Translate

Thursday, March 31, 2016

tafsir tentang salat

2016
BAB IV TENTAG TAPSIR SHALAT

Shalat adalah satu ibadah ’amaliy terbesar yang harus dilakukan muslim yang pernah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Ia merupakan tiang agama. Namun sayangnya, banyak diantara kaum muslimin yang menyia-nyiakannya. Ini adalah musibah bagi dirinya dan juga kaum muslimin seluruhnya.
1.      Makna shalat
Shalat secara bahasa (etimologis) maknanya adalah doa[1]. Adapun secara syari’at (terminologis) maknanya adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbir (takbiratul-ihram) dan diakhiri dengan salam, yang dibarengi dengan niat.
2.      Dalil pensyari’atan shalat
Allah ta’ala berfirman :
قُل لّعِبَادِيَ الّذِينَ آمَنُواْ يُقِيمُواْ الصّلاَةَ وَيُنْفِقُواْ مِمّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلانِيَةً مّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خِلاَلٌ
Katakanlah kepada hamba-hamba-ku yang telah beriman: “hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan” [qs. Ibrahim : 31].
3.      Hukum orang yang meninggalkan shalat
Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir dan keluar dari agama islam. Para ulama telah sepakat mengenai hal itu. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang hukum orang meninggalkan shalat karena malas. Sebagian ulama mengkafirkan, dan sebagian lagi tidak (kufur ashghar). Yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan tidak kafir.[2] akan tetapi bukan berarti hal ini meremehkan kewajiban shalat. Bahkan orang yang meninggalkan shalat karena malas dan dorongan hawa nafsu, maka ia telah berbuat salah satu dosa besar yang paling besar yang hampir menjerumuskannya pada pintu kekafiran. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggal- kan shalat” [HR. Muslim no. 82].

4.      Waktu-waktu shalat
Allah ta’ala berfirman :
أَقِمِ الصّلاَةَ لِدُلُوكِ الشّمْسِ إِلَىَ غَسَقِ الْلّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” [qs. Al-israa’ : 78].
Perinciannya adalah sebagai berikut :
A.    Waktu shubuh, dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai sebelum matahari terbit.
B.     Waktu dhuhur, dimulai saat matahari telah tergelincir (bayangan seseorang telah nampak sesaat setelah matahari tepat di atas kepala) sampai panjang bayangan seseorang sama dengannya tinggi badannya.
C.     Waktu maghrib, dimulai sesaat setelah matahari tenggelam sampai dengan sinar lembayung merah di ufuk barat habis.
Waktu ‘isya’, dimulai setelah sinar lembayung merah di ufuk barat habis sampai dengan tengah malam tiba.
5.      Waktu terlarang untuk shalat
Dari amru bin abasah radliyallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah berkata kepada nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “beritahukanlah kepadaku sesuatu tentang shalat”.  Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صل صلاة الصبح. ثم أقصر عن الصلاة حتى تطلع الشمس حتى ترتفع. فإنها تطلع حين تطلع بين قرني شيطان. وحينئذ يسجد لها الكفار. ثم صل. فإن الصلاة مشهودة محضورة. حتى يستقل الظل بالرمح. ثم أقصر عن الصلاة. فإن، حينئذ، تسجر جهنم. فإذا أقبل الفيء فصل. فإن الصلاة مشهودة محضورة. حتى تصلي العصر. ثم أقصر عن الصلاة. حتى تغرب الشمس. فإنها تغرب بين قرني شيطان. وحينئذ يسجد لها الكف
“lakukanlah shalat shubuh, kemudian berhentilah melakukan shalat lain, hingga terbit matahari, hingga matahari meninggi.  Sesungguhnya matahari itu terbit di antara sepasang tanduk setan.  Waktu itulah orang-orang musyrik bersujud kepadanya.  Kemudian shalatlah karena shalat pada saat itu disaksikan oleh para malaikat hingga bayang-bayang tembok tegak.  Kemudian berhentilah melakukan shalat lain, karena kala itu neraka jahannam dinyalakan.  Apabila matahari sudah tergelincir, shalatlah hingga datang waktu ashar.  Kemudian berhentilah melakukan shalat hingga matahari tenggelam.  Karena matahari tenggelam di antara sepasang tanduk setan, dan ketika itulah orang-orang musyrik bersujud kepadanya” [HR.Muslim no. 832].
Perincian waktu terlarang untuk shalat adalah sebagai berikut :
a.       setelah shalat shubuh sampai terbit matahari.
b.      ketika terbit matahari sampai matahari meninggi setinggi satu tombak (dimulainya waktu dluha).
c.       ketika matahari tepat di atas kepala (pertengahan siang) sampai tergelincir (zawal – masuk waktu dhuhur).
d.      setelah shalat ashar sampai terbenam matahari.
e.       Ketika matahari mulai tenggelam sampai betul-betul tenggelam (masuk waktu maghrib).
f.       Kelima waktu di atas adalah diharamkan bagi setiap muslim untuk melakukan shalat sunnah mutlak.[3] akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang dilakukannya shalat sunnah dengan sebab-sebab tertentu (contoh : shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudlu, shalat kusuf (gerhana), dan lain-lain) yang dilakukan pada 5 waktu terlarang tersebut.Yang lebih kuat insya allah adalah diperbolehkan.[4]

