KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah kami panjatkan
kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan. Hanya dengan
izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan pengikutnya sampai akhir zaman. Dengan
pertolongan Allah dan usaha yang sungguh-sungguh kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul: “HAPUSNYA
KEWENANGAN MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA’’
Saya menyadari bahwa penulisan tugas ini, masih jauh dari bentuk
kesempurnaan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi
motivasi. Semoga menjadi setitik manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang
luas.Selain itu semoga makalah ini dapat menambah wawasan kita.. amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Gugurnya Hukuman
B.
Alasan Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan Pidana menurut
KUHP
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik
Aduan
2. Ne bis in Idem
3. Matinya Terdakwah
4. Daluwarsa
C.
Alasan Penghapus Penuntutan dan melaksanakan Pidana di
Luar KUHP
1. Abolisi
2. Amnesti
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
Kepastian hukum di perlukan agar
suatu persoalan diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak terus-menerus
tergantung, khususnya mengenai dapat dituntutnya seseorang karena telah
disangka melakukan tindak pidana. Hal itu kecuali untuk menegakkan martabat
aparat penegak hukum dengan tindakan maupun putusannya, juga untuk menjaga
perasaan aman bagi seseorang yang sedikit banyak pernah terlibat dalam suatu
perkara.
Sebagai contoh, bila seseorang telah
melakukan suatu pelanggaran hukum beberapa tahun yang lalu kemudian setelah
sekian tahun kejadian itu baru diketahui, apakah orang itu masih dapat di
tuntut dimuka pengadilan tanpa batas waktu? Jika
demikian halnya, meskipun ada orang yang benar-benar bersalah melanggar hukum,
maka kehidupan mmasyarakat tidak ada ketenangan dan keamanan maupun kepastian.
Di
bidang hukum pidana, hal itu di atur dalam buku I Bab VIII dari pasal 76 sampai
pasal 86. Sebelum KUHP diundangkan pada tahun 1886 di Nederland dan tahun 1918
di Indonesia masalah tersebut termasuk di dalam hukum acara pidana. Dulu alasan
hapusnya kewenangan untuk menuntut dan melaksanakan pidana tersebut di anggap
sebagai alasan hapusnya kewenangan untuk melaksanakan hak menuntut dan hapusnya
kewenangan untuk melaksanakan pidana, tetapi sejak saat itu di anggap sebagai
alas an hapusnya hak menuntut dan hapusnya pidana itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gugurnya Hukuman
Jika hak menuntut
hukuman gugur, maka pegawai-pegawai kejaksaan tidak berhak lagi membawa si
tertuduh di hadapan pengadilan. Gugurnya hukuman berarti, bahwa hukuman yang
telah dijatuhkan kepada si terhukum tidak boleh dijalankan lagi.[1]
B. Alasan
Penghapus Penuntutan dan Melaksanakan pidana menurut KUHP
1.Tidak
adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
* kewenangan melakukan penuntutan pada prinsipnya idak berhubungan dengan
kehendak perorangan.
* penuntutan terhadap delik aduan terjadi pada beberapa delik
tertentu diantaranya perzinahan (pasal 284), persetubuhan terhadap anak di
bawah umur (pasal 287-288), untuk melarikan wanita (pasal 332) pencemaran nama baik (319) dan
dll.
2. Ne bis in Idem
Ne bis in idem
berasal dari bahasa latin yg berarti tidak atau jangan dua kali yang sama.
Dalam kamus hukum, ne bis in idem artinya suatu perkara yang sama tidak
boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputuskan oleh pengadilan[2].
Azas ini dalam peraturan perundang-undangan di Negara kita di atur dalam pasal
76 KUHP.[3]
Pasal 76 KUHP melarang
untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang telah pernah dijatuhi pidana dan
putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetapa (in krach van gewijsde).
Tidak dipermasalahkan apakah putusan hakim itu berupa pemidanaan ataupun
pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dasar pemikiran pasal 76 KUHP adalah
sebagai berikut:
a.
Untuk menjaga kewibawaan pengadilan alat perlengkapan Negara.
Pengadilan harus memiliki kewibawaan, tanpa memiliki kewibawaan akan
menimbulkan pelecehan hukum. Begitu juga masyarakat dan pemerintah sendiri
harus menaruh kepercayaan dan menghormati segala putusan pengadilan.
b.
Untuk menciptakan rasa kepastian hukum bagi terdakwah yang telah
mendapatkan keputusan pengadilan atas perbuatannya. Pikiran seseorang yang telah
mendapatkan keputusan pengadilan yang
telah mempuyai keputusan hukum tetap, tidak boleh selalu di ganggu atau
diombang-ambingkan karena perkaranya disidangkan lagi (nemo de bet bis
vaxari= tidak seorangpun atas perbuatannya diwajibkan diganggu untuk kedua
kali).
c.
Syarat : 1. Ada kekuatan yang berkekuatan hukum tetap
2. orang
terhadap siap putusan itu dijatukan adlah sama
3. perbuatan (yang dituntut kedua
kali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu.
3. Matinya Terdakwah
Bila
seorang terdakwah meninggal dunia sebelum ada keputusan pengadilan yang
mempuyai kekuatan hukum tetap, menurut pasal 77 KUHP hak untuk melakukan
penuntutan hapus. Selengkapnya berbunyi :
‘’kewenangan menuntut pidana hapus jika
terdakwah meninggal dunia’’
Sehubungan dengan kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana melakukan
penuntutan (pasal 27 ayat 1) huruf a KUHAP dan umum untuk melakukan penyidikan,
maka timbul pertanyaan sejak kapan timbul kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan
terhadap perkara tindak pidana umum? Jawabnya adalah sejak penuntut umum
menerima penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti dari
penyidik. Sebab sebelum adanya penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka
dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, proses penyelesaian
perkara tersebut berarti masih ada pada tahap penyidikan yang dilakukan dan
menjadi tanggung jawab yuridis penyidik. Jelas penuntut umum belum berwenang
untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut.
Kemudian bagaimanakah bila tersangka meninggal dunia pada saat
penyidikani belum selesai ? dalam hal terjadi tersangka meninggal dunia,
penyidik dapat menghentikkan penyidikannya demi hukum (pasal 109 ayat 2 KUHAP).
Penghentian penyidikan maupun penghentian
penuntutan karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia adalah satu hal yang
wajar karena dengan adanya penuntutan harus ada orang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan pertanggungjawaban pidana
melekat pada si pembuat (orang yang melakukan tindak pidana itu), jika orang
yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak ada karena meninggal dunia
tentunya penyidikan ataupun penuntutannya harus di hentikan demi hukum.
Bila perkara pidana yang terdakwanya diketahui telah meninggal dunia
tetap dilakukan penuntutan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan oleh
pengadilan tidak dapat diterima. Dengan demikian terdakwah yang telah meninggal
dunia akan dibersihkan namanya. Hal ini bila pengadillan telah mengetahui bahwa
terdakwah meninggal dunia, tuntutan penuntut umum pasti di tolak ataupun
apabila terdakwah meninggal dunia setelah perkara dilimpahkan dan sudah pernah
dilakukan pemeriksaan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan tentang tuntutan
hukuman gugur atau tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
4.Daluwarsa
Pasal 78
mengatur tenggang waktu yaitu:
a. Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan
sesudah 1 tahun
b. Untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan
atau penjara maksimal 3 tahun,
kedaluwarsanya sesudah 6 tahun.
c. Untuk kejahatan yang di ancam pidana penjara lebih
dari 3 tahun, kedaluwarsanya 12 tahun.
d. Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
seumur hidaup, kedaluwarnya sesudah 18 tahun.
Kedaluwarsa ini
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal-hal tertentu, seperti
ditangguhkan karena da perselisihan dalam hukum perdata. Sebagai contoh
kedaluwarsa : A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP) pada
tagggal 1 januari 2004 yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika A
kemudian menghilang dan tidak tertangkap polisi,maka kewenangan penuntutan
terhadap A akan berakhir setelah waktu 12 tahun (1 januari 2016).[4]
C. Alasan Penghapus Penuntutan dan
Melaksanakan Pidana di Luar KUHP
1. Abolisi
Abolisi
adalah pengampunan dari presiden yang dapat menghapuskan penuntutan kepada
pelaku tindak pidana. Abolisi haya dapat di berikan kepada pelaku tindak pidana
sebelum ada putusan pengadilan, karena abolisi sifatnya hanya menghapuskan
penuntutan.
2. Amnesti
Amnesty adalah pengampunan dari presiden
yang menghapuskan semua akibat hukum idana bagi orang-orang yang telah
melakukan suatu tindak pidana. Amnesty dapat diberikan kepada seseorang yang
telah melakukan tindak pidana baik sebelum maupun sesudah adanya putusan
pengadilan.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jika hak menuntut hukuman gugur, maka
pegawai-pegawai kejaksaan tidak berhak lagi membawa si tertuduh di hadapan
pengadilan. Gugurnya hukuman berarti, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan
kepada si terhukum tidak boleh dijalankan lagi
A.Alasan Penghapus Penuntutan dan
Melaksanakan Pidana menurut KUHP
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
1.Tidak adanya Pengaduan dalam hal Delik Aduan
2. Ne bis in Idem
3. Matinya terdakwah
4. kedaluwarsa
B. Alasan Penghapus Penuntutan dan
Melaksanakan Pidana di Luar KUHP
1. amnesty
2. Abolisi
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, kamus Hukum, 1986,
Jakarta:Ghalia Indonesia
Ali Yuswandi, 1995,penuntutan hapusnya
kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, Jakarta:Pedoman ilmu Jaya
Kansil, 1995, Latihan Ujian Hukum Pidana,
Jakarta:Sinar Grafika
Sunarto, 1991, hukum pidana, Jakarta:Rajawali
Teguh Prasetyo, 2015, hukum pidana, Jakarta:Rajawali
Pers
[3] Ali Yuswandi, penuntutan
hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, cetakan I (Jakarta:Pedoman
ilmu Jaya, 1995), hal 92
No comments:
Post a Comment