RESUME
Pengertian Munasabah
Munasahab adalah salah satu bagian pembahasan 'ulum al-Quran. Munasabah berasal dari kata نا سب – ينا سب – مناسبة yang berarti dekat, serupa, mirip dan rapat. Sementara menurut As-Suyuthi berarti al-musyakalah (keserupaan) dan al-muqarabah (kedekatan).
Munasahab adalah salah satu bagian pembahasan 'ulum al-Quran. Munasabah berasal dari kata نا سب – ينا سب – مناسبة yang berarti dekat, serupa, mirip dan rapat. Sementara menurut As-Suyuthi berarti al-musyakalah (keserupaan) dan al-muqarabah (kedekatan).
Sedangkan menurut istilah, munasabah adalah kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Quran baik surat maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu dengan yang lainnya.
Sementara Az-Zarkasyi memberikah definisi, bahwa munasabah
adalah perkara yang menyangkut tafsiran akal. Munasabah ayat terdiri dari
hubungan antara permulaan dan penutup ayat. Menurut Manna' al-Qaththan,
munasabah ialah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau
antar ayat pada beberapa ayat, atau antar surat di dalam al-Quran. Menurut Ibn
'Arabi, munasabah ialah keterkaitan ayat-ayat al-Quran sehingga seolah-oleh
merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi.
Menurut al-Biqa'i, munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui
alasan-alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian al-Quran, baik ayat
dengan ayat maupun surat dengan surat.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa munasabah ialah pengetahuan yang mempelajari berbagai hubungan (relevansi) antara ayat atau surat dalam al-Quran. Jadi, dalam konteks 'Ulum Al-Quran, munasabah berarti menjelaskan korelasi makna antarayat atau antarsurat, baik korelasi itu bersifat umum atau khusus; rasional ('aqli), persepsi (hassiy), atau imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebab-akibat, 'illat dan ma'lul, perbandingan, dan perlawanan.
Para ulama tafsir mengelompokkan munasabah ke dalam dua kelompok besar, yaitu hubungan dalam bentuk keterkaitan redaksi dan hubungan dalam bentuk keterkaitan makna (kandungan) ayat atau surat.
Nama lain dari ilmu ini adalah ilmu tanasubil ayati was suwari, yang artinya juga sama, ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat atau surah yang satu dengna ayat atau surat yang lain. Istilah lain mengenai munasabah ialah, ta'alluq (pertalian) yang digunakan ar-Razi, yakni ketika menafsirkan ayat 16 – 17 surat Hud. Kemudian Sayyid Qutub menggunakan istilah irtibath (pertalian) sebagai pengganti munasabah, ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 188. Al-Alusi menggunakan istilah tartib ketika menafsirakan surat Maryam dan Thaha. Bahkan Sayyid Ridla menggunakan dua istilah yakni al-ittishal dan at ta'lil.
Dalam ilmu ushul fiqih, munasabah dilihat pada hubungan suatu kasus dan makna yang terkandung oleh nash (Quran dan hadits), sehingga hukumnya dapat ditentukan. Kata munasabah dalam hubungan ini tetap diartikan sebagai keterkaitan antara sesuatu dan yang lainnya.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa munasabah ialah pengetahuan yang mempelajari berbagai hubungan (relevansi) antara ayat atau surat dalam al-Quran. Jadi, dalam konteks 'Ulum Al-Quran, munasabah berarti menjelaskan korelasi makna antarayat atau antarsurat, baik korelasi itu bersifat umum atau khusus; rasional ('aqli), persepsi (hassiy), atau imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebab-akibat, 'illat dan ma'lul, perbandingan, dan perlawanan.
Para ulama tafsir mengelompokkan munasabah ke dalam dua kelompok besar, yaitu hubungan dalam bentuk keterkaitan redaksi dan hubungan dalam bentuk keterkaitan makna (kandungan) ayat atau surat.
Nama lain dari ilmu ini adalah ilmu tanasubil ayati was suwari, yang artinya juga sama, ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat atau surah yang satu dengna ayat atau surat yang lain. Istilah lain mengenai munasabah ialah, ta'alluq (pertalian) yang digunakan ar-Razi, yakni ketika menafsirkan ayat 16 – 17 surat Hud. Kemudian Sayyid Qutub menggunakan istilah irtibath (pertalian) sebagai pengganti munasabah, ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 188. Al-Alusi menggunakan istilah tartib ketika menafsirakan surat Maryam dan Thaha. Bahkan Sayyid Ridla menggunakan dua istilah yakni al-ittishal dan at ta'lil.
Dalam ilmu ushul fiqih, munasabah dilihat pada hubungan suatu kasus dan makna yang terkandung oleh nash (Quran dan hadits), sehingga hukumnya dapat ditentukan. Kata munasabah dalam hubungan ini tetap diartikan sebagai keterkaitan antara sesuatu dan yang lainnya.
1. Secara etimologi:
al-musyakalah(keserupaan) dan al-muqarabah(kedekatan).
2. Secara terminologi:
- Menurut az-zarkasyi:munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan pada akal, pasti aklal itu akan menerimannya.
- Menurut Manna’al-Qaththan:”munasabah adalah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan dalam satu ayat atau antarayat pada beberapa ayat, antar surat (di dalam al-qur’an).
- Menurut ibn al-Arabi:”Munasabah adalah keterikatan ayat-ayat al-qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan kesatuan redaksi. Munasabah merupakan ilmu yang sangat penting”.
- Menurut al-Biqa’i:munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian Al-qur’an, baik ayat dengan ayat atau surat dengan surat
CARA MENGETAHUI
MUNASABAH
- Harus diperhatikan tujuan suatu pembahasan suatu surat yang menjadi objek pencarian.
- Memperhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat.
- Menentukan tingkatan uraian-uraian itu, apakah ada hubungannya atau tidak.
- Dalam mengambil kesimpulannya, hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkapan bahasannya dengan benar dan tidak berlebihan.
Creat By : IMAM ANDANI
SIYASAH
I B
No comments:
Post a Comment