6.      Meninggalkan shalat karena ketiduran atau kelupaan.
Maka hendaknya ia segera mengerjakannya begitu ia teringat, sebagaimana perintah rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa yang tidak mengerjakan shalat karena lupa, maka hendaknya ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia teringat dengannya. Tidak ada kaffarat lain selain itu” [hr. Al-bukhari no. 572 dan muslim no. 684].

7.      Syarat sahnya shalat :
a.       Islam
b.      Berakal atauTamyiz (mampu membedakan antara baik dan buruk).
c.       Suci dari hadats besar dan hadats kecil.
d.      Suci badan, pakaian, dan tempat shalat.
e.       Menutup aurat (bagi wanita seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan).
f.       Dikerjakan pada waktunya.
g.      Menghadap kiblat.
h.      Niat.
8.      Rukun-rukun shalat :
a.    Berdiri jika mampu.
b.    Takbiratul-ihram.
c.    Membaca al-fatihah.
d.    Rukuk.
e.    I’tidak setelah rukuk.
f.     Sujud pada tujuh anggota tubuh.
g.    Bangkit dari sujud.
h.    Duduk antara dua sujud[5].
i.     Thuma’ninah pada seluruh gerakan.
j.     Tertib pada seluruh pelaksanaan rukun-rukun shalat.
k.    Tasyahud akhir.
l.     Duduk (pada tasyahud akhir).
m.   Shalawat
n.    Salam.
9.      Kaifiyyah (tata cara) shalat
a.       Niat
Tidak disyari’atkan mengucapkan/melafadhkan niat, sebab hal itu tidak pernah dicontohkan oleh rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, dan para ulama setelahnya (termasuk imam empat).
b.      Menghadap sutrah (pembatas dalam shalat).
Sutrah adalah sesuatu yang digunakan sebagai pembatas shalat yang diletakkan di depan orang shalat. Hukum menghadap sutrah ini adalah wajib bagi shalat munfarid (sendirian) dan bagi imam.[6]
c.       Berdiri jika mampu.
Seluruh ulama sepakat (ijma’) bahwa orang yang sehat lagi mampu wajib melakukan shalat fardlu sambil berdiri, baik sendiri maupun menjadi imam.
Bila ia sedang naik pesawat, kapal, atau kendaraan lain yang tidak mungkin baginya untuk turun (ke tanah/darat) sewaktu-waktu, maka ia tetap wajib shalat sambil berdiri jika mampu. Namun jika tidak mampu, maka boleh baginya shalat sambil duduk.
Boleh mengerjakan shalat sunnah sambil duduk tanpa alasan apapun, akan tetapi ia hanya mendapatkan pahal setengah dari orang yang berdiri. ‘imran bin hushain pernah bertanya kepada rasulullah shallalaahu ‘alaihi wasallam tentang orang yang shalat sambil duduk. Namun jika ia melakukan shalat sambil duduk atau berbaring karena udzur (sakit atau yang lainnya), maka ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana orang berdiri (tidak kurang).
d.      Takbiratul-ihram dan mengangkat tangan.
Kadangkala rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir.
Kadangkala beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan sebelum takbir.
Kadangkala beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan setelah takbir.
Beliau shallalaahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan sejajar kedua pundaknya (berdasarkan hadits di atas). Kadangkala, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya.
e.       Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada.
Adapun meletakkan kedua tangan di bawah dada atau perut, maka hal ini tidak benar (menyelisihi sunnah).[7]
f.       Melihat tempat sujud dan khusyu’.
Dilarang menoleh ketika shalat, Akan tetapi diperbolehkan untuk melirik (tanpa menoleh) jika ada keperluan.
g.      Membaca iftitah/istiftah
Hukumnya adalah sunnah menurut jumhur ulama (dan ini adalah pendapat yang kuat).
h.      Membaca isti’adzah
Para ulama sepakat bahwa hukum membaca isti’adzah di permulaan shalat (maksudnya : sebelum membaca al-fatihah) adalah wajib. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang kewajiban membacanya di tiap raka’at.
Allah ta’ala berfirman :
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشّيْطَانِ الرّجِيمِ
“apabila kamu hendak membaca al-qur’an, maka mintalah perlindungan kepada allah dari syaithan yang terkutuk” [QS. An-nahl : 98].
Isti’adzah dalam shalat dapat dilakukan dengan membaca salah satu lafadh sebagai berikut :
         { أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ }
A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim
“aku berlindung kepada allah dari gangguan syaithan yang terkutuk” [QS. An-nahl : 98].
         { أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ }
A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi
“aku berlindung kepada allah dari gangguan syaithan yang terkutuk, yaitu dari bisikan, tiupan, dan hembusannya” [HR. Ahmad 6/156 no. 25266; hasan].
         { أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ }
A’uudzu billaahis-samii’il-‘aliimi minasy-syaithoonir-rajiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi
“aku berlindung kepada allah yang maha mendengar dan maha mengetahui dari gangguan syaithan yang terkutuk, yaitu dari bisikan, tiupan, dan hembusannya” [HR. Abu dawud no. 775; shahih].
i.        Membaca surat al-fatihah
Wajib membaca al-fatihah (dan ini menjadi bagian dari rukun shalat). Namun keringanan ini hanya berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu menghafalnya setelah berusaha sekuat tenaga untuk menghafalnya.
Dalam shalat jama’ah jahriyyah (yang dikeraskan suaranya, seperti shalat shubuh, maghrib, dan ‘isya’), maka bacaan basmalah adalah sirr (tidak dikeraskan – tapi tetap dibaca).
j.        Mengucapkan amiin setelah membaca al-fatihah
Sebagian ulama mengatakan bahwa membaca aamiin setelah al-fatihah adalah wajib. Adapun tambahan rabbighfirlii sebelum membaca aamiin (sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum muslimin), maka itu adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilandasi dalil (shahih). Sudah sepatutnya perbuatan tersebut untuk ditinggalkan.
k.      Membaca surat /ayat yang dihafal dari al-qur’an
hukumnya adalah sunnah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa sebaiknya bacaan pada raka’at pertama lebih panjang daripada raka’at kedua. Disunnahkan pula membaca surat lain setelah al-fatihah pada raka’at ketiga dan/atau keempat.
bila shalat sendirian, maka ia boleh memperpanjang bacaan ayat sesukanya. Namun jika ia menjadi imam, maka hendaknya ia memperhatikan kondisi makmum. Jika makmum adalah dari kalangan yang kuat, semangat ke-islamannya tinggi, dan biasa dibacakan ayat-ayat yang panjang; maka tidak apa-apa jika ia memperpanjang bacaan suratnya. Namun jika makmumnya adalah orang yang lemah, para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang mempunyai keperluan; hendaknya ia memperpendek bacaan suratnya.
l.        Rukuk
Setelah membaca ayat al-qur’an, hendaknya ia berhenti sejenak sebelum memulai gerakan untuk rukuk, sebagaimana riwayat samurah bin jundub radliyallaahu ‘anhu.[8] lama berhenti ini sekitar satu nafas.
 ketika nabi SAW hendak rukuk, maka beliau mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan kedua tangannya pada lututnya, dan merenggangkan jari jemarinya. Dan posisi punggung dan kepala lurus dan rata.

m.    Bangkit dan berdiri dari rukuk (i’tidal).
Mengucapkan : {  سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ} « sami’alloohu liman hamidah » ketika mengangkat badan dari rukuk, dan { رَبَنَا لَكَ الْحَمْدُ} « robbanaa lakal-hamdu » ketika telah berdiri, dan maka disunnahkan untuk menambah dengan ucapan:
مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
« Mil-as samaawaati wa mil-al ardli wa mil-a maa syi’ta min syain ba’du »
sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang engkau kehendaki sesudah itu”
n.      Sujud
Terkadang nabi SAW mengangkat tangan ketika hendak sujud, dan mendahulukan tangan daripada lutut ketika turun dari sujud.
Ketika sujud, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam sujud dengan tujuh anggota badan (dahi dan hidung – dianggap satu kesatuan –, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki). Mengangkat kedua siku, melebarkan bentangan tangannya, meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua bahunya atau kedua telinganya, merapatkannya jari-jarinya serta mengarahkannya ke kiblat.
o.      Duduk di antara dua sujud
Yaitu duduk di atas telapak kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya. Boleh juga duduk dengan cara iq’a’ (duduk dengan menegakkan dua telapak kaki/tumit). Termasuk sunnah shalat adalah menegakkan telapak kaki kanan, menghadapkan jari-jarinya ke kiblat, dan beliau duduk di atas telapak kaki kirinya.
p.      Berdiri untuk melanjutkan raka’at kedua (dan keempat).
kadang beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menggenggamkan/mengepalkan kedua telapak tangannya untuk bertelekan ke tanah ketika berdiri dari sujud.
q.      Wajib membaca al-fatihah pada setiap raka’at
r.        Tasyahud awal
Duduk tasyahud awal adalah duduk iftirasy sebagaimana duduk di antara dua sujud.
meletakkan kedua tangan di atas lutut (atau di atas paha), tangan kanan menggenggam (atau membuat lingkaran antara jari tengah dan ibu jari), dan berisyarat dengan jari telunjuk tangan kanan dengan mengerak-gerakannya.
s.       Bangkit kepada raka’at ketiga dan/atau keempat.
t.        Tasyahud akhir.
Secara umum, apa yang dilakukan pada tasyahud awal juga dilakukan pada tasyahud akhir, hanya saja dalam tasyahud akhir, posisi duduk adalah tawaruk (menjorokkan telapak kaki kirinya, menegakkan telapak kaki kanan, dan duduk di atas pantat).
Membaca doa sebelum salam
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :

عن أبي هريرة يقول قال رسول الله صلى اللَّه عليه وسلم إذا فرغ أحدكم من التشهد الآخر فليتعوذ بالله من أربع
 من عذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن شر المسيح الدجال

Dari abu hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : telah bersabda rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “apabila salah seorang diantara kamu telah menyelesaikan (bacaan) tasyahud akhir, maka mohonlah kepada allah agar dilindungi dari empat perkara, (yaitu) : siksa neraka jahannam, siksa kubur, fitnah/cobaan hidup dan mati, dan kejahatan al-masih ad-dajjal” [hr. Muslim no. 588].
u.      Salam
Salam pertama termasuk bagian rukun shalat yang harus dikerjakan, sedangkan salam kedua merupakan sunnah.
عن عائشة أن النبي صلى اللَّه عليه وسلم كان يسلم في الصلاة تسليمة واحدة تلقاء وجهه يميل إلى الشق الأيمن شيئا
Dari ’aisyah radliyallaahu ’anhaa : “bahwasannya nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pernah melakukan satu kali salam (yaitu ke kanan tanpa ke kiri) dalam shalatnya. Beliau memiringkan wajahnya sedikit ke sebelah kanan” [hr. At-tirmidzi no. 296; shahih].
Ada beberapa macam cara salam dalam shalat, yaitu :
1.      mengucapkan « assalaamu ’alaikum warohmatullooh » ke kanan dan ke kiri
2.      mengucapkan salam pertama (ke kanan) « assalaamu ’alaikum warohmatulloohi wabarookatuh » dan salam kedua (ke kiri) «assalaamu ’alaikum warahmatullah »
3.      mengucapkan salam pertama (ke kanan) «assalaamu ’alaikum warahmatullah » dan salam ke dua (ke kiri) « assalaamu ’alaikum »
4.      mengucapkan sekali salam ke kanan dengan «assalaamu ’alaikum warahmatullah »





KESIMPULAN
Shalat adalah satu ibadah ’amaliy terbesar yang harus dilakukan muslim yang pernah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Ia merupakan tiang agama. Namun sayangnya, banyak diantara kaum muslimin yang menyia-nyiakannya. Ini adalah musibah bagi dirinya dan juga kaum muslimin seluruhnya, Syarat sahnya shalad itu bisa kita liahat dalam beberapa aspek yaitu, Islam, Berakal atau Tamyiz (mampu membedakan antara baik dan buruk), Suci dari hadats besar dan hadats kecil, Suci badan, pakaian, dan tempat shalat, Menutup aurat (bagi wanita seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan), Dikerjakan pada waktunya, Menghadap kiblat dan Niat. Dan Rukun-rukun shalat itu ada 10 di antaranya, Berdiri jika mampu, Takbiratul-ihram, Membaca al-fatihah, Rukuk, I’tidak setelah rukuk, Sujud pada tujuh anggota tubuh, Bangkit dari sujud, Duduk antara dua sujud, Thuma’ninah pada seluruh gerakan, Tertib pada seluruh pelaksanaan rukun-rukun shalat, Tasyahud akhir, Duduk (pada tasyahud akhir), Shalawat dan Salam.

Mungkin hanya ini yang bisa kami sampikan wabilahitaufiq walidayah wasalamualaikum wrb



[1] Contohnya adalah sebagaimana firman Allah ta’ala : {يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ صَلّواْ عَلَيْهِ وَسَلّمُواْ تَسْلِيماً} “Hai orang-orang yang beriman, berdoalah (bershalawatlah) kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” [QS. Al-Ahzab : 56].
[2] Hal ini didasarkan oleh sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوْءَهُنَّ وَصَلاَهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوْعَهُنَّ وَخُشُوْعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
“Allah ta’ala telah mewajibkan shalat lima waktu (atas para hamba-Nya). Barangsiapa yang membaguskan wudlunya, shalat tepat pada waktunya, menyempurnakan rukuknya, dan khusyu’; maka dia memiliki perjanjian di sisi Allah (untuk itu) untuk mendapatkan ampunan. Dan barangsiapa yang tidak berbuat demikian, maka ia tidak mempunyai perjanjian apapun dengan Allah. Jika Allah kehendaki, maka dia akan diampuni. Dan jika Allah kehendaki, maka dia akan disiksa” [HR. Abu Dawud no. 425; shahih].

[3]Ada perbedaan ulama mengenai larangan shalat setelah ‘Asar. Sebagian ulama mengatakan bahwa diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah setelah ‘Asar dengan syarat matahari masih tinggi (panas). Adapun jumhur ulama tetap melarangnya.
[4] Lihat penjelasan Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qaththani dalam bukunya
Shalatut-Tathawwu’ Mafhumun wa Fadlaailun wa Anwa’un wa Adabun fii Dlauil-Kitab was-Sunnah.

[5]Abu Ishaq Asy-Syairazy rahimahullah, seorang pembesar madzhab Syafi’iyyah berkata : “Kemudian ia berniat. Berniat termasuk fardhu-fardhu shalat karena berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : ‘Sesugguhnya amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan’.; dan karena ia juga merupakan ibadah murni (mahdlah). Maka tidak sah tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang tempatnya niat itu adalah di hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa lisannya, niscaya cukup. Di antara sahabat kami ada yang berkata : ‘Dia berniat dengan hatinya, dan melafazhkan (niat) dengan lisan’. Pendapat ini tak ada nilainya karena niat itu adalah menginginkan sesuatu dengan hati”. [Lihat Al-Muhadzdzab (3/168 bersama Al-Majmu’) karyaAsy-Syairazyrahimahullah]
An-Nawawiy rahimahullah berkata ketika menukil pendapat orang-orang bermadzhab Syafi’iyyah yang membantah ucapan Abu Abdillah Az-Zubairy di atas : “Para sahabat kami -yakni orang-orang madzhab Syafi’iyyah- berkata : ‘Orang yang berpendapat demikian telah keliru. Bukanlah maksud Asy-Syafi’i dengan “mengucapkan” dalam shalat adalah ini (bukan melafazhkan niat). Bahkan maksudnya adalah (mengucapkan ) takbir’”. [Lihat Al-Majmu (3/168)]

[6] Adapun sutrah makmum adalah sutrah yang dipakai oleh imam
[7] Hadits yang menyatakan tentang peletakan kedua tangan di perut adalah dla’if (lemah)
[8] Terdapat pembicaraan yang panjang dalam hadits Samurah ini yang mempunyai inti bahwa hadits ini adalah lemah. Namun maknanya adalah benar bahwa terdapat dua tempat untuk berhenti sejenak dalam shalat, yaitu setelah takbiratul-ihram dan setelah membaca qira’at sebelum rukuk. Ini adalah madzhab jumhur ulama. Untuk pembahasan takhrij hadits, silakan baca Irwaaul-Ghalil juz 2 hal. 284-288 hadits no. 505. Dan penjelasan hukum silakan baca Ashlu Shifatish-Shalatin-Nabi hal. 601. Wallaahu a’lam.

No comments: