Translate

Monday, September 25, 2017

(MAKALAH) "HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA’’

KATA PENGANTAR
      Syukur  Alhamdulillah kami  panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan. Hanya dengan izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita  Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan pengikutnya sampai akhir zaman. Dengan pertolongan Allah dan usaha yang sungguh-sungguh kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul: HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA’’

       Saya menyadari bahwa penulisan tugas ini, masih jauh dari bentuk kesempurnaan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi motivasi. Semoga menjadi setitik manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang luas.Selain itu semoga makalah ini dapat menambah wawasan kita.. amin.
















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                          
DAFTAR ISI                                                                                                                         
BAB I
PENDAHULUAN                                                                                                                
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gugurnya Hukuman                                                                                
B.     Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana menurut KUHP
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan                                                 
2. Ne bis in Idem                                           
3. Matinya Terdakwah                                   
4. Daluwarsa                                                  
C.     Alasan Penghapus Penuntutan dan melaksanakan Pidana di Luar KUHP               
1. Abolisi                                                        
2. Amnesti                                                      
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan                                                                                                                
Daftar Pustaka                                                                                                                       





BAB I
PENDAHULUAN
            Kepastian hukum di perlukan agar suatu persoalan diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak terus-menerus tergantung, khususnya mengenai dapat dituntutnya seseorang karena telah disangka melakukan tindak pidana. Hal itu kecuali untuk menegakkan martabat aparat penegak hukum dengan tindakan maupun putusannya, juga untuk menjaga perasaan aman bagi seseorang yang sedikit banyak pernah terlibat dalam suatu perkara.
            Sebagai contoh, bila seseorang telah melakukan suatu pelanggaran hukum beberapa tahun yang lalu kemudian setelah sekian tahun kejadian itu baru diketahui, apakah orang itu masih dapat di tuntut dimuka pengadilan tanpa batas waktu? Jika demikian halnya, meskipun ada orang yang benar-benar bersalah melanggar hukum, maka kehidupan mmasyarakat tidak ada ketenangan dan keamanan maupun kepastian.
           Di bidang hukum pidana, hal itu di atur dalam buku I Bab VIII dari pasal 76 sampai pasal 86. Sebelum KUHP diundangkan pada tahun 1886 di Nederland dan tahun 1918 di Indonesia masalah tersebut termasuk di dalam hukum acara pidana. Dulu alasan hapusnya kewenangan untuk menuntut dan melaksanakan pidana tersebut di anggap sebagai alasan hapusnya kewenangan untuk melaksanakan hak menuntut dan hapusnya kewenangan untuk melaksanakan pidana, tetapi sejak saat itu di anggap sebagai alas an hapusnya hak menuntut dan hapusnya pidana itu sendiri.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gugurnya Hukuman
      Jika hak menuntut hukuman gugur, maka pegawai-pegawai kejaksaan tidak berhak lagi membawa si tertuduh di hadapan pengadilan. Gugurnya hukuman berarti, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada si terhukum tidak boleh dijalankan lagi.[1]

B.     Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan pidana menurut KUHP
      1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
               * kewenangan melakukan penuntutan pada prinsipnya idak berhubungan dengan kehendak  perorangan.
               * penuntutan terhadap delik aduan terjadi pada beberapa delik tertentu diantaranya perzinahan (pasal 284), persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pasal 287-288), untuk melarikan wanita (pasal 332) pencemaran nama baik (319) dan dll.
 2. Ne bis in Idem
            Ne bis in idem berasal dari bahasa latin yg berarti tidak atau jangan dua kali yang sama. Dalam kamus hukum, ne bis in idem artinya suatu perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputuskan oleh pengadilan[2]. Azas ini dalam peraturan perundang-undangan di Negara kita di atur dalam pasal 76 KUHP.[3]
      Pasal 76 KUHP melarang untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang telah pernah dijatuhi pidana dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetapa (in krach van gewijsde). Tidak dipermasalahkan apakah putusan hakim itu berupa pemidanaan ataupun pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dasar pemikiran pasal 76 KUHP adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjaga kewibawaan pengadilan alat perlengkapan Negara. Pengadilan harus memiliki kewibawaan, tanpa memiliki kewibawaan akan menimbulkan pelecehan hukum. Begitu juga masyarakat dan pemerintah sendiri harus menaruh kepercayaan dan menghormati segala putusan pengadilan.
b.      Untuk menciptakan rasa kepastian hukum bagi terdakwah yang telah mendapatkan keputusan pengadilan atas perbuatannya. Pikiran seseorang yang telah mendapatkan keputusan pengadilan  yang telah mempuyai keputusan hukum tetap, tidak boleh selalu di ganggu atau diombang-ambingkan karena perkaranya disidangkan lagi (nemo de bet bis vaxari= tidak seorangpun atas perbuatannya diwajibkan diganggu untuk kedua kali).
c.       Syarat : 1. Ada kekuatan yang berkekuatan hukum tetap
 2. orang terhadap siap putusan itu dijatukan adlah sama
 3. perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu. 
      3. Matinya Terdakwah
      Bila seorang terdakwah meninggal dunia sebelum ada keputusan pengadilan yang mempuyai kekuatan hukum tetap, menurut pasal 77 KUHP hak untuk melakukan penuntutan hapus. Selengkapnya berbunyi :
‘’kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwah meninggal dunia’’
     Sehubungan dengan kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana melakukan penuntutan (pasal 27 ayat 1) huruf a KUHAP dan umum untuk melakukan penyidikan, maka timbul pertanyaan sejak kapan timbul kewenangan  penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum? Jawabnya adalah sejak penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti dari penyidik. Sebab sebelum adanya penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, proses penyelesaian perkara tersebut berarti masih ada pada tahap penyidikan yang dilakukan dan menjadi tanggung jawab yuridis penyidik. Jelas penuntut umum belum berwenang untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut.
       Kemudian bagaimanakah bila tersangka meninggal dunia pada saat penyidikani belum selesai ? dalam hal terjadi tersangka meninggal dunia, penyidik dapat menghentikkan penyidikannya demi hukum (pasal 109 ayat 2 KUHAP).
Penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia adalah satu hal yang wajar karena dengan adanya penuntutan harus ada orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan pertanggungjawaban pidana melekat pada si pembuat (orang yang melakukan tindak pidana itu), jika orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada karena meninggal dunia tentunya penyidikan ataupun penuntutannya harus di hentikan demi hukum.
    Bila perkara pidana yang terdakwanya diketahui telah meninggal dunia tetap dilakukan penuntutan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan oleh pengadilan tidak dapat diterima. Dengan demikian terdakwah yang telah meninggal dunia akan dibersihkan namanya. Hal ini bila pengadillan telah mengetahui bahwa terdakwah meninggal dunia, tuntutan penuntut umum pasti di tolak ataupun apabila terdakwah meninggal dunia setelah perkara dilimpahkan dan sudah pernah dilakukan pemeriksaan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan tentang tuntutan hukuman gugur atau tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
             4.Daluwarsa
        Pasal 78 mengatur tenggang waktu yaitu:
a.       Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan sesudah 1 tahun
b.      Untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara maksimal  3 tahun, kedaluwarsanya sesudah 6 tahun.
c.       Untuk kejahatan yang di ancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, kedaluwarsanya 12 tahun.
d.      Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidaup, kedaluwarnya sesudah 18 tahun.
Kedaluwarsa ini berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal-hal tertentu, seperti ditangguhkan karena da perselisihan dalam hukum perdata. Sebagai contoh kedaluwarsa : A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP) pada tagggal 1 januari 2004 yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak tertangkap polisi,maka kewenangan penuntutan terhadap A akan berakhir setelah waktu 12 tahun (1 januari 2016).[4]


 C. Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana di Luar KUHP
1. Abolisi
     Abolisi adalah pengampunan dari presiden yang dapat menghapuskan penuntutan kepada pelaku tindak pidana. Abolisi haya dapat di berikan kepada pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan, karena abolisi sifatnya hanya menghapuskan penuntutan.
2. Amnesti
     Amnesty adalah pengampunan dari presiden yang menghapuskan semua akibat hukum idana bagi orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Amnesty dapat diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana baik sebelum maupun sesudah adanya putusan pengadilan.[5]














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jika hak menuntut hukuman gugur, maka pegawai-pegawai kejaksaan tidak berhak lagi membawa si tertuduh di hadapan pengadilan. Gugurnya hukuman berarti, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada si terhukum tidak boleh dijalankan lagi
A.Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana menurut KUHP
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
2. Ne bis in Idem
3. Matinya terdakwah
4. kedaluwarsa
B. Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana di Luar  KUHP
1. amnesty
2. Abolisi










DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, kamus Hukum, 1986, Jakarta:Ghalia Indonesia
Ali Yuswandi, 1995,penuntutan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, Jakarta:Pedoman ilmu Jaya
Kansil, 1995, Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika
Sunarto, 1991, hukum pidana, Jakarta:Rajawali
Teguh Prasetyo, 2015, hukum pidana, Jakarta:Rajawali Pers
















[1] Kansil,Latihan Ujian Hukum Pidana, jilid 1, (Jakarta:Sinar Grafika, 1995), hal 287
[2] Andi Hamzah, kamus Hukum, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1986), hal 393
[3] Ali Yuswandi, penuntutan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, cetakan I (Jakarta:Pedoman ilmu Jaya, 1995), hal 92
[4] Teguh Prasetyo, hukum pidana, cetakan 1,(Jakarta:Rajawali Pers, 2015), hal 200
[5] Sunarto, hukum pidana, edisi ke-3,(Jakarta:Rajawali,1991), hal 67

No comments: