Translate

Friday, March 25, 2016

perkawinan / pernikahan

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI......................................................................................................................... 1
 BAB I PEMBAHASAN...................................................................................................... 2
A.Pengertian Perkawinan.......................................................................................... 2
B.Asas-asas Perkawinan............................................................................................ 3
C.Pembagian Perkawinan.......................................................................................... 4
 BAB II PENUTUP.............................................................................................................. 7
A.Kesimpulan............................................................................................................ 7
B.Saran...................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 8


BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkawinan
            Perkawinan secara bahasa , Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Kawin/perkawinan. Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wathi).
Pengertian Nikah Menurut Istilah : Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki  laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
Dalam Bahasa Indonesia, seperti dapat dibaca dalam beberapa kamus di antaranya Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, kawin diartikan dengan "menjalin kehidupan baru dengan bersuami atau istri, menikah, melakukan hubungan seksual, bersetubuh .
Dalam Bahasa Melayu (terutama di Malaysia dan Brunei Darussalam), digunakan istilah kahwin . Kahwin iadalah "Perikatan yang sah antara lelaki dengan perempuan menjadi suami istri, nikah". Berkawin maksudnya sudah mempunyai istri (suami).[1]
Masih dalam kaitan definisi perkawinan (pernikahan) kita juga bisa melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kaitan ini Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan , Pasal 1 merumuskan : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan memberntuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 ayat 1 merumuskan : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[2]
            Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, landasan filosofis perkawinan nasional adalah Pancasila dengan mengaitkan perkawinan dengan sila pertama, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan filosofis itu dipertegas dan diperluas dalam pasal 2 KHI yang berisi :
a. Perkawinan semata-mata menaati perintah Allah
b. Melaksanakan perkawinan adalah ibadah
c. Ikatan perkawinan bersifat mitsaqab ghalizan
Definisi ini tampak jauh lebih representatif dan lebih jelas serta tegas dibandingkan dengan definisi perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merumuskannya sebagai berikut : "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan , yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizha untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[3]

B. Asas-asas Perkawinan
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan . Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".[4]
Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
a.       Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
b.      Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perwakilan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
c.  Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dapat dilkehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu diputuskan oleh Pengadilan.
d.  Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur.
Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan dengan maslahat kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk menikah, mengakibatkan laju kehadiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi.
Berhubung dengan itu, maka Undang-undang ini menetukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
e.   Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta dilakukan di depan sidang pengadilan.
f.   Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.[5]

C. Pembagian Harta Perkawinan
Harta kekayaan adalah benda milik seseorang yang mempunyai nilai ekonomi. Dalam literatur hukum, benda adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda zaak, barang adalah terjemahan dari good, dan hak adalah terjemahan dari recht. Menurut pasal 499 KHUPdt, pengertian benda meliputi barang dan hak. Barang adalah benda berwujud, sedangkan hak adalah benda tak berwujud.[6]
Pada dasarnya menurut hukum islam harta suami isteri itu terpisah, jadi masing-masing mempunyai hak untuk menggunakan atau membelanjakan hartanya dengan sepenuhnya, tanpa diganggu oleh pihak lain.
Harta benda yang menjadi hak sepenuhnya masing-masing pihak ialah harta bawaan masing-masing sebelum terjadinya perkawinan ataupun harta yang diperoleh masing-masing pihak dalam masa perkawinan yang bukan merupakan usaha bersama, misalnya menerima warisan, hibah, hadiah dan lain sebagainya.
Apabila dilihat dari asalnya, harta kekayaan dalam perkawinan itu dapat digolongkan menjadi tiga golongan:[7]
1.      Harta masing-masing suami isteri yang telah dimilikinya sebelum kawin, baik diperolehnya karena mendapat warisan atau usaha-usaha lainnya, dalam hal ini disebut harta bawaan.
2.      Harta masing-masing suami isteri yang diperolehnya selama berada dalam hubungan perkawinan, tetapi diperoleh bukan karena usaha mereka bersama-sama maupun sendiri-sendiri, tetapi karena diperoleh seperti hibah, warisan ataupun wasiat untuk masing-masing.
3.      Harta yang diperoleh setelah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau salah satu pihak dari mereka, dalam hal ini disebut harta pencaharian.
Harta bersama diatur dalam Undang-Undang no.1 Tahun 1974 pada pasal 35, 36 dan 37 menyatakan:
Pasal 35:
1.      Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.      Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36:
1.      Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37:
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
            Dalam pasal 119 KUH Perdata dikemukakan bahwa mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesatuan bulat antara harta kekayaan suami isteri. Persatuan harta kekayaan itu sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. Jika bermaksud mengadakan penyimpangan dariketentuan itu, suami isteri harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur dalam pasal 139-154 KUH Perdata.[8]
Perjanjian sebagaimana tersebut di atas harus dilaksanakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan dibuat dalam bentuk akta authenthic di depan notaris. Akta authentic ini sangat penting, karena dapat dijadikan bukti dalam persidangan pengadilan apabila terjadi sengketa tentang harta bawaan masing-masing suami dan isteri, jika tidak ada perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan, maka terjadi pembauran semua harta suami isteri, kemudian harta suami dan isteri dianggap harta bersama.
Dalam pasal 128-129 KUH Perdata, dinyatakan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami isteri, maka harta bersama itu dibagi dua antara suami isteri tanpa memperhatikan dari pihak mana barang-barang kekayaan itu sebelumnya diperoleh. Perjanjian perkawinan dibenarkan oleh peraturan Perundang-undangan sepanjang tidak menyalahi tata susila dan ketentuan umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.[9]





















BAB II
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum dalam hukum tertulis (hukum negara).
Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan . Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
  1. Saran
Di dalam makalah ini masih banyak kekurangan mengenai Pengertian, Asas, dan Pembagian Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dan masih membutuhkan saran dari pembaca sekalian. Sekian dari penulis makalah. Terima kasih.















DAFTAR PUSTAKA

Amin, Muhammad Summa. 2005. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Basri, Hasan. 1999. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional., Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Undang-undang Pokok Perkawinan
Sudarsono, 1994. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Dir Muhammad, Abdulka. 1994. Hukum Harta Kekayaan Bandung : Citra Aditya Bakti

Wardah Nuroniyah, Wasmandan.2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta : Teras.

Manan, Abdul.2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:Prenada Media Group




[1] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hlm.42-43
[2] Undang-undang Pokok Perkawinan Tentang Perkawinan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 1
[3] Hasan Basri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999),  hlm.51
[4] Undang-undang Pokok Perkawinan Tentang Perkawinan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat 1
[5]Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994), hlm.7-9
6Abdulka dir Muhammad Hukum Harta Kekayaan (Citra Aditya Bakti : 1994, Bandung), hlm.10
[7] Wasmandan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Teras: 2011. Yogyakarta). Hlm.213.
[8] Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Prenada Media Group: 2006. Jakarta).  Hlm.104
[9] Wasmandan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Teras: 2011. Yogyakarta). Hlm.226

No comments: