
wahhab) menafsirkan kalimat “makruh” adalah hal yang dibenci, tentu mereka
salah besar, karena Imam – Imam ini berbicara hukum syariah, bukan bicara
dicintai atau dibenci, makna makruh berbeda secara bahasa dan secara syariah,
maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang dibenci, namun dalam syariah adalah
hal yang jika dilakukan tidak dapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Namun mereka ini tidak bisa membedakan mana buku yang membahas masalah bahasa, mana buku yang membahas hukum syariah.
5. Syaikh An-Nawawi Al-Bantani rahimahullah
menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam
pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam – macam, hal ini
makruh, (bukan haram).
Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang
dimaksud makruh adalah
sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu – tamu, ini yang
ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah
dengan pahalanya untuk mayyit maka justru Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah.
sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu – tamu, ini yang
ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah
dengan pahalanya untuk mayyit maka justru Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah.
Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit)
meniatkan untuk sedekah yang
pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan
mendapat pahala jika dilakukan.
pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan
mendapat pahala jika dilakukan.
Yang lebih baik adalah datang dan makan tanpa
bermuka masam dan merengut sambil berkata haram..haram.. dirumah duka (padahal
makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.
Dan masa kini pelarangan atau pengharaman untuk
tak menghidangkan makanan dirumah duka adalah menambah kesusahan keluarga duka,
bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat orang banyak datang
maka anda tak
suguhkan apa–apa ..?, datang dari luar kota misalnya, dari bandara atau dari
stasion luar kota datang dengan lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka
dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka,
dan akan sangat membuat mereka malu.
suguhkan apa–apa ..?, datang dari luar kota misalnya, dari bandara atau dari
stasion luar kota datang dengan lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka
dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka,
dan akan sangat membuat mereka malu.
Bahkan Rasul saw memerintahkan diadakan
makanan dirumah duka, sebagaimana hadits beliau saw ketika didatangkan
kabar wafatnya Jakfar bin Abi Thalib : “Buatkan makanan untuk keluarga (alm)
Jakfar, sungguh mereka sedang ditimpa hal–hal yang menyibukkan mereka” (Musnad Ahmad
dll), hadits ini justru
menunjukkan bahwa Rasul saw memerintahkan sahabat membuat makanan untuk mereka. Kenapa? karena pasti banyak tamunya yang menyambanginya.
menunjukkan bahwa Rasul saw memerintahkan sahabat membuat makanan untuk mereka. Kenapa? karena pasti banyak tamunya yang menyambanginya.
Mereka membalik makna hadits ini dengan
mengatakan bahwa hadits ini dalil
bahwa keluarga mayyit tak boleh menyiapkan makanan, namun mereka lupa bahwa
hadits ini justru perintah Rasul saw agar disiapkan makanan dirumah duka,
karena beliau saw bukan mengatakan tidak boleh makan dirumah Jakfar, tapi
justru buatkan makanan, dan perintahnya jamak, Ishna’uu.. yaitu : “wahai kalian
(bukan untuk satu orang), ramai ramailah membuat makanan untuk keluarga Jakfar
karena mereka sedang ditimpa hal yang menyibukkan mereka”. Apa? para tamu.
bahwa keluarga mayyit tak boleh menyiapkan makanan, namun mereka lupa bahwa
hadits ini justru perintah Rasul saw agar disiapkan makanan dirumah duka,
karena beliau saw bukan mengatakan tidak boleh makan dirumah Jakfar, tapi
justru buatkan makanan, dan perintahnya jamak, Ishna’uu.. yaitu : “wahai kalian
(bukan untuk satu orang), ramai ramailah membuat makanan untuk keluarga Jakfar
karena mereka sedang ditimpa hal yang menyibukkan mereka”. Apa? para tamu.
Didalam Ushul dijelaskan bahwa Mandub, Hasan,
Annafl, Sunnah, Mustahab
fiih (mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala
fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak
berdosa jika ditinggalkan).
fiih (mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala
fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak
berdosa jika ditinggalkan).
Imam Nawawi mengatakan hal itu ghairu
mustahibbah, yaitu bukan hal yang
bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka
jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh.
bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka
jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh.
Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena
bila haram beliau tak payah
payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb. Beliau akan berkata haram mutlaqan
(haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya.
payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb. Beliau akan berkata haram mutlaqan
(haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya.
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka
menukil ucapan Imam Nawawi, pahamilah bahwa Bid’ah menurut WAHABI sangat jauh
berbeda dengan bid’ah menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat
bid’ah terbagi 5 bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk Syarh
Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 164-165).
Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan
Imam Nawawi, pahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah
bicara fatwa Bid’ah oleh
Imam Nawawi. Bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam bid’ah itu ada yang mubah dan yang makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yang mubah atau yang makruh, kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah”(Bid’ah yang haram).
Imam Nawawi. Bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam bid’ah itu ada yang mubah dan yang makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yang mubah atau yang makruh, kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah”(Bid’ah yang haram).
Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya
haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.
Untuk ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas,
beliau berkata Bid’ah Munkarah
Makruhah, (Bid’ah tercela yang makruh), karena Bid’ah tercela itu tidak
semuanya haram. Sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan –
hiasan warna – warni membentuk pemandangan atau istana – istana dan burung –
burung misalnya, ini adalah bid’ah buruk (munkarah) yang makruh, tidak haram
untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam
itu, namun bid’ah buruk yang makruh, tidak haram, karena shalatnya tetap sah.
Makruhah, (Bid’ah tercela yang makruh), karena Bid’ah tercela itu tidak
semuanya haram. Sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan –
hiasan warna – warni membentuk pemandangan atau istana – istana dan burung –
burung misalnya, ini adalah bid’ah buruk (munkarah) yang makruh, tidak haram
untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam
itu, namun bid’ah buruk yang makruh, tidak haram, karena shalatnya tetap sah.
Hukum darimana makruh dibilang haram?, makruh
sudah jelas makruh,
hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila
ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan). Dan yang dimakruhkan
adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila
ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan). Dan yang dimakruhkan
adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Berkata Shohibul Mughniy :
فأما صنع أهل
المي
طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا ل إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا ل إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk
orang, maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan
menyibukkan, dan meniru – niru perbuatan jahiliyah. (Almughniy Juz 2 hal 215)
orang, maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan
menyibukkan, dan meniru – niru perbuatan jahiliyah. (Almughniy Juz 2 hal 215)
Lalu Shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
وإندعت الحاجة
إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت
عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau
hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit
mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat – tempat yang jauh, dan
menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu
(Almughniy Juz 2 hal 215). (disini hukumnya berubah, yang asalnya makruh,
menjadi mubah bahkan hal
yang mulia, karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami
bahwa pokok permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu)
yang mulia, karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami
bahwa pokok permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu)
Dijelaskan bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah
ini adalah membuat jamuan
besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada
kematian, ini makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda
dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu shohibulbait menyuguhi ala
kadarnya, bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan
sedekah.
besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada
kematian, ini makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda
dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu shohibulbait menyuguhi ala
kadarnya, bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan
sedekah.
Baiklah jika sebagian saudara kita masih belum
tenang, maka riwayat
dibawah ini semoga dapat menenangkan mereka :
dibawah ini semoga dapat menenangkan mereka :
Dari Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar
ra ditusuk dan terluka
parah, ia memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang – orang”
(Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar pada Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 No.709,
dan ia berkata sanadnya Hasan).
parah, ia memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang – orang”
(Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar pada Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 No.709,
dan ia berkata sanadnya Hasan).
Dari Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan
di kubur selama 7 hari,
maka merupakan sebaiknya mereka memberi makan orang – orang selama hari hari
itu” (Diriwayatkan Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1
hal 199 dan berkata sanadnya Kuat).
maka merupakan sebaiknya mereka memberi makan orang – orang selama hari hari
itu” (Diriwayatkan Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1
hal 199 dan berkata sanadnya Kuat).
Mengenai pengadaan makanan dan jamuan makanan pada
rumah duka telah kuat dalilnya sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk
keluarga Jakfar makanan
sungguh mereka telah ditimpa hal yang membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh
Al Imam Tirmidziy No.998 dengan sanad hasan, dan di Shahihkan oleh Imam Hakim
Juz 1/372).
sungguh mereka telah ditimpa hal yang membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh
Al Imam Tirmidziy No.998 dengan sanad hasan, dan di Shahihkan oleh Imam Hakim
Juz 1/372).
Demikian pula riwayat shahih dibawah ini :
فلمااحتضرعمر
أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام فيطعموا حتى يستخلفوا
إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد، فأمسك الناس عنها للحزن
الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس !، إن رسول الله صلى الله عليه
وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا وإنه لابد من الاجل
فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد العباس يده فأكل ومد الناس أيديهم فأكلوا
أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام فيطعموا حتى يستخلفوا
إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد، فأمسك الناس عنها للحزن
الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس !، إن رسول الله صلى الله عليه
وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا وإنه لابد من الاجل
فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد العباس يده فأكل ومد الناس أيديهم فأكلوا
Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia
memerintahkan pada Shuhaib
untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka
memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang
tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abas bin Abdulmuttalib ra :
Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum
setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan
ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra
mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya
masing–masing dan makan.
(Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal
fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4
hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka
memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang
tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abas bin Abdulmuttalib ra :
Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum
setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan
ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra
mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya
masing–masing dan makan.
(Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal
fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4
hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
Kini saya ulas
dengan kesimpulan :
1. Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak
dengan masakan yang
dibuat oleh keluarga mayyit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
dibuat oleh keluarga mayyit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2. Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan
pahalanya untuk mayyit
hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan
pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku
bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits
No.1322), bukankah wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?.
hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan
pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku
bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits
No.1322), bukankah wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?.
3. Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu
yang datang saat kematian
adalah hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
adalah hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan
keluarga tidak datang begitu saja
dengan tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau
makanan, dengan landasan sabda Rasul saw : “Buatlah makanan untuk keluarga
Jakfar, sungguh mereka sedang dirundung kesedihan”.
dengan tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau
makanan, dengan landasan sabda Rasul saw : “Buatlah makanan untuk keluarga
Jakfar, sungguh mereka sedang dirundung kesedihan”.
5. Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka
tidak haram, karena tak ada
yang mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang telah saya sebutkan bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat.
yang mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang telah saya sebutkan bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat.
6. Boleh saja jika keluarga mayyit membeli makanan dari luar atau catering untuk
menyambut tamu–tamu, karena pelarangan
akan hal itulah yang akan menyusahkan keluarga mayyit, yaitu memasak dan
merepotkan mereka.
7. Makruh jika membuat hidangan besar seperti
hidangan pernikahan demi
menyambut tamu dirumah duka
menyambut tamu dirumah duka
Mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab
I’anatutthaalibin, yang
diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana
dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan.
Namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih 1.000 ekor kerbau selama
40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau
bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat
pahala.
diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana
dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan.
Namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih 1.000 ekor kerbau selama
40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau
bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat
pahala.
Itulah hukum tahlilan,
yasinan dan kenduri menurut Islam yang
dipaparkan para ulama. Jangan sampai kita terlalu banyak menyalahkan orang yang berbeda
pemahaman, setidaknya fahami jalan fikiran mereka agar semakin menghargai
perbedaan yang sudah menjadi sunnatullah. Tulisan ini dikutip dari buku Kenalilah Akidahmu Jilid 2 karya Habib Munzir
Al-Musawwa.
Majelis kenduri
arwah lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan
(makanan) di rumah si Mati. Kebiasaannya diadakan sama ada pada hari kematian,
dihari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari
itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si Mati.
Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyedari bahawa terdapat
banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama besar dari
kalangan yang bermazhab Syafi’i telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan
atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.
Di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:
Di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:
وَیَكْرَهُ
اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ
اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ
“Dan dilarang
(ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga
dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”.
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafi’i:
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafi’i:
وَاُحِبُّ
لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ
فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.
“Aku suka kalau
jiran si Mati atau saudara mara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si
Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka.
Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَ قَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھ الترمزى وصححھ الحاكم)
“Abdullah bin
Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi
sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk
keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. Menurut
fatwa Imam Syafie, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati
hidangan di rumah si Mati, terutama jika si Mati termasuk keluarga yang miskin,
menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan
waris si Mati mempunyai tanggungan
perbelanjaan yang besar dan ramai. Tentunya tidak dipertikaikan bahawa makan
harta anak-anak yatim hukumnya haram. Telah dinyatakan juga di dalam kitab ( اعانة الطالبین ) jilid. 2. hlm. 146:
وَقَالَ اَیْضًأ : وَیَكْ رَهُ الضِّ یَافَةُ مِ نَ الطَّعَ امِ مِ نْ اَھْ لِ الْمَیِّ تِ لاَنَّ ھُ شَ رَعَ فِ ى السُّ رُوْرِ وَھِ يَ
بِدْعَةٌ
“Imam Syafie
berkata lagi: Dibenci bertetamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh
ahli si Mati kerana ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah”.
Seterusnya di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafi’i rahimahullah berfatwa lagi:
Seterusnya di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafi’i rahimahullah berfatwa lagi:
وِمِنَ
الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُھُ مَا یَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ
الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِیْنَ بَ لْ كَ لُّ
ذَلِكَ حَرَامٌ
ذَلِكَ حَرَامٌ
1.
H/R Asy-Syafie (I/317), Abu Dawud, Tirmizi,
Ibnu Majah dan Ahmad I/205. Dihasankan oleh at-Turmizi dan di sahihkan oleh
al-Hakim.
“Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.
Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan beramairamai) dihari pertama kematian, dihari ketiga, dihari ketujuh, dihari keempat puluh, dihari keseratus, setelah setahun kematian dan dihari-hari seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafie. Oleh itu, mereka yang mendakwa bermazhab Syafie sewajarnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini sebagai mematuhi wasiat imam yang agung ini.
Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama a ( اعانة الط البین ) juz 2. hlm. 145-146, Mufti yang bermazhab Syafi’i al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil fatwa Imam Syafie yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah:
“Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.
Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan beramairamai) dihari pertama kematian, dihari ketiga, dihari ketujuh, dihari keempat puluh, dihari keseratus, setelah setahun kematian dan dihari-hari seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafie. Oleh itu, mereka yang mendakwa bermazhab Syafie sewajarnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini sebagai mematuhi wasiat imam yang agung ini.
Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama a ( اعانة الط البین ) juz 2. hlm. 145-146, Mufti yang bermazhab Syafi’i al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil fatwa Imam Syafie yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah:
وَلاَ شَكَّ
اَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ ھَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَ رَةِ فِیْ ھِ اِحْیَ اءٌ
لِلسُّ نَّة وَاِمَاتَ ةٌ لِلْبِدْعَ ةِ وَفَ تْحٌ
لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَیْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْ وَابِ الشَّ رِّ ، فَ اِنَّ النَّ اسَ یَتَكَلَّفُ وْن تَكَلُّفً ا كَثِیْ رًا
یُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ یَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا .
لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَیْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْ وَابِ الشَّ رِّ ، فَ اِنَّ النَّ اسَ یَتَكَلَّفُ وْن تَكَلُّفً ا كَثِیْ رًا
یُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ یَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا .
“Dan tidak
boleh diragukan lagi bahwa melarang (mencegah) manusia dari perbuatan bid’ah
yang mungkar demi untuk menghidupkan sunnah dan mematikan (menghapuskan)
bid’ah, membuka banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu pintu keburukan
dan (kalau dibiarkan bid’ah berterusan) orang-orang (awam) akan terdedah
(kepada kejahatan) sehingga memaksa diri mereka melakukan perkara yang haram”. Kenduri
arwah atau lebih dikenali dewasa ini sebagai majlis tahlilan, selamatan atau
yasinan, ia dilakukan juga di perkuburan terutama dihari khaul ( خ ول ). Amalan ini termasuk
perbuatan yang amat dibenci, ditegah, diharamkan dan dibid’ahkan oleh Imam
Syafie rahimahullah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau:
مَا یَفْعَلُھُ
النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتَمَاعِ عِنْدَ اَھْلِ الْمَیِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ
الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ
“Apa yang
diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga si mati dan
menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”.[2]
Di dalam kitab fikh ( حاش یة القلی وبي ) juz. 1 hlm. 353 atau di kitab ( – قلی وبى – عمی رة
حاش یتان ) juz. 1 hlm. 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata:
Di dalam kitab fikh ( حاش یة القلی وبي ) juz. 1 hlm. 353 atau di kitab ( – قلی وبى – عمی رة
حاش یتان ) juz. 1 hlm. 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata:
2.
Lihat: اعانة الطالبین juz 2 hlm. 145.
قَالَ شَیْخُنَا
الرَّمْلِى : وَمِنَ
الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فِعْلُھَا كَمَا فِى الرَّوْضَةِ مَا
یَفْعَلُھُ النَّاسُ
مِمَّا یُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَیْھِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِ دَهُ وَمِ ن ال ذَّبْحِ عَلَ ى
الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِ نْ مَ الٍ مَحْجُ وْرٍ وَلَ وْ مِ نَ التَّركَ ةِ ، اَوْ مِ نْ مَ الِ مَیِّ تٍ
عَلَیْھِ دَیْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَیْھِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ.
مِمَّا یُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَیْھِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِ دَهُ وَمِ ن ال ذَّبْحِ عَلَ ى
الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِ نْ مَ الٍ مَحْجُ وْرٍ وَلَ وْ مِ نَ التَّركَ ةِ ، اَوْ مِ نْ مَ الِ مَیِّ تٍ
عَلَیْھِ دَیْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَیْھِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ.
“Telah berkata
Syeikh kita ar-Ramli: Antara perbuatan bid’ah yang mungkar jika dikerjakan
ialah sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab “Ar-Raudah” iaitu mengerjakan
amalan yang disebut “kaffarah” secara menghidangkan makanan agar dapat
berkumpul di rumah si Mati sama sebelum atau sesudah kematian, termasuklah
(bid’ah yang mungkar) penyembelihan untuk si Mati, malah yang demikian itu
semuanya haram terutama jika sekiranya dari harta yang masih dipersengketakan
walau sudah ditinggalkan oleh si Mati atau harta yang masih dalam hutang (belum
dilunas) atau seumpamanya”.
Di dalam kitab ( الفقھ على المذاھب الاربعة ) jilid.1 hlm. 539, ada dijelaskan bahwa:
Di dalam kitab ( الفقھ على المذاھب الاربعة ) jilid.1 hlm. 539, ada dijelaskan bahwa:
وَمِنَ
الْبِدَعِ الْمَكْرُوْھَ ةِ مَ ا یَفْعَ لُ الآن مِ نْ ذَبْ حِ ال ذَّبَائِحَ عِنْ
دَ خُ رُوْجِ الْمَیِّ ت اَوْ عِنْ دَ الْقَبْ رِ
وَاِعْدَادِالطَّعَامِمِمَّنیَجْتَمِعلِتَّعزِیَةِ .
وَاِعْدَادِالطَّعَامِمِمَّنیَجْتَمِعلِتَّعزِیَةِ .
“Termasuk
bid’ah yang dibenci ialah apa yang menjadi amalan orang sekarang, yaitu
menyembelih beberapa sembelihan ketika si Mati telah keluar dari rumah (telah
dikebumikan). Ada yang melakukan sehingga kekuburan atau menyediakan makanan
kepada sesiapa yang datang berkumpul untuk takziyah”.
Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada orang yang Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu’, masalah cabang atau ranting oleh sebahagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi’ مبت دع ) ) “pembuat atau aktivis bid’ah” sehingga amalan ini tidak mahu dipersoalkam oleh pengamalnya tentang haram dan tegahannya dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama yang bermazhab Syafi’i.
Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan secara suka-suka (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berpandukan pada anggapan yang disangka baik lantaran ramainya
masyarakat yang melakukannya, kerana Allah Subhanahu wa-Ta’ala telah memberi amaran yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang ramai yang tidak
ada dalil atau suruhannya dari syara sebagaimana firmanNya:
Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada orang yang Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu’, masalah cabang atau ranting oleh sebahagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi’ مبت دع ) ) “pembuat atau aktivis bid’ah” sehingga amalan ini tidak mahu dipersoalkam oleh pengamalnya tentang haram dan tegahannya dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama yang bermazhab Syafi’i.
Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan secara suka-suka (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berpandukan pada anggapan yang disangka baik lantaran ramainya
masyarakat yang melakukannya, kerana Allah Subhanahu wa-Ta’ala telah memberi amaran yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang ramai yang tidak
ada dalil atau suruhannya dari syara sebagaimana firmanNya:
وَاِنْ تُطِ ع
اَكْثَ رَ مَ ن فِ ى اْلاَرْضِ یُضِ لُّوْكَ عَ ن سَ بِیْلِ اللهِ اِنْ یَّتَّبِعُ
وْن اِلاَّ الظَّ نَّ وَاِنْ ھُ مْ اِلاَّ
یَخْرُصُوْنَ
یَخْرُصُوْنَ
“Dan jika kamu
menuruti kebanyakan (majoriti) orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya
mereka akan menyesatkan diri kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya
mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap
Allah)”. (QS. Al-An’am,6:116)
Begitu juga sesuatu amalan yang disangkakan ibadah sama ada yang dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu, antara amalan tersebut ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran ramainya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al- Quran, zikir, doa dan sebagainya, maka kerananya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:
Begitu juga sesuatu amalan yang disangkakan ibadah sama ada yang dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu, antara amalan tersebut ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran ramainya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al- Quran, zikir, doa dan sebagainya, maka kerananya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:
ثُمَّ جَعَلْنَ
اك عَلَ ى شَ رِیْعَةٍ مِ نَ اْلاَمْ رِ فَاتَّبِعْھَ ا وَلاَ تَتَّبِ عْ اَھْ
وَاء الَّ ذِیْنَ لاَ یَعْلَمُ وْنَ .
اَنَّھُ مْ لَ نْ
یُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَیْئًا
یُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَیْئًا
“Kemudian Kami
jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan yang wajib ditaati) dalam
urusan (agamamu) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (orang jahil). Sesungguhnya mereka
sekali-kali tidak akan dapat menolak diri kamu sedikitpun dari siksaan Allah”.
(QS. Al-Jatsiyah, 45:18-19)
Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berpandukan kepada andaian mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau ramainya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar yang sahih untuk dinilai sama ada haram atau halal, sunnah atau bid’ah, maka perbuatan tersebutadalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafie rahimahullah. Memandangkan polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan dan ditanyakan kepada penulis, maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syarii (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari kalangan Salaf as-Soleh yang muktabar.
Dalam membincangkan isu ini pula, maka penulis tumpukan kepada kalangan para ulama dari mazhab Syafi’i karena ramai mereka yang bermazhab Syafie menyangka bahawa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafie dan para ulama yang berpegang dengan mazhab Syafie.
Insya-Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan sahaja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasuklah mereka yang masih tersalah anggap tentang hukum sebenar kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahli Sunnah wal-Jamaah.
Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berpandukan kepada andaian mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau ramainya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar yang sahih untuk dinilai sama ada haram atau halal, sunnah atau bid’ah, maka perbuatan tersebutadalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafie rahimahullah. Memandangkan polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan dan ditanyakan kepada penulis, maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syarii (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari kalangan Salaf as-Soleh yang muktabar.
Dalam membincangkan isu ini pula, maka penulis tumpukan kepada kalangan para ulama dari mazhab Syafi’i karena ramai mereka yang bermazhab Syafie menyangka bahawa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafie dan para ulama yang berpegang dengan mazhab Syafie.
Insya-Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan sahaja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasuklah mereka yang masih tersalah anggap tentang hukum sebenar kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahli Sunnah wal-Jamaah.
·
Kenduri selapanan
Tujuan kenduri selapanan
adalah untuk mendoakan anak tersebut (yang didoakan) terhindar dari penyakit, menjadi anak yang
berbakti kepada orang tua, terhindar dari bencana,
dan menjadi anak yang bermanfaat dalam bermasyarakat. Biasanya
kenduri ini diadakan setelah anak berumur 35 hari atau selapan.
·
Kenduri Suronan
Tujuan diadakan kenduri
suronan adalah untuk memperingati tahun jawa. Biasanya tanggal 10 suro dan laksanakan oleh semua warga desa dengan membawa berkat sendiri-sendiri.
·
Kenduri Mitoni
Tujuan kenduri mitoni
adalah untuk memperingati kehamilan anak pertama yang masih dalam kandungan dan berumur kurang lebih tujuh
bulan.
·
Kenduri Puputan
Tujuan diadakan kenduri
puputan adalah untuk memperingati terlepasnya tali pusar anak. Biasanya dilakukan sebelum anak berumur selapan atau kalau tali pusarnya terlepas.
·
Kenduri Syukuran
Tujuan diadakan kenduri
syukuran adalah untuk mengucapkan rasa syukur karena yang sebuah hal yang
diinginkan sudah tercapai dan orang yang mengadakan kenduri syukuran ini
bersedekah dengan masyarakat sekitar.
·
Kenduri Munggahan
Kenduri ini menurut
cerita tujuannya untuk menaikkan para leluhur ke Surga (beberapa tempat menyebutnya dengan selamaten
pati). Kenduri ini ditujukan
sebagai do’a untuk ahli kubur dari keluarga yang menggelar kenduri tersebut. Dan,
kenduri ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni: kenduren/selamatan
ke-3(Kenduri Telongdinanan), ke-7 (Kenduri Pitungdinanan), ke-40
(Kenduri Patangpuluhan), ke-100 (Kenduri Nyatusan), dan ke-1000 (Kenduri
Nyewu) hari wafatnya seseorang.
·
Kenduri Badan (lebaran/mudunan)
Kenduri ini dilaksanakan
pada hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 syawal (aboge). Kenduri ini
sama seperti kenduri Likuran,
konon hanya tujuannya yang berbeda yaitu untuk menurunkan leluhur agar dapat
bertemu dan bertegur sapa. Yang
membedakan hanya, sebelum kenduri badan, biasanya didahului dengan nyekar ke makam leluhur dari masing-masing
keluarga.
·
Kenduri Weton
Kenduri ini dinamakan
wetonan karena tujuannya untuk selametan pada hari lahir (weton, jawa) seseorang. Di beberapa tempat, kenduri jenis ini
dilakukan oleh hampir setiap warga, biasanya satu keluarga satu weton yang dirayakan, yaitu yang paling tua
atau dituakan dalam keluarga tersebut. Kenduri ini di
lakukan secara rutinitas setiap selapanhari
(1 bulan).
·
Kenduri Sko
Kenduri ini merupakan
kendurian terbesar dalam masyarakat Kerinici. Kenduri ini biasanya
dilaksanakan setelah panen hasil sawah yang pada awalnya dilakukan untuk tujuan meningkatkan rasa kebersamaan
antar sesama masyarakat yang memanen.
·
Kenduri Selikuran
Tujuan diadakan kenduri selikuran adalah untuk memperingati puasa sudah 21 hari. Biasanya dilaksanakan oleh semua warga desa dengan membawa berkat sendiri-sendiri.
·
Kenduri Angsumdahar
Tujuan diadakan kenduri
ini adalah untuk memperingati calon pengantin sebelum resmi menikah dan
biasanya dilaksanakan 2 hari sebelum calon pengantin tersebut menikah. Tujuan
diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati calon pengantin sebelum resmi
menikah dan biasanya dilaksanakan 2 hari sebelum calon pengantin tersebut
menikah.
·
Kenduri Rioyo
Tujuan diadakan kenduri Rioyo adalah untuk
memperingati orang yang berpuasa dalam satu bulan dan kenduri ini dilaksanakan
oleh warga masyarakat dengan membawa berkat sendiri-sendiri.
·
Kenduri Ruwahan
Tujuan
diadakan kenduri ini adalah untuk mendoakan leluhur yang sudah meninggal.
Kenduri ini dilaksanakan pada tanggal 10 ruwah atau 20 ruwah.
·
Kenduri Nyurani
Tujuan
diadakannya kenduri ini untuk memperingati anak yang lahir dibulan suro.
Biasanya orang jawa memperingati selama 7 tahun dan kenduri ini hanya dilakukan
dibulan suro.
·
Kenduri Telongdinanan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati 3 hari orang yang meninggal.
·
Kenduri Pitungdinanan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati 7 hari orang yang meninggal.
·
Kenduri Patangpuluhan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati 40 hari orang yang meninggal.
·
Kenduri Nyatusan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati 100 hari orang yang meninggal.
·
Kenduri Setahunan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati satu tahun orang yang meninggal.
·
Kenduri Rongtahunan
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati dua tahun orang yang meninggal.
·
Kenduri Nyewu
Tujuan diadakan kenduri ini adalah
untuk memperingati seribu orang yang meninggal.
Kenduri adalah sebuah tradisi yang sudah berjalan ratusan tahun,
mungkin malah sudah ribuan tahun. Tradisi ini masih banyak berlangsung terutama
di desa-desa. Manfaat kenduri antara lain:
• Kenduri merupakan mekanisme sosial untuk merawat dan menjaga kebersamaan sehingga cita-cita yang sejak semua dibuat diteguhkan kembali.
• Kenduri menjadi alat kontrol sosial untuk menjaga gerak dan arah dari cita-cita yang telah diperjuangkan bersama itu.
• Kenduri mampu menampung dan mepresentasikan banyak kepentingan. Dari sekian banyak kepentingan itu, semua dilebur menjadi satu tujuan.
• Kenduri mampu mempersatukan banyak hal. Bukan hanya kesatuan kepentingan, kesatuan cita-cita, namun juga kesatuan masing-masing individu yang terlibat didalamnya.
• Kenduri dapat menciptakan suasana penuh kerukunan, sendau gurau antar sesama, bagi-bagi berkat dari nasi tumpeng yang baru didoakan, atau ketika bersalam-salaman dengan tulus.
• Kenduri merupakan mekanisme sosial untuk merawat dan menjaga kebersamaan sehingga cita-cita yang sejak semua dibuat diteguhkan kembali.
• Kenduri menjadi alat kontrol sosial untuk menjaga gerak dan arah dari cita-cita yang telah diperjuangkan bersama itu.
• Kenduri mampu menampung dan mepresentasikan banyak kepentingan. Dari sekian banyak kepentingan itu, semua dilebur menjadi satu tujuan.
• Kenduri mampu mempersatukan banyak hal. Bukan hanya kesatuan kepentingan, kesatuan cita-cita, namun juga kesatuan masing-masing individu yang terlibat didalamnya.
• Kenduri dapat menciptakan suasana penuh kerukunan, sendau gurau antar sesama, bagi-bagi berkat dari nasi tumpeng yang baru didoakan, atau ketika bersalam-salaman dengan tulus.
Kenduri adalah sebuah tradisi berkumpul yang dilakukan secara
bersama-sama oleh beberapa orang, biasanya laki-laki, dengan tujuan meminta
kelancaran atas segala sesuatu yang dihajatkan dari sang penyelenggara yang
mengundang orang-orang sekitar untuk datang kenduren. Bisa berujud selamatan
syukuran, bisa juga bisa berujud selamatan peringatan, atau aneka intensi
lainnya.
Dalam kenduri itu dipanjatkan aneka doa. Siapakah yang bisa
memanjatkan doa? Biasanya ada satu orang yang dituakan berfungsi sebagai
pemimpin do’a sekaligus yang mengikrarkan hajat dari sang tuan rumah. Seorang
pemimpin itu biasa juga disebut sebagai Ro’is, Modin, atau Kaum. Pemimpin ini
bisa diundang sendiri karena orang itu memang sudah biasa menjalankan peran dan
fungsi sebagai pemimpin doa dalam kenduri. Tetapi jika tidak ada, kenduri bisa
juga dipimpin oleh orang yang dianggap tua dan mampu untuk memimpin kenduri tersebut waktu untuk mengadakan kenduri
sangat fleksibel tergantung acaranya. Namun umumnya, kenduri diadakan pada
setelah magrib. Biasanya mereka duduk mengelilingi nasi kenduri untuk berdoa
bersama. Nasi berkat itu akan dibagikan kepada para tamu untuk dibawa pulang.
Agama identik dengan dengan
kebudayaan. Karena keduanya merupakan pedoman petunjuk dalam kehidupan. Bedanya
petunjuk agama dari tuhan dan petunjuk budaya dari kesepakatan manusia. Ketika
agama islam datang pada masyarakat sebenarnya masyarakat sudah memiliki
petunjuk yang menjadi pedoman yang sifatnya masih lokal. Ada atau tidak ada
agama, masyarakat akan terus hidup dengan pedoman yang mereka miliki itu. Jadi
datangnya agama besar tersebut identik dengan datangnya kebudayaan baru yang
akan berinteraksi dengan kebudayaan lama dan mengubah unsur-unsur kebudayaan
lama.
Hubungan agama dengan
kebudayaan dapat digambarkan sebagai hubungan yang berlangsung secara timbal
balik. Agama secara praksis merupakan produk dari pemahaman dan pengalaman
masyarakat berdasarkan kebudayaan yang telah dimilikinya. Sedang kebudayaan
selalu berubah mengikuti agama yang diyakini oleh masyarakat. Jadi hubungan
agama dan kebudayaan bersifat dialogis.
Masyarakat memahami agama
menggunakan kerangka atau alat kebudayaan yang dimilikinya. Perbedaan kerangka
dan alat yang digunakan itulah yang membawa implikasi perbedaan pemahaman dan
praktek keagamaan. Islam memiliki satu Tuhan Allah SWT, satu kitab suci
Al-Qur’an, dan satu Nabi Muhammad SAW, dalam prakteknya tidak pernah
menunjukkan wajah yang tunggal. Banyak aliran, banyak kelompok dan banyak
model, sebanyak variasi kebudayaan tempat islam itu sendiri berkembang.
Demikian pula, kebudayaan
satu masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh agama yang mereka peluk. Ketika
agama telah diterima oleh masyarakat, maka dengan sendirinya agama tersebut
akan mengubah struktur kebudayaan masyarakat tersebut, bisa perubahannya sangat
mendasar (asimilatif), bisa juga hanya mengubah unsur-unsurnya saja
(akulturatif). Atau pada awalnya bersifat akulturatif namun lambat laun
bersifat asimilatif.
Kebudayaan
merupakan elemen yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut
Koentjaraningrat (1981), kebudayaan merupakan keseluruhan kegiatan yang
meliputi tindakan, perbuatan, tingkah laku manusia, dan hasil karyanya yang
didapat dari belajar. Di satu sisi, manusia mencipta budaya, namun di sisi
lain, manusia merupakan produk dari budaya tempat dia hidup. Hubungan saling
pengaruh ini merupakan salah satu bukti bahwa manusia tidak mungkin hidup tanpa
budaya, betapapun primitifnya. Kehidupan berbudaya merupakan ciri khas manusia
dan akan terus hidup melintasi alur zaman. Sebagai warisan nenek moyang,
kebudayaan membentuk kebiasaan hidup sehari-hari yang diwariskan turun-temurun.
Ia tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia dan hampir selalu mengalami
proses penciptaan kembali.
Masyarakat
Jawa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang diikuat oleh norma-norma hidup
karena sejarah tradisi maupun agama. Hal ini dapat dilihat dari cirri
masyarakat jawa secara kekerabatan. Sistem hidup kekeluargaan di Jawa tergambar
dari kekerabatan masyarakat Jawa. Jika memperhatikan kosakata dari kekerabatan
tampaklah istilah yang sama dipakai menyebut moyang, baik ditingkat ketiga atau
keturunan ketika, dengan aku sebagai acuan. Jadi buyut bisa berarti ayahnya
kakek, maupun anaknya cucu, dan seterusnya (wareng, udeg-udeg, gantung
siwur, gropak sente, debog bosok). Hukum adat menuntut setiap orang lelaki
bertanggungjawab terhadap keluarganya dan masih dituntut untuk bekerja membantu
kerabat lain dalam hal-hal tertentu seperti mengerjakan tanah pertanian,
membuat rumah, memperbaiki jalan desa, membersihkan tanah pekuburan, dan
lainnya. Semboyan saiyeg saeka praya atau gotong royong merupakan rangkaian
hidup tolong menolong sesame warga. Kebudayaan yang mereka bangun adalah hasil
adaptasi dari alam sehingga dapat meletakkan pondasi patembayatan yang kuat dan
mendasar.
Kebudayaan
Jawa sampai sekarang masih kental akan budaya Hindu-Budha animism dinamisme.
Dimana pada saat Hindu-Budha masuk di Jawa menjadi manifestasi kepercayaan
Hindu-Budha, kegiatan yang mereka lakukan berupa upacara, tradisi yang masih
dilihat keberadaannya sampai saat ini. Salahsatu dari kebudayaan Jawa yang
masih kental akan kepercayaan animisme dan dinamisme adalah tradisi nyadran.
Yang sampai sekarang masih dilakukan di sebagian masyarakat Jawa. Upacara
nyadran ini merupakan penghormatan kepada leluhur dan bisa juga menjadi bentuk
syukuran massal. Di wilayah Jawa pedalaman, nyadran lazim digelar di pemakaman
menjelang bulan puasa (Syaban), sedangkan di Jawa pesisiran dilakukan di pantai
pada Jumadil Awal (tahun 2009 jatuh pada April). Acara ini menciptakan ciri
khas kebudayaan pesisir pantai dan mempunyai daya tarik tertentu yang masyur di
masyarakat.
Dalam proses
penyebaran Islam di Jawa ada dua pendekatan yang digunakan agar nilai Islam
diserap menjadi bagian dari budaya Jawa pendekatan yang pertama yaitu
Islamisasi Kultur Jawa. Upaya ini ditandai dengan penggunaan istilah-istilah
Islam, nama-nama Islam dan pengambilan peran tokoh Islam pada berbagai cerita
lama, sampai kepada penerapan hokum-hukum, norma-norma Islam dalam berbagai
aspek kehidupan. Adapun pendekatan yang kedua yaitu Jawanisasi Islam, yang
diartikan sebagai upaya penginternalisasian nilai-nilai Islam melalui cara
pertama, asimilasi dimulai dari aspek formal terlebih dahulu sehingga
symbol-simbol keislaman Nampak secara nyata dalam budaya Jawa, sedangkan pada
cara kedua, meskipun istilah-istilah dan nama-nama Jawa tetap dipakai, tetapi
nilai-nilai yang dikandungnya adalah nila-nilai Islam sehingga Islam menjadi
men-Jawa. Berbagai kenyataan menunjukkan bahwa produk-produk budaya orang Jawa
yang beragama Islam cenderung mengarah kepada polarisasi Islam kejawaab atau
Jawa yang keislaman sehingga timbul istilah Islam Jawa atau Islam Kejawen.
Sebagai contoh sebutan jawa narimo ing pandum yang pada
hakekatnya adalah penerjemahan dari tawakkal sebagai konsep
sufistik. Dalam fiqih terdapat konsep sepikul-segendongan sebagai bentuk
pembagian harta waris dari konsep Islam, perbandingan 2:1 bagi anak laki-laki
dengan perempuan, dan masih banyak contoh lainnya.
a. Hubungan Budaya Jawa dengan Islam dalam Aspek Kepercayaan
Setiap agama
dalam Arti seluas-luasnya tentu memiliki aspek fundamental, yakni aspek
kepercayaan atau keyakinan, terutama kepercayaan terhadap sesuatu yang sacral,
yang suci atau yang gaib. Dalam agama Islam aspek fundamental itu terumuskan
dalam istilah aqidah atau keimanan sehingga terdapat rukun iman, yang di
dalamnya terangkum hal-hal yang harus dipercayai atau diimani oleh muslim.
Sementara itu dalam budaya Jawa pra Islam yang bersumber dari ajaran agama
Hindu terdapat kepercayaan tentang adanya para dewata.
Kepercayaan-kepercayaan
dari agama Hindu, Budha, maupun kepercayaan dinamisme dan animisme itulah yang
menjadi proses perkembangan Islam berinterelasi dengan kepercayaan-kepercayaan
dalam Islam. Pada aspek ketuhanan, prinsip ajaran tauhid Islam telah
berkelindan dengan berbagai unsure Hindu-Budha maupun kepercayaan primitive.
Sebutan Allah dengan berbagai nama yang terhimpun dalam asma’ul husna telah
berubah menjadi Gusti Allah,Gusti Kang Murbeng Dumadi (al-Khaliq), Ingkang
Maha Kuwaos (al- Qodir), dan lain-lain.
Kaitannya
dengan ketentuan takdir baik ataupun buruk dari Tuhan, dalam budaya Jawa
tampaknya telah terpengaruh oleh teologi Jabariyah sehingga terdapat
kecenderungan orang lebih bersikap pasrah, sumarah, dan narimo ing pandum
terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah. Meskipun
demikian manusia juga berpeluang untuk berikhtiar dengan kemampuan yang
dimiliki, setidak-tidaknya dengan berdo’a, memohon pertolongan kepada-Nyam ada
juga ikhtiar yang lebih diwarnai oleh nilai-nilai yang bersumber dari
kepercayaan primitive atau bersumber dari agama Hindu.
b. Hubungan Budaya Jawa dengan Islam dalam Aspek Ritual
Agama Islam
mengajarkan agar para pemeluknya melakukan kegiatan-kegiatan ritualistik
tertentu. Yang dimaksud kegiatan ritualistik tersebut adalah
meliputi berbagai bentuk ibadah sebagaimana yang tertulis dalam rukun Islam,
yakni syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. Dalam aspek do’a dan puasa
tampak mempunyai pengaruh yang sangat luas, mewarnai berbagai bentuk upacara
tradisional orang Jawa.
Bagi orang
Jawa, hidup ini penuh dengan upacara, baik upacara-upacara yang berkaitan
dengan lingkungan hidup manusia sejak dari keberadaannya dalam perut ibu,
lahir, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai dengan saat kematiannya, atau juga
upacara-upacara yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Upacara-upacara itun semula dilakukan dalam rangka untuk menangkal pengaruh
buruk dari daya kekuatan gaib yang tidak dikehendaki yang akan membayakan bagi
kelangsungan kehidupan manusia. Dalam kepercayaan lama, upacara dilakukan
dengan menggunakan sesaji atau semacam korban yang disajikan kepada daya-daya
kekuatan gaib (roh-roh, mahluk-mahluk halus, dewa-dewa) tertentu. Tentu dengan
upacara itu harapan pelaku upacara adalah agar hidup senantiasa dalam keadaan
selamat.
Bagi
masyarakat Jawa, bulan Sya’ban ini dinamakan dengan bulan Ruwah. Para tokoh
mengatakan bahwa kata ruwah berasal dari kata ngluru dan arwah. Dalam pandangan
falsafah jawa, bulan Ruwah kemudian dipercaya sebagai saat yang tepat untuk
ngluru arwah atau mengunjungi arwah leluhur.
Selama bulan
Ruwah itu masyarakat Jawa mengadakan upacara Nyadran (berasal dari kata
Sraddha, bahasa sansekerta), mengunjungi makam leluhur untuk membersihkan makam
dan menabur bunga. Upacara Sraddha ini sudah dilakukan sejak jaman Majapahit.
Setelah agama Islam masuk ke tanah Jawa, upacara Sraddha tetap dilaksanakan,
namun oleh Sunan Kalijaga dikemas dalam nuansa islami dan suasana penuh
silaturrahmi yang diadakan tiap bulan Ruwah.
Ritual
slametan Nyadran pada tiap-tiap daerah di Jawa dilaksanakan dengan berbagai
cara yang berbeda. Masyarakat pedesaan Jawa umumnya menyelenggaran upacara
Nyadran secara umum (komunal) yang diselenggarakan pada siang hari hingga sore.
Masing-masing warga membuat tumpeng kecil yang kemudian dibawa ke rumah kepala
dusun untuk sama-sama mengadakan do’a dan makan bersama (kenduri). Ada juga
yang langsung dibawa ke makam dan mengadakan do’a bersama di makam.
Menu makanan
yang dipersiapkan biasanya berupa nasi gurih dan lauknya. Sebagai sesaji,
terdapat makanan khas yaitu ketan, kolak, dan apem. Ketiga jenis makanan ini
dipercaya memiliki makna khusus. Ketan merupakan lambang kesalahan (khotho’an),
kolak adalah lambang kebenaran (kolado), dan apem sebagai simbol permintaan
maaf. Bagi masyarakat Jawa yang tinggal di Yogyakarta dan sekitarnya, makanan
ketan, kolak, dan apem memang selalu hadir dalam setiap upacara/slametan yang
terkait dengan kematian. Makna yang terkandung dalam sesaji ini adalah agar
arwah mendapatkan tempat yang damai di sisi-Nya.
Sementara itu
di masyarakat yang lain ada yang mengemas makanan itu ke dalam takir, yaitu
tempat makanan terbuat dari daun pisang, di kanan kiri ditusuki lidi. Selain
dipakai untuk munjung (dibagi-bagikan) kepada sanak saudara yang lebih tua,
makanan itu juga menjadi ubarampe (pelengkap) kenduri. Tetangga dekat juga
mendapatkan bagian dari makanan tadi.
Selanjutnya,
acara puncak sadranan itu dimulai dengan membersihkan makam. Selesai melakukan
pembersihan makam, masyarakat kampung menggelar kenduri yang berlokasi di
sepanjang jalan menuju makam atau lahan kosong yang ada di sekitar makam
leluhur (keluarga). Kenduri dimulai setelah ada bunyi kentongan yang ditabuh
dengan kode dara muluk (berkepanjangan). Lalu seluruh keluarga dan anak-anak
kecil serta remaja hadir dalam acara kenduri itu.
Tiap keluarga
biasanya akan membawa makanan sekadarnya, beragam jenis, lalu duduk bersama
dalam keadaan bersila. Kemudian, tokoh desa membuka acara, isinya bermaksud
untuk mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada warga yang sudah bersedia
menyediakan makanan, ambengan, dan lain-lain termasuk waktunya. Setelah itu,
Mbah Kaum (ulama lokal) yang sudah dipilih menjadi rois, maju untuk memimpin
doa yang isinya memohon maaf dan ampunan atau dosa para leluhur atau pribadi
mereka kepada Tuhan Yang Mahakuasa.
Dengan menilik
sejarah munculnya sadranan atau nyadran itu, secara meyakinkan bahwa sebenarnya
ritual ini bukanlah ritual Islam. Islam hanyalah menumpang dalam bentuk do’a.
Konon perubahan do’a inilah hasil dari dakwah yang dilakukan oleh Sunan
Kalijogo, agar masyarakat jawa tertarik kepada Islam. Tentunya dengan perubahan
do’a memang mengubah, dari berdo’a kepada selain Allah menjadi berdo’a kepada
Allah. Namun perubahan do’a tidaklah mengubah substansi ritual. Dan secara
substansial, ritual ini tidak diajarkan oleh Islam. Memang, ziarahnya adalah
sebuah sunnah rasulullah, tetapi dengan ritual tetek bengek itu bukanlah ritual
islam. Karena itulah di beberapa wilayah, tradisi ini sudah diperbaiki
sedemikian rupa. Acara makan-makan sudah ditiadakan, dan do’a bersama sudah
tidak dilakukan lagi. Yang dilakukan saat ini tinggal ziarah dan tabur bunga
(nyekar) saja. Dalam kegiatan itu yang dilakukan adalah membersihkan makam, dan
mendo’akan jenazah keluarga yang dimakamkan di sana. Tidak membawa makanan
tertentu, juga tidak ada acara makan-makan apa-apa.
Kematian merupakan salah satu
kejadian dari hidup yang dialami oleh setiap makhluk hidup.seperti halnya
kelahiran, semua makhluk hidup juga akan mengalami saat kematian pada waktu
yang telah ditentukan.
Dalam pemahaman orang Jawa, bahwa
nyawa orang yang telah mati itu sampai dengan waktu tertentu masih berada di
sekeliling keluarganya. Oleh karena itu kita sering mendengar istilah selametan
yang dilakukan untuk orang yang telah meninggal. Berikut diantaranya ritual
yang dilakukan menurut adat istiadat Jawa.
1. Upacara ngesur tanah/ surtanah (geblag)
Upacara ngesur tanah merupakan upacara yang diselenggarakan
pada saat hari meninggalnya seseorang. Upacara ini diselenggarakan pada sore
hari setelah jenazah dikuburkan. Istilah sur tanah atau ngesur tanah berarti
menggeser tanah (membuat lubang untuk penguburan mayat). Maksud upacara
tersebut adalah agar roh orang yang baru saja meninggal itu mendapatkan tempat
disisi Tuhan. Makna sur tanah adalah memindahkan alam fana ke alam baka dan
wadag semula yang berasal dari tanah akan kembali ke tanah juga. Kematian
tersebut didoakan oleh para ahli waris dengan berbagai sesajen yang tujuannya
mengharap keselamatan bagi orang yang meninggal dan mendapat ampunan dari
Tuhan.
2. Upacara tigang dinten (tiga hari)
Upacara ini merupakan upacara kematian yang diselenggarakan
untuk memperingati tiga hari meninggalnya seseorang. Peringatan ini dilakukan
dengan kenduri dengan mengundang kerabat dan tetangga terdekat.
Bahan untuk kenduri biasanya terdiri atas:
Bahan untuk kenduri biasanya terdiri atas:
- Takir potang yang berisi nasi putih dan nasi punar dan lauk pauknya, dilengkapi dengan sudi-sudi yang berisi kecambah, kacang panjang yang telah dipotongi, bawang merah yang telah diiris, garam yang telah digerus (dihaluskan), kue apem putih, uang, gantal dua buah.
- Nasi asahan dengan daging ayam yang telah digoreng, lauk-pauk kering, sambal santan dan sayur menir.
Maksudnya juga tidak terlalu jauh berbeda dengan upacara
ngesur tanah diatas, yaitu agar roh yang meninggal mendapatkan jalan terang
menghadap Tuhan. Secara rasional, makna upacara ini adalah menyempurnakan 4
perkara yang disebut anasir; yaitu bumi, angin, api dan air atau nafsu luamah,
amarah ,sufiah ,mutmainah.
3. Upacara pitung dinten (tujuh hari)
Upacara ini untuk memperingati tujuh hari meninggalnya
seseorang.Bahan yang digunakna untuk kenduri biasanya terdiri atas:
- Kue apem yang di dalamnya diberi uang logam, ketan, kolak (semuanya diletakkan dalam satu takir dari daun pisang)
- Nasi asahan dengan lauk pauk, daging goreng, pindang merah yang dicampur dengan kacang panjang yang diikat kecil-kecil, dan daging jeroan yang ditempatkan dalam wadah berbentuk kerucut (conthong), serta pindang putih.
Maksud selamatan ini ialah sama dengan selamatan tiga hari, dan bermakna unruk menyempurnakan kulit dan kuku jenazah.
4. Upacara sekawan dasa dinten (empat puluh hari)
Upacara ini untuk memperingati empat puluh hari meninggalnya
seseorang. Biasanya peringatannya dilakukan dengan kenduri. Bahan untuk kenduri
biasanya sama dengan kenduri pada saat memperingati tujuh hari meninggalnya,
namun ada tambahan dengan selamatan kataman(pembacaan Al-Qur’an)yang
sesajinya adalah sebagai berikut:
- Nasi wuduk
- Ingkung
- Kedelai hitam
- Cabai merah utuh
- Rambak kulit
- Bawang merah yang telah dikupas kulitnya
- Garam
- Bunga kenanga
Maksud selamatan ini supaya roh yang meninggal dunia
diterima Tuhan sesuai dengan amal baktinya semasa hidup. Makna dari selamatan
ini adalah menyempurnakan pembawaan dari ayah dan ibunya berupa darah, daging,
sumsum, jeroan (isi perut), kuku, rambut, tulang dan otot.
5. Upacara nyatus (seratus hari)
Upacara ini untuk memperingati seratus hari meninggalnya
seseorang. Tata cara dan bahan yang digunakan untuk memperingati seratus hari
meninggalnya pada dasarnya sama dengan ketika melakukan peringatan empat puluh
hari. Disebut juga selamatan mendhak pisan (setahun pertama).Upacara mendhak
pisan merupakan upacara yang diselenggarakan ketika orang meninggal pada
setahun pertama. Tata cara dan bahan yang diigunakan untuk memperingati seratus
hari meninggalnya pada dasarnya sama dengan ketika melakukan peringatan seratus
hari. Dan juga Selamatan mendhak pindho (tahun kedua).Upacara mendhak pindho
merupakan upacara terakhir untuk memperingati meninggalnya seseorang. Tata cara
dan bahan yang digunakan untuk memperingati seratus hari meninggalnya pada
dasarnya sama dengan ketika melakukan peringatan mendhak pisan. Maksudnya juga
seperti selamatan 40 hari, yaitu untuk menyempurnakan semua yang bersifat badan
wadag (jasad)
6. Upacara seribu hari (nyewu)
Merupakan peringatan seribu hari bagi orang yang sudah
meninggal. Peringatan dilakukan dengan mengadakan kenduri yang diselenggarakan
pada malam hari. Biasanya diadakan secara besar-besaran, dibacakan ayat suci
Al-Qur’an dan disebut upacara tahlilan.Bahan yang digunakan untuk kenduri sama
dengan bahan yang digunakan pada peringatan empat puluh hari. ditambah dengan:
- Menyembelih seekor kambing, Hal ini dimaksudkan untuk mengirim tunggangan bagi arwah yang mati supaya lekas sampai surga.
- Sesaji, terdiri atas tikar bangka, benang lawe empat puluh helai, jodhog, clupak berisi minyak kelapa dan uceng-uceng (sumbu lampu), minyak kelapa satu botol, sisir, serit, cepuk berisi minyak tua, kaca/cermin, kapuk, kemenyan, pisang raja setangkep, gula kelapa setangkep, kelapa utuh satu butir, beras satu takir, sirih dengan kelengkapan untuk menginang, bunga boreh. Semuanya diletakkan di atas tampah dan diletakkan di tempat orang berkenduri untuk melakukan doa.
Makna dari upacara ini adalah untuk
menyempurnakan kulit, daging dan jeroan jenazah.
7. Nyadran
Nyadran adalah hari berkunjung ke
makam para leluhur/kerabat yang telah mendahului. Nyadran ini dilakukan pada
bulan Ruwah atau bertepatan dengan saat menjelang puasa bagi umat Islam.
Nyadran dilakukan oleh orang sedesa dengan menyembelih 1 ekor kambing. Kata
ruwah swndiri merupakan singkatan dari weruh arwah jadi dimaksudkan untuk
melihat arwah para leluhur. Disetiap selamatan yang telah disebutkan diatas,
selalu menggunakan kembang setaman, yang bermakna penghormatan kepada jenazah
dan untuk mengenang kebikan-kebaikan yang dilakukan selama hidupnya dan suatu
upaya keluarga untukk mendo’akan agar arwahnya diterima Tuhan.
Dan setiap sesajen kenduri /
selamatan, bermakna agar keselamatan selalu mengiringi orang yang meninggal
sampai menghadap Tuhan.
Budaya Jawa terkenal mudah untuk
menyerap budaya dari luar yang masuk tanpa kehilangan identitasnya. Suatu
misal, dengan masuknya agama Islam, ritual selametan biasanya ditambahi dengan
pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Surat Yasiin dan Tahlil.
Meski bagi sebagian masyarakat yang
memahami Islam secara murni hal ini dapat dikategorikan sebagai bid’ah, namun
bagi masyarakat yang masih memegang teguh tradisi leluhur hal ini sulit untuk
ditinggalkan. Masyarakat merasa takut jika tidak melaksanakannya karena mereka
menganggap ada konsekuensinya jika tidak melaksanakan. Berdasarkan observasi
yang kami lakukan, di desa Salaman Kabupaten Karanganyar banyak warga yang
menyebut bahwa kenduri/ selamatan atas meninggalnya seseorang yang mereka
lakukan itu adalah warisan dari orang tua dahulu, banyak dari mereka yang
kurang faham mengenai makna kenduri tersebut, yang mereka tahu adalah dengan
kenduri/ selamatan mereka akan memperoleh keselamatan dunia maupun akhirat.
- Daun kelor atau dhadhap srep : bermakna bahwa mayit yang dimandikan hilang dari dosa-dosanya (simbol daun kelor), jalan menuju Tuhan akan mudah dan akan menjadi damai (simbol daun dhadhap srep).
- Menyembelih kambing : bermakna sebagai tunggangan mayat untuk menuju ke hadapan Tuhan. Kambing ini dimaksudkan sebagai tumpakan roh orang yang mati agar selamat melewati wot siratolmustakim.
- Burung merpati sepasang : bermakna agar mayat diharapkan saat menghadap Tuhan dalam keadaan suci bersih tanpa dosa dan beban.
- Sesajen kenduri : bermakna agar keselamatan selalu mengiringi orang yang meninggal sampai menghadap Tuhan.
- Kelapa muda : mempunyai arti toya wening/toya suci (air yang melambangkan kehingan dan kesucian). Jadi kelapa muda merupakan simbol yang mengandung harapan agar orang yang barusaja meninggal dilimpahi kesucian sehingga dapat segera menghadap Tuhan.
- Payung : Payung merupakan tanda belas kasih cinta sanak keluarga terhadap orang yang baru saja meninggal. Dimaksudkan agar orang yang baru saja meninggal itu tidak kehujanan dan kepanasan selama di liang kubur.
- Kembang setaman : bermakna penghormatan kepada jenazah dan untuk mengenang kebaikan-kebaikan yang dilakukannya selama hidupnya dan juga suatu upaya keluarga untuk mendoakan agar arwahnya diterima Tuhan.
- Tumpeng ungkur-ungkuran : bermakna bahwa mayit telah berpisah antara jasmani dan rohnya. Tumpeng Pungkur – digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi. Tumpeng pungkur mempunyai makna simbolis agar roh yang telah meninggal tidak lagi memikirkan keduniawian dan keluarga yang ditinggalkannya. Roh harus ngungkurake donyane atau membelakangi dunia fana dan berpisah dengan badan kasar serta nafsunya (napsu patang pralcara). Di pihak lain, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu lagi mengingat-ingat yang sudah mati. Tumpeng sebagai lambang seks (alat kelamin) laki-laki. Karena itu jika seseorang telah meninggal dunia, maka nafsu seks pun juga telah mati. Tumpeng juga melambangkan perpisahan antara suksma sejati dengan badan kasar dan nafsunya.
- Tumpeng Nasi Putih – warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa.
- Nasi putih: berbentuk gunungan atau kerucut yang melambangkan tangan yang merapat menyembah tuhan. Nasi putih juga melambangkan bahwa segala sesuatu yang kita makan menjadi darah dan daging haruslah dipilih dari sumber yang bersih atau halal. Bentuknya yang berupa gunungan juga dapat diartikan sebagai harapan agar kesejahteraan hidup kita semakin “naik” dan “tinggi”.
- Tumpeng : sebuah nasi yang dibentuk menyerupai gunung, mengerucut. Orang Jawa kuno mempercayai bahwa di tempat yang tinggi yaitu gunung roh-roh nenek moyang bersemayam. Dengan membuat tumpeng diharapkan roh nenek moyang hadir dalam acara yang diadakan oleh manusia. Pada masyarakat Hindu tumpeng dilambangkan sebagai gunung Mahameru yang merupakan tempat yang suci dan keramat dimana disitu adalah tempat bersemayamnya para dewa. Dalam islam tumpeng yang mengerucut ke atas merupakan filosofi ke Esaan. Dengan adanya tumpeng yang memiliki filosofi seperti itu diharapkan manusia bisa selalu ingat pada kekuasaan Allah SWT, dan juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME, Rasul, serta danyang yang telah menjadi pondasi suatu daerah.
- Sega asahan (ambeng) adalah nasi yang dikemas berbentuk bulat dan agak mbenunuk (seperti bukit yang rendah). Bentuk semacam ini melambangkan alat seks (alat kelamin) seorang wanita. Jika seseorang telah meninggal maka nafsu seksualnya sudah tiada lagi. Dengan kata lain bahwa yang bersangkutan sudah sampai ke tingkat ambeng (ngambang) atau hilang sarna sekali nafsu seksualnya.
- Pisang: Dalam kenduri pisang dikaitkan dengan kata pisah, yang artinya dalam kehidupan manusia tidak terpisah dari sang penguasa, jadi hendaknya manusia harus selalu ingat kepada sang penguasa. Pemakaian pisang raja satu sisir yang diikat dengan benang putih. Benang tadi oleh kaum pada saat memimpin doa (ngekralke) diputus menggunakan gunting. Pemutusan ini menandai bahwa sudah tidak ada hubungan lagi antara roh orang yang meninggal dengan keluarga.
- Ingkung ayam adalah ayam utuh yang dibentuk seperti posisi wanita duduk timpuh atau seperti posisi orang sedang duduk pada saat shalat. Bentuk semacam ini menggambarkan sikap orang yang sedang manekung (bersemadi). Hal ini sesuai dengan makna kata ingkung yang berasal dari kata ing (ingsun) dan kung (manekung). Kata ingsun berarti aku dan kata manekung berarti berdoa dengan penuh khidmat. Dengan demikian ingkung merupakan perwujudan sikap ahli waris yang dengan sungguh-sungguh memohon doa agar anggota keluarganya yang telah meninggal diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang semestinya. Ayam utuh atau ingkung: ayam jika diberi makan tidak langsung dimakan tapi dipilih yang baik dulu yang dimakan, manusia diharapkan bisa memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Ingkung ayam adalah ayam utuh yang dibentuk seperti posisi wanita duduk timpuh atau seperti posisi orang sedang duduk pada saat shalat. Bentuk semacam ini menggambarkan sikap orang yang sedang manekung (bersemadi). Hal ini sesuai dengan makna kata ingkung yang berasal dari kata ing (ingsun) dan kung (manekung). Kata ingsun berarti aku dan kata manekung berarti berdoa dengan penuh khidmat. Dengan demikian ingkung merupakan perwujudan sikap ahli waris yang dengan sungguh-sungguh memohon doa agar anggota keluarganya yang telah meninggal diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang semestinya. Ayam jago atau jantan yang dimasak utuh ingkung dengan bumbu kuning/kunir dan diberi kaldu santan yang kental merupakan simbol menyembah Tuhan dengan khusuk (manekung) dengan hati yang tenang (wening). Ketenangan hati dicapai dengan mengendalikan diri dan sabar (nge’reh’ rasa). Menyembelih ayam jago juga mempunyai makna menghindari sifat-sifat buruk yang dilambangkan oleh ayam jago, diantaranya adalah sombong, congkak, kalau berbicara selalu menyela dan merasa tahu/menang/benar sendiri (berkokok), tidak setia, dan tidak perhatian dengan anak istri.
- Serundeng: parutan dari kelapa yang digoreng, aroma dari serundeng ini dipercaya menyengat sampai ke akhirat, untuk itu dibuat serondeng agar arwah leluhur datang ke acara kenduri.
- Cok bakal: isi cok bakal adalah telur, kemiri, bunga mawar, yang diwadahkan daun pisang (takir). Warna putih pada telur berarti bersih sedangkan warna kuning berarti cahaya Illahi, diadakan telur agar manusia selalu ingat akan awal dari kehidupan yang diciptakan dari Tuhan. Kemiri merupakan salah satu jenis dari pohon dimana pohon mengalami siklus yang berawal dari biji, kemudian tumbuh, berbunga, berbuah, setelah itu mati. Ini agar mengingatkan agar manusia menyadari dari mana ia berasal dan kembali kepada siapa. Bunga yang ada dalam cok bakal memiliki bau yang harum, bunga mengingatkan akan arwah leluhur dan mengundang leluhur.
- Kembang telon: kembang telon isinya adalah bunga mawar, kanthil, dan kenanga. Warna merah pada bunga mawar merupakan perlambang manusia berasal dari darah merah ibu, warna putih pada kanthil perlambang bahwa manusia berasal dari air yang berwarna putih (mani) yang asalnya dari ayah, dan kenanga memiliki kenang-a yang berarti tercapai. Kembang telon juga melambangakn jika manusia mati maka yang di tinggalkan adah tiga perkara yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh.
- Beras kuning dan koin: warna kuning merupakan warna keemasan atau kejayaan. Beras kuning dan koin disebarkan di sepanjang jalan krtika mengantar jenazah sampai makam. Maknanya adalah agar manusia selalu beramal, lebih-lebih ketika seorang tersebut berada pada tarap kejayaan.
- Ikan Teri/Gereh Pethek: ikan ini dapat digoreng dengan tepung atau tanpa tepung. Ikan teri ukurannya sangat kecil dan mudah menjadi santapan ikan yang leih besar apabila ia berenang sendirian. Oleh karena itu ikan teri hidupnya selalu bergerombol. Ini mengingatkan manusia bahwa mereka tidak bisa hidup sendiri. Mereka adalah makhluk yang lemah dan membutuhkan bantuan orang lain untuk hidup. Dengan demikian, ikan teri melambangkan kerukunan dan kerjasama yang harus dibina sesama manusia.
- Maksud dari sajian diharuskan ganjil masih perlu lanjut. Masyarakat Jawa percaya bahwa bilangan ganjil “istimewa” dalam arti tidak dapat dibagi-bagi. Hal ini ditelusuri lebih memiliki nilai melambangkan perjalanan roh dan proses kembalinya jasad untuk menuju pada satu titik, yaitu titik kasampuman (kesempumaan). Kesempumaan bermakna satu, yaitu identik dengan bilangan ganjil.
- Sekul wuduk (sega rasul) adalah nasi yang diberi garam. Nasi ini rasanya asin sebagai simbol keilmuan Rasul yang sangat tinggi dan luas sehingga ada peribahasa bahwa orang yang berilmu adalah orang yang banyak malcangaram. Nasi ini oleh Modin (Kaum Rois) sering diikrarkan sebagai tanda penghormatan kepada Rasulullah dengan harapan bahwa roh orang yang meninggal termasuk golongan Rasul, sehingga kelak di akhirat akan mendapatkan safaat Rasul.
- Nasi gurih adalah nasi bersantan yang diberi wama kuning keemasan. Wama ini sebagai lambang kemenangan. Dengan ubarampe, ahli waris mengharapkan agar anggota keluarga yang meninggal dunia kelak mendapatkan kemenangan di akhirat. Artinya, jika nanti yang bersangkutan ditimbang amalnya, amal baiknya akan menang (lebih berat) dibanding amal jeleknya.
- Apem, ketan, serta pura: apem (afwun) yang artinya ampun, ketan (khata-an) yang berarti kesalahan dan pura (ngapura) yang berarti maaf. Ketiga makanan ini artinya adalah sama yaitu memohon ampun kepada sang penguasa.
- Ubarampe apem, saji-sajian selamatan dalam kenduri nelung dina dimaksudkan untuk memberikan penghormatan kepada roh lain agar tidak mengganggu roh orang yang telah meninggal.
- Apem dan pasung. Kata apem kemungkinan berasal dari kata Arab afufun yang artinya mohon ampun. Ubarampe ini disajikan denan maksud agar orang yang meninggal diampuni segala dosa-dosanya. Ubarampe apem berbentuk bulatan lepek seperti piring kecil. Bentuk ini mengandung makna sebagai alas jika orang yang meninggal nanti panas akan melewati ara-ara Ma’sar yang sangat lebar.
- Sebagai jodoh apem adalah pasung yang kemungkinan besar berasal dari perubahan bunyi kata payung. Pasung dari daun nangka yang dibentuk seperti payung atau dalam bahasa Jawa karma disebut songsong. Maksudnya, agar orang yang meninggal mendapatkan songsong (perlindungan) dari Tuhan.
- Karena orang yang meninggal akan melewati jalan panjang dan panas, maka untuk dia dibuatkan ketan sebagai alas (lemek) agar kakinya tidak panas. Ketan juga bermakna raketan artinya mendekatankan diri kepada Tuhan.
- Sajian juga dilengkapi kolak yang berasal dari kata khalik atau kolaq (pencipta). Dengan sajian semacam ini, diharapkan orang yang meninggal akan dengan lancar menghadap Sang Khalik.
Menurut tokoh masyarakat yang
bernama Mbah Romadi di daerah penelitian, tepatnya di Desa Sungai Tuan Dusun 2
Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa “tradisi kenduri
memiliki berbagai macam ketentuan khusus yang harus dilaksanakan sesuai adat
istiadat yang berlaku sejak zaman dahulu. Berawal dari persiapan berbagai macam
makanan khas kenduri yang terdiri dari nasi gurih, nasi putih, nasi
golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho, ayam
ingkung, sambel ghepeng, sambel kacang panjang,
lalapan, jenang (bubur) merah putih, dan jenang baro-baro,
yaitu jenang katul yang diberi parutan kelapa dan sisiran
gula jawa. Beberapa dari unsur makanan tersebut memiliki makna tersendiri yang
sangat erat hubungannya dengan alam sekitar.”
“Unsur-unsur makanan yang terdapat
dalam acara tersebut cukup lengkap dan banyak variasi. Masyarakat jawa tentunya
memiliki alasan mengapa menyajikan berbagai jenis makanan yang begitu lengkap
untuk sebuah acara Kenduri. Berikut dijelaskan alasan mendasar atas penyajian
berbagai jenis makanan dalam acara kenduri. Islam di Indonesia tentu berbeda
dengan Islam yang berkembang di Timur Tengah, sebelum Islam masuk orang – orang
Jawa banyak sekali yang menganut agama Hindu yang pada saat itu berkembang
pesat di nusantara, bahkan ada juga kalangan masyarakat Jawa yang menganut
agama Jawa sebagai pedoman hidup mereka, dan hal–hal yang demikian itu
berakulturasi seiring dengan masuknya islam di tanah Jawa dan kemudian melebur
menjadi satu yang kemudian sering kita kenal dengan sebutan islam Jawa atau
islam kejawen. Sebenarnya, keberadaan Islam kejawen hingga saat ini masih
menimbulkan kontroversia. Itu artinya, ada perbedaan pendapat mengenai status
aliran islam kejawen ini.” Bagi mereka yang pro (mendukung), tentu aliran ini
dianggap sah-sah saja tampa menyalahi ajaran Islam. Namun, bagi mereka yang
kontra (menolak), maka aliran ini dianggap sesat dan menyesatkan. Nah yang
menjadi persoalan, jika memamng Islam kejawen itu sesat dan kafir, lantas
mengapa para wali (khusunya Sunan Kalijaga) yang nota bene adalah gurunya para
wali di Tanah Jawa, menggunakan media kejawen sebagai media dakwah penyebaran
Islam? Tentunya, masing-masing dari kita memiliki jawaban yang berbeda tentang
masalah ini. Dalam aliran Islam kejawen sendiri dikenal bermacam-macam ilmu
supranatural. Setidaknya ada enam ilmu supranatural dalam aliran kejawen yakni
:
1. Ilmu Kanuragan atau Ilmu Kebal
Ilmu kanuragan adalah ilmu yang
berfungsi untuk bela diri secara supranatural. Ilmu ini mencakup kemampuan
bertahan (kebal) terhadap serangan dan kemampuan untuk menyerang dengan
kekuatan yang luar biasa.
2. Ilmu Kewibawaan dan Ilmu Pengasihan
Ilmu jenis ini berfungsi
mempengaruhi kejiwaan dan perasaan orang lain. Ilmu kewibawaan dimanfaatkan
untuk menembah daya kepemimpinan dan menguatkan kata-kata yang diucapkan,
sehingga orang lain semakin terkesan kepadanya dan ia disegani masyarakat,
bahkan tak ada seorang pun yang berani melawan perintahnya. Bisa dikatakan,
bila anda memiliki ilmu ini, anda akan mudah mempengaruhi dan membuat orang
lain menurut perintah anda tanpa berfikir panjang, sedangkan ilmu pengasihan
atau ilmu pelet adalah ilmu yang berkaitandengan masalah cinta, yakni membuat
hati seseorang yang dituju menjadi simpati dan sayang.
3. Ilmu Terawangan dan Ngerogosukmo
Ilmu teraawangan bisa digunakan
untuk melihat masa depan, meliahat bangsa gaib, ataupun berkomunikasi dengan
bangsa gaib dimanapun berada. Sedangkan, ilmu ngrogosukmo adalah kelanjutan
dari ilmu terawngan, hanya mata batin saja yang berkeliaran kemana-mana. Namun,
jika sudah menguasai ilmu ngrogosukmo, seseorang bisa melepaskan sukma untuk
melakukan perjalanan kemana pun ia mau.
4. Ilmu Khodam
Seseorang disebut menguasai ilmu
khodam bila orang tersebut bisa berkomunikasi secara aktif dengan kodam yang
dimilikinya. Khodam adalah mahkluk pendamping yang selalu mengikuti tuannya dan
bersedia melakukan perintah-perintah tuannya. Khodan berbeda dengan jin/setan,
meskipun sama-sama berbadan gaib. Khodam tidak bernafsu dan berjenis kelamin.
5. Ilmu Permainan
Adalah imu supranatural yang hanya
bisa digunakan untuk pertujukan di panggung. Sepintas, ilmu ini mirip dengan
ilmu kanuragan karena bisa memperlihatkan kekebalan tubuh terhadap benda tajam,
minyak panas dan air keres. Namun, ilmu ini tudak bisa digunkan bertrung dalam
keadaan yang sesungguhnya.
6. Ilmu Kesehatan
Termasuk dalam kelompok ini adalah
ilmu gurah (membersihkan saluran pernafasan), ilmu pengobatan, ilmu kuat seks,
dan ilmu-ilmu supranatural lain yang berhubungan dengan fungsi biologis tubuh
manusia.
Itulah enam jenis ilmu supranatural
dalam aliran islam kejawen. Semuanya merupakan ilmu yang berasal dari perpaduan
antara nilai-nilai islam dan budaya kejawen, sehingga dinamakan ilmu gaib islam
kejawen. Jika kita mendalami ilmu-ilmu supranatural tersebut, maka kita akan
mengetahui adanya unsur-unsur kejawen (misalnya ritual, laku puasa, tirakat,
sesajen dan lain-lain) serta nilai-nilai islam (misalnya doa yang diambil dari
Al-Qur’an, Shalat, puasa, dan lain-lain) dalam perolehannya.(Abimanyu,
2014:131-135).
Salah satu kepercayaan mereka yang
sampai saat ini masih berkembang adalah kepercayaan akan adanya makhluk halus
yang menurut pandangan masyarakat dapat menguntungkan dan ada yang merugikan,
tetapi mereka tetap memercayai adanya kekuatan yang melebihi segalanya yaitu
yang berasal dari “Gusti Allah”.
Berdasarkan kepercayaan tersebut,
mereka seringkali mengaitkan berbagai jenis makanan dengan kegiatan upacara
tradisional yang bertujuan untuk mencari keselamatan sebagai upacara syukur,
sebagai penolak bala, mohon pengampunan dosa, dan berbagai macam usaha untuk
mencari jalan supaya dapat berkomunikasi dengan Gusti Allah.
Pemaparan tersebut dapat dilihat melalui dua sudut pandang.
1. Sudut Pandang Pertama
Cara masyarakat jawa berkomunikasi
terhadap Tuhan. Yang kedua, cara mengkomunikasikan tradisi tersebut secara
turun-temurun dari generasi ke generasi. Cara masyarakat jawa berkomunikasi
terhadap Tuhan merupakan cara yang unik. Keunikan tersebut dilihat dari makna
berbagai unsur makanan yang disajikan, dan manfaatnya bagi masyarakat. Makanan
tersebut tidak digunakan semata-mata hanya untuk sesaji, akan
tetapi juga digunakan sebagai sedekah berupa makanan yang didoakan dan
dibagikan pada warga masyarakat setempat. Mereka percaya bahwa melakukan acara
syukuran (Kenduri) dengan menyajikan makanan dan membagikannya kepada warga
setempat merupakan salah satu cara untuk dapat berkomunikasi dengan Tuhan.
Selain itu, makna lain dari pelaksanaan tradisi tersebut adalah dihidupkannya
integrasi sosial. Seperti yang dideskripsikan oleh Clifford Greetz (1983:
13-104 dalam Tradisi dalam struktur Masyarakat Jawa Kerajaan dan Pedesaan dalam
Laksono, 1985, hlm. 89) “Sekalian simbol-simbol yang ditampilkan dalam upacara
selamatan secara keseluruhan melambangkan persatuan atau integrasi masyarakat”.
Cara mengkomunikasikan tradisi
tersebut hingga dilakukan secara turun temurun. Tradisi tersebut dapat
dikatakan telah berhasil tersalurkan kepada masyarakat jawa, karena telah
dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Yang menjadi
pertanyaan adalah, bagaimana mereka mengkomunikasikan tradisi tersebut hingga
diikuti oleh keturunan mereka? Padahal pada zaman tersebut belum ada alat
komunikasi yang memadai. Berdasarkan wawancara minggu pada tanggal 18 mei 2014,
Mbah Jikun selaku penganut tradisi kenduri serta sesepuh desa memaparkan bahwa
tradisi tersebut dibawa oleh nenek moyang yang sudah tiada. Mereka menyebarkan
tradisi tersebut kepada anak cucu mereka. Kita sebagai generasi muda hanya
menalurikan serta meneruskan tradisi tersebut, melaksanakan sesuai dengan
peraturan yang ada, dan menularkannya kembali kepada anak cucu kita. Itulah
cara yang digunakan masyarakat pada zaman dahulu untuk mengkomunikasikan sebuah
tradisi, dari generasi ke generasi
Khanduri
atau dalam bahasa melayunya kenduri merupakan hal yang sangat sakral dilakukan
oleh masyarakat Aceh Pidie dan masyarakat Aceh lainnya. Khanduri dilakukan jika
suatu pelaksanaan berhasil dilakukan dan pada musibah seperti meninggalnya
seseorang. Contoh berhasil pelaksanaan menang dalam permainan, sukses naik
pangkat, dapat jabatan baru, kenduri anak yatim dan lain-lain.
Sudah
menjadi tradisi bagi masyarakat Aceh untuk mengadakan Khanduri Apam pada bulan
Apam. Kegiatan toet apam (memasak apam) dilakukan oleh kaum ibu di gampoeng
(kampung). Biasanya dilakukan sendirian atau berkelompok. Pertama sekali yang
harus dilakukan untuk memasak apam adalah top teupong breuh bit (menumbuk
tepung dari beras nasi). Tepung tersebut lalu dicampur santan kelapa dalam
sebuah beulangong raya (periuk besar). Campuran ini direndam paling kurang tiga
jam, agar apam yang dimasak menjadi lembut. Adonan yang sudah sempurna ini
kemudian diaduk kembali sehingga menjadi cair. Cairan tepung inilah yang
diambil dengan aweuek/iros untuk dituangkan ke wadah memasaknya, yakni neuleuek
berupa cuprok tanoh (pinggan tanah). Cerita dulu sih, Apam tidak dimasak dengan
kompor atau kayu bakar, tetapi dengan on ‘ue tho (daun kelapa kering). Malah
orang-orang percaya bahwa Apam tidak boleh dimasak selain dengan on ‘ue thoini
karena berpengaruh pada rasa. Masakan Apam yang dianggap baik, yaitu bila
permukaannya berlubang-lubang sedang bagian belakangnya tidak hitam dan rata
(tidak bopeng). Apam paling sedap bila dimakan dengan kuahnya, yang disebut
kuah tuhe, berupa masakan santan dicampur pisang klat barat(sejenis pisang
raja) atau nangka masak serta gula. Bagi yang alergi kuah tuhe mungkin karena
luwihnya (gurih), kue Apam dapat pula dimakan bersama kukuran kelapa yang
dicampur gula. Bahkan yang memakan Apam saja (seunge Apam), yang dulu di Aceh
Besar disebut Apam beb. Selain dimakan langsung, dapat juga Apam itu direndam
beberapa lama ke dalam kuahnya sebelum dimakan. Cara demikian disebut Apam
Leu’hop (Apam Basah). Setelah semua kuahnya habis dihisap barulah Apam itu
dimakan. Dalam kenduri tersebut, apam yang telah dimasak bersama kuah tuhe siap
dihidangkan kepada para tamu yang sengaja dipanggil/diundang ke rumah dan
disuatu tempat. Dan siapapun yang lewat/melintas di depan rumah, pasti sempat
menikmati hidangan Khanduri Apam ini. Bila mencukupi, kenduri Apam juga diantar
ke Meunasah (surau di Aceh) serta kepada para keluarga yang tinggal di kampung
lain. Begitulah, acara toet Apam diadakan dari rumah ke rumah atau dari kampung
ke kampung lainnya selama buleuen Apam (bulan Rajab) sebulan penuh.
Tradisi
Khanduri Apam ini adalah berasal dari seorang sufi yang amat miskin di Tanah
Suci Mekkah. Si miskin yang bernama Abdullah Rajab adalah seorang zahid yang
sangat taat pada agama Islam. Berhubung amat miskin, ketika ia meninggal tidak
satu biji kurma pun yang dapat disedekahkan orang sebagai kenduri selamatan
atas kematiannya. Keadaan yang menghibakan / menyedihkan hati itu, ditambah
lagi dengan sejarah hidupnya yang sebatangkara, telah menimbulkan rasa kasihan
masyarakat sekampungnya untuk mengadakan sedikit kenduri selamatan di rumah
masing-masing. Mereka memasak Apam untuk disedekahkan kepada orang lain. Itulah
dasar dari tradisi toet Apam (memasak Apam) yang sampai sekarang masih
dilaksanakan masyarakat Aceh. Selain pada buleuen Apam (bulan Rajab), kenduri
Apam juga diadakan pada hari kematian. Ketika si mayat telah selesai
dikebumikan, semua orang yang hadir dikuburan disuguhi dengan kenduri Apam.
Apam di perkuburan ini tidak diberi kuahnya. Hanya dimakan dengan kukuran
kelapa yang diberi gula (di lhok ngon u). Khanduri Apam juga dilaksanakan pada
upacara Tepung Tawar (peusijuek), seperti Khanduri Blang (kenduri sawah), Acara
Maulid Nabi Muhammad SAW, dan diacara Khanduri La'ot ( kenduri Laut ). Bahkan
baru – baru ini, ada usulan untuk menerapkan khanduri apam itu ditujukan kepada
laki-laki yang tidak shalat Jum’at ke mesjid tiga kali berturut-turut, sebagai dendanya
diperintahkan untuk membuat kue apam sebanyak 100 buah untuk diantar ke mesjid
dan dikendurikan (dimakan bersama-sama) sebagai sedekah. Dengan semakin
seringnya orang membawa kue apam ke mesjid akan menimbulkan rasa malu karena
diketahui oleh masyarakat bahwa orang tersebut sering meninggalkan shalat
Jum’at.
Kenduri
arwah biasanya diselenggarakan selepas jenazah dikebumikan (terkadang dilakukan
sebelum penguburan mayat), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari
ke 7. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk
selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayat,
walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan atau kenduri arwah, mereka tiada memiliki dalil melainkan satu dalil yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah. Tetapi banyak yang lupa bahawa baiknya amalan itu bukan hanya bersandarkan kepada baiknya niat sahaja. Niat yang baik mesti di iringi dengan amalan yang baik, amalan baik adalah amalan yang mencontohi Nabi Muhammad s.a.w.
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya. Allah S.W.T berfirman yang bermaksud :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridho Islam menjadi agama kalian.” (Al-Maidah:3)
Juga Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud :
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al-Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R.Ath-Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak perlu ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah S.A.W.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata'ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dengan tidak mengamalkan amalan syirik dan kufur, dan mengikuti petunjuk Nabi s.a.w.
Allah SWT berfirman yang bermaksud :
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.”(Al-Mulk:2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlas dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu buruk atau shaum (puasa) itu buruk, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah S.A.W.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Semaklah firman Allah subhanahu wata'ala yang brmaksud : “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al-Kahfi:103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan atau kenduri arwah, mereka tiada memiliki dalil melainkan satu dalil yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah. Tetapi banyak yang lupa bahawa baiknya amalan itu bukan hanya bersandarkan kepada baiknya niat sahaja. Niat yang baik mesti di iringi dengan amalan yang baik, amalan baik adalah amalan yang mencontohi Nabi Muhammad s.a.w.
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya. Allah S.W.T berfirman yang bermaksud :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridho Islam menjadi agama kalian.” (Al-Maidah:3)
Juga Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud :
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al-Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R.Ath-Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak perlu ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah S.A.W.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata'ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dengan tidak mengamalkan amalan syirik dan kufur, dan mengikuti petunjuk Nabi s.a.w.
Allah SWT berfirman yang bermaksud :
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.”(Al-Mulk:2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlas dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu buruk atau shaum (puasa) itu buruk, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah S.A.W.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Semaklah firman Allah subhanahu wata'ala yang brmaksud : “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al-Kahfi:103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang
siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.”
(Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ
“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap buruk melainkan bila Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya menganggapnya buruk. Lebih jelas lagi pernyataan dari Al-Imam Asy Syafi’i:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata'ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An-Najm:39),(Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).
Kenduri arwah termasuk bahagian dari pada meratap kematian, berdasarkan kepada hadis Jarir ibn Abdillah al-Bajali r.a yang bermaksud :
Adalah kamu menganggap bahawa berhimpun kepada keluarga si mati dan membuat makanan selepas dikebumikan termasuk didalam meratapi kematian. HR Ahmad, Ibnu Majah.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka hukum kenduri arwah jelas haram, untuk orang yang telah mengetahui hukumnya sepatutnya meninggalkan pelaksanaan kenduri. Jika dia tetap melakukan kenduri tanpa adanya sebab udzur syarak ( seperti dipaksa melakukannya, tidak tahu hukumnya dan terlupa bahwa ianya haram ), maka dia berdosa.
Adapun untuk orang yang tidak mengetahui hukum haramnya, dan melaksanakan kenduri karena sebatas mengikuti adat dan amalan orang ramai, maka dia tidak berdosa, tetapi tidak ada pahala baginya. Karena amalan tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi aw. Nabi saw dan para sahabatnya tidak pernah melaksanakan kenduri arwah, begitu juga pada 4 imam mazhab.
Diantara pendapat para ulama tentang kenduri arwah adalah :
- Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Umm’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit ) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al-Albani hal.211)
- Al-Imam An-Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Umm, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Lalu apakah pantas acara tahlilan atau kenduri arwah tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al-Imam Asy Syafi’i?
- Imam al-Imam Abu Zakaria muhyiddin bin Syaraf An-nawawi yang dikenali sebagai Imam Nawawi didalam mazhab As-Syafi'i berkata :
"..adapun menyediakan makanan oleh keluarga si mati dan menghimpunkan manusia kepadanya ( makanan ) adalah tidak dinaqalkan daripada Nabi s.a.w sedikitpun dan ia adalah bid 'ah yang tidak disukai". (Silahkan lihat Al-Mu'jamu'syarh Al-Muhazab, ms 320 jild 5 ctk. Darul fikr-Beirut)
- Al-Imam Syahabuddin Abu Abbas Ahmad bin naqib Al-Misry As-Syafi'i yang dikenali sebagai Inu Naqib seorang tokoh mazhab As-Syafi'i menyatakan : "…dan apa yang dilakukan oleh keluarga si mati dengan menyediakan makanan dan menghimpunkan manusia kepadanya ( makanan ) adalah bid 'ah". ( Lihat Anwaru Al_Masaliki syarh 'umdatu As-Salik wa 'uddatu An-Nasik, ms 182 ctk. Dar Al-Tabbaa-Damascus )
- Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziah menyatakan :
" Dan adalah daripada petunjuk nabi bahawa keluarga si mati tidak menyediakan makanan kepada orang ramai bahkan yang diminta agar orang ramai membuat makanan dan menghantarnya kepada mereka ( keluarga si mati )". (Lihat Zadu Al-Ma'ad fi hadyi khairu Al-'Ibad, ms 528 jild I, ctk Muasasah Al-Risalah-Beirut)
Sebaik–baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah s.a.w dan berpegang kepada sunnah para sahabat Rasulullah s.a.w.
Jika seseorang meninggal, maka semua terputus baginya kecuali 3 perkara saja, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh. Sebagaimana sabda Nabi saw :
- Dari Abu Hurairah ra. Bahawa Nabi saw bersabda : "Jika seorang meninggal ,putuslah amalannya kecuali dari yang tiga : Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak soleh yang mendoakannya". (HR.Muslim.)
Orang banyak salah paham terhadap makna anak sholeh. Sehingga dengan berdalil bahwa anak yang sholeh boleh bedoa untuk ayahnya yang meninggal, maka dengan itu mereka membenarkan amalan kenduri arwah untuk atas dasar doa anak yang sholeh. Ini suatu kesalahan.
Amalan sholeh, maksudnya amalan yang memenuhi dua syarat dalam pengamalannya yaitu niat yang ikhlas dan mencontohi Nabi saw. Amalan yang baik tidak semestinya dikatakan amalan sholeh, contohnya amalan jujur dan amanah pada orang kafir. Itu amalan yang baik, bukan sholeh. Karena mereka mengamalkan amanah dan jujur tidak ada ikhlas untuk Allah dan niat mencontohi Nabi saw.
Anak yang sholeh sepatutnya tidak mengamalkan amalan yang tidak dicontohkan Nabi saw seperti kenduri arwah/ kematian. Kalaupun dia berdoa, maka cara bedoanya mencontohi Nabi saw. Jika ada anak yang kita anggap dia sholeh, selanjutnya di malaksanakan kenduri arwah, maka tetap kita katakan dia anak sholeh yang salah dalam perkara itu, yaitu amalan kenduri arwah yang dia lakukan.
Banyak amalan-amalan yang salah berkaitan dengan jenazah, seperti azan dikubur saat pengebumian. Azan di kubur saat pengebumian tidak dicontohkan Nabi saw, sepatutnya di jauhi amalan ini. Amalan ini hanya adat sebagian masyarakat dan ini bid’ah ( amalan yang tidak dicontohkan Nabi saw ). Tidak ada pahala apa-apa untuk orang yang melakukan azan di kubur saat adanya kematian, melainkan ianya dilakukan oleh orang yang tidak mengetahui.
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap buruk melainkan bila Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya menganggapnya buruk. Lebih jelas lagi pernyataan dari Al-Imam Asy Syafi’i:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata'ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An-Najm:39),(Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).
Kenduri arwah termasuk bahagian dari pada meratap kematian, berdasarkan kepada hadis Jarir ibn Abdillah al-Bajali r.a yang bermaksud :
Adalah kamu menganggap bahawa berhimpun kepada keluarga si mati dan membuat makanan selepas dikebumikan termasuk didalam meratapi kematian. HR Ahmad, Ibnu Majah.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka hukum kenduri arwah jelas haram, untuk orang yang telah mengetahui hukumnya sepatutnya meninggalkan pelaksanaan kenduri. Jika dia tetap melakukan kenduri tanpa adanya sebab udzur syarak ( seperti dipaksa melakukannya, tidak tahu hukumnya dan terlupa bahwa ianya haram ), maka dia berdosa.
Adapun untuk orang yang tidak mengetahui hukum haramnya, dan melaksanakan kenduri karena sebatas mengikuti adat dan amalan orang ramai, maka dia tidak berdosa, tetapi tidak ada pahala baginya. Karena amalan tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi aw. Nabi saw dan para sahabatnya tidak pernah melaksanakan kenduri arwah, begitu juga pada 4 imam mazhab.
Diantara pendapat para ulama tentang kenduri arwah adalah :
- Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Umm’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit ) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al-Albani hal.211)
- Al-Imam An-Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Umm, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Lalu apakah pantas acara tahlilan atau kenduri arwah tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al-Imam Asy Syafi’i?
- Imam al-Imam Abu Zakaria muhyiddin bin Syaraf An-nawawi yang dikenali sebagai Imam Nawawi didalam mazhab As-Syafi'i berkata :
"..adapun menyediakan makanan oleh keluarga si mati dan menghimpunkan manusia kepadanya ( makanan ) adalah tidak dinaqalkan daripada Nabi s.a.w sedikitpun dan ia adalah bid 'ah yang tidak disukai". (Silahkan lihat Al-Mu'jamu'syarh Al-Muhazab, ms 320 jild 5 ctk. Darul fikr-Beirut)
- Al-Imam Syahabuddin Abu Abbas Ahmad bin naqib Al-Misry As-Syafi'i yang dikenali sebagai Inu Naqib seorang tokoh mazhab As-Syafi'i menyatakan : "…dan apa yang dilakukan oleh keluarga si mati dengan menyediakan makanan dan menghimpunkan manusia kepadanya ( makanan ) adalah bid 'ah". ( Lihat Anwaru Al_Masaliki syarh 'umdatu As-Salik wa 'uddatu An-Nasik, ms 182 ctk. Dar Al-Tabbaa-Damascus )
- Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziah menyatakan :
" Dan adalah daripada petunjuk nabi bahawa keluarga si mati tidak menyediakan makanan kepada orang ramai bahkan yang diminta agar orang ramai membuat makanan dan menghantarnya kepada mereka ( keluarga si mati )". (Lihat Zadu Al-Ma'ad fi hadyi khairu Al-'Ibad, ms 528 jild I, ctk Muasasah Al-Risalah-Beirut)
Sebaik–baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah s.a.w dan berpegang kepada sunnah para sahabat Rasulullah s.a.w.
Jika seseorang meninggal, maka semua terputus baginya kecuali 3 perkara saja, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh. Sebagaimana sabda Nabi saw :
- Dari Abu Hurairah ra. Bahawa Nabi saw bersabda : "Jika seorang meninggal ,putuslah amalannya kecuali dari yang tiga : Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak soleh yang mendoakannya". (HR.Muslim.)
Orang banyak salah paham terhadap makna anak sholeh. Sehingga dengan berdalil bahwa anak yang sholeh boleh bedoa untuk ayahnya yang meninggal, maka dengan itu mereka membenarkan amalan kenduri arwah untuk atas dasar doa anak yang sholeh. Ini suatu kesalahan.
Amalan sholeh, maksudnya amalan yang memenuhi dua syarat dalam pengamalannya yaitu niat yang ikhlas dan mencontohi Nabi saw. Amalan yang baik tidak semestinya dikatakan amalan sholeh, contohnya amalan jujur dan amanah pada orang kafir. Itu amalan yang baik, bukan sholeh. Karena mereka mengamalkan amanah dan jujur tidak ada ikhlas untuk Allah dan niat mencontohi Nabi saw.
Anak yang sholeh sepatutnya tidak mengamalkan amalan yang tidak dicontohkan Nabi saw seperti kenduri arwah/ kematian. Kalaupun dia berdoa, maka cara bedoanya mencontohi Nabi saw. Jika ada anak yang kita anggap dia sholeh, selanjutnya di malaksanakan kenduri arwah, maka tetap kita katakan dia anak sholeh yang salah dalam perkara itu, yaitu amalan kenduri arwah yang dia lakukan.
Banyak amalan-amalan yang salah berkaitan dengan jenazah, seperti azan dikubur saat pengebumian. Azan di kubur saat pengebumian tidak dicontohkan Nabi saw, sepatutnya di jauhi amalan ini. Amalan ini hanya adat sebagian masyarakat dan ini bid’ah ( amalan yang tidak dicontohkan Nabi saw ). Tidak ada pahala apa-apa untuk orang yang melakukan azan di kubur saat adanya kematian, melainkan ianya dilakukan oleh orang yang tidak mengetahui.
Memang di dalam Islam
disyari’atkan pula melakukan ziarah kubur. Disyari’atkan ziarah kubur itu
dengan maksud untuk mengambil pelajaran (‘ibrah) dan ingat akan kehidupan
akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka
Allah swt. Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati)
dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya.
Dasar pensyari’atan ziarah
kubur adalah hadis;
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Dari Buraidah, ia berkata;
Rasulullah saw bersabda, “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan,
maka sekarang ziarahlah”. (Shahih Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبْرَةً وَلاَ تَقُوْلُوْا مَا
يَسْخَطُ اللهُ عز و جل
“Dari Abu Sa’id al-Khudri
r.a. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah mencegah kalian dari
ziarah kubur, maka (sekarang) ziaralah kuburan; karena padanya mengandung
‘ibrah (pelajaran), namun janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang
menyebabkan Allah murka (kepada kalian).” (HR al-Hakim dan Baihaqi tetapi
penggalan kalimat terakhir dari riwayat, al-Bazzar).
Yang diajarkan oleh
Rasulullah ketika berziarah adalah mendo’akan ahli kubur, seperti dengan ucapan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلاَحِقُونَ
أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Salam sejahtera atas kalian
wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih sayang Allah
atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan
menyusul kalian (HR Muslim).
Kegiatan nyadran bisa
dianggap sebagai hari raya di kuburan. Menjadikan kuburan sebagai lokasi
perayaan dan mendatanginya pada waktu-waktu tertentu atau musim-musim tertentu
untuk beribadah di sisi kuburan atau semisal termasuk hal yang dilarang
berdasarkan hadits
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ ، قَال: قَالَ
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي
عِيدًا ، وَلاَ بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، وَسَلِّمُوا فَإِنَّ
صَلاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
Dari Ali bin Abi Thalib ra.
Berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu menjadikan kuburankan
sebagai arena perayaan dan jangan (pula) kamu menjadikan rumah-rumah kamu
sebagai kuburan (yang bebas dari kegiatan ibadah); bershalawatlah kepadaku,
karena sesungguhnya shalawatmu akan sampai kepadaku.” (HR al-Bazzar, dengan
sanad jayyid).
Bisa
jadi penjelasan di atas menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian kaum muslimin,
jangan-jangan berziarah kubur di bulan Sya’ban itu terlarang. Melakukan ziarah
di bulan Sya’ban tentu bukan sesuatu yang terlarang. Yang terpenting, jika
hendak melakukan ziarah adalah tidak tersirat di dalam hati keinginan berziarah
karena sudah memasuki bulan sya’ban.
BAB III
KESIMPULAN
Masyarakat
jawa memiliki berbagai macam kebudayaan yang sampai saat ini masih dilaksanakan
sehingga menjadi warisan budaya. Kebudayaan tersebut melahirkan berbagai macam
tradisi yang dianut oleh masyarakat jawa secara turun-temurun dari generasi ke
generasi. Salah satu tradisi yang dianut secara turun temurun adalah tradisi
Kenduri (Kenduren). Menurut Agus
Sunyoto, selaku pengamat budaya dan sejarah, “Kenduri berasal dari bahasa
persia Kanduri yang berarti upacara
makan-makan dalam rangka memperingati putri Nabi Muhammad SAW, yaitu Fatimah
Az-zahra”.
Kenduri adalah sebuah tradisi adat jawa yang sudah berjalan sekian
puluh tahun, mungkin sudah ratusan tahun. Ketika diwawancarai di rumahnya, di
dukuh Setuman, desa Kemudo, kecamatan Prambanan, kabupaten Klaten, Tammy
Setyaning Haryono selaku penganut tradisi tersebut memaparkan :
Kenduri
merupakan acara yang dilakukan sebuah keluarga yang akan memiliki hajat. Acara
tersebut dilakukan dengan memberikan makanan yang telah didoakan bersama-sama
untuk meminta keselamatan dan kelancaran atas hajatnya. Makanan yang dibagikan
berupa nasi gurih, nasi putih, nasi golong,
rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho,
ayam ingkung, sambel ghepeng, sambel
kacang panjang, lalapan, bubur merah, dan bubur putih. Makanan khas kenduri
tersebut didoakan bersama kemudian dibagikan kepada para tetangga dan warga
setempat.
Tradisi
kenduri memiliki berbagai macam ketentuan khusus yang harus dilaksanakan sesuai
adat istiadat yang berlaku sejak zaman dahulu. Berawal dari persiapan berbagai
macam makanan khas kenduri yang terdiri dari nasi gurih, nasi putih, nasi
golong, rempeyek kacang, teri, krupuk, tempe, thontho, ayam ingkung, sambel
ghepeng, sambel kacang panjang,
lalapan, jenang (bubur) merah putih, dan
jenang baro-baro, yaitu jenang katul yang diberi parutan kelapa
dan sisiran gula jawa. Beberapa dari unsur makanan tersebut memiliki makna
tersendiri yang sangat erat hubungannya dengan alam sekitar.
Unsur-unsur makanan yang terdapat dalam acara tersebut cukup
lengkap dan banyak variasi. Masyarakat jawa tentunya memiliki alasan mengapa
menyajikan berbagai jenis makanan yang begitu lengkap untuk sebuah acara
Kenduri. Berikut dijelaskan alasan mendasar atas penyajian berbagai jenis
makanan dalam acara kenduri
Mereka masih percaya akan adanya makhluk halus yang menurut
pandangan masyarakat dapat menguntungkan dan ada yang merugikan, tetapi mereka
tetap memercayai adanya kekuatan yang melebihi segalanya yaitu yang berasal
dari “Gusti Allah”.
Berdasarkan kepercayaan tersebut, mereka seringkali mengaitkan
berbagai jenis makanan dengan kegiatan upacara tradisional yang bertujuan untuk
mencari keselamatan sebagai upacara syukur, sebagai penolak bala, mohon
pengampunan dosa, dan berbagai macam usaha untuk mencari jalan supaya dapat
berkomunikasi dengan Gusti Allah.
Pemaparan tersebut dapat dilihat melalui dua
sudut pandang. Pertama, cara masyarakat jawa berkomunikasi terhadap Tuhan. Yang
kedua, cara mengkomunikasikan tradisi tersebut secara turun-temurun dari
generasi ke generasi. Cara masyarakat jawa berkomunikasi terhadap Tuhan
merupakan cara yang unik. Keunikan tersebut dilihat dari makna berbagai unsur
makanan yang disajikan, dan manfaatnya bagi masyarakat. Makanan tersebut tidak
digunakan semata-mata hanya untuk sesaji,
akan tetapi juga digunakan sebagai sedekah berupa makanan yang didoakan dan
dibagikan pada warga masyarakat setempat. Mereka percaya bahwa melakukan acara
syukuran (Kenduri) dengan menyajikan makanan dan membagikannya kepada warga
setempat merupakan salah satu cara untuk dapat berkomunikasi dengan Tuhan.
Selain itu, makna lain dari pelaksanaan tradisi tersebut adalah dihidupkannya
integrasi sosial. Seperti yang dideskripsikan oleh Clifford Greetz (1983:
13-104 dalam Tradisi dalam struktur Masyarakat Jawa Kerajaan dan Pedesaan dalam
Laksono, 1985, hlm. 89) “Sekalian simbol-simbol yang ditampilkan dalam upacara
selamatan secara keseluruhan melambangkan persatuan atau integrasi masyarakat”.
Sudut pandang yang kedua adalah cara mengkomunikasikan
tradisi tersebut hingga dilakukan secara turun temurun. Tradisi tersebut dapat
dikatakan telah berhasil tersalurkan kepada masyarakat jawa, karena telah
dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Yang menjadi
pertanyaan adalah, bagaimana mereka mengkomunikasikan tradisi tersebut hingga
diikuti oleh keturunan mereka? Padahal pada zaman tersebut belum ada alat
komunikasi yang memadai. Ketika diwawancarai pada hari senin, 29 Oktober 2012,
Tedjo Sulardi selaku penganut tradisi kenduri memaparkan bahwa tradisi tersebut
dibawa oleh nenek moyang yang sudah tiada. Mereka menyebarkan tradisi tersebut
kepada anak cucu mereka. Kita sebagai generasi muda hanya menalurikan serta
meneruskan tradisi tersebut, melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan
menularkannya kembali kepada anak cucu kita. Itulah cara yang digunakan
masyarakat pada zaman dahulu untuk mengkomunikasikan sebuah tradisi, dari
generasi ke generasi.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR i
BAB II PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment