BAB I
PENDAHULUAN
1. Latarbelakang
Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga
dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain
sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh
Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem
hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
(yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
2. Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, saya ingin menyampaikan beberapa inti
permasalahan, antara lain :
a). Apakah pengertian Hukum Benda ?
b). Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c).asas-asas hukum benda?
3. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat
mengetahui pengertian dan asas-asas yang harus diperhatikan dalam
hukum benda. Jadi dengan penulisan makalah ini dapat melatih kita dalam
mempelajiri apa itu hukum benda.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah
segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya
yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut
adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek
Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama
dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah
benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan
(belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat)
memilikinya . Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini
mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak
hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain
itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,
tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari
yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah
segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan
termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan
seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk
didalamnya tagihan piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas
deposito . Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda
berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur
tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu
tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia
cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung
mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak
didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti
: “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga
berarti“kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
2. Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga
diatur dalam:
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c) Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang
hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik.
d) Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur
tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan
crediet verband .
3. Asas-Asas Hukum Benda
1. pengertian
Asas-asas hukum benda berasal dari kata asas dan hukum benda. Asas
berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda yaitu hubungan hukum
antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang yang dimaksud dari
asas hukum benda yaitu dasar-dasar atau pokok-pokok hubungan antara sebyek hukum
dengan objek hukum (benda).
Sebelum kita mulai membicarakan hak-hak kebendaan itu satu persatu
secara lebih mendalam, lebih dahulu asas-asas umum dari hukum benda. Di dalam
kita memperkenalkan atau menafsirkan aturan-aturan dari hukum benda itu hendaklah
selalu ingat asas-asas umum itu. Dalam hukum benda (buku II KUHPdt) diatur
mengenai beberapa asas yang berlaku bagi hak-hak kebendaan. Asas-asas tersebut
adalah seperti diuraikan berikut ini:
1) Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat
disimpangi oleh para pihak. Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan
wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.
Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak
kebendaan. Hukum benda adalah merupakan dwigendrecht (hukum memaksa), artinya
bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Akan
tetapi terhadap asas tersebut terdapat pengecualiannya, antara lain pada:
• Pasal 674 KUH perdata /BW mengenai pengabdian pekarangan; di sini
para pihak diberi kebebasan untuk menentukan sendiri jenisnya, misalnya: hak
jalan, hak pemandangan, dan lain-lain.
• Pasal 1165 KUH perdata /BW berkaitan dengan hipotek khususnya
mengenai ligkup / luas hipotek. Dalam hal ini para pihak dapat mempengaruhi
sedikit isi dari hak kebendaan tersebut.
2) Asas dapat di pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan,
kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua
benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, di sini para
pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga
menyanggupi akan tidak memperlainkan (vervreemden) barangnya, Tetapi berlakunya
dibatasi oleh `etische causaliteitsregel [pasal 1337 KUH perdata]: tidak
berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan. Hak milik kebendaan
dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala
akibta hukumnya.
3) Asas individualiteit
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan
secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai
pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah,
meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan
jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.
4) Asas totaliteit
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu
kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt). Siapa yang mempunayai zakelijkrecht atas
suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga
atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri. Misalnya hak jaminan piutang atas
kendaraan bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep,
kunci, dongkrak, tape recorder dalam mobil.
Demikian pula terhadap barang-barang yang tidak berdiri sendiri.
Akibatnya, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan
atas benda pertama menjadi lenyap. Terhadap akibat tersebut terdapat pelunakan:
a) Adanya hak milik bersama atas barang baru (pasal 607 KUHPerdata
/ BW).
b) Jika pada waktu terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal 714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
b) Jika pada waktu terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal 714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
c) Lenyapnya barang yang ternyata terjadi atas usaha pemiliknya
sendiri (pasal 602, 606, 608 KUHPerdata / BW).
5) Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari
kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya . Misalnya
pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian kekuasaannya
atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh
sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik rumah menyewahkan sebuah kamar kepada
mahasiswa tidaklah termasuk dalam pengertian memisahkan kekuasaannya sebagai
pemilik. Hak miliknya tetap utuh. pemilik Pemisahan daripada zakelijkrecht itu
tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in
realina (pemilik diberi kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak
kebendaan lainnya yang bersifat terbatas). Ini kelihatannya seperti melepaskan
sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya
tetap utuh.
6) Asas prioriteit
Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan
dengan hak hak yang terjadi kemudian. Semua hak kebendaan memberi kekuasaan
yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya
berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya.Ius realiena meletakkan sebagai beban
atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan
[pasal 674, 711, 720, 756, dan 1150 KUHPer.]. misalnya atas sebuah rumah
dibebani hipotik, kemudian dibebani lagi dengan hak memungut hasil. Dalam hal
ini hipotik diprioritaskan karena terjadinya lebih dahulu daripada hak memungut
hasil. Artinya kreditur mempunyai hak memperlakukan (melelang) benda jaminan
itu tanpa memperhatikan hak-hak yang terjadi lebih kemudian, seolah-olah benda
jamina itu tidak dibebani oleh hak-hak yang lainnya.
Asas prioriteit sifatnya tidak tegas, tetapi akibat dari sifat ini
bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang tidak melebihi apa yang
dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat memberikan atau
memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar (banyak) daripada hak
yang ada pada dirinya. Vollmar berpendapat, bahwa orang yang memperoleh
peralihan hak tidak bisa memperoleh hak lebih daripada yang dimiliki pemilik
yang lebih dahulu. Berlakunya asas prioriteit didalam praktek ternyata ada yang
ditrobos, sehingga urut-urutan hak kebendaan menjadi terganggu. Misalnya
seseorang memberikan wewenang pada temannya untuk menempati rumahnya, tetapi
malahan rumah itu dihipotekkan oleh yang menempati (dijadikan tanggungan
hutang). Disini asas prioriteit ditrobos sebab yang didahulukan adalah hipotek
recht-nya.
7) Asas percampuran (Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin
atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri
memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya
sendiri. Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu
tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807
KUHPdt). Jadi orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian
membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu lenyap, contohnya ialah hak
numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang
bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak memungut hasil lenyap apabila pemegang hak
tersebut menjadi pemilik pekarangan itu. Misalnya karena jual beli, karena
pewarisan, karena hibah (pasal 807 KUHPdt).
8) Asas perlakuan
yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak Terhadap
benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi
peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai
benda-benda roernd dan Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura in realina
yang dapat diadakan, misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang
dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ;
pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.
9) Asas publiciteit
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan
dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai
benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam
register umum, misalnya hak milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali
apabila ditentukan lain oleh Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus
didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan bermotor.
10) Asas mengenai sifat perjanjiannya
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di
serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak
kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian
memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan,
tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Tegasnya, hak yang melekat
atas benda itu berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang
memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya
akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada
yang mendiaminya.
Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.
Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1 Kesimpulan
Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum secara
fisika, karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat
diberikan hak diatasnya.
Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya, seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda bergerak / tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah /akan ada dlsb. Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil; Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai, Hipotik,) .
Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya, seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda bergerak / tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah /akan ada dlsb. Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil; Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai, Hipotik,) .
No comments:
Post a Comment