Translate

Thursday, November 10, 2016

PENGERTIAN DAN ASSAS HUKUM BENDA




BAB I
PENDAHULUAN

1. Latarbelakang
Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
 Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

2. Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, saya ingin menyampaikan beberapa inti permasalahan, antara lain : 
a). Apakah pengertian Hukum Benda ?
b). Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c).asas-asas hukum benda?


3. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui pengertian dan asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum benda. Jadi dengan penulisan makalah ini dapat melatih kita dalam mempelajiri apa itu hukum benda.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya . Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti“kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).


2. Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan. 
c) Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik.
d) Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .

3. Asas-Asas Hukum Benda
1. pengertian
Asas-asas hukum benda berasal dari kata asas dan hukum benda. Asas berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda yaitu hubungan hukum antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang yang dimaksud dari asas hukum benda yaitu dasar-dasar atau pokok-pokok hubungan antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda).
Sebelum kita mulai membicarakan hak-hak kebendaan itu satu persatu secara lebih mendalam, lebih dahulu asas-asas umum dari hukum benda. Di dalam kita memperkenalkan atau menafsirkan aturan-aturan dari hukum benda itu hendaklah selalu ingat asas-asas umum itu. Dalam hukum benda (buku II KUHPdt) diatur mengenai beberapa asas yang berlaku bagi hak-hak kebendaan. Asas-asas tersebut adalah seperti diuraikan berikut ini:
1) Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan. Hukum benda adalah merupakan dwigendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Akan tetapi terhadap asas tersebut terdapat pengecualiannya, antara lain pada:
• Pasal 674 KUH perdata /BW mengenai pengabdian pekarangan; di sini para pihak diberi kebebasan untuk menentukan sendiri jenisnya, misalnya: hak jalan, hak pemandangan, dan lain-lain.
• Pasal 1165 KUH perdata /BW berkaitan dengan hipotek khususnya mengenai ligkup / luas hipotek. Dalam hal ini para pihak dapat mempengaruhi sedikit isi dari hak kebendaan tersebut.

2) Asas dapat di pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga menyanggupi akan tidak memperlainkan (vervreemden) barangnya, Tetapi berlakunya dibatasi oleh `etische causaliteitsregel [pasal 1337 KUH perdata]: tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan. Hak milik kebendaan dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala akibta hukumnya.
3) Asas individualiteit
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.

4) Asas totaliteit
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt). Siapa yang mempunayai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri. Misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep, kunci, dongkrak, tape recorder dalam mobil.
Demikian pula terhadap barang-barang yang tidak berdiri sendiri. Akibatnya, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas benda pertama menjadi lenyap. Terhadap akibat tersebut terdapat pelunakan:
a) Adanya hak milik bersama atas barang baru (pasal 607 KUHPerdata / BW).
b) Jika pada waktu terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal 714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
c) Lenyapnya barang yang ternyata terjadi atas usaha pemiliknya sendiri (pasal 602, 606, 608 KUHPerdata / BW).

5) Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya . Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik rumah menyewahkan sebuah kamar kepada mahasiswa tidaklah termasuk dalam pengertian memisahkan kekuasaannya sebagai pemilik. Hak miliknya tetap utuh. pemilik Pemisahan daripada zakelijkrecht itu tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realina (pemilik diberi kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat terbatas). Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.

6) Asas prioriteit
Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak hak yang terjadi kemudian. Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya.Ius realiena meletakkan sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan [pasal 674, 711, 720, 756, dan 1150 KUHPer.]. misalnya atas sebuah rumah dibebani hipotik, kemudian dibebani lagi dengan hak memungut hasil. Dalam hal ini hipotik diprioritaskan karena terjadinya lebih dahulu daripada hak memungut hasil. Artinya kreditur mempunyai hak memperlakukan (melelang) benda jaminan itu tanpa memperhatikan hak-hak yang terjadi lebih kemudian, seolah-olah benda jamina itu tidak dibebani oleh hak-hak yang lainnya. 
Asas prioriteit sifatnya tidak tegas, tetapi akibat dari sifat ini bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat memberikan atau memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar (banyak) daripada hak yang ada pada dirinya. Vollmar berpendapat, bahwa orang yang memperoleh peralihan hak tidak bisa memperoleh hak lebih daripada yang dimiliki pemilik yang lebih dahulu. Berlakunya asas prioriteit didalam praktek ternyata ada yang ditrobos, sehingga urut-urutan hak kebendaan menjadi terganggu. Misalnya seseorang memberikan wewenang pada temannya untuk menempati rumahnya, tetapi malahan rumah itu dihipotekkan oleh yang menempati (dijadikan tanggungan hutang). Disini asas prioriteit ditrobos sebab yang didahulukan adalah hipotek recht-nya. 

7) Asas percampuran (Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt). Jadi orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu lenyap, contohnya ialah hak numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak memungut hasil lenyap apabila pemegang hak tersebut menjadi pemilik pekarangan itu. Misalnya karena jual beli, karena pewarisan, karena hibah (pasal 807 KUHPdt).

8) Asas perlakuan
yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura in realina yang dapat diadakan, misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ; pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami. 

9) Asas publiciteit
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan bermotor. 

10) Asas mengenai sifat perjanjiannya
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Tegasnya, hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada yang mendiaminya.
Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.

BAB III
PENUTUP
1 Kesimpulan
Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum secara fisika, karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat diberikan hak diatasnya.
Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya, seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda bergerak / tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah /akan ada dlsb. Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil; Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai, Hipotik,) .

No comments